Pertahanan & Kemandirian Industri Pertahanan

Pertahanan & Kemandirian Industri Pertahanan

Oleh harmen batubara

Rencana dan keinginan pemerintah mandiri dalam produksi persenjataan dan memajukan industri pertahanan nasional tentu harus dilaksanakan konsisten. Konsistensi tersebut menjadi tuntutan karena Indonesia perlu terus mengembangkan kemampuan industri pertahanan nasional. Faktanya kemampuan Industri kita terus membaik, ditambah lagi dan terbukti produk alat persenjataan kita juga diminati sejumlah negara. Tuntutan pada konsistensi pemerintah mencuat di tengah keputusan TNI AU membeli satu helikopter AgustaWestland (AW) 101. Alasan pembelian tersebut adalah kebutuhan TNI AU akan helikopter multifungsi, yaitu untuk angkut berat, evakuasi, rumah sakit bergerak, dan pertolongan pertama (SAR).

Keunggulan Udara Dengan kemampuan Sendiri
Keunggulan Udara Dengan kemampuan Sendiri

Indonesia,  memiliki berbagai pilihan kebijakan terkait sektor pertahanan, mulai dari pembelian dari luar negeri untuk modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista), membangun aliansi industeri pertahanan dan sekaligus  memberdayakan industri pertahanan dalam negeri.Pilihan pertama memungkinkan peningkatan kapabilitas militer secara instan. Cara paling mudah, tetapi dihadapkan dengan kondisi Ekonomi Indonesia, hal ini sulit direalisir. Mungkin kita cepat dapat alut sista yang kita mau, tetapi ketergantungan pengadaan senjata dengan negara lain tinggi, sehingga ini rawan terhadap tekanan politik internasional, embargo dan sebagainya

Pilihan kedua  banyak hal yang bisa dilakukan, dan Indonesia sudah berhasil melakukannya dengan Turki dan Korea Selatan. Tetapi hal ini kurang diminati oleh Menhan yang sekarang ini. Pilihan mengoptimalan kemampuan kerja sama produksi Pertahanan dengan Negara sahabat  dengan kata lain melakukan pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri. Cara ini sebenarnya memang menjadi visi Presiden Jokowi sejak awal. Presiden ingin sektor pertahanan tidak tergantung pihak asing, memiliki penguasaan teknologi senjata, hingga turut mendorong roda perekonomian.

Dalam perjalanannya Pertahanan adalah salah satu yang aturannya diubah melalui Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Undang-undang baru ini menggeser Kementerian Pertahanan ke arah liberalisasi pertahanan melalui liberalisasi persenjataan. UU ini mendorong pihak swasta berada di di depan dan meningkatkan anggaran pertahanan. Kita melihat dalam sekenario lain adalah munculnya  PT TMI, sebagai PT yang didesain oleh  Menteri Pertahanan yang sekilas terlihat mengarah ke pola memonopoli sektor pertahanan. PT TMI  atau PT Teknologi Militer Indonesia oleh   Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengatakan bisa dilihat dalam Surat Menteri Pertahanan nomo B/2099/M/XI/2020 tertanggal 16 November 2020.

Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, di dalam surat itu menjelaskan telah membuat beberapa perusahaan yang dikendalikan langsung oleh dirinya melalui yayasan, dan di dalamnya termasuk PT Teknologi Militer Indonesia atau TMI. Setelah ditelusuri melalui akta perusahaan, diketahui bahwa PT TMI merupakan perusahaan swasta. Yang jadi pertanyaan. Adalah apakah seorang pejabat pemerintah, pejabat negara dengan posisinya sebagai menteri, bisa mendirikan perusahaan? Yang nanti perusahaan itu, sesuai dengan surat yang juga sama, ditetapkan oleh Menteri sebagai pihak yang akan mengurus berbagai hal, termasuk pengadaan alutsista. Dari kaca mata UU aturan seperti ini jelas tidak bisa jalan. Karena dalam pengadaan alut sista “rejimnya” adalah dengan pola terbuka dengan pola Lelang dan penunjukan dengan kendali yang ketat.Prabowo menunjuk Mayjend Purn Glenny Kairupan sebagai Direktur Utama PT TMI, dan Harsusanto sebagai dan CEO. Glenny adalah petinggi Partai Gerindra, sedangkan Harsusanto pernah berkiprah di PT PAL, perusahaan negara di sektor kapal. Hanya saja semua ini baru rencana. Tapi yang kita konsern adalah pada polanya. Namun demikian kita percaya, nantinya yang akan jalan itu adalah yang sesuai dengan UU.

Baca   Juga   : AlutSista 1700 Triliun, Demi Kebutuhan atau Keinginan

Membangun industri pertahanan dalam negeri bukan hanya untuk meminimalkan ketergantungan kepada negara lain. Namun jauh dari itu. Penguasaan industri pertahanan, seperti di banyak negara, akan meningkatkan penguasaan teknologi yang pada gilirannya memberikan efek berganda terhadap pengembangan industri di luar pertahanan itu sendiri. Hal ini mengingat industri pertahanan selalu memerlukan teknologi yang lebih maju, presisi tinggi serta inovasi. Penguasaan teknologi seperti itu juga akan meningkatkan rasa percaya diri sebagai bangsa. Dalam produksi pesawat, kita memiliki PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Indonesia patut bersukur, produk PTDI telah dibeli sejumlah negara, sahabat antara lain Thailand, Filipina, Malaysia, Brunai dan Senegal. PTDI juga memproduksi helikopter EC725 Cougar (Super Puma) yang memiliki spesifikasi mirip dengan AW 101.

Semua negara yang maju industrinya, termasuk industri pertahanan, pada tahap awal hampir pasti mengandalkan pasar dalam negeri. Tujuannya, mendapat kapasitas produksi yang memungkinkan industri tumbuh sehat berkelanjutan secara ekonomi tanpa tambahan investasi. Karena itu, kita berharap kepada Pemerintah agar terus mendukung dan bahkan mewajibkan pengguna, yaitu TNI,  Polri, dan instansi lainnya konsisten menggunakan produksi dalam negeri supaya kemandirian seperti yang dicita-citakan terwujud.

Harus Jadi Acuan

Dalam bahasa sederhana, kolaborasi pengguna alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan industri produsen alutsista di dalam negeri sangat penting. Hal ini sudah bisa  dirujuk pada UU Industri Pertahanan yang mendefinisikan pengguna adalah TNI, Polri, kementerian dan lembaga, serta pihak yang diberi izin sesuai undang-undang. Hanya dengan cara inilah industri pertahanan dalam negeri bisa maju. “Kesempurnaan meraih teknologi itu ada penahapannya. Di situ perlunya kerja sama antara pengguna dan industri,” saling sinergi.

Anggota Komisi I DPR dari PDI-P, Tubagus Hasanuddin, mengatakan, sikap Komisi I dari awal adalah meminta agar UU Industri Pertahanan dijadikan acuan. Pasalnya, negara memiliki tujuan jangka panjang agar pada saat tertentu tercapai kemandirian dalam industri pertahanan. Pembelian dan penggunaan produksi dalam negeri oleh institusi seperti TNI, Polri serta kementerian dan lembaga juga bisa menjadi bentuk pemasaran. “Siapa lagi kalau bukan kita yang memakai, baru nanti negara lain beli,”  begitu katanya suatu masa dahulu.

Baca Pula : Membangun Pesawat Tempur: Negara Kepulauan

PT Dirgantara Indonesia (PTDI), salah satu industri strategis dalam negeri, menyatakan memiliki kemampuan untuk memproduksi helikopter militer. “Apa pun yang diputuskan, untuk membuat helikopter militer, kami mengikuti saja karena ini telah diatur dalam undang-undang. Kami ditugaskan untuk membuat alutsista yang ditentukan KKIP, yakni bekerja sama dengan siapa, teknologi apa yang akan dikembangkan, juga produknya seperti apa,” kata Direktur Utama PTDI Budi Santoso seusai acara pelepasan pesawat CN235-220M Multi Purpose yang dibeli Angkatan Udara Senegal di Bandung. PTDI juga telah membuat enam helikopter militer, yakni Full Combat SAR Mision EC725 pesanan dari Kementerian Pertahanan. Dua helikopter dari keluarga SUPER PUMA atau COUGAR itu telah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan pada 25 November 2016.

Program Pengembangan Pesawat Tempur

Meski sempat tertunda dan menghadapi kendala, program pengembangan pesawat tempur produksi kerja sama Indonesia-Korea Selatan yang dinamakan Korean Fighter (KF)-X/Indonesian Fighter (IF)-X terus berlanjut. Saat ini, program itu sudah memasuki fase kedua dari tiga fase yang ada, yaitu pengembangan teknik industri (engineering manufacture development), yang akan menghasilkan prototipe pada 2021. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan Anne Kusmayati, di Kementerian Pertahanan, Jumat (28/7/2017), mengatakan, saat ini tahap EMD mencapai 14 persen. PT Dirgantara Indonesia (DI), telah mengirimkan 81 insinyur ke Korean Aerospace Industry (KAI). Mereka akan mendalami konfigurasi pesawat sesuai kebutuhan Indonesia dan Korsel.

“Program ini jadi awal kemandirian industri pertahanan karena kita akan buat pesawat tempur,” kata Anne. Produksi itu akan memengaruhi peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan kemampuan PT DI secara umum. Selanjutnya akan dibutuhkan CLUSTER-CLUSTER INDUSTRI yang memproduksi alat-alat berteknologi sesuai pesawat generasi 4,5 ini. “Seperti alat elektronik radar dan GPS,” ucapnya. Menurut dia, program tersebut juga harus ditopang kebijakan politik karena program ini butuh waktu yang panjang, terutama dari segi komitmen dan pembiayaan. “Presiden menyatakan mendukung penuh program ini. Hal itu disampaikan saat kami presentasi,” ujar Anne waktu itu.

Sejauh ini, fase pertama, yaitu pengembangan teknologi pesawat tempur produksi bersama Korsel, sudah dilalui. Setelah selesainya fase kedua tahun 2021, KF-X/IF-X akan dibuatkan prototipe yang terus diuji hingga produksi tahun 2026. Namun, baru pada fase ketiga, tahun 2040, KF-X/IF-X akan diproduksi secara massal oleh PT DI.

Kepala Sub-Dinas Penerangan Umum Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Kolonel Fajar Adriyanto mengatakan, pihaknya senang dengan pembangunan KF-X/IF-X. Program ini tak hanya dilihat dari sisi pertahanan udara, tetapi juga upaya pemerintah mengadopsi teknologi. “Untuk kesiapan pesawat tempur, F16 C/D masa pakainya masih sampai 2030. Juga masih ada Sukhoi,” kata Fajar soal kebutuhan TNI AU selama KF-X/IF-X belum ada.Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Totok Sugiharto menambahkan, jika Indonesia membuat sendiri, kebutuhan operasi TNI AU akan diakomodasi lewat desain pesawat. Selain juga kebebasan menentukan konfigurasi pesawat sehingga menjamin kemampuan pengembangan teknologi berkelanjutan.

Saat ini, program sudah memasuki fase kedua dari tiga fase, yaitu pengembangan teknik industri (engineering manufacture development), yang akan menghasilkan prototipe pada 2021. Fase pertama sudah dilakukan. Selanjutnya fase kedua pada 2021, KF-X/IF-X akan dibuatkan prototipe yang terus diuji hingga produksi 2026. Namun, baru pada fase ketiga, yakni pada 2040, KF-X/IF-X akan diproduksi secara massal oleh PT Dirgantara Indonesia (Kompas, 4/4/2018). Program pengembangan pesawat tempur perlu investasi awal  seperti halnya program pengembangan industri baru lainnya. Namun, prospek yang akan dimiliki Indonesia adalah membangun kemampuan industri pertahanan yang mandiri  serta dapat memenuhi kebutuhan angkatan udara. Selain itu, negara akan memiliki daya gentar di kawasan apabila mampu membangun industri pertahanan.

Indonesia tentu tidak akan melepaskan kesempatan ini. Dipercaya akan menuntaskan permasalahan yang ada dengan segera. Keinginan pemerintah jelas, akan tetap melanjutkan program tersebut. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto saat itu memimpin rapat koordinasi khusus tingkat menteri untuk membahas kerja sama pengembangan Korean Fighter (KF)-X/Indonesian Fighter (IF)-X, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Sebelum rapat tertutup untuk awak media, Wiranto sempat menyatakan materi utama yang dibahas dalam rapat terkait pengurangan iuran pembiayaan dalam kerja sama itu. Namun, dia tidak menyebutkan alasan pengurangan pembiayaan. Meski demikian, Wiranto menegaskan proyek kerja sama ini akan tetap berjalan. Sebab, pemerintah tidak ingin merusak hubungan diplomatik Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) yang selama ini telah berjalan dengan baik. ”Kita tidak ingin kehilangan kesempatan untuk alih teknologi. Apalagi sekarang ini, orientasi lima tahun ke depan dari Pak Presiden adalah membangun SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas,” katanya.

Pandemi Covid-19  bisa jadi alasan Indonesia sehingga belum dapat memenuhi kewajibannya. Prinsip hukum clausula rebus sic stantibus bisa diajukan karena adanya perubahan lingkungan yang mendesak. Kepentingan Indonesia jangka panjang untuk menjadikan industri pertahanannya mandiri perlu diselesaikan dengan baik di meja perundingan. Hasilnya tentu kesepakatan yang bisa diterima kedua pihak.

Papua Kemiskinan Pembiaran & Separatisme
Papua Kemiskinan Pembiaran & Separatisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *