Perbatasan Natuna, Agresivitas China dan Kedaulatan Bangsa

Perbatasan Natuna, Agresivitas China dan Kedaulatan Bangsa

Oleh harmen batubara

Kemajuan ekonomi China telah membuat berbagai perubahan baru dalam kehidupan di kawasan. Berbagai eskalasi ketegangan di Laut China Selatan dan sekitarnya terus meningkat.  Upaya penyelesaian sengketa wilayah secara damai di Laut China Selatan terus diupayakan. Termasuk menyusun kode etik berperilaku untuk negara-negara yang bersengketa di Laut China Selatan. Tetapi kelihatannya masih akan memerlukan waktu.

pertahanan laut
kapal selam pertahanan negara

Sudah demikian, China terus melakukan berbagai tindakan yang dianggap “tidak biasa” bahkan cenderung sebagai provokasi oleh negara-negara yang juga mengklaim wilayahnya di Laut China Selatan. Reklamasi besar-besaran dan pembangunan infrastruktur di gugusan karang dan kepulauan yang disengketakan terus dilakukan China. China juga tidak mengakui putusan Mahkamah Internasional dan menolak seluruh klaim para pihak atas wilayah di Laut China Selatan. Putusan Mahkamah Internasional ini dikeluarkan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Filipina.

Indonesia meski bukan negara yang ikut terlibat sengketa wilayah di Laut China Selatan juga  terkena imbas oleh agresivitas China yang cenderung ekspansif dalam mengklaim wilayah. Sembilan garis putus-putus yang dibuat China untuk menandai wilayah teritorial berdasarkan klaim sejarah mereka memasukkan Kepulauan Natuna. Meskipun sikap resmi China atas Kepulauan Natuna adalah mengakui wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan Indonesia.

Bca Juga : Kogabwilhan, Komando Tri Matra Pertahanan Negera Kepulauan

Namun, insiden antara kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan kapal penjaga pantai China bulan Maret tahun 2016 seperti memastikan bahwa pengakuan China atas kedaulatan Indonesia di Natuna bisa berubah setiap saat.

Insiden yang semula berasal dari konflik perikanan kemudian mulai memanas setelah TNI Angkatan Laut mulai ikut terlibat dan bersikap tegas dengan pelanggaran yang dilakukan kapal nelayan China. Bulan Juni tahun 2016, KRI Imam Bonjol sempat memberikan tembakan peringatan terhadap kapal nelayan China yang mencuri ikan di perairan Natuna. Insiden ini sempat diprotes Kementerian Luar Negeri China. Sebaliknya, Kementerian Luar Negeri Indonesia tahun lalu juga sempat mengeluarkan nota protes karena kapal penjaga pantai China memasuki perairan Natuna. Seperti biasa, China kemudian membantahnya.

China kelihatannya akan tetap bersikukuh dan berpendapat bahwa sembilan garis putus-putus dan yang mereka deklarasikan pada tahun 1947 adalah sah dan mereka punya hak untuk melakukan sesuatu di sana sesuai kepentingan mereka. Masalah Nine dash line dimuat di peta China sebagai garis 11-garis (sebelas garis) pada tahun 1947. Ketika itu angkatan laut China sudah menguasai beberapa pulau di Laut China Selatan, yang sebelumnya diduduki Jepang di saat perang dunia kedua. Setelah Jepang kalah perang tahun 1949, pemerintah komunis China menyatakan diri sebagai satu-satunya perwakilan sah China dan mewarisi semua klaim maritim di wilayah tersebut. Dalam perjalanan waktu, dua buah “garis” telah dihapus pada awal 1950-an di kawasan Teluk Tonkin, sehingga tinggal sembilan garis. Garis inilah yang dijadikan  China sebagai dasar klaim China untuk “hak historis” di wilayah tersebut.

Bakal Menjadi Sengketa Perbatasan

Bahwa China semakin yakin dengan klaim 9-garis nya kian menjadi-jadi terutama setelah Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump tak lagi menjadikan isu keamanan regional sebagai prioritas pemerintahannya. Hal itu terlihat dari cara China makin memperkuat provokasinya di kawasan. Agresivitas China juga dirasakan oleh Jepang. Kehadiran kapal penjaga pantai, kapal perang, bahkan pesawat udara China di Laut China Timur, dekat perairan Kepulauan Senkaku (China menyebutnya Diaoyu), juga meningkat, dan menimbulkan kekhawatiran bagi Jepang. China sampai saat ini masih mengklaim Kepulauan Senkaku sebagai wilayah teritorialnya. Bahkan, sebagian kalangan di Jepang menilai bahwa agresivitas China, baik di Laut China Selatan maupun di Laut China Timur, bisa memicu perang terbuka dengan negara lain.

Baca Pula : Perbatasan, Saatnya Menata Pertahanan

Apa yang dilakukan oleh China di perairan ZEE Indonesia di wilayah Natuna nampaknya akan terus berulang. Tiongkok dipercaya tidak akan mengindahkan hak berdaulat atau hak-hak negara lain. Faktanya bisa dilihat pada saat Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) berhasil menangkap basah pelaku illegal fishing China KM Kway Fey 10078 di Perairan Natuna Indonesia. Penangkapan kapal ini sempat dihalangi oleh Kapal Penjaga Pantai (coastguard)nya. KP Hiu 11 hanya berhasil menangkap awak kapal tersebut, sementara itu KM Kway Fey 10078 dipertahankan oleh Coastguardnya  pada tanggal 19 Maret 2016. Hal yang sama terulang lagi pada tanggal 17 Juni 2016, kali ini dengan KRI Imam Bonjol-383 dari 12 Kapal hanya berhasil menangkap Satu Kapal berikut awaknya. Sebelumnya KRI Oswald Siahaan-354 juga telah berhasil menangkap kapal nelayan China yang juga melakukan aksi pencurian ikan di wilayah perairan yang sama.

China ternyata masih punya agenda lain. Pada tanggal 3 Januari 2020  terdeteksi sekitar 30 kapal nelayan China yang dikawal tiga kapal coast guard atau penjaga pantai. Berada di wilayah ZEE Indonesia perairan Natuna. Saat itu, belum ada kapal nelayan Indonesia ataupun kapal perang RI (KRI) di lokasi. Pada hari berikutnya, kapal-kapal China sudah bergeser ke selatan, makin mendekati Ranai. Pelanggaran ini telah jauh melewati batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang merentang dari garis pangkal pantai hingga 200 mil ke arah laut. Tiongkok memang punya niat yang kurang baik, serta tidak peka dengan garis perbatasan dengan Negara lain, meski sesama warga di kawasan.

Untungnya kita sudah punya Kogabwilhan. Kogabwilhan merupakan organisasi yang mendapat mandat kendali utama dari Panglima TNI untuk melaksanakan operasi gabungan darat, laut, dan udara di wilayahnya. Kogabwilhan posisi dan tupoksinya jelas, mereka punya mandat kendali utama untuk melakukan operasi yang melibatkan komando utama TNI AL, yaitu Armada I dan Komando Operasi TNI AU (Koopsau) I. Cara kerjanya tentu sesuai kebutuhan. Pesawat intai strategis TNI melakukan operasi pengamatan dan pengintaian; Armada I mengerahkan kapal perang. Kendali operasi ada di masing-masing Panglima Armada I dan Pangkoops I.

Masalahnya China mendatangkan 30 Kapal pencuri ikan serta tiga kapal pengawalnya dari Coast Guard atau penjaga Pantai yang secara resmi diawaki oleh petugas-petugas sipil. Dalam kondisi seperti ini, tentu Kogabwilhan tidak bisa berbuat banyak kecuali melakukan langkah-langkah persuasip, sipatnya hanya sekedar menghalang-halangi. Idealnya itu kapal-kapal Bakamla dan KKP yang maju, dengan atau tanpa perlindungan KRI Kogabwilhan di situ. KKP bisa langsung menangkapi kapala-kapal pencuri ikan itu dan Bakamla baku hantam dengan kapal Coast Guardnya China. Kapal-kapal yang ketangkap kemudian di bawa ke wilayah teritori Indonesia untuk kemudian di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Jadikan Natuna Kapal Induk Nusantara 

Kini Indonesia mau tidak mau harus berbenah diri, memperkuat kemampuan pertahanannya.  Sesuai amanat UU harus memperkuat kemampuan aparatnya untuk menjaga dan mengawal kedaulatan dan hak berdaulatnya di manapun itu adanya. Tiongkok sebagai negara sahabat, kita harapkan sebenarnya berkenan dan mau menghormati hak berdaulat  Indonesia atas ZEE kita di wilayah tersebut. Kalau mereka tidak mau. Ya kita lawan. Kalau China mau membicarakannya sesuai aturan yang ada. Kita layani lewat cara-cara Diplomasi. Kalau Kogabwilhan tidak bisa melakukan sesuatu atas pelanggaran Negara lain karena mereka sebagai petugas sipil. Maka posisi yang pas untuk menegakkan kedaulatan kita di wilayah ZEE itu adalah Bakamla dan KKP. KKP sebagai penangkap Kapal – kapal Pencuri Ikannya dan Bakamla yang menghadang kapal-kapal Coast Guard nya. Indonesia harus segera melengkapi perangkat Bakamla dan KKP dengan kelengkapan yang mampu menangkap kapal, meski mereka adalah petugas sipil, tetapi diberi kemampuan dan kekuatannya setara dengan yang bisa dilakukan oleh petugas prajurit. Sasarannya jelas, tangkap para pencuri ikan di wilayah ZEE. Tunjukkan kalau Indonesia berani dan mampu.

Ke depan Indonesia sepertinya sudah perlu mempersiapkan senjata penghancur Kapal Induk, khususnya untuk menghadapi Kapal Induk China. Sama seperti Taiwan yang terus mengembangkan kemampuan membuat rudal yang diklaim sebagai ”pembunuh kapal induk” yakni Rudal Hsiung Feng III. Sebagai Negara non blok kita bisa melakukan kerja sama seperti itu dengan Negara yang kita suka. Di sisi lain, Indonesia juga perlu terus mempersiapkan agar pulau Natuna kelak bisa jadi pulau yang berpungsi sebagai “Kapal Induk”. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan, bakal mengerahkan kekuatan penuh di Laut Natuna Utara. Menurut Panglima TNI kepada media[1] di kantor Panglima TNI di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (7/1/2020) mengatakan, sejak dua tahun terakhir pangkalan kekuatan laut, darat, dan udara dibangun di Natuna yang terus diperkuat hingga saat ini. “Patroli agenda setahun siaga tempur laut itu sudah berlangsung dan ditambah kekuatan dari empat kapal menjadi delapan kapal perang berikut kapal logistik. Keberadaan kapal logistik membuat kapal perang tidak usah kembali ke pangkalan di Natuna dan dapat terus berada di lautan menjaga wilayah kedaulatan, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif,” kata Hadi.

Jauh sebelum ada insiden pelanggaran ZEE akhir Desember 2019 dan awal Januari 2020, lanjut Panglima TNI, berbagai sarana sudah disiapkan TNI di Natuna. Pangkalan kapal permukaan, pangkalan kapal selam, dua stasiun radar, fasilitas lapangan udara berupa hanggar pesawat tempur, rumah sakit tentara, Batalyon Komposit TNI AD, Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Arhanud), dan Kompi Marinir TNI AL.

Tiongkok diyakini akan terus mengendors konsep 9 Garis Putus-putusnya, dan Indonesia harus bisa mengamankan wilayahnya. Kalau mau cara damai, ya bisa dilakukan lewat Diplomasi. Kalau main secara faksa ya Indonesia harus siap dan berani menerima tantangannya. Kalau mau lewat jalan diplomasi, maka Tiongkok harus jelas posisinya. Yakni dengan menjawab pertanyaan Indonesia terkait konsep tersebut dan konsekwensinya terhadap wilayah laut ke dua negara. Kalau semuanya jelas, Indonesia kedua Negara dapat melakukan Kerja Sama. Berbagai kerja sama bisa dilakukan di wilayah tersebut mulai dari penangkapan Ikan, eksplorasi Gas, minyak Dll. Hal seperti ini malah akan mendatangkan kemaslahatan bagi kepentingan bersama.

Kalau hal seperti ini ternyata tidak juga di Indahkan oleh Tiongkok. Maka ada baiknya Indonesia melakukan evaluasi atas keberadaannya sebagai mediator yang tidak berpihak di konflik Laut Tiongkok Selatan. Indonesia harus berani menyatakan diri sebagai negara yang bersengketa dengan Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan, seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Namun demikian Indonesia harus tetap konsisten dengan bagian lainnya yakni tetap mempertahankan kerja sama ekonomi, khususnya dalam pembangunan infrastruktur, antara Tiongkok dan Indonesia. Kedekatan secara ekonomi dengan Tiongkok perlu tetap dipelihara. Tidak jadi masalah kalau suatu saat kapal TNI dan Tiongkok baku hantam di perairan Natuna, tetapi hubungan baik yang ada tetap dipelihara. Untuk itu TNI AL perlu didukung dengan kapal yang lebih kuat dan modern serta buatan sendiri. Kita ingin jadi suatu negara yang tegas, berani tetapi juga tidak emosional.

[1] Kompas.id,5 Januari 2020, Saatnya Menegaskan Kedaulatan di Laut Natuna Utara