Oleh Harmen Batubara
Pertahanan Pesawat Tempur Negara Kepulauan. Korea Selatan (Korsel) telah menyelesaikan pembuatan jet tempur canggih Korean Fighter Xperiment (KFX). Jet tempur ini adalah proyek yang dikerjasamakan oleh Korea dan Indonesia. Kedua negara bekerja sama memproduksi pesawat tempur Korean Fighter (KF)-X/Indonesian Fighter (IF)-X atau KFX/IFX dengan pola pengembangan bersama (joint development). Indonesia diundang untuk menyaksikan peluncuran jet tempur generasi 4,5 ini. Hal ini terungkap saat Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menerima Courtesy Call (CC) Minister of Defence Acquisition Program Administration (DAPA) Korea Selatan GANG Eun-Ho.
Bertempat di Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/03/2021). Seperti dilansir laman resmi TNI, Selasa (16/3/2021). Dalam kegiatan Courtesy Call tersebut, kedua belah pihak membahas kerja sama industri pertahanan.”Sekaligus menyampaikan surat undangan dari pemerintah Korsel kepada Panglima TNI. Untuk menghadiri acara peluncuran pengembangan pesawat tempur Korean Fighter Xperiment (KFX) dan Indonesia Fighter Xperiment (IFX) kerja sama pemerintah Korsel dan Indonesia,”.
Sejarah kepemilikan Alut Sista Tempur kita adalah sejarah serba keterbatasan. Kita punya alut sista karena hasil pampasan, rampasan atau beli alut sista bekas. Bisa jadi tidak banyak petinggi negeri kita atau malah petinggi TNI sendiri yang sadar dan hanya sedikit yang peduli. Betapa besarnya manfaat untuk membangun kemampuan industri pertahanan sendiri dalam menjaga kedaulatan. Umumnya mereka tidak tahan akan godaan upeti “uang” yang bakal mereka terima bila melakukan pembelian Alut Sista produk negara sahabat. Apalagi itu Alut Sista Bekas. Upeti jauh lebih gede dari beli alut sista yang baru.
Membangun Pertahanan Lewat Pesawat Tempur Negara Kepulauan.
Cobalah ikuti proses korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland AW101. Kerugian negara diperkirakan sebesar 220 milyar. Sebab jangan lupa. Para petinggi yang kita sebut itu sesungguhnya adalah pimpinan, atau direksi dan penentu di lingkungan Industri pertahanan Nasional. Jadi kalau diantara TNI-Polri dan Industri strategid itu tidak ada sinergitas. Itulah pertanda bahwa ‘mereka’ tidak peduli. Tetapi kalau terjadi Embargo, maka barulah semua sadar betapa ketergantungan Alut sista pada negara lain itu adalah sebuah petaka.
Baca Juga : Membangun Pertahanan Dengan Produk AlutSista Sendiri
Sepuluh tahun embargo AS, waktu itu membuat kekuatan tempur udara Republik Indonesia rontok dan mengalami kemerosotan tajam. Banyak pesawat tempur TNI Angkatan Udara harus di-grounded lantaran tak punya suku cadang. Hal itu misalnya menimpa setengah lusin F-16 Fighting Falcon, sejumlah armada F-5 Tiger, sampai pesawat angkut militer C-130 Hercules yang seluruhnya buatan AS. Lebih parah lagi, beberapa pesawat Hawk 109/209 buatan Inggris, sekutu AS yang dimiliki TNI juga ikut terkena embargo. Embargo membuat banyak pesawat militer RI tak bisa diterbangkan sekalipun kondisinya baik, bahkan tergolong baru. Alhasil sia-sia saja memiliki armada tempur jika banyak yang tak bisa digunakan untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
Pertahanan Kapal Selam Pesawat Tempur Negara Kepulauan.
Belakangan ini kita gembira bahwa kerja sama pengembagan Kapal Selam dengan Korea Selatan telah dapat berjalan dengan baik. PT PAL tengah melakukan beberapa uji coba kapal selam yang baru. Kapal selam tersebut adalah kapal selam ketiga dari sesi pertama kontrak. Yang juga merupakan kapal selam pertama yang dibuat di PT PAL bekerja sama dengan Korsel. ”Dulu, waktu kapal pertama diserah terimakan di Korea, memang ada 12 masalah di kapal selam tersebut. Kita datangkan ahlinya, kita Reka ulang lalu akhirnya berkurang masalahnya. Tinggal lima kendala. Kapal selam yang dibuat kedua sudah jauh lebih baik penyelesaiannya.
Menurut Budiman Saleh[1], Dirut PT PAL, seluruh masalah terkait produksi kapal selam telah diselesaikan. Sejauh ini, kapal selam yang dibuat PT PAL dinilai sudah cukup bagus. Bahkan, kapal selam ketiga telah berhasil melakukan sejumlah tes yang belum pernah dilakukan di Indonesia. Termasuk “ tes kapal selam di kedalaman 250 meter yang berarti tekanan 25 bar. Beberapa tes yang dicujicobakan berhasil kita laksanakan,” kata Budiman. Menurutnya ”Pada akhir Desember 2020, kita harapkan kapal selam ketiga tersebut sudah bisa diserahterimakan”
Langkah selanjutnya, tambah Budiman, melakukan tes di kedalaman 300 meter. Selain itu juga direncanakan tes kecepatan di permukaan dan di kedalaman, pemakaian baterai dan tes penembakan dengan torpedo. ”Pada akhir Desember 2020, kita harapkan kapal selam ketiga tersebut sudah bisa diserahterimakan,” ujar Budiman.
Pertahanan Pengembangan Pesawat Tempur Negara Kepulauan.
Diakui oleh Budiman, tak mudah membangun kepercayaan di antara pengguna dan pemerintah. Namun, saat ini, PT PAL telah mampu membangun kapal selam sendiri, terutama di sisi manufaktur. Dengan modal pemerintah Rp 1,5 triliun, yang dikucurkan pada 2013, beberapa fasilitas telah dibangun. Namun, teknologinya masih banyak yang harus dipelajari. Saat ini PT PAL juga tengah melakukan peremajaan total KRI Cakra yang dibeli dari Jerman pada 1980-an.
Berbeda dengan Kapala Selam adalah pada kerja sama pembangunan Pesawat Tempur. Pemerintah RI dan Korea Selatan (Korsel) bekerja sama memproduksi pesawat tempur Korean Fighter (KF)-X/Indonesian Fighter (IF)-X atau KFX/IFX dengan pola pengembangan bersama (joint development). Program lengkap pengembangan pesawat tempur mulai dari penentuan desain, pembuatan prototipe, testing dan produksi secara bersama Indonesia-Korsel. Kerja sama ini dimulai dengan penanda tanganan nota kesepakatan pada 9 Maret 2009. Kemudian, 15 Juli 2010, Kedua Negara menandatangani nota kesepahaman (MOU) di Seoul, Korsel.
Untuk keperluan ini, pada 17 Oktober 2014, pemerintah menerbitkan Perpres No 136/2014 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur. Kemudian, 11 Februari 2016, diterbitkan Permenhan No 6/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IFX. Dalam kerja sama ini disepakati pembiayaan Indonesia 20 persen dan Korsel 80 persen dari total rencana biaya 8,13 triliun won atau setara 8,1 miliar dollar AS dari 2011 hingga 2026. Pihak Korsel menunjuk KAI, sedangkan Indonesia menunjuk PT Dirgantara Indonesia sebagai pelaksana kegiatan di bawah kendali kedua pemerintah.
Pengembangan Pesawat Tempur Negara Kepulauan Bermasalah?
Program dilaksanakan melalui tiga tahap: Pertama-pengembangan teknologi; Kedua- pengembangan engineering manufacturing; dan ketiga produksi bersama. Tahap pengembangan teknologi telah dilaksanakan 2011-2012. Dalam fase ini kegiatan adalah melakukan identifikasi teknologi yang dibutuhkan dan spesifikasinya, membuat desain konfigurasi KFX/IFX, identifikasi teknologi inti pengembangan pesawat tempur, serta desain konfigurasi KFX/IFX. Hasil dari tahap pengembangan teknologi adalah desain konfigurasi pesawat KFX/IFX yang mengakomodasi semaksimal mungkin kebutuhan operasi kedua angkatan udara, yaitu Indonesia dan Korsel.
Tahap pengembangan engineering manufacturing adalah penentuan desain dan pembuatan prototipe untuk dilaksanakan testing guna membuktikan performa pesawat. Diputuskan dalam tahap ini untuk membuat enam unit prototipe dan disepakati bahwa kedua belah pihak punya akses penuh pada background data dan program data dalam rangka pembuatan pesawat tempur. Tahap ini dilaksanakan 2014 hingga 2026.
Baca Juga : Tank Harimau, Tank Unggulan Untuk Medan Asia
Tahap produksi adalah memproduksi pesawat KFX/IFX sesuai permintaan negara masing-masing. Pada saat ini Korsel akan membutuhkan 240 unit dan Indonesia 48 unit. Dalam tahap ini juga dilakukan program pemasaran bersama dan pembagian beban produksi sehingga diharapkan negara-negara lain akan memesan pesawat tempur hasil pengembangan Korsel-Indonesia. Dari survei lembaga-lembaga survei penerbangan dunia (Jane’s International, TEAL, dan Sippri), diperkirakan industri ini akan mendapat pesanan 700-1.200 unit di masa mendatang.
Pertahanan Pesawat Tempur Negara Kepulauan.
Program ini awalnya berjalan dengan baik dari 2011 hingga 2016, tetapi kemudian timbul permasalahan yang belum disepakati di antara kedua negara dan perlu renegosiasi. Permasalahan tersebut adalah teknologi kunci pembuatan pesawat tempur, di mana tak semua pihak Indonesia dapat akses untuk memiliki atau menguasai.
Hal ini karena ada beberapa teknologi yang tak diberikan oleh pemilik teknologi sehingga Indonesia harus mengadakan riset dan pengembangan. Ada beberapa teknologi kunci yang direncanakan akan diberikan kepada Indonesia dengan persyaratan Indonesia harus mempunyai sistem Defence Technology Security dan Indonesia belum memilikinya.
Berkaitan dengan hak kekayaan intelektual (HKI) juga belum ada kesepakatan walaupun saat tahap pengembangan teknologi disepakati bersama bahwa penemu teknologi dalam kerja sama ini akan mempunyai HKI. Dalam kerja sama ini, yang paling penting dalam pembuatan pesawat adalah akses dan kepemilikan program data dan telah disepakati bahwa kedua negara mempunyai akses seluas-luasnya terhadap program data. Oleh karena itu, perlu pendalaman dan pemahaman HKI guna menghadapi negosiasi tersebut.
Semangat Baru Dalam Membangun Pesawat Tempur Negara Kepulauan.
Saat ini, program sudah memasuki fase kedua dari tiga fase, yaitu pengembangan teknik industri (engineering manufacture development). Yang akan menghasilkan prototipe pada 2021. Fase pertama sudah dilakukan. Selanjutnya fase kedua pada 2021, KF-X/IF-X akan dibuatkan prototipe yang terus diuji hingga produksi 2026. Namun, baru pada fase ketiga, yakni pada 2040, KF-X/IF-X akan diproduksi secara massal oleh PT Dirgantara Indonesia (Kompas, 4/4/2018).
Program pengembangan pesawat tempur perlu investasi awal seperti halnya program pengembangan industri baru lainnya. Namun, prospek yang akan dimiliki Indonesia adalah membangun kemampuan industri pertahanan yang mandiri serta dapat memenuhi kebutuhan angkatan udara. Selain itu, negara akan memiliki daya gentar di kawasan apabila mampu membangun industri pertahanan.
Indonesia tentu tidak akan melepaskan kesempatan ini. Dipercaya akan menuntaskan permasalahan yang ada dengan segera. Keinginan pemerintah jelas, akan tetap melanjutkan program tersebut. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto saat itu memimpin rapat koordinasi khusus tingkat menteri untuk membahas kerja sama pengembangan Korean Fighter (KF)-X/Indonesian Fighter (IF)-X, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Upaya dan Semangat Baru Membangun Pesawat Tempur Negara Kepulauan.
Sebelum rapat tertutup untuk awak media, Wiranto sempat menyatakan materi utama yang dibahas dalam rapat terkait pengurangan iuran pembiayaan dalam kerja sama itu. Namun, dia tidak menyebutkan alasan pengurangan pembiayaan. Meski demikian, Wiranto menegaskan proyek kerja sama ini akan tetap berjalan. Sebab, pemerintah tidak ingin merusak hubungan diplomatik Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) yang selama ini telah berjalan dengan baik. ”Kita tidak ingin kehilangan kesempatan untuk alih teknologi. Apalagi sekarang ini, orientasi lima tahun ke depan dari Pak Presiden adalah membangun SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas,” katanya.
Pandemi Covid-19 bisa jadi alasan Indonesia sehingga belum dapat memenuhi kewajibannya. Prinsip hukum clausula rebus sic stantibus bisa diajukan karena adanya perubahan lingkungan yang mendesak. Kepentingan Indonesia jangka panjang untuk menjadikan industri pertahanannya mandiri perlu diselesaikan dengan baik di meja perundingan. Hasilnya tentu kesepakatan yang bisa diterima kedua pihak.
[1] https://kompas.id/baca/polhuk/2020/01/23/produksi-pesawat-tempur-dan-kapal-selam-dievaluasi/