Membangun Papua, Mengharap Up4B Membenahi Dengan Hati
Selama ini salah satu masalah utama yang dihadapi rakyat Papua adalah merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat di Jakarta. Tapi benarkah demikian? Apakah memang benar, pemerintah selama ini kurang serius dalam memberikan berbagai perhatian kepada warga Papua dan tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan aspirasi rakyat Papua.
Hal hal seperti inilah yang mengemuka saat dilakukan peluncuran buku dan diskusi ”Membangun Papua Menuju Tanah Damai” yang digelar Imparsial di Jakarta, Selasa (9/8). Pembicaranya adalah peneliti Imparsial, Al Araf; mantan perwakilan Pemerintah RI pada Aceh Monitoring Mission, Letjen (Purn) Bambang Darmono; Sekretaris Jenderal Presidium Dewan Papua Thaha Al Hamid; dan anggota Komisi I DPR, Tb Hasanuddin.
Mereka yang sering mengatas namakan kepentingan Papua pada umumnya menyampaikan nada mengecilkan perhatian pemerintah yang telah melakukan berbagai upaya dalam pembangunan Papua selama ini. Misalnya kita lihat apa yang dikatakan Thaha Al Hamid, berbagai persoalan di Papua muncul akibat masyarakat hanya dijadikan obyek oleh pemerintah pusat. Papua selalu dipandang sebagai sarang separatisme sehingga selalu dicurigai dan pendekatan keamanan dilakukan maka sebagai akibatnya, rakyat yang menjadi korban dan itu sudah terjadi selama puluhan tahun. Dalam pembangunan, rakyat Papua terpinggirkan dan merasa diperlakukan tak adil. Kekayaan alam dieksploitasi, tetapi rakyat tidak mendapatkan apa-apa.
Bambang Darmono melihatnya dari sisi aspirasi, menurutnya pembangunan di Papua harus sesuai dengan aspirasi rakyat setempat. Lembaga seperti parlemen daerah, tokoh adat, kepala daerah, dan tokoh agama semestinya diajak berbicara mereka harus jadi inspirator dalam pembangunan Papua.
Al Araf dan Tb Hasanuddin berharap pemerintah mau mengevaluasi semua kebijakan yang selama ini diterapkan di Papua. Operasi militer jelas tidak lagi relevan untuk proses pembangunan karena hanya menyulut kekerasan berkelanjutan.
Secara terpisah, pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, menekankan pentingnya menjadikan masyarakat Papua sebagai subyek pembangunan. Program pembangunan harus dikawal agar benar-benar terwujud dengan baik dan sampai ke tangan rakyat. Itu mencakup infrastruktur ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
”Perlu gerakan serius untuk menyejahterakan rakyat Papua agar mereka terlepas dari kemiskinan, keterbelakangan, dan pengangguran. Kembalikan hasil eksplorasi kekayaan alam di sana untuk kemakmuran masyarakat,” katanya.
Maka, menurut Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, pemerintah harus membuat pedoman agar pelaksanaan otonomi khusus berjalan baik dan dana pusat benar-benar untuk kesejahteraan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus tidak cukup untuk menangani Papua. Seharusnya pemerintah tetap memberikan semacam advokasi atau panduan pelaksanaan otonomi khusus di Papua. Jangan sampai dana yang dikucurkan pemerintah pusat itu justru diselewengkan.
Kalau kita mau merunut pendapat para tokoh itu, mereka akan mengatakan sesuai pemahaman mereka terkait Papua. Ibarat seekor Gajah mereka menjelaskan gajah itu sesuai dari sisi pandangannya masing-masing. Kalau ia kebetulan ada di depan maka yang dia katakan adalah gajah yang berbelali dan punya daun kuping besar. Kalau mereka yang dari belakang maka akan mengatakan bahwa ekor Gajah itu ternyata tergolong kecil tetapi memanjang. Meraka barangkali tidak pernah bisa menjelaskan wijud Gajah yang sesungguhnya. Begitu jugalah cara pandang mereka dalam melihat Papua, tidak tertutup kemungkinan bahwa banyak dari mereka ini mempunyai “kepentingan” dan agendanya masing-masing sesuai peran dan posisinya masing-masing. Kita perlu mendengarkan mereka bila itu memang pas tetapi sebaliknya tidak perlu jadi pertimbangan kalau itu hanya sekedar “upaya” memelihara kepentingannya masing-masing.
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011. Perpres ini dikeluarkan pada September lalu. UP4B dipimpin Letjen (Purn) Bambang Dharmono, mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pertahanan Nasional. Bambang Dharmono adalah mantan Panglima Komando Operasi di Aceh (2002-2003). Ia pernah menjadi wakil RI pada Aceh Monitoring Mission (2005). Sebelum memasuki masa pensiun, Bambang menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Pertahanan Nasional. Ia diangkat sebagai Kepala UP4B pada pertengahan Oktober 2011.
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan terobosan penting untuk menyelesaikan masalah Papua secara sistematis dan terukur dalam jangka panjang. Organ yang berada langsung di bawah Presiden dan dipimpin Letjen (Purn) Bambang Dharmono ini akan menerapkan upaya penyelesaian Papua lewat pendekatan sosial-ekonomi serta pendekatan sosial-politik dan budaya. Hal itu dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah Velix Wanggai, Minggu (30/10, Kompas).
Menurut Velix, untuk pendekatan sosial-ekonomi, UP4B akan bekerja memadukan perencanaan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk memfasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan khusus bagi kedua provinsi tersebut. Untuk pendekatan sosial-politik dan budaya, UP4B akan berupaya membangun komunikasi konstruktif dengan kelompok strategis di Papua dan Papua Barat. ”Jadi, UP4B akan memetakan secara detail persoalan dasar di Papua dan Papua Barat. Kemudian, lembaga ini berupaya menjalin komunikasi strategis”.
UP4B dan Pembenahan Dengan Hati
Menurut sekretaris Eksekutif Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo Pr, Kompas 3/11), di Jakarta, ”Selama ini, otonomi khusus tidak dijalankan sepenuh hati. Konsep otonomi khusus tidak jelas dan tidak ada badan yang berwenang mempercepat pembangunan, memperlancar komunikasi, dan memastikan dana publik digunakan untuk kesejahteraan rakyat,”
Kalau dilihat faktanya sejak tahun 2002, dana otonomi khusus yang diberikan sudah berkisar Rp 30 triliun. Namun, tidak tampak peningkatan kesejahteraan signifikan pada masyarakat Papua. Karena memang banyak rangkaian dan aturan Otonomi khusus yang belum di tuntaskan misalnya penerbitan peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan daerah khusus, sebagaimana diamanatkan UU No 21/2001. Peraturan daerah khusus harus dihasilkan oleh masyarakat Papua serta mengatur pengalokasian dana otonomi khusus dan pengawasan sosial, hukum, dan politik terhadap penggunaan dana otonomi khusus. Semua itu belum di tuntaskan.
Hal yang sama dalam evaluasi, sesuai UU No 21/2001 juga menyebutkan, pelaksanaan aturan ini semestinya dievaluasi setiap tahun dan pertama kali dilakukan pada akhir tahun ketiga setelah pemberlakuan undang-undang. Namun, belum pernah ada evaluasi. Baru pada tahun 2011 Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus.
Untuk menjadikan orang Papua sebagai tuan di tanah airnya sendiri, lanjut Benny, diperlukan niat politik pemerintah untuk memberikan kepercayaan dan mempersiapkan orang Papua. Tanpa pendidikan dan keterampilan yang memadai, orang Papua akan selalu terpinggirkan. Faktanya memang nyata. Persoalan yang tadinya sebenarnya cukup sederhana tetapi karena tidak di kerjakan dengan baik dan sesuai kerangka yang semestinya, semua terkesan jadi amburadul. Kini pemerintah merasa perlu membuat UP4B yang diharapkan bisa kembali memberdayaan dan menghasilkan berbagai aturan turunan yang diamanatkan oleh UU Otonomi Khusus tersebut.
Menurut pengamat politik J Kristiadi (kompas 4 nove 2011), masyarakat di Papua justru melihat otonomi khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat sama dengan korupsi karena mereka tak merasakan secara nyata manfaat otonomi khusus. ”Pada masa otonomi khusus terjadi korupsi yang luar biasa,” katanya.
Kristiadi mengatakan hal tersebut seusai berbicara dalam diskusi masalah Papua di kantor Kementerian Pertahanan. Diskusi tertutup itu mengundang tokoh Papua, Balthasar Kambuaya, yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Rektor Universitas Cenderawasih, Papua, sebagai pembicara. Pejabat yang juga hadir sebagai pembicara antara lain Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Imam Sujarwo dan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal Erfi Triasunu.
Menurut Kristiadi, menghapus anggapan otonomi khusus identik dengan korupsi harus menjadi prioritas tugas Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). Caranya, UP4B segera menyempurnakan otonomi khusus dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan daerah khusus, sebagaimana diamanatkan UU No 21/2001. Peraturan daerah khusus harus dihasilkan oleh masyarakat Papua serta mengatur pengalokasian dana otonomi khusus dan pengawasan sosial, hukum, dan politik terhadap penggunaan dana otonomi khusus.
Semua juga mengakui, salah satu hambatan dalam mewujudkan konsistensi pelaksanaan otonomi khusus ialah minimnya kapasitas dan kepemimpinan orang-orang yang duduk di pemerintahan daerah serta lembaga perwakilan di Papua/Papua Barat. Pemerintah memang menyadari pelaksanaan otonomi khusus di Papua belum berhasil. Oleh karena itu, pemerintah akan mengintensifkan komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua, baik di Jakarta maupun di Papua. Seiring dengan itu, dilakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan otonomi khusus secara menyeluruh.
Kini yang terjadi adalah seperti yang di utarakan oleh Hotmangaradja Pandjaitan, Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, seusai bertemu dengan pimpinan Majelis Rakyat Papua di Jayapura, Papua (kamis 3 Nov 2011)” Kenapa otonomi khusus yang bertujuan baik, disepakati dengan baik, kemudian tidak mencapai hasilnya,” dan kini kita berharap agar UP4B dapat kembali menuntaskan berbagai tugas yang diamanatkan oleh UU Otonomi Khusus tersebut dan kembali membangun Papua dengan benar.







