Oleh harmen batubara
Mencintai Industri Pertahanan Sendiri. Untuk membangun industri pertahanan yang unggul memerlukan tekad yang kuat, khususnya pada tingkatan Presiden, Menhan dan Panglima TNI. Meskipun UU nya sudah ada, aturannya sudah jelas tetapi kalau yang tiga serangkai ini tidak “kukuh” maka sangat mudah untuk menghancurkan Industri pertahanan. Bukan karena apa-apa, tetapi semata karena “uang komisi” plus dengan segala rangkaiannya. Salah satu fakta yang membuat kita “terkesima” adalah kasus Pembelian helicopter AgustaWestLand(AW)-101. Kini telah dilakukan penyelidikan dimana sebenarnya “sumber masalah” yang seolah begitu “tega” menghancurkan peluang bagi kemajuan Industri pertahanan Nasional.
Saya lama bekerja di lingkungan TNI dan Kemhan termasuk dalam hal anggaran. Tahu betul lemahnya “pangamalan Sapta Marga” demi kejayaan negeri jika sudah berhadapan dengan “uang”, dengan keuntungan pribadi dan lingkarannya. Untuk membuat suasana tidak gaduh, mari kita ikuti “cara kerja” Tim Investigas yang telah dibuat oleh Kemhan dan TNI. Semua kita percaya, dan semoga hasilnya positip bagi meningkatkan kemampuan industri Pertahanan nasional kita. Kita tidak mau berburuk sangka. Kita hanya mau yang terbaik untuk negeri. Lainnya tidak ada.
Harapan kita rencana pemerintah mandiri dalam produksi persenjataan dan memajukan industri pertahanan nasional harus dilaksanakan konsisten. Konsistensi tersebut menjadi tuntutan karena kita perlu terus mengembangkan kemampuan industri pertahanan nasional. Faktanya, kemampuan industry kita terus membaik, terbukti produk alat persenjataan kita juga diminati sejumlah negara.
Baca Juga : Industri Strategis Pengabdian Peluang dan Birokrasi
Bagaimana Mencintai Industri Pertahanan Sendiri.
Sesuai dengan Undang-Undang Industri Pertahanan sudah jelas mewajibkan pengguna dalam hal ini TNI, Polri dan Instansi terkait lainnya, untuk memakai produksi industri pertahanan nasional apabila sudah bisa diproduksi di Indonesia. Dalam kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur, (28/12/2016), Presiden Joko Widodo kala itu kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memajukan industri pertahanan dalam negeri. Pembelian dari luar hanya boleh dilakukan jika industri dalam negeri tidak dapat memproduksi.
Karena pada esensinya, membangun industri pertahanan dalam negeri bukan hanya untuk meminimalkan ketergantungan kepada negara lain. Penguasaan industri pertahanan, seperti di banyak negara, akan meningkatkan penguasaan teknologi nasional yang pada gilirannya memberikan efek berganda terhadap pengembangan industri nasional di luar pertahanan.
Hal itu semata karena industri pertahanan memerlukan teknologi dan presisi tinggi serta inovasi. Penguasaan teknologi tersebut juga meningkatkan rasa percaya diri sebagai bangsa. Kalau dulu nenek moyang kita “berani” pakai “Bambu Runcing”, kenapa kita tadak bangga dengan alut sista produksi kita sendiri. Apalagi 10 tahun ke depan, kita percaya tidak ada medan perang di NKRI.
Alut Sista, Mencintai Industri Pertahanan Sendiri.
Dalam produksi pesawat, kita memiliki PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Produk PTDI kini sudah dibeli sejumlah negara, antara lain Thailand, Filipina, dan Senegal. PTDI juga memproduksi helikopter EC725 Cougar (Super Puma) yang memiliki spesifikasi mirip dengan AW 101. “Sepertinya kurang mendapat apresiasi dari para penggunanya di dalam negeri” (?). Berbagai peluang sudah terbuka, salah satu kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Thailand adalah terkait dengan industri pertahanan. Thailand telah menggunakan produk PT DI sehingga pasar sudah ada.
Selama ini kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Thailand berjalan baik. Menurut Catatan kita terkait Kerja sama Pertahanan , maka salah satu yang paling berhasil adalah kerja sama pengamanan di Selat Malaka yang selama ini dilaksanakan bersama Indonesia, Thailand, Singapura, dan Malaysia. Kerja sama itu membuat jumlah kejahatan di jalur transportasi penting dunia tersebut menjadi berkurang. “Kerja sama kedua negara telah terjalin lama dan membuahkan hasil yang baik untuk para pihak.
Thailand juga telah beberapa kali menggunakan produk industri pertahanan Indonesia. Akhir November, PT DI mengirimkan satu pesawat CN235-220M Multi Purpose pesanan Thai Aviation Industry untuk dipergunakan Kepolisian Thailand. Pesawat ini bisa dikonfigurasi untuk lima misi yang berbeda alat angkut prajurit, VIP, evakuasi medis, kargo, dan penumpang. Untuk memenuhi kebutuhan Kepolisian Thailand, pintu belakang CN235 bisa dibuka serta disediakan rel dan rak untuk evakuasi medis. Kursi juga bisa dibongkar pasang antara penumpang biasa dan VIP.
Mencintai Industri Pertahanan Sendiri Memperkuat Jati Diri.
Duta Besar Indonesia untuk Thailand Ahmad Rusdi mengatakan, hubungan kerja sama kedua negara telah mencakup berbagai hal. Industri pertahanan sebagai salah satu potensi untuk bisa ditingkatkan. Ia mengatakan mendapat masukan dari Kepolisian Thailand bahwa pesawat PT DI mudah dikendalikan dan memiliki layanan purnajual yang sangat baik. Peluang berikutnya terkait dengan rencana Kementerian Pertanian Thailand untuk membeli pesawat pembuat hujan buatan.
Rusdi mengatakan, ia sudah bertemu dengan direktur jenderal yang menangani tentang pembuatan hujan buatan.Pemerintah Thailand menjadwalkan mengadakan dua pesawat baru untuk membuat hujan buatan tahun 2017. Rusdi mengatakan, Indonesia menjadi salah satu kandidat dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan Kementerian Pertanian Thailand. “Setahun, delapan bulan pesawat dipakai dua jam setiap hari untuk membuat hujan buatan,” kata Ahmad Rusdi. Kita meang apresiasi peran Kedutaan kita di negara sahabat yang bisa ikut memasarkan kemampuan produksi pertahanan dalam negeri.
PT Dirgantara Indonesia menyatakan memiliki kemampuan untuk memproduksi helikopter militer. “Apa pun yang diputuskan, untuk membuat helikopter militer. Kami mengikuti saja karena ini telah diatur dalam undang-undang. Kami ditugaskan untuk membuat alutsista yang ditentukan KKIP, yakni bekerja sama dengan siapa, teknologi apa yang akan dikembangkan.
Undang Undang Demi Mencintai Industri Pertahanan Sendiri.
Juga produknya seperti apa,” kata Direktur Utama PTDI Budi Santoso seusai acara pelepasan pesawat CN235-220M Multi Purpose yang dibeli Angkatan Udara Senegal di Bandung. PTDI juga telah membuat enam helikopter militer, yakni Full Combat SAR Mision EC725 pesanan dari Kementerian Pertahanan. Dua helikopter dari keluarga Super Puma atau Cougar itu telah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan pada 25 November 2016.
Kesediaan pengguna alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan industri produsen alutsista di dalam negeri sangat penting. Hal ini merujuk UU Industri Pertahanan yang mendefinisikan pengguna adalah TNI, Polri, kementerian dan lembaga, serta pihak yang diberi izin sesuai undang-undang.
Hanya dengan cara inilah industri pertahanan dalam negeri bisa maju. Industri pertahanan itu butuh pentahapan, perlu kepercayaan dari para pengguna, bahkan pengorbanan sampai batas-batas tertentu. Karena itu Kolaborasi dan kerja sama untuk terus meningkatkan kualitas antara pengguna dan produsen perlu terus di optimalkan.
Anggota Komisi I DPR dari PDI-P, Tubagus Hasanuddin, mengatakan, sikap Komisi I dari awal adalah meminta agar UU Industri Pertahanan dijadikan acuan. Pasalnya, negara memiliki tujuan jangka panjang agar pada saat tertentu tercapai kemandirian dalam industri pertahanan.
Cara Mencintai Industri Pertahanan Sendiri.
Pembelian dan penggunaan produksi dalam negeri oleh institusi seperti TNI/Polri serta kementerian dan lembaga juga bisa menjadi bentuk pemasaran. “Siapa lagi kalau bukan kita yang memakai, baru nanti negara lain beli,” katanya pada media terkait pembelian AW 101.
Terkait dengan pengadaan AW 101 yang merupakan heli angkut berat, Tubagus mengatakan, hal ini jelas menyalahi undang-undang, salah satunya karena industri dalam negeri sudah bisa membuat dengan spesifikasi yang tidak jauh berbeda. “Presiden sudah menyatakan tidak berkenan, Menteri Pertahanan sudah mengeluarkan instruksi agar membeli di dalam negeri, Panglima TNI juga sudah kirim surat pembatalan. Apa masih mau maksa?” kata Tubagus.
Wakil Ketua Pelaksana KKIP Eris Heryanto menegaskan, PTDI telah mampu memproduksi heli militer. Menurut Eris, pembelian AW 101 oleh TNI AU belum mendapatkan izin KKIP. “Dalam Undang-Undang Industri Pertahanan diatur, setiap pengadaan alat pertahanan keamanan harus mendapat izin KKIP, dalam hal ini Ketua Harian atau Presiden. Namun, dalam pembelian heli AW 101 ini tidak ada permohonan pengadaan dari TNI AU kepada kami,” kata Eris.
Bangga dan Mencintai Industri Pertahanan Sendiri.
Direktur Niaga dan Restrukturisasi PTDI Budiman Saleh enggan menjawab ketika dikonfirmasi apakah benar TNI AU hanya membeli dua unit EC725 dari enam unit yang dipesan. “Yang jelas, yang dipesan Kementerian Pertahanan itu enam unit, dan baru dua unit yang diserahkan. Empat unit lagi kami masih menunggu keputusan lebih lanjut,” ujarnya. Budiman hanya menyinggung, harga jual EC725 sekitar 30 juta euro atau lebih kurang Rp 420 miliar. Harga tersebut relatif lebih murah dibandingkan heli AW 101 yang seharga 55 juta dollar AS atau Rp 761 miliar.
Baca Juga : Industri Pertahanan Laut dan Kesejahteraan Nelayan
PTDI dalam memproduksi Full Combat SAR Mision EC725 bekerja sama dengan Airbus Helicopter. Sejak 2008, Airbus telah memercayakan PTDI sebagai mitra pengembangan produksi untuk bagian badan heli (fuselage) serta ekor (tailboom). Tubagus juga mengakui heli EC725 Cougar telah 80 persen diproduksi di Bandung. Karakteristiknya lebih cocok untuk Indonesia.
“Pemeliharaan di Bandung, kan, lebih murah dan lancar,” katanya. Semua negara yang maju industrinya, termasuk industri pertahanan, pada tahap awal hampir pasti mengandalkan pasar dalam negeri. Tujuannya, mendapat kapasitas produksi yang memungkinkan industri tumbuh sehat berkelanjutan secara ekonomi tanpa tambahan investasi.
Mencintai Industri Pertahanan Sendiri.
Karena itu, kita berharap kepada Presiden agar mendukung penuh dengan mewajibkan pengguna, yaitu TNI dan Polri, konsisten menggunakan produksi dalam negeri supaya kemandirian seperti yang dicita-citakan terwujud. Sebelumnya, rencana pembelian jenis helikopter yang sama untuk keperluan pengangkutan VVIP ditolak Presiden Joko Widodo. Panglima TNI bahkan meminta TNI AU membatalkan kontrak pengadaan AW 101.
Presiden Joko Widodo bisa memaksa TNI dan Polri mematuhi UU Industri Pertahanan. Sebagai pengguna alat pertahanan dan keamanan, TNI dan Polri seharusnya berkolaborasi dengan industri pertahanan dalam negeri agar bisa mandiri sesuai dengan rencana negara.
“Perlu ada cara paksa dari pemimpin dalam penerapan undang-undang sehingga ada kepatuhan dalam implementasinya,” kata Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Laksamana (Purn) Sumardjono, Selasa (27/12/2016), saat dimintai tanggapan terkait pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 oleh TNI AU. Kita menunggu saja bagaimana nanti hasilnya. Tokh sudah pejabat dan institusi yang menanganinya.