Wilayah Pertahanan, TNI dan Persepsi Konflik Masa Depan
Oleh harmen batubara,pusat riset perbatasan unhan
Menurut Yovita Arika (Kompas 25/11/2011) Tampaknya, TNI atau tentara Indonesia memang belum dipersiapkan untuk menghadapi konflik masa depan, termasuk menghadapi perang modern, seperti cyber security, kendati hal itu telah disadari. Misalnya Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Budi Susilo Soepandji dalam sebuah diskusi di Jakarta mengakui bahwa penggunaan teknologi informasi sebagai cara maupun metode dalam perang di dunia maya (cyber warfare) adalah salah satu ancaman terhadap ketahanan dan keamanan nasional.
Hal ini menjadi penting karena dewasa ini ada perkembangan dramatis dalam penambahan Alutsista TNI dikaitkan dengan adanya “obral” Alut Sista di pasar Eropa terkait dengan resesi ekonomi. Masih ingat Program Modernisasi TNI Hingga 2014 Program modernisasi alat utama sistem persenjataan TNI hingga tahun 2014 memerlukan dana sebesar Rp 99 triliun. Selain dipenuhi lewat APBN, kebutuhan dana tersebut juga akan dipenuhi lewat pinjaman luar negeri. Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Armida S Alisjahbana, dari jumlah Rp 99 triliun itu, sebanyak Rp 66,5 triliun di antaranya dipakai untuk belanja modal. Sisanya, Rp 32,5 triliun, dipergunakan untuk pemeliharaan dan perawatan. Keperluan dana ini sudah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014. Pemeliharaan/perawatan masuk dalam program ini karena juga bertujuan untuk membuat alutsista (alat utama sistem persenjataan) yang sudah ada berfungsi dengan baik.
Persepsi Ancaman
Di Indonesia, doktrin pertahanan meliputi berbagai gagasan konseptual yang dikenal sebagai “pertahanan semesta”. Dalam Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor : KEP/17/X/1991 tanggal 5 Oktober 1991 dan UU Nomor 3/2002, tentang Pertahanan Negara, dapat dilihat bahwa pokok-pokok penyelenggaraan pertahanan negara adalah tentang penyelenggaraan perdamaian atau operasi militer selain perang (OMSP), dan penyelenggaraan peperangan atau operasi militer perang (OMP). Apabila dilihat pada doktrin tersebut, maka sistem dijelaskan sebagai hal tentang sesuatu yang berkaitan dengan Penyiapan Sistem itu sendiri, Penyiapan Kekuatan, Penyiapan Medan Pertahanan, Penyiapan Dukungan Logistik dan Pelaksanaan Peperangan yang keseluruhannya ditata sebagai pertahanan semesta. Tetapi bagaimana persepsi Ancaman yang paling realistic untuk Indonesia sampai saat ini masih dalam pola lama.
Padahal kalau kita melihat di lapangan, minimal kita sepakat dengan Yovita Arika “Ada perubahan watak konflik yang luar biasa dari sebelum 2001 dan setelah 2006. Sebelum 2001, konfliknya besar dan korbannya banyak, tetapi terlokasi di beberapa tempat, yaitu di Papua, Aceh, Poso, dan Kalimantan. Setelah 2006, konflik terjadi di mana-mana dengan korban jiwa lebih dari 10 orang. Konflik ini terkait dengan politik, pemilu, persoalan agama, dan sebagainya.”
Kita tidak perlu risau konflik tersebut akan membesar karena itu merupakan dinamika jangka pendek atau temporer, lagi pula orang Indonesia cepat lupa. Meski demikian, ini menjadi relevan dengan pertahanan, khususnya peran tentara. Maklum, di banyak tempat persoalan-persoalan tersebut tidak bisa melulu ditangani oleh satuan polisi pamong praja atau bahkan oleh polisi yang kekuatannya (baca: rasionya) sangat kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk.
Memang, apa yang hendak dicapai oleh kekuatan pertahanan Indonesia pada 2019 tidak lebih dari sekadar memiliki kemampuan untuk membantu pemerintah daerah kalau terjadi keributan di daerah. Ini adalah kemampuan penangkalan standar, yaitu kemampuan menghadapi perang tradisional atau perang konvensional.
Padahal, yang harus diwaspadai justru perubahan lingkungan eksternal, dalam hal ini terkait persoalan krisis energi. Jika China memenuhi kebutuhan energinya ke Laut China Selatan yang kaya akan minyak dan gas, hal itu akan menjadi masalah bagi Indonesia meski saat ini tidak terlibat dalam konflik teritorial sebagaimana terjadi antara China dan sejumlah negara di Asia Tenggara. Sayangnya, kemampuan pertahanan Indonesia, bahkan hingga 2029, tidak dipersiapkan untuk menghadapi eskalasi konflik seperti itu.
Rencana pemerintah menambah kekuatan persenjataan militer secara signifikan—dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14 triliun untuk memborong alat utama sistem persenjataan (alutsista) dari lima pabrik di Eropa dan Amerika Serikat—lebih untuk menambah kekuatan militer Indonesia agar tidak tertinggal dari negara sahabat. Dengan demikian, kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, kita akan siap mempertahankan setiap jengkal wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kondisi demikian, pada tahun 2025 kita memang menjadi negara berdaulat, tetapi tanpa martabat. Jika ada terobosan kebijakan di bidang pertahanan dengan memperhatikan ancaman konflik masa depan, mungkin baru tahun 2050 Indonesia bisa menjadi negara yang berdaulat dan bermartabat.
Maka, yang harus dilakukan tidak sekadar lompatan doktrinal yang luar biasa dari segi anggaran untuk pengadaan alutsista bagi perang konvensional, tetapi juga mempersiapkan tentara dalam hal doktrin strategi, taktik operasional, dan peralatan untuk menghadapi pertikaian yang kemungkinan besar muncul karena persoalan kelangkaan energi.
Karena tantangan bagi Indonesia dalam 10 tahun mendatang lebih bersifat politis daripada semata-mata peningkatan kemampuan militer, diplomasi pertahanan juga perlu ditingkatkan. Bisa dipastikan ini memerlukan transformasi, bukan hanya reformasi seperti yang berlangsung 10 tahun terakhir. Kuncinya adalah kepemimpinan nasional yang tegas dan bisa menentukan, bukan sekadar orang-orang yang secara profesional kompeten menjadi manajer di bidang-bidang terkait dengan diplomasi dan pertahanan.
Keberhasilan diplomasi dan strategi pertahanan akan ditentukan juga oleh kemampuan Indonesia menjawab keberhasilan transformasi sosial, politik, ekonomi, dan kultural yang muncul dari beragam desakan.
Edy Prasetyono (2006) konsep wilayah pertahanan, hubungannya dengan doktrin dan strategi pertahanan serta kerangka regulasi pertahanan. Makna mendasar dari perberdayaan wilayah pertahanan adalah konsepsi tentang pertahanan semesta yang merupakan suatu sistem pertahanan yang mengatur pengembangan, pembinaan, dan pengerahan potensi atau sumber daya nasional guna mencapai kepentingan pertahanan.
Doktrin pertahanan yang merupakan panduan bagi penyusunan strategi pertahanan. Doktrin pada dasarnya merupakan “suatu ajaran tentang sesuatu hal dan cara-cara terbaik yang diyakini kebenarannya, atau “the best way that you believe to do”. Sementara itu, NATO mendefinisikan doktrin militer sebagai “fundamental principles by which military forces guide their actions in support of objectives. Dari uraian di atas, dapat ditarik sebuah pemahaman bahwa prinsip-prinsip dasar dalam sebuah doktrin militer akan menjadi sebuah landasan bagi penyusunan strategi militer. Doktrin juga merupakan sebuah keinginan untuk mengikat (kohesifitas) seluruh unsur militer yang terlibat dalam pertahanan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Paling tidak terdapat dua tipe kohesifitas yang ingin diraih, yakni kohesifitas struktural dengan doktrin yang bersifat mengatur dan kohesifitas perilaku dimana doktrin bertujuan untuk mengatur tindakan militer (military action). Dalam konteks ini, doktrin pertahanan bermakna pula sebagai mekanisme penggunaan kekuatan militer (how to use the forces).
Membangun Alutsista Pertahanan
Pada era tahun 90 an terkait Pertahanan, ada sasaran capaian yang jadi semacam target yakni; Mampu memproyeksikan kekuatan TNI ke dua lokasi Hots (Trouble) spot dalam waktu yang bersamaan ( tingkat Batalyon atau Kompi ?). Untuk saat ini upaya pencapaian kemampuan seperti itu sudah atau nyaris tidak pernah terdengar lagi. Tetapi sebaliknya justeru banyak wacana dan dukungan anggaran yang dimintakan untuk membangun atau memodernisir pertahanan nasional. Harapan kita jangan sampai mikir anggaran terus tetapi sistemnya sudah tidak pas.
Padahal, yang harus diwaspadai justru perubahan lingkungan eksternal, dalam hal ini terkait persoalan krisis energi. Jika China memenuhi kebutuhan energinya ke Laut China Selatan yang kaya akan minyak dan gas, hal itu akan menjadi masalah bagi Indonesia meski saat ini tidak terlibat dalam konflik teritorial sebagaimana terjadi antara China dan sejumlah negara di Asia Tenggara. Sayangnya, kemampuan pertahanan Indonesia, bahkan hingga 2029, tidak dipersiapkan untuk menghadapi eskalasi konflik seperti itu.






