TNI Harus Berani Tenggelamkan KapalChina diNatuna.

TNI Harus Berani Tenggelamkan KapalChina diNatuna.

Oleh harmen batubara

TNI Harus Berani Tenggelamkan KapalChina diNatuna. Agresifitas China di Laut China Selatan semakin jelas. Keinginannya untuk mempermasalahkan laut Natuna semakin konkrit. Yakni memperluas wilayah kekuasaannya. Indonesia harus berani menghadapi ancaman itu. Jangan takut dan tunduk pada China. Meskipun negara Adi Daya. Hal itu terlihat dari Surat dari Diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan jelas mengatakan kepada Indonesia untuk menghentikan pengeboran di RIG lepas pantai Natuna.

Youtuber Pemula
Youtuber Pemula

Karena China menyebut Lokasi nya berada di wilayah yang dianggap  mereka sebagai milik China.  China juga keberatan dengan perubahan nama Natuna Utara. Dan bersikeras bahwa jalur air itu berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan. Yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus berbentuk U alias dash nine line.  Pada tahun 2017, Indonesia mengganti nama wilayah Laut Natuna Utara, memicu protes dari China. Yang menyatakan bahwa itu adalah daerah penangkapan ikan tradisionalnya.

Kedua Negara memang punya dasar yang berbeda. Indonesia mengakui Hukum Laut Unclos 1982 sementara China berpedoman pada Nine Dash Line. Sesuai Unclos Indonesia mengatakan ujung selatan Laut Cina Selatan adalah zona ekonomi eksklusivenya di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia menamai wilayah tersebut dengan Laut Natuna Utara pada 2017. China keberatan dengan perubahan nama dan bersikeras bahwa jalur air itu berada dalam klaim teritorialnya. Yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus berbentuk U alias dash nine line.

Ada Waktunya TNI Harus Berani Tenggelamkan KapalChina diNatuna.

Wakil Ketua MPR, Syariefuddin Hasan Menilai sikap China terhadap Laut Natuna Utara tidak akan berubah[1]. China, dia mengingatkan, justru dapat semakin agresif. Oleh karena itu, Indonesia harus tegas menolak semua klaim China dan menunjukkan penolakan itu lewat pengerahan kekuatan militer secara penuh di Laut Natuna Utara. “Saya meminta pemerintah untuk bersikap lebih tegas dan menolak semua klaim China itu. Kita tidak boleh berdiam diri atas sikap agresif China yang kian terlihat,” kata dia.

Sudah saatnya Indonesia bersiap diri konfrontasi secara fisik. Kalau melihat cara pemerintah China penanganan permasalahan perbatasannya dengan Negara tetangganya belum ada yang ditangani secara baik-baik. Kecuali kalau tetangganya itu “nurut” dan ikut maunya China. Lihatlah semua Negara yang punya perbatasan dengannya. Misalnya dengan India. Kedua Negara kerap “bentrok” di perbatasannnya sampai menelan ribuan korban jiwa. Hal yang sama dengan Negara Jepang, Korea Selatan, Pakistan Dll. Bedanya tidak terjadi bentrok tapi tidak ada solusi. Indonesia sebaiknya dengan jelas membantah klaim Negara China itu dan mengatakan akan berbuat sesuatu sesuai protap RI dalam mempertahankan Wilayahnya.

Dalam pandangan awam, klaim Tiongkok atas Natuna dan kemudian tindakan Indonesia yang mengganti nama Laut China Selatan di utara Natuna dengan nama Laut Natuna Utara. Adalah bagian dinamika hidup Negara bertetangga. Padahal, Indonesia dan Tiongkok dalam bahasa batas sesungguhnya bukanlah dua Negara yang berbatasan. Bahkan kalaupun dikaitkan dengan “Nine Dash Line China” Indonesia tidak terkait apa-apa dengannya.

Perlu Perkuatan Agar TNI Harus Berani Tenggelamkan KapalChina diNatuna.

Tiongkok sejak 12 November 2015 secara terbuka telah mengakui kedaulatan Kepulauan Natuna sepenuhnya berada pada Indonesia. Namun demikian sejak 18 Juni 2016 China selalu menyatakan punya “hak maritim” seluas (merujuk editorial Huanqiu Shibao, koran milik Partai Komunis China, edisi 24 Juni 2016) lebih kurang 50.000 kilometer persegi” yang bertampalan dengan Indonesia di perairan Natuna.

pertahanan
Natuna Utara-wilayahpertahanan dot com

Pembangunan ekonomi telah meningkatkan permintaan China untuk energi, khususnya minyak, terus meroket. Industrialisasi dan peningkatan standar hidup telah mensyaratkan  dan menaikkan kebutuhan energi 2,9 menjadi 7 juta barrel perhari (2006).  Pada tahun 2004, 40% dari pasokan minyak di Cina diimpor. Laporan IEA 2004 memperkirakan bahwa pada tahun 2030, proporsi impor minyak akan melebihi 70% dari permintaan domestik (IEA 2004).

Cina, sejauh ini, menjadi produsen batubara terbesar di dunia. Pada tahun 2004, produksi batubara mencapai hampir 2 miliar ton atau 42% dari produksi dunia. Pertambangan batubara serta produksi listrik berbasis batu bara menyebabkan masalah lingkungan dan kesehatan yang sangat besar. Kualitas udara di China Timur Laut, termasuk ibu kota Beijing, telah memburuk. China kini fokus pada energy Gas, energy yang dipercaya lebih baik dan murah dari pada batubara.

TNI Harus Berani Tenggelamkan KapalChina diNatuna Pada Waktunya.

Tidak ada yang tahu, apakah Tiongkok mengklaim “hak maritim” di Laut Natuna sebagai bagian strateginya ikut memperebutkan potensi Gas yang ada di daerah itu. Bisa jadi cara seperti ini barangkali menjadi salah satu cara yang pas bagi mereka untuk mengkaitkan klaimnya atas laut Natuna. Minimal mereka masih punya harapan dapat atau diperbolehkan Indonesia untuk menjadikan yang di klaim sebagai Zona tradisional Fishing Ground. Apapaun itu jelas hal ini, bukanlah bagian dari persoalan sengketa wilayah perbatasan. Karena kedua Negara memang bukanlah Negara yang berbatasan.

Kepala Humas SKK Migas Zuldadi Rafdi (kala itu) mengakui potensi sumber daya alam di perairan Natuna cukup besar. Setidaknya ada dua blok tambang minyak dan gas bumi yang sudah dieksplorasi di sana, yaitu blok A dan blok B. Sejauh ini produksi gas lebih besar dibandingkan minyak bumi. Tak kurang dari 1,1 juta kubik feet per hari gas yang dihasilkan dari kedua blok tersebut. “Itu belum termasuk dengan cadangan yang terkandung di blok D, yang masih dirahasiakan.”Sejumlah perusahaan gas Internasional sudah menginvestasikan uangnya untuk mengelola blok-blok tersebut. Di antaranya adalah, untuk blok A sudah ada PT Medco Energy International, Exxon Mobil,  dan Premiere Oil Indonesia. Sementara blok B dikelola oleh Premiere Oil Indonesia, ConocoPhillips, dan Star Energy”.

Klaim atas Natuna Sikap Indonesia dan China.

Isunya pada awal 1914 yang lalu, pemerintah Republik Rakyat China dikabarkan telah mengklaim perairan yang berbatasan dengan laut China Selatan, yaitu perairan Natuna. Menurut kantor berita Antara, Asisten Deputi I Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, bidang doktrin strategi pertahanan Fahru Zaini mengatakan Natuna, yang berada di provinsi kepulauan Riau sudah masuk ke dalam peta negara China. Apakah kutipan itu benar? Seperti diketahui, Kabupaten Natuna, telah dimekarkan menjadi Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Kini diusulkan kembali untuk dimekarkan menjadi tiga daerah otonom baru lagi, yakni Kota Ranai.

Baca Juga   :  Membangun Pertahanan Negara Kepulauan   

Menurut juru bicara presiden Faizasyah waktu itu, “yang saya ketahui, memang Cina mengeluarkan peta sembilan garis putus. Itu memang klaim tumpang tindih dengan negara lain seperti Brunei, Malaysia, Vietnam, Taiwan dan Filipina. Tapi tidak dengan Indonesia,” katanya.  Faizasyah kemudian mengungkapkan, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menyampaikan keberatan atas batas Laut China Selatan dengan Laut Natuna saat Menteri Luar Negeri dijabat Ali Alatas. “Kalau di sekitar Natuna, kita sempat menyampaikan keberatan saat era Pak Ali Alatas (menjabat Menteri Luar Negeri). Kita tidak ada masalah dengan perbatasan,” ungkapnya.

Selama ini yang menonjol adalah klaim china atas daerah tersebut sebagai daerah penangkapan ikan tradisional china. “Kami waspada kemungkinan klaim wilayah penangkapan ikan tradisional itu menjadi klaim teritori mereka.” Kata Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di Markas Besar TNI waktu itu(29 Januari 2013). Menurut Agus, TNI sudah memperkuat pasukan Angkatan Laut dan Angkatan Darat di Natuna. Hingga, TNI tidak pernah menemukan lagi nelayan ilegal China yang menangkap ikan. Bahkan setelah pemerintah China menyatakan klaim di wilayah tersebut.

Jadikan Natuna Kapal Induk Biar TNI Berani Tenggelamkan KapalChina diNatuna.

Di sisi lain, Tiongkok hingga kini tidak rinci menjelaskan apa dan bagaimana metode pengukuran “hak maritim” itu. Namun, kemungkinan besar mereka merujuk kepada “hak berdaulat” yang diamanatkan hukum laut internasional (UNCLOS). Yaitu hak memanfaatkan dan mengelola sumber daya di zona maritim tertentu yang luasnya diukur dari garis pangkal pulau terluar negara pantai. Zona maritim tempat berlakunya “hak berdaulat” ini meliputi zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Padahal dari sisi UNCLOS malah secara tegas mengatakan tidak mengakui adanya “ Traditional Fishing Right”. Hal seperti itu jugalah yang kita rasakan di Pulau Pasir di perbatasan Indonesia dan Australia. Para Nelayan kita diusir secara paksa dari wilayah itu. Padahal para nelayan nenek moyang kita sudah turun-temurun melakukan penangkapan ikan di sana.

Dalam kondisi seperti itu, Indonesia pada tahun 2017, tepatnya 14 Juli 2017 secara resmi mempublikasikan Peta NKRI baru dengan mengganti Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Tongkok jelas tidak bisa terima. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Geng Shuang, menekankan bahwa nama itu sudah diterima dunia dalam waktu lama. Serta sesuai dengan penamaan standar internasional, istilah Nanhai atau Laut China Selatan telah diterima komunitas internasional. Termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Perubahan nama sebagaimana Anda sebutkan itu tidak masuk akal dan tidak kondusif bagi upaya standardisasi internasional penamaan sejumlah tempat.” Kata Shuang sembari berharap negara-negara yang berada di wilayah Laut China Selatan untuk bekerja sama dengan Beijing.

Peluncuran Peta Natuna Utara TNI Harus Berani Tenggelamkan KapalChina diNatuna.

Peluncuran peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada (14/7/2017) di Jakarta oleh Kemenko Kemaritiman. Sebagaimana dimuat dalam laman resmi kementerian itu, Havas Oegroseno menyebutkan, ada beberapa hal baru yang melatarbelakangi perlunya pembaruan tersebut, beberapa diantaranya :

  • Pertama, adanya perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku, yakni antara Indonesia dan Singapura di sisi barat dan sisi timur. Demikian juga dengan perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan diratifikasi. Maka, dalam waktu yang tak lama lagi, dua perjanjian itu akan berlaku.
  • Kedua, hal itu juga masih berkaitan keputusan arbitrase antara Filipina dan China. Keputusan ini memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau kecil atau karang kecil di tengah laut yang tak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut serta landas kontinen. Karena itu, pulau-pulau kecil milik negara tetangga hanya diperhitungkan dan diberikan batas 12 mil laut.
  • Ketiga, merujuk pada pembaruan kolom laut di utara Natuna. Hal ini mengacu pada Landas kontinen di kawasan itu sejak 1970-an menggunakan nama blok sesuai dengan referensi arah mata angina seperti Blok Natuna Utara, Blok Natuna Selatan, Blok Natuna Timur, dan Blok Natuna Tenggara. Karena itu, supaya ada satu kejelasan, kesamaan antara kolom laut di atasnya dengan landas kontinennya dibawahnya, kolom laut  itu disepakati oleh tim nasional diberi nama Laut Natuna Utara. Nama ini disebutnya jelas menyesuaikan dengan nama blok-blok migas yang sudah ada di landas kontinen di bawahnya.
  • Keempat, pemerintah ingin mempertegas klaim di Selat Malaka dengan melakukan simplifikasi klaim garis batas guna mempermudah penegakan hukum. Selain itu, di kawasan dekat perbatasan Singapura, sudah ada garis batas yang jelas. Dengan posisi itu, peta perlu diperbarui sehingga petugas TNI AL, Bea dan Cukai, serta kesatuan penjagaan laut dan pantai akan mudah berpatroli.

Ingat Kembali Deklarasi Sepihak Peta Malaysia 1979.

Terkait nama Laut Natuna Utara, sesuai dokumen Organisasi Hidrografik Internasional (IMO) tahun 1953 pada waktu itu juga. Tidak ada nama Laut Natuna tetapi pada tahun 2002 diperbarui dan diberi nama Laut Natuna. “ Jadi yang kita lakukan sekarang sama halnya dengan yang dilakukan tahun 2002,” kata Havas.

Berbeda sedikit dengan semangat diplomasi penerbitan Peta NKRI 2017, pemerintah Malaysia justeru pernah mendeklarasikan Peta Barunya pada Tahun 1979. Tetapi justeru mendapat protes dari negara negara tetangganya sendiri. Usut punya usut, ternyata pemerintah Malaysia mengeluarkan Peta 1979 justeru merupakan jurus Diplomasi untuk memanfaatkan kehadiran UNCLOS 1982. Pemerintah Malaysia ingin mengantisipasi UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea, Hukum Laut Internasional). Sebab  mereka percaya UNCLOS justeru akan memperlemah posisi perbatasannya sendiri. Dan sebaliknya  memperkuat posisi perbatasan negara tetangganya, seperti Indonesia, Singapura dan Filipina. Jadi sangat wajar kalau Peta Malaysia Tahun 1979 ini diprotes banyak negara tetangganya.

Baca Pula    :  China-India Perang Karena Perbatasan, Masihkah Sepadan?

Peta Malaysia Tahun 1979, mendapat protes dari negara tetangganya hampir  menyangkut semua segmen. Di Selat Malaka Malaysia mencampur aduk antara ZEE (zona ekonomi eksklusif) dan landas kontinen. Untuk Selat Singapura, dia memasukkan beberapa wilayah Singapura ke peta tersebut. Dekat Laut Cina Selatan, gambaran dia juga membuat masalah dengan Filipina, Vietnam. i Laut Sulawesi bermasalah dengan kita dan dengan Filipina. Di semua segmen dia bermasalah. Itu permasalahan Peta Malaysia 1979. Tetapi sebagai langkah Diplomasi, apa yang mereka lakukan adalah sesuatu yang perlu di apresiasi. Kepekaannya atas kepentingan Nasionalnya, negara itu dengan lihai memanfaatkan “timing waktu” sebelum UNCLOS diberlakukan.

TNI Harus Berani Tenggelamkan KapalChina diNatuna.

Dalam sejarah nya negara-negara ASEAN, Asia Tenggara, tidak ada yang mengeluarkan peta unilateral selain  Malaysia. Tetapi kini langkah seperti itu nampaknya justeru dimanfaatkan dan dicontoh oleh negara-negara anggota Asean, minimal oleh Filipina dan Indonesia. Tetapi sebenarnya kalau dilihat dari sisi Diplomasi, penamaan baru seperti itu tidak akan membawa perubahan apa-apa. Kecuali bagi negara si penerbitnya. Secara emosional mereka mungkin senang nama wilayahnya disebut dengan nama yang berciri khas negaranya.

Tetapi bagi regional, hal itu sebenarnya hanya membuat suasana kurang kondusif. Tidak ada yang salah di sana, dan seperti kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Penggunaan nama Laut Natuna Utara bukan untuk menggantikan nama Laut China Selatan. “Perubahan peta itu sebenarnya masih di daerah kita saja. Tidak mengganti South China Sea (Laut China Selatan),” ujar Luhut di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Senin (17/7).

Tapi itulah dinamika. Meski bisa jadi menimbulkan sedikit gaduh, tetapi Diplomasi Peta memang punya jalan seperti itu. Soal bijak atau tidak bijak tentu lain lagi. Tetapi sebagai langkah Diplomasi, apa yang dilakukan Indonesia sudah lebih memadai. Kita tokh tidak mau mengubah nama Laut China Selatan menjadikan Laut Natuna Utara. Kita hanya ingin menamai nama wilayah kita sendiri, dengan nama yang kita senangi. Hanya saja, bagi Tiongkok sebagai Negara Adi Daya Baru, ketika Laut Tiongkok Selatan lagi “panas-panasnya”, kok Negara sahabat seperti Indonesia tega menambah “keruh”nya suasana. Itu saja. Tidak lebih.

Pertahanan Negara Di Perbatasan
Pertahanan Negara Di Perbatasan

[1] https://www.suara.com/news/2021/12/05/143713/tolak-klaim-china-pimpinan-mpr-minta-kekuatan-militer-dikerahkan-besar-besaran-ke-natuna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *