Permasalahan Lahan Latihan TNI, Menata Asset Secara Profesional

Oleh  harmen batubara

Ada baiknya anda membaca apa yang dituliskan oleh Jaleswari Pramodhawardani Kompas25/4/2011 dalam judul Bahaya Laten Sengketa Tanah. Sengketa tanah melibatkan aparat keamanan negara berulang kembali di Kebumen, pekan lalu. Kita belum lupa dengan peristiwa yang sama di Alas Tlogo, Pasuruan, 2007, saat rakyat setempat bentrok dengan TNI AL atau kasus Rumpin di Bogor yang melibatkan adu fisik rakyat dan prajurit TNI AU. Di Kebumen, Jawa Tengah, pekan lalu, sengketa tanah itu melibatkan petani Urut Sewu, Sentrojenar, dan prajurit TNI Angkatan Darat. Penyebabnya, petani menolak latihan militer dan uji coba alat utama sistem persenjataan (alutsista) di lahan sengketa. Padahal, pada Januari 2011 Kementerian Pertahanan telah mengumumkan aturan penyelesaian sengketa serta konflik tanah aset Kementerian Pertahanan dan TNI.

Potensi konflik sengketa tanah yang membenturkan TNI dengan rakyat boleh kita sebut sebagai ”bahaya laten”. Data Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI menyebutkan, ada aset TNI berupa 1.618 bidang tanah seluas 16.544,54 hektar yang kini dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Sejarah konflik tanah ini pun rumit dan kompleks. Adu klaim terjadi dan kedua pihak bersikeras dengan data dan bukti kepemilikan. Setidaknya ada tiga bidang persoalan yang perlu dicermati. Pertama, riwayat status tanah yang diperebutkan—yang kerap merujuk pada zaman kolonialisme—telah lama memantik api dalam sekam. Status kepemilikan menjadi penting ditelusuri. Fakta menunjukkan bahwa konflik tanah di Indonesia umumnya berkonteks politik dan beragam dimensi persoalan dalam kurun waktu berbeda.

Bom waktu

Persoalan lama yang tak selesai itu kini menjadi bom waktu. Lalu, setiap konflik pecah, kita mendengar argumentasi klasik yang klise: TNI menuduh rakyat menjarah dan menduduki tanah yang dikuasai sejak zaman kemerdekaan. Sementara rakyat menuduh balik TNI merampas lahan garapannya. Argumentasi usang ini membawa pada dua kesulitan. Di satu sisi investigasi masa lalu menemui kendala pada persoalan pembuktian, seperti saksi hidup dan bukti-bukti kepemilikan. Apalagi, seiring dengan perjalanan waktu sering dijumpai sertifikat ganda yang mengaburkan status kepemilikan.

Kedua, kesulitan pertama akan menjadi alasan kasus itu sulit diungkap, baik alasan waktu, sumber daya, maupun anggaran. Banyak kasus terkesan diambangkan dan dibiarkan mereda dengan sendirinya. Kendati persoalan sengketa tanah antara TNI dan rakyat diakui sebagai potensi konflik rawan dan dapat melecut kekerasan berulang, pemerintah—baik di pusat maupun daerah—belum memberikan tanggapan memadai. Padahal, Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Keuangan dianggap kompeten menyelesaikan persoalan rumit ini. Begitu juga anggota Dewan sebagai pengawas, baik di sisi operasionalisasi kebijakan maupun penganggarannya. Koordinasi buruk antara pusat dan daerah dianggap sebagai salah satu kendala. Penetapan status penguasaan berikut peruntukannya bagi instansi pemerintah sangat penting, terutama guna mengetahui peruntukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Banyak kasus di lapangan, penguasaan serta tugas pokok dan fungsi berbeda dengan peruntukannya.

Bagian dari bisnis TNI

Hal lain, peristiwa konflik tanah yang melibatkan TNI kerap ditengarai sebagai bagian dari bisnis TNI. Dalam kasus Kebumen ini, misalnya, di tanah yang dikuasai TNI ternyata akan didirikan kawasan pertambangan besi yang dikhawatirkan akan mengeruk, mengeksploitasi, dan merusak lingkungan. Seandainya itu terjadi, ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, negara perlu segera menetapkan status tanah sengketa itu melalui hasil penelusuran kepemilikan. Kedua, jika memang benar milik TNI, apakah peruntukannya telah tepat dan jelas dalam hal menunjang tugas pokok dan fungsi TNI? Jika informasi adanya kawasan pertambangan besi di lahan itu benar, apakah tepat latihan militer dan uji coba alutsista dilakukan di sana?

Justru seandainya fakta ini tetap dipaksakan, hal ini akan merugikan institusi TNI sendiri. Latihan militer dan uji coba alutsista sangat diperlukan untuk mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme TNI. Dibutuhkan lahan militer yang tepat agar tujuan itu tercapai.Pemerintah perlu memikirkan kebutuhan ini dan tegas dalam pelaksanaannya. Perkembangan waktu tak lagi memungkinkan TNI berdiam di lahan yang kini menjadi permukiman padat. Penataan ulang serta relokasi latihan militer dan uji coba alutsista perlu mempertimbangkan kondisi ini.

Apalagi, dalam pengambilalihan bisnis TNI yang diamanatkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada pencapaian signifikan, di antaranya penertiban bisnis TNI berbentuk koperasi dan yayasan. Sementara penataan ulang, penertiban, dan inventarisasi barang milik negara, khususnya tanah, dengan Kementerian Keuangan kini nyaris kelar.Pada dasarnya barang milik negara digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja perangkat daerah. Hal itu dengan jelas diatur pada Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (1) UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Konsekuensi dari aturan itu, tanah dan bangunan milik negara atau daerah yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi wajib diserahkan kembali kepada Menteri Keuangan atau kepala daerah setempat sesuai dengan Pasal 49 Ayat (3) UU No 1/2004. Peraturan ini sudah jelas bersentuhan dan mengatur kebutuhan TNI. Tinggal pemerintah tegas menegakkannya. Kita sepakat menciptakan TNI profesional. Jelas upaya itu bukan hanya tanggung jawab TNI, melainkan juga tanggung jawab negara dan seluruh masyarakat sipil.Jaleswari Pramodhawardani Peneliti LIPI dan The Indonesian Institute

Kemudian baca juga tulisan KIKI SYAHNAKRI (Kompas 29/4/2011) dengan judul Sengketa Tanah TNI. Sengketa tanah antara TNI dan rakyat sudah berulang terjadi. Dalam lima tahun terakhir terjadi empat kasus besar yang, antara lain, menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Pada 22 Januari 2007 terjadi di Rumpin, Bogor, Jawa Barat, dan melibatkan TNI AU. Pada 30 Mei 2007 terjadi di Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur, dan melibatkan TNI AL. Terakhir pada 1 Juli 2009 dan 16 April 2011 di Kebumen, Jawa Tengah, melibatkan TNI AD. Berbagai analisis muncul, termasuk yang bernada minor terhadap TNI. Ada yang mengatakan penyebabnya reformasi TNI yang belum tuntas: kultur kekerasan TNI belum berubah. Yang lain berpendapat akibat kesemrawutan administrasi pertanahan nasional oleh belum memadainya, bahkan lalainya, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah melaksanakan fungsi dan tugasnya.

Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, sengketa tanah TNI dengan rakyat merupakan bahaya laten atau bom waktu (Kompas, 25/4). Saya sependapat: ke depan hal serupa akan terus terjadi bila akar masalah sengketa itu tak tersentuh.

Ruang hidup

Kasus sengketa tanah disertai kekerasan di negeri ini sudah sering terjadi. Masalah klasik ini tak hanya menghadapkan TNI dengan rakyat. Juga antar-rakyat perorangan maupun kelompok (horizontal), antara rakyat dan pemerintahan sipil pada tingkat mana pun dari desa sampai provinsi (vertikal). Yang harus disadari TNI, terutama unsur pemimpinnya, ialah kenyataan bahwa sengketa tanah TNI versus rakyat lebih jadi sorotan publik dan berita di media massa. Problem pertanahan berspektrum luas. Masalah sosial, adat budaya, bahkan politik merupa- kan aspek terkait. Namun, sebagian besar dilatari masalah ekonomi. Secara umum boleh dibilang, persoalan ini sangat berkaitan dengan eksistensi manusia di mana dan kapan saja yang tak pernah lepas dari kebutuhan akan tanah.

Sebagai gambaran kuantitatif, pada awal kemerdekaan penduduk Indonesia lebih kurang 60 juta jiwa. Sebagian besar di Pulau Jawa. Menurut Sensus 2010 BPS, jumlah penduduk 237.556 juta jiwa dan 60 persen menghuni Pulau Jawa. Diprediksi pada 2025 penduduk Indonesia mencapai 273,2 juta jiwa: 55,4 persen mendiami Pulau Jawa yang luasnya kurang dari 7 persen luas daratan Indonesia.

Laju pertumbuhan penduduk tanpa diimbangi penyebaran yang proporsional ini mengakibatkan kesulitan penduduk Jawa mencari ”ruang hidup”. Kesulitan mencari ruang hidup inilah secara derivatif melahirkan berbagai sengketa tanah yang, antara lain, menghadapkan TNI dengan rakyat. Sejak Orde Baru, pembangunan industri, pertanian, dan pendidikan terkonsentrasi di Jawa. Konsekuensinya, pembangunan infrastruktur, sektor jasa, dan perdagangan mengikutinya sehingga sebagian besar peluang hidup bagi rakyat tersedia di pulau ini. Kebijakan pemerintah pasca-Orde Baru dari Habibie sampai kini tak pernah me- nunjukkan perhatian memadai terhadap masalah ini.

Dewasa ini pemerintah lebih sibuk mengurus manajemen stabilitas kekuasaan dengan membangun koalisi atau merancang bangun kekuatan politik untuk mengantisipasi pemilu. Kemudian riuh-rendah bicara perihal kenyamanan berkantor, misalnya rencana membangun gedung baru DPR yang secara esensial tak menyentuh problematika kebangsaan, termasuk masalah tanah. Eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran di luar Jawa dengan penguasaan permodalan oleh asing di atas 80 persen tanpa diikuti pembangunan sektor industri dan lainnya menyulitkan terciptanya peluang hidup baru di luar Jawa. Pergerakan penduduk dari luar ke dalam Jawa tetap berlangsung karena ketersediaan peluang hidup.

Upaya transmigrasi yang digalakkan sejak dulu lebih banyak berhenti pada ”proses pemindahan penduduk” tanpa diikuti upaya pembukaan ruang hidup memadai dan manusiawi. Maka, tak sedikit transmigran memilih pulang kampung, tak kuat menghadapi beban yang menuntut pencarian peluang hidup di lingkungan baru secara mandiri. Figur senior TNI yang juga Ketua Dewan Pembina PPAD Jenderal TNI (Purn) Widjojo Soejono mengatakan, sesungguhnya tak perlu ada program transmigrasi, yang kelihatan dipaksakan, manakala diciptakan ruang hidup baru di luar Jawa. Secara analogi, beliau menggambarkan, tanam saja pohon dengan baik dan menarik. Setelah berbuah niscaya burung pindah ke sana dengan sendirinya.

Amanat konstitusi

UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 mengamanatkan: ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Namun, kenyataannya banyak perundang-undangan yang liberalistis justru membentangkan karpet merah bagi para kapitalis asing mengokupasi tanah negeri ini. Dengan kekuatan modal yang hegemonistis berjangka panjang, mereka diberi ruang teramat lebar untuk mengeruk segala kekayaan alam dan mengisap mineral kita secara masif. Hutan sudah habis. Minyak dan batu bara hampir ludes. Tiada kontribusi memadai terhadap peningkatan kemakmuran rakyat. Kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam benar-benar telah mencederai jiwa UUD kita.

Efek kehadiran para kapitalis raksasa secara drastis membuat senjang sosial-ekonomi kian menganga. Contoh sederhana yang sangat berpotensi melumpuhkan kekuatan ekonomi (ke)rakyatan adalah menjamurnya berbagai pusat belanja waralaba (asing) dari yang berskala mega/hiper sampai mini hingga mematikan pedagang kecil di pasar tradisional.

Pertumbuhan pasar swalayan itu perlu diatur secara ketat sambil memfasilitasi para pedagang kecil di pasar tradisional. Alangkah elok jika setiap mal diharuskan menyediakan 5-10 persen ruang untuk pedagang kaki lima yang tentu saja ditata baik, teratur, dan estetis. Ada ilustrasi menarik dari cerita orang tua dahulu. Di zaman kolonial ada trem yang menghubungkan Jatinegara-Kota. Setiap trem terdiri dari tiga gerbong: yang pertama untuk orang Belanda, kedua untuk kaum priayi pribumi, dan ketiga untuk rakyat umum termasuk pedagang kaki lima.

Memang sangat diskriminatif-feodalistis, namun tecermin masih ada ruang bagi orang kecil. Bagaimana mungkin di era kemerdekaan bahkan di zaman modern yang seharusnya antifeodalis antikolonialis, ruang hidup justru ditutup bagi orang-orang kecil? Deskripsi ini menandaskan, akar persoalan tanah adalah ketersediaan dan kebutuhan akan ruang hidup. Karena itu, pemerintah harus lebih memerhatikan rakyat kecil. Rakyat dan TNI hanya korban ketaktersediaan ruang hidup secara memadai, terutama di Jawa. KIKI SYAHNAKRI Ketua Dewan Pengkajian Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat

Perlu Penataan Secara Profesional

Dari dua tulisan diatas, kita melihat bahwa permasalahan lahan TNI dan khususnya lahan latihan perlu di data dan disertifikatkan secara professional sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Sebenarnya tidak ada yang susah dalam hal penataan asset seperti itu.

Tni juga sudah saatnya melihat pada gelar kekuatan Tri Matranya, apakah gelas kekuatan yang ada sekarang sudah sesuai dengan kebutuhan dan persepsi ancaman. Khususnya antara gelar Kodam-Armada AL-Koops AU, termasuk dengan keberadaan pangkalan dan daerah latihannya.

Seharusnya jangan sampai menunggu, kalau segala sesuatunya sudah sangat terlambat dan susah untuk dibenahi. Adanya suatu Grand Design TNI memang merupakan kebutuhan riil dan nyata. Adanya MEF (minimum essential force) semestinya tidak lalu bisa melupakan akan adanya suatu Grand design TNI.

Terkait daerah latihan Urut Sewu. TNI Angkatan Darat tetap memakai areal di Kawasan Urut Sewu, Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sebagai tempat latihan. Penghentian latihan tidak akan dilakukan sebelum ada perintah langsung dari jajaran pimpinan pusat TNI. ”Kami tidak mungkin berhenti latihan hanya sekadar memenuhi permintaan warga. Latihan di tempat itu hanya bisa dihentikan jika ada instruksi khusus dari Mabes TNI,” kata Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayjen Langgeng Sulistyono usai sertijab Komandan Batalyon Armed 3/105 Tarik di Magelang, Rabu (4/5).

Latihan selanjutnya dijadwalkan akan kembali dilaksanakan setelah Juni 2011. Menurut Langgeng, kewajiban TNI untuk semakin meningkatkan kemampuan dan keterampilan prajurit demi membela negara dan bangsa. Jika ada yang mencoba menghalang-halangi, maka sama saja orang tersebut mencoba melemahkan kekuatan TNI. Dikatakan, selama ini TNI dan warga tidak pernah bermasalah. Bahkan, di sekitar areal latihan pun, TNI membiarkan warga menanam berbagai jenis hortikultura. ”Setelah sekian lama hidup berdampingan tanpa masalah, bentrok yang terjadi kemarin (beberapa waktu lalu) benar-benar mengejutkan dan di luar dugaan,” ujarnya.

Dari investigasi yang dilakukan TNI AD, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan personel di lapangan. Kalau kemudian personel memakai kekuatan senjata, menurut Langgeng, semata-mata sebagai bagian dari kewajibannya melindungi aset TNI AD, Kantor Dislitbang TNI AD berikut gudang penyimpanan sementara amunisi. ”Upaya perlawanan kami untuk melindungi Kantor Dislitbang TNI sudah dilakukan sesuai prosedur,” ujar jenderal berbintang dua itu. Di tempat terpisah, Kepala Staf TNI AD Jenderal George Toisutta menegaskan, TNI AD berada dalam posisi yang benar karena tanah yang dipakai sebagai lokasi latihan merupakan milik TNI AD. (Kompas/egi/5/5/2011)

 

 

 

 

 

 

Related Blogs

No comments yet... Be the first to leave a reply!

Leave a Reply