Camar Bulan, Pertahanan Di Garis Batas
Pemberitaan terkait Camar Bulan atau Tanjung Datu sudah mereda; masalahnya juga jelas, di sana tidak ada pencaplokan wilayah oleh Malaysia dan TNI kita mampu mengawal kedaulatan di wilayah NKRI. Namun demikian persoalannya tetap nyata, yakni apakah Indonesia akan menyerahkan Segmen Tanjung Datu ( dari titik A86-A156) ke pihak Malaysia. Kalau MOU itu yang jadi patokannya, maka sebenarnya ada dua hal yang secara teknis bisa membicarakan hal itu kembali.
Masalah MOU Tanjung Datu dan semua Garis Batas RI-Malaysia di Pulau Kalimantan sama sekali belum di ratifikasi oleh DPR-RI dan sesuai dengan UURI maka wilayah Tanjung Datu dan semua garis batas yang ada di sana masih belum ditetapkan statusnya. Secara teknis penetapan garis batas yang mengikuti Watershed di daerah itu juga menyalahi esensi Traktat 1891;1915 dan 1928 sebab pada Traktat itu garis batas bukan hanya bercorak “watershed” tetapi ada juga tipe “ Garis Lurus” dan “Sisi Kanan Sungai”. Kalau Watershed di terapkan di Tanjung Datu Indonesia kehilangan 1500 ha.
Sesuai dengan perjanjian dan Kesepakatan RI-Malaysia tahun 1993 tepatnya pada pertemuan Panitia Nasional ke – 18 (Minutes Nasional/Joint Indonesia Malaysia ke – 18) yang diadakan di Jakarta, Indonesia, tanggal 18 – 20 Oktober 1993, antara lain telah disetujui bahwa semua masalah yang berkaitan dengan penegasan garis batas kedua negara akan diputuskan setelah seluruh pelaksanaan survei dan penegasan batas selesai dilaksanakan.
Pada tahun 2000 Pekerjaan penegasan batas secara fisik dianggap selesai dan pada pertemuan tahun 2001 Indonesia secara resmi dalam pertemuan tersebut (Ibu Siti Nurbaya,Sekjen Kemdagri dan sekaligus selaku Ketua Nasional Perbatasan RI-Malaysia saat itu) mengajukan masalah Tanjung Datu agar dimasukkan sebagai salah satu OBP. Pada saat itu Malaysia tidak mau menerima, tetapi bersedia agar membicarakan masalah ini pada pertemuan berikutnya. Soal Malaysia belum mau menerima itu haknya mereka, tetapi mereka juga harus sadar bahwa kunci penegasan garis batas itu adalah kesepakatan.
Tim Batas Kurang Solid
Saya setuju tulisan Kompas (14/10/2011) Informasi pergeseran patok di Camar Bulan dan Tanjung Datu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, hanyalah puncak gunung es dari karut-marutnya masalah perbatasan di negeri yang sudah merdeka 66 tahun ini. Indonesia memiliki daftar masalah perbatasan dengan sepuluh negara tetangga. Ada beberapa isu strategis dalam masalah perbatasan ini, seperti penetapan segmen-segmen garis batas yang belum selesai, persepsi perbatasan sebagai halaman belakang, kesenjangan ekonomi yang masih menganga, pos lintas batas yang kurang, sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar yang kurang, keterbatasan sumber daya manusia, pelanggaran hukum, aksesibilitas rendah dan pengelolaan program yang terpencar dan kurang koordinasi.
Terkait perbatasan, ada 60 program terpisah di 29 kementerian. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam seminar ”Peran Riset dalam Mencari Solusi Permasalahan Perbatasan” di Universitas Pertahanan, Februari 2011. Jadi, tak ada prioritas anggaran, koordinasi program, dan evaluasi.
Di lapangan pun Indonesia mengalami kegamangan teknis saat harus berhadapan dengan Malaysia. Kasus Tanjung Datu, misalnya, dianggap sebagai outstanding boundary problems (OBP) oleh Indonesia, sementara Malaysia menganggap daerah itu sudah selesai dalam memorandum of understanding (MOU) tanggal 23 Agustus 1976 dan 18 November 1978. Rupanya menjelang MOU itu tim Joint Working Group (JWG) OBP Indonesia tidak solid, selain tidak ada dukungan dana yang jelas untuk mendukung survei lapangan dan kajian. Indonesia meminta Malaysia memasukkan Tanjung Datu ini sebagai OBP pada special meeting 2002, tetapi ditolak.
Puncaknya adalah pada pernyataan Sekjen Kemdagri Bu Diah Anggraini (Ketua nasional Penegasan Batas RI-Malaysia) menyatakan, dalam beberapa kali pertemuan hingga 2006, Malaysia menolak semua pembicaraan perbatasan sebelum Indonesia mengakui kepemilikan Malaysia atas wilayah Camar Bulan. Bahkan, dalam rapat Juli 2009, Kementerian Luar Negeri meminta Indonesia mengakui Camar Bulan sebagai wilayah Malaysia saja karena posisi legal Indonesia lemah (Kompas 20 okt 2011).
Padahal kita paham betul dalam perundingan itu ada tarik ulur, saya masih ingat pada tahun 2001, ketika Ibu Siti Nurbaya mengatakan dengan tegas bahwa kalau Malaysia tidak memasukkan Tanjung Datu sebagai salah satu OBP maka pihak Indonesia tidak lagi mau berunding lebih lanjut. Pada waktu itu pihak Malaysia dengan hati-hati mengatakan akan dibicaraka lagi pada kesepatan berikutnya, dan pertemuan itu ditutup dengan “sepakat untuk tidak sepakat” tentang Tanjung Datu. Tetapi zaman berubah perhatian dan anggaran ke perbatasan kian mengalir, maka kini justeru orang perbatasan Indonesia yang hawatir kalau pihak Malaysia tidak mau lagi berunding; karena banyak dana tidak tereksekusi di perbatasan. Penyakit bangsa kita melihat “dana” jadi kambuh dan perbatasan jadi taruhannya.
Tim Batas Perlu Perkuatan
Sekarang zaman sudah berubah dan kini telah ada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), tapi sayangnya sampai sekarang Badan ini belum bisa muncul saat dia dibutuhkan. Secara sederhana bisa di duga, melemahnya semangat berunding “Kemlu” pastilah ada ketidak solidan dalam Tim Batas ada dukungan yang lemah dan berbagai macam hal lainnya dan juga sesuatu yang wajar dan alami. Nah dalam kondisi seperti ini saya melihat semangatnya pak Hikmahanto Juwana justeru sangat menggembirakan, semacam oase di gurun pasir. Menurut Kompas (17 okt 2011) Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, MOU 1978 itu bukan perjanjian tapal batas dan tidak menjadi referensi yang mengikat bagi kedua negara.
Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia harus melihat ke lapangan apakah Malaysia telah membuat patok sesuai dengan MOU tahun 1978. Bila sudah dilakukan pemasangan patok oleh Malaysia, menurut Hikmahanto, pemerintah bisa secara tegas meminta agar patok-patok tersebut dibongkar. ”Hal ini karena koordinat yang telah disepakati dalam MOU 1978 belum mengikat dan menjadi referensi perbatasan di OBP (masih menjadi masalah atau outstanding boundary problems) di Tanjung Datu. MOU bukanlah perjanjian perbatasan antara Malaysia dan Indonesia. Bahkan, MOU belum pernah disahkan oleh DPR,” kata Hikmahanto.
Sementara itu Komisi II DPR akan mempelajari lagi nota kesepahaman atau memorandum of understanding antara Indonesia dan Malaysia tahun 1978 tentang perbatasan di Tanjung Datu dan Camar Bulan. Hasilnya diharapkan bisa menjadi dasar untuk perundingan dengan Malaysia berkaitan dengan penetapan Tanjung Datu sebagai outstanding boundary problems bagi kedua negara. Kedua negara adalah tetangga yang saling membutuhkan dan punya tradisi budaya serumpun. Beda pendapat adalah sesuatu yang wajar, tetapi dalam hal perbatasan yang dicari adalah Kesepakatan. Bukan pada akal-akalan atau perundingan yang saling menjebak teman berundingnya.







