Memberdayakan Papua, menggalang kebersamaan
Bagi banyak orang melihat Papua, tentu berbeda antara satu dengan yang lainnya. Termasuk di dalamnya tentang penyelesaian masalah Papua; orang sering melihatnya sebagai sesuatu yang kompleks, dengan latar belakang sejarah yang panjang. Minimal hal seperti itu membutuhkan dialog yang berlandaskan rasa saling percaya. Selain itu juga perlu dilakukan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Demikian benang merah rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan tim peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (18/1). Tim LIPI yang hadir terdiri dari Syamsuddin Haris, Muridan S Widjojo, Andriana Elisabeth, dan Amirudin Al Rahab.
Menurut kajian LIPI, salah satu akar konflik Papua adalah masalah kepercayaan. Masalah yang bersumber pada sejarah ini tidak hanya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat Papua kepada pemerintah pusat di Jakarta, tetapi juga adanya ketidakpercayaan pemerintah kepada masyarakat Papua yang selalu dianggap memendam semangat separatis. Dalam konstek kesejarahan ini, sebenarnya ada satu hal yang perlu di ingat, dan hendaknya LIPI juga perlu memperhatikan. Bahwa dalam Hukum Kepemilikan suatu wilayah dikenal apa yang disebut prinsip “UTI POSSIDETIS JURIS” atau pewarisan wilayah pemerintah colonial kepada Negara baru selepas penjajahannya. Jadi secara hukum kepewarisan Internasional, Papua adalah bagian yang sah dan harus diwariskan oleh Belanda kepada Indonesia.
Tentang pembangunan Papua, LIPI menawarkan Papua suatu Road Map atau Peta Jalan Papua.
Dalam Papua Road Map tersebut, LIPI menawarkan penyelesaian Papua dengan memecahkan empat sudut masalah. Keempat masalah itu adalah kegagalan pembangunan, marjinalisasi dan diskriminasi, sejarah dan status politik, serta kekerasan negara dan pelanggaran hak asasi manusia. Dilihat dari sudut pandang LIPI, khususnya dalam pengelopokan masalah, maka kesan yang muncul adalah adanya gambaran yang kurang pas dalam melihat masalah di Papua. Karena sesungguhnya, masalah Papua adalah persoalan keterbelakangan, tidak adanya tokoh/pemimpin sentral yang mendapat pengakuan serta mau memberikan bimbingan, besarnya tantangan/hambatan dan gangguan bagi keberlangsungan kehidupan, dan banyaknya pihak yang memanfaatkan semua keterbatasan tersebut bagi kepentingannya sendiri-sendiri.
Tidak Sungguh-sungguh
Banyak pihak tadinya percaya bahwa UU “otonomi khusus” adalah solusi yang sampai saat ini masih dianggap merupakan penyelesaian yang tepat. Masalahnya, keterbatasan dalam pelaksanaannya di lapangan. Keterbatasan kemampuan SDM telah membuat UU ini, hanya sebagai macan diatas kertas. Pada kenyataannya, tidak ada tokoh yang tumbuh dan mampu mengemban tujuan dari Otonomi Khusus di maksud. Nyatanya yang selalu dikemukaan adalah tiadanya, maslahat langsung yang dapat dirasakan warga. Sementara dana yang dikeluarkan untuk mendukung kebijakan ini sudah lebih dari cukup. Ke depan, yang paling utama adalah menemukan pemimpin yang mampu mengelola kebijakan UU Otonomi Khusus tersebut demi kesejahteraan masyarakat.
Pada kenyataannya sembilan tahun sejak diberlakukannya otonomi khusus, serta diikuti sejumlah dana yang sudah mencapai triliunan rupiah ke Papua, namun pada kenyataannya tidak banyak kemajuan di bidang pendidikan dan kesehatan. Padahal pada saat yang sama, otonomi khusus ini juga sebenarnya, telah melahirkan putra daerah yang jadi pejabat politik, pejabat yang seharusnya melayani kepentingan umum, namun faktanya justeru lebih cenderung memperkuat diri pribadi dan golongannya sendiri.
Oleh karena itu, yang diharapkan dewasa ini adalah adanya suatu jaringan kebersamaan; masalahnya apakah ada jaringan yang seperti itu? Atau dapatkah hal seperti itu dilewatkan Jaringan Damai Papua? Dapatkan jaringan ini menggalang dan menyatukan kelompok-kelompok di Papua, yang nantinya bisa diharapkan dapat dan bisa menentukan agenda dan perwakilan di antara mereka. Kalau hal seperti itu dapat tumbuh dan berkembang, maka dapat diharapkan mereka inilah nantinya yang dapat memberikan bimbingan, menunjukkan jalan yang benar, menuju ke masyarakat yang sejahtera. Bukan malah sebaliknya, melahirkan benih-benih konflik demi konflik yang tidak berkesudahan. Yang membuat sengsara, kawan dan lawan.






