PENINGKATAN KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA(III)

PENINGKATAN KEMAMPUAN PERTAHANAN NEGARA(III)
Oleh: Harmen Batubara.

III. TINDAK LANJUT YANG DIPERLUKAN

Dalam rangka meningkatkan hasil-haisl yang telah dicapai serta mengatasi permasalahn yang dihadapi, maka dipelukan tindak lanut sebagai berikut :

Pelaksanaan percepatan pembangunan kekuatan TNI meliputi pembangunan dan pengembangan pertahanan integrative, pengembangan pertahanan matra darat, laut dan udara. Dalam hal pengembangan pertahanan integrative, tindak lanjut yang diperlukan meliputi :

1) Pembangunan gelar pasukan/kekuatan yang berimbang antara kekuatan TNI dihadapkan kemampuan dan karakter wilayah pemeruintah daerah, sehingga dapat mendukung tuas, memenuhi kebutuhan keamanan luas wilayah, jumlag penduduk dan memenuhi kebutuhan keamanan terhadap nilai kekayaan nasional yang harus dijamin.

2) Kekuatan integrative terdiri dari (a) Melaksankan revisi peranti lunak guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas organisasi melalui penyempurnaan peraturan/keputusan sesuai dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI);

(b) Peningkatan pembangunan personil TNI dan PNS dalam rangka mempertahankan kekuatan yang ada sebagai upaya memenuhi standar TOP/DSPP dan meningkatkan kesejahteraan prajurit untuk memuhi kebutuhan perumahan, kesehatan dan jaminan kesejahteraan serta meningkatkan profesionalisme prajurit TNI melalui pembinaan, pendidikan dan latihan agar tugas pokok seorang prajurit dapat terlaksanakan dengan baik;

(c) Pembangunan materiil yang meliputi :

- Pemeliharaan alutsista terdiri dari senjata, amunisis , rantis dan rampur;
- Pemeliharaan non alutsista yang terdiri dari atas randis/ransus, alkom K41, Alpasus, alkes, alkomputer, mesin stationer dan alsintor;
- Pengadaan pesawat tanpa awak;
- Pembangunan fasilitas yang meliputi pembangunan pos pengamanan perbatasan dan pos pengamanan pulau-pulau terluar/terdepan secara bertahap.

3) Peningkatan kesejahteraan prajurit yang diupayakan dapat ditempuh melalui kenaikan Uang Lauk Pauk (ULP) prajurit dan pemberian uang makan PNS.

4) Pemberdayaan ipertahanan nasional dengan mendorong penggunaan produk industri dalam negeri dalam pengadaan alutsista/materiil TNI seperti Panser APS, KKAL 36, KAL-40, pesawat angkut ringan, semua jenis senjata ringan beserta amunisinya, truk angkut pasukan, sarana angkut laut dan sungai dari jenis inflatable boat dan jenis hovercraft, paying udara orang (PUO).
Disamping itu perlu dilakukan rekayakasa engineering bidang system control yang merupakan bagian yang sangat penting dalam system senjata teknologi yang digunakan TNI. Read more

Next Page »