Refleksi Pertahanan Tahun 2009
Renstra Hanneg 2005-2009.Pencapaian Pembangunan Pertahanan Negara Tahun 2005-2009 masih mempunyai masalah mendasar yakni Postur Pertahanan tidak seimbang dengan kebutuhan yang ada. Indikatornya dilihat bahwa Alutsista minim, dan dari segi usia dan teknoligi sudah “kedaluarsa”. Sebagian besar berusia antara 25-40 tahun, bahkan cukup banyak Alutsista berusia antara 41-64 tahun. Sistem persenjataan darat kondisi awal tahun 2005 hanya memiliki kesiapan rata-rata di bawah 35%, sedangkan sistem persenjataan laut hanya memiliki kesiapan di bawah 30%, dan sistem persenjataan udara memiliki kesiapan berkisar 30%. Untuk mencapai kondisi MEF dibutuhkan anggaran sebesar 2-3% PDB., namun pada Renstra Tahun 2005-2009 yang terdukung rata-rata 0,84% PDB dengan kecenderungan semakin menurun setiap tahunnya. Keterbatasan anggaran tersebut menghasilkan tingkat MEF yang rendah dan belum mencapai “deterence effect” yang memadai. Pada akhir tahun 2009 kondisi Alutsista mencapai kesiapan rata-rata ± 36%.
Kebijakan Umum Pertahanan. Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang disahkan dengan Peraturan Presiden sebagai acuan untuk perumusan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara berlaku untuk kurun waktu lima tahun masa pemerintahan. Konsep rancangan Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2010-2014 telah diajukan kepada Sekretaris Kabinet untuk dibahas lebih lanjut dan diselaraskan dengan RPJMN tahun 2010-2014, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Presiden. Apabila Kebijakan Umum Pertahanan Negara telah disahkan akan dijabarkan ke dalam Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh komponen pertahanan negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Organisasi. Guna mengoptimalkan tugas dan fungsi Departemen Pertahanan serta menyesuaikan substansi yang terkandung dalam UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, telah dilaksanakan revisi organisasi Dephan,. Organisasi yang digunakan saat ini adalah struktur orgas yang ditetapkan dengan Permen nomor Per/01/MN/1/2005, masih banyak diwarnai oleh UU nomor 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara yang saat ini sudah tidak sesuai dengan tuntutan reformasi.
Legislasi dan Regulasi. Dalam tahun 2009 beberapa konsep RUU telah dapat diselesaikan, namun untuk RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara belum dapat diajukan ke DPR karena belum masuk dalam Prolegnas dan masih belum mendapatkan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan. Proses Pembahasan RUU Peradilan Militer di DPR mengalami kemacetan karena masih terdapat perbedaan pandangan tentang siapa yang berwenang menjadi penyidik bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran Pidana Umum.
Sedangkan RUU Komponen Cadangan telah masuk dalam Prolegnas dan akan dibahas pada tahun 2010. Beberapa Permen sebagai jabaran dari peraturan yang lebih tinggi juga telah berhasil disusun oleh Satker-satker di lingkungan Dephan untuk memperlancar operasional organisasi.
Sumber Daya Manusia (SDM). Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di bidang pertahanan relative masih sangat terbatas dan kurang mendapatkan atensi dari masyarakat pada umumnya. Demikian pula kualitas SDM pertahanan dalam pemahaman tentang tugas, fungsi dan peraturan perundangan yang terkait masih memerlukan peningkatan secara terus menerus.
Bela Negara. Upaya untuk meningkatkan kesadaran bela negara telahdilakukan melalui sosialisasi di lingkungan pendidikan, pekerjaan dan pemukiman serta instansi terkait, walaupun hasilnya belum kelihatan nyata secara signifikan karena memerlukan proses panjang yang berkesinambungan. Untuk memperlancar proses implementasi bela negara telah disusun beberapa rancangan peraturan perundang-undangan guna memenuhi rambu-rambu yang diperlukan sebagai payung hukum dalam rangka pembangunan komponen pertahanan.
Sistem Program dan Anggaran. Sistem Program dan Anggaran (SPA) sebagai pedoman dalam penyusunan program dan anggaran telah diimplementasikan oleh se!uruh Unit Organisasi Dephan dan TNI, namun harus senantiasa diselaraskan dengan reformasi perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh Bappenas dan Depkeu. Reformasi bidang perencanaan dan penganggaran dilakukan melalui strategy alignment guna merestrukturisasi dan menyelaraskan program dan kegiatan yang berdimensi nasional dengan program dan kegiatan di bidang pertahanan.
Dalam pelaksanaan pengendalian telah dilakukan secara lebih intensif sejak proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan program dan anggaran antara lain dilakukan melalui Forum Panprogar/Pangar, Dealing Centre Management (DCM), Wantuada. Alokasi anggaran pertahanan pada tahun 2009 hanya terdukung sebesar ± 26,48 %) dari usulan, sehingga target kinerja tidak dapat diwujudkan sesuai yang direncanakan dan akan berdampak pada menurunnya kesiapan operasional satuan, profesionalitas serta belum terpenuhinya peningkatan kesejahteraan personel.
Pengelolaan Barang Milik Negara. Penataan manajemen dan administrasi Barang Milik Negara (BMN) telah dilakukan sampai pada tingkat satker Dephan dan TNI untuk menyesuaikan dengan sistem yang berlaku. Guna lebih mengefektifkan proses administrasi dan pelaporan tentang BMN telah digelar Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN) dan kodifikasi materiil pertahanan secara terintegrasi dan bertahap. Upaya tersebut disamping untuk tertib administrasi juga ditujukan guna mencegah hilangnya aset pertahanan.
Kemandirian Sarana Pertahanan. Perumusan kebijakan kemandirian dilakukan secara bersama oleh pemangku kepentingan melalui pengkajian terhadap kapabilitas industri pertahanan nasional (Badan Usaha Negara/BUMNIP, maupun milik swasta nasional) dengan kebutuhan penyediaan dan pemeliharaann Alutsista TNI. Beberapa kenda!a utama dalam upaya kemandirian adalah : investasi untuk industri pendukung terkait belum cukup tersedia, belurn adanya kepastian kebutuhan dalam Jenis dan jumlah, ketergantungan teknologi dari Iuar negeri, keterbatasan modal kerja serta belum tersedianya skema pendanaan yang berkelanjutan (multiyears) yang bisa dikreasi di dalam negeri..
Peneiitian dan Pengembangan. Beberapa hasil penelitian dan pergembangan tetah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan Alutsista melalui retrofit atau repowering dan beberapa hasil pengembangan telah mampu mendukung kebutuhan di luar Alutsista. Upaya ini perlu lebih di tingkatkan lagi.
Pendidikan dan Latihan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dilakukan secara formal melalui berbagai bentuk pendidikan dan non forma! melalui pengembangan pribadi Beberapa jenis pendidikan dan pelatihan, workshop dan gladi yang telah dilakukan dalam realitanya telah mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan .tentang tugas dan fungsi masing-masing. Dibidang pendidikan tinggi pertahanan telah dioperasionalkan Uriversitas Pertahanan untuk menghasilkan kader pakar pertahanan pada strata managerial yang mengacu kepada sistem pendidikan nasional.
Pemberdayaan Wilayah Pertahanan. Di harapkan pada awal tahun 2010 akan terbentuk Badan Pengelola Wilayah Perbatasan secara terpadu di tingkat nasional, dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan sinergitas pembangunan Pertahanan di wilayah perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar, dan terpencil. Berbagai kegiatan pengamanan yang dilakukan selama ini belurn terlaksana dengan baik karena keterbatasan fasilitas pendukung operasi maupun infrastruktur guna mengge!ar kekuatan TNI.
Proses Pengambitalihan Aktivitas Bisnis TNI. Amanat UU nomor 34 Tahun 2004 yang berkaitan dengan pengambilalihan aktivitas bisnis TNI secara kabijakan telah terlaksana dengan terbitnya Peraturan Presiden RI nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pertahanan nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pergambilalihan Ak.tivitas Bisnis Tertara Nasional Indonesia, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/206/M/X/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tentang Pembentukan Tim PengendaIi PeIaksanaan pengambilalihan aktivitas bisnis TNI.
Pengawasan. Pengawasan yang dilakukan melalui Sistem Pangendalian Internal (SPI) secara intensif telah dapat meningkatkan opini BPK terhadap pertanggungjawaban keuangan dan materiil dari Opini Disclaimer menjadi Wajar dengan Pengecualian (NOP). Salah satu hambatan untuk rnemperoleh opini BPK Wajar Tanpa Pergecualian WTP) adalah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan akuntansinya yang belum dilaksanakan secara optimal. Sumber: Dephan/Kemhan







