Hak dan Masalah Penangkapan Ikan Tradisional di Pulau Pasir
Menurut Maria Hartiningsih (kompas,28,2,2009), meski hubungan Australia-Indonesia kini mencapai tahap sangat baik, masih ada persoalan serius yang dibiarkan mengambang. Konferensi soal Hubungan Bilateral Australia-Indonesia: Kemitraan dalam Era Baru, di Sydney, Australia, 19-21 Februari 2009, tidak menyentuh hal peka dalam hubungan kedua negara.
Berbeda dengan pendahulunya, John Howard, Perdana Menteri ke-26 Australia terpilih tahun 2007, Kevin Ruud, lebih realistis dan lebih mempertimbangkan hubungannya dengan tetangga terdekatnya, Indonesia.
Keseriusan upaya Ruud membina hubungan di tingkat tinggi antara kedua negara ditandai, antara lain, dengan tujuh kali pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2007, disusul enam kali pertemuan antara Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan rekannya, Menlu Stephen Smith. Menteri Perdagangan Mari Pangestu dan rekannya, Simon Crean, bahkan sudah 12 kali bertemu dalam 13 bulan terakhir.
Kedua pemerintah telah membentuk mekanisme dialog dan konsultasi guna membicarakan baik hal-hal yang jadi perhatian bersama maupun yang tidak disepakati. Perhatian bersama kedua negara antara lain terkait persoalan lintas batas, khususnya pendatang gelap. Para pendatang dari Iran, Irak, dan Afganistan menjadikan Indonesia transit ke Australia.
Membanjirnya pendatang gelap di kawasan ini, termasuk kasus 391 manusia perahu dari Rohingya, Myanmar, yang terdampar di pesisir Aceh akan menjadi pembahasan serius dalam pertemuan Proses Bali, April mendatang. Proses Bali, merupakan prakarsa Australia danIndonesia tahun 2002, adalah badan di Asia-Pasifik untuk melawan penyelundupan dan perdagangan orang. Kedua Menlu mengatakan, sejauh ini mekanisme Proses Bali cukup efektif menyelesaikan persoalan itu.
Pertanda baik sudah terlihat untuk hal-hal yang tidak disepakati. ”Perbedaan pandangan tentang kasus 43 warga Papua yang mencari suaka ke Australia tahun 2006 tidak mengganggu penyelesaian Perjanjian Lombok,” ujar Hassan, ”Ketika kemudian empat di antaranya memutuskan kembali, kedua pemerintah bekerja sama memfasilitasi repatriasi itu.”
Selain soal pendidikan, ekonomi, dan lingkungan, kedua negara juga bekerja sama di bidang lain, termasuk pembentukan Australia-Indonesia Facility for Disaster Reduction (AIFDR), Dialog Antar-Iman Regional, upaya melawan terorisme, partisipasi Indonesia dalam International Commission on Nuclear and Disarmament, pembentukan pusat-pusat kajian perdamaian, dan upaya membangun tata pemerintahan yang baik di kawasan sebagai dukungan pada Forum Demokrasi Bali.
”Warga Australia dan Indonesia harus tahu bahwa yang kita lakukan bersama memberikan manfaat bagi kita, kawasan ini, dan dunia. Kita harus lebih banyak melakukan kontak people to people sebagai cara terbaik meluruhkan prasangka yang masih tersisa,” papar Hassan.
Hak Nelayan Tradisional
Batas Maritim Indonesia – Australia secara umum tidak ada persoalan, batas perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi daerah yang sangat luas., terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya.
Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia. Dalam garis besarnya perjanjian batas maritim Indonesia – Australia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
Perjanjian perbatasan pada tanggal 18 Mei 1971mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah perairan selatan Papua dan Laut Arafura.
Perjanjian perbatasan pada tanggal 9 Oktober 1972 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut Arafura.
Perjanjian perbatasan maritim pada tanggal 14 Maret 1997 yang meliputi ZEE dan Batas Landas Kontinen Indonesia Australia dari perairan selatan P.Jawa termasuk perbatasan maritim di P.Ashmore dan P.Chrismas.
Pada tanggal 9 September 1989 telah disetujui pembagian Timor Gap yang dibagi menjadi 3 area (A,B dan C) dalam suatu Zone yang disebut ”Zone Of Cooperation”. Perjanjian Timor Gab ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 1991, perjanjian ini juga tidak membatalkan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, namun dengan merdekanya Timor Leste maka perjanjian ini secara otomatis menjadi batal.
Yang sering menjadi berita adalah persoalan hak nelayan tradisional Indonesia yang ada di sekitar pulau Ashmore ( plau Pasir). Bagi nelayan setempat, pengeakan hukum yang keras oleh Australia sering di tapsirkan sebagai Negara tetangga yang tidak punya rasa kemanusiaan; sementara pihak Australia melihatnya dari sisi lain, mereka percaya yang memanfaatkan hak tradisional itu bukanlah nelayan tradisional dari warga sekitarnya, tetapi nelayan bermodal dan bahkan sering memanfaatkannya untuk menyelundupkan orang ke Australia. Faktanya, memang kedua Negara tetap belum menemukan solusi yang pas untuk pengelolaan bersama di wilayah tersebut.
Berbagai upaya sudah dilakukan, seperti yang pernah di gagas sejak tahun 1974, rencana penelitian yang tercakup dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Australia dan Indonesia tahun 1974—terkait dengan Operasi Nelayan Tradisional di Zona Eksklusif Perikanan Australia dan Lempeng Benua (Continental Shelf)—belum juga dilakukan. Padahal, keseimbangan antara kepentingan nelayan tradisional dan keberlanjutan sumber daya laut menjadi salah satu perhatian bersama.
Persoalan illegal fishing sebenarnya rumit. Sementara dalam Regional Plan of Action di Bali, 4 Mei 2007, yang mempromosikan responsible fishing, para menteri menyatakan prihatin akan keterkaitan banyak kasus illegal fishing dengan kelompok organisasi kriminal transnasional. ( Kompas /28/2/2009). Masalah ini sensitive dan sering jadi entri point bagi mereka yang ingin merusak hubungan kedua Negara; tetapi sebagai Negara bertetangga yang sudah jadi warisan, tidak semestinya hal-hal seperti ini jadi halangan, tetapi justeru dijadikan sebagai masukan untuk lebih meningkatkan kerjasama kedua Negara.







One Response to “Hak dan Masalah Penangkapan Ikan Tradisional di Pulau Pasir”
harmen on July 16, 2010
terkait hak nelayan tradisional ini, Indonesia juga mempunyai komplain juga terhadap RRC, nelayan mereka sering melakukan penangkapan ikan di sona ZEE Indonesia di utara Natuna; RRC juga mengklaim bahwa nelayan mereka sudah melakukan penangkapan ikan jauh sebelum Indonesia merdeka; susahnya lagi, para nelayan China itu justeru di kawal oleh Armada militernya; sesuai praktek bernegara Indonesia sudah melakukan protes, mereka juga protes; nampaknya hal-hal seperti ini masih perlu ada kajian yang lebih luas dan sungguh-sungguh sehingga masing-masing negara bisa saling bekerjasama…menurut anda bagaimana?