Grand Design

DESAIN PERTAHANAN NASIONAL, JANGAN SILAU PADA KEMASAN
Oleh :  Harmen Batubara

Mencermati semangat para pengkritisi dan pemerhati TNI dewasa ini, khususnya yang terkait dengan anggaran dan alut sista, satu hal patut dihawatirkan, mereka sepertinya sudah ”menjadi” desainer pertahanan yang berpengalaman. Kesan yang sangat dominan, adalah bahwa apa dan seperti apa TNI yang ada saat ini menurut hemat mereka sudah tergolong payah, tidak bisa diajak maju, dan tak pantas lagi untuk didiamkan. Semangat mengkritisi itu sendiri sejatinya positif, meski sebenarnya yang dibutuhkan TNI tidak hanya sebatas itu, dan bisa jadi bukan pola seperti itu. Simak misalnya semangat mengkritisi yang disampaikan oleh Al Araf (Imparsial) dan J.Kristiadi (CSIS) yang dikemas oleh B.Josie Susilo Hardianto, Sebenarnya, Adakah Desain Pertahanan Nasional ? K/18/12/2007).
Al Araf dan J. Kristiadi melihat Indonesia belum mempunyai Grand Design Pertahanan Nasional. Akibatnya pembelian dan pengembangan sistem persenjataan terkesan sporadis. Padahal UU Pertahanan Negara mengamanatkan agar Presiden membuat Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Tapi sampai saat ini, belum ada. Hemat mereka Kebijakan Umum Pertahanan Negara itu penting, karena di sana ada disebutkan potensi ancaman dan bagaimana menghadapinya; hal itulah yang menjadi dasar bagi reformulasi doktrin pertahanan nasional dan kemudian diderifasi dalam pembiayaan.
Menurut mereka saat ini banyak negara tidak lagi mengembangkan pertahanan yang mengedepankan pengerahan pasukan dalam jumlah besar. Sebaliknya perang modern lebih mengedepankan kekuatan teknologi senjata. Mereka lalu menyebut Inggris dan Singapura yang membekali sistem pertahanannya dengan teknologi canggih. Idealnya lagi, sesuai dengan posisi dan potensi geografi Indonesia, untuk yang akan datang sebaiknya Indonesia lebih mengedepankan sistem dan kekuatan pertahanan udara dan laut. Kekuatan darat tutur Al Araf, sebaiknya dikembangkan dalam bentuk devisi yang mudah digerakkan. Dengan demikian, tak perlu lagi kebijakan pertahanan seperti komando territorial, karena ke depan sistem pertahanan modern yang harus dikembangkan.
Membaca Zaman.
Sebenarnya setiap zaman dengan lengkap memberikan pelajaran bagi siapa saja, tidak terkecuali pada pertahanan. Ketika perang Vietnam terjadi, semua sepakat bahwa disana Amerika dan sekutunya menggelar semua teknologi perang tercanggih pada zamannya, munisi dan logistik perang berlimpah tak ada kurangnya. Tapi dari semua itu, zaman memperlihatkan bahwa teknologi secanggih apapun ia, tapi perannya tak lebih dari sebatas alat. Amerika, negara adi daya itu pulang dengan membawa jenasah 50 ribu prajuritnya, tak punya ”muka” sama sekali. 30 tahun kemudian, zaman memperlihatkan lagi bahwa teknologi perang tercanggih seperti apapun, sepertinya tak punya makna apa-apa. Amerika untuk kesekian kalinya dipermalukan zaman, dan kali ini di Irak. Kesengsaraan yang diakibatkannya memang luar biasa, tetapi mereka tak memperoleh kemenangan apa-apa kecuali berhasil ”merampok” minyak negara itu. Teknologi perang mereka, hanya bisa memenangkan setiap pertempuran, tetapi bukan memenangkan perang.
Karena itulah para ahli strategi perang bangsa dan TNI mendesain Sistem Pertahanan yang disebut dengan Sishankamrata. Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Pengerahan dan penggunaan kekuatan berdasarkan pada Doktrin dan strategi Sishankamrata dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan ancaman yang dihadapi. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan dapat terlaksana secara efektif dan efisien diupayakan keterpaduan, dan sinergis antara unsur militer dengan unsur nir militer. Sedangkan pengembangan postur pertahanan dilatarbelakangi linkungan strategis, dan kemampuan dukungan anggaran pertahanan. Untuk mewujutkan postur pertahanan yang memadai diperlukan adanya skala prioritas pada rencana pengembangan yang mencakup pengembangan alut sista, penataan ruang kawasan pertahanan, pembangunan pertahanan sipil dan penataan struktur organisasi. Untuk itu struktur organisasi TNI harus dirancang sebagai organisasi yang kokoh, punya mobilitas tinggi serta memiliki kemampuan personil dan peralatan lengkap untuk mengatasi kondisi darurat pada dua ”trouble spot” pada waktu yang bersamaan. Dengan karakter seperti itu, maka TNI akan mampu membantu tugas-tugas negara selain perang. Misalnya untuk melaksanakan tindakan tanggap darurat pada saat bencana.
Untuk TNI, dalam konstek ke Indonesiaan sebenarnya yang khas adalah karena mereka sendiri yang mendesain dan memakaikan konsep itu, sementara para pengkritisi yang ada sekarang ini, adalah ”orang luar” dan lahir serta melihat bagaimana negara maju melakukan hal yang sama. Di negara maju, prajurit dan perangkat perangnya adalah alat negara. Karena itu semua desain, sistem dan strategi serta kebijakan sudah ada cetak birunya. Semua itu dibuat oleh otoritas sipil, para ahli pertahanan dan parlemen. Tentara mereka, dalam cara pandang kita tidak lebih dari sebagai “tentara bayaran”. Mereka harus profesional, dan harus dibayar mahal, karena itu mereka harus efisien, dan dalam hal efisiensi inilah peran teknologi jadi sangat dominan. Kenyataan seperti ini, bermula dari ahir abad 17 atau awal revolusi Perancis, takkala prajurit pada masa itu didominasi tentara sewaan dan prajurit yang direkrut dari rakyat jelata dan dipimpin oleh para petinggi kerjaaan. Jadi militer di barat itu cikal bakalnya, adalah tentara sewaan yang belakangan dibekali dengan jiwa kebangsaan.
TNI Perlu Berbenah
Siapapun pimpinan TNI dan Dephan, tidak mudah bagi mereka melewati zaman reformasi ini, karena tidak semua pengkritisi itu mempunyai maksud keinginan yang sama, belum lagi kalau tidak peka dengan tanda-tanda zaman. Ambil contoh misalnya dari apa yang diutarakan Al Araf , menurutnya kekuatan darat, sebaiknya dikembangkan dalam bentuk devisi yang mudah digerakkan (ini masih oke banget), tetapi kemudian mengatakan tak perlu lagi kebijakan pertahanan seperti komando territorial, karena ke depan sistem pertahanan modern yang harus dikembangkan. Hal seperti itu justeru sangat jauh menyimpang dari jati dirinya sendiri. Peran teritorial TNI itu adalah membangun semangat bersama, sesuai dengan roh leluhurnya. Prajurit TNI bermula dari rakyat yang dipersenjatai, dan tanpa rakyat TNI tidak ada apa-apanya, dan sangat berbeda dengan prajurit di barat yang dari awalnya memang dibayar untuk memanggul senjata dan berperang untuk sang “Raja”(raja-raja kecil, para tuan tanah).
Dephan dan TNI adalah sepasang suami dan istri yang dijodohkan oleh zaman, ibarat gadis dan jejaka saat masa mudanya kesibukan mereka tidaklah sama, dan sangat berbeda dengan masanya Dephankam, tetapi mereka sadar untuk bisa memenuhi harapan zaman dan tidak mencederai UU. Jadi sangat wajar kalau sinergitas yang diharapkan zaman itu belum muncul di sana. Masa-masa seperti inilah saat yang perlu toleransi dan kebijakan. Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana diamanatkan oleh UU itu sebenarnya sudah ada, tapi presiden belum berkenan menanda tanganinya. Kata teman, timingnya belum tepat. Menurut Kusnanto Anggoro (K/5/10/2007) Tujuan paradigma TNI dicanangkan 10 tahun lalu, adalah redefenisi, reposisi, dan reaktualisasi peran TNI. Dua yang pertama agaknya sudah mencapai titik jenuh. TNI/Polri sudah tidak memiliki lagi perwakilan di lembaga legislatif. Polri dipisahkan dari TNI. Jabatan Menteri pertahanan tidak lagi di rangkap oleh Panglima TNI. Keberadaan perwira aktif di jajaran birokrasi pemerintahan sudah sangat jauh berkurang. Tak mudah untuk merumuskan aktualisasi diri TNI dalam peta politik baru, dan menghadapi berbagai perubahan lingkungan strategis. Kecil kemungkinan jika TNI mampu menampilkan diri sebagai kekuatan penangkal dan penindak. Sementara keinginan memperoleh anggaran sebesar 4% PDB, diperkirakan baru bisa setelah dua puluh tahun lagi.
Mencermati peran militer dalam kehidupan negaranya di kawasan Asean, membawa kita pada pemikiran, perlunya pembangunan pertahanan militer yang tepat, sehingga keberadaannya tidak menjadi bagian dari masyalah bangsanya sendiri. Agaknya Singapura dan Malaysia sudah berhasil memberikan peran yang pas bagi militernya, hanya murni dalam bidang pertahanan. Sementara militer di Indonesia, meski masyarakatnya percaya terhadap TNI, dan meski peran mereka dalam sosial kemasyarakatan cukup disenangi, tetapi reformasi sebenarnya telah menempatkan TNI untuk hanya bergerak dalam bidang pertahanan, dan itu sudah tertuang dalam UU TNI. Sayangnya, hal ini belum bisa diimbangi oleh pemberian renumerasi yang memadai dan penyesuaian postur TNI dengan kemampuan pendanaan yang ada.. Dilihat dari struk gaji dan besarnya uang lauk pauk, kondisi mereka sebenarnya masih tergolong pada prajurit kurang gizi, setara dengan saudaranya yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Para pengkritisi yang pro atas pengembangan TNI menjadi tentara profesional, melihat bahwa masih terdapat hal-hal mendasar yang perlu dibenahi dalam TNI. Yang jadi bahan bahasan adalah belum mantafnya penyusunan postur TNI. Postur dalam hal ini adalah keterkaitan antara Tata Ruang Nasional, persepsi ancaman dan pola pembentukan komando. Seperti diketahui, NRKI dibagi kedalam 12 komando wilayah kompartemen strategis, dua aramada ( barat dan timur) serta empat kohanudnas. Kemudian masing-masing angkatan menggelar kekuatannya sesuai matranya. Padahal kedepan yang diharapkan adalah adanya pola satu komando trimatra yang terintegrasi, sementara kondisi saat ini dilihat dari segi apapun, masih jauh dari pola semacam itu. Bisa dimaklumi, penyusunan keperluan alut sista akan sangat berbeda, kalau gelar(deploy) pasukannya saja berbeda, gelar komandonya berlainan.
Hal lain yang belum tersentuh adalah keseimbangan antara jumlah prajurit tempur, banpur dan banmin, jauh dari proporsional. Hampir 65% dari jumlah yang ada, sebenarnya adalah unsur pelayanan yang tidak diperlengkapi dengan sarana dan peralatan pelayanan yang memadai. Kalau mereka terdadak, barulah ketahuan betapa kroposnya sistem yang dibangun untuk kepentingan pertahanan tersebut. Menurut Kusnanto Anggoro, ”TNI yang profesional seperti yang dinginkan para pengkritisi itu diperkirakan baru bisa dimulai setelah dua puluh tahun lagi”. TNI dan Dephan berada di dua kubu yang berbeda dan tahu peran dan keterbatasannya masing-masing, diperlukan waktu, kebesaran jiwa dengan semangat UU 1945, untuk membenahi TNI yang sesuai panggilan zaman.