Sabtu, 29 Agustus 2026

Teknologi Drone dalam Menghadapi Demo Rusuh dan Perusak Fasilitas Umum

 


Oleh  Harmen Batubara

Belakangan ini, kita kerap menyaksikan gelombang demonstrasi yang berujung pada kerusuhan dan perusakan fasilitas umum. Padahal, Negara memiliki kekuatan kepolisian dan TNI yang mumpuni untuk menjaga ketertiban. Namun sayangnya, kerusakan terus terjadi. Hal ini bukan karena kurangnya personel, melainkan karena keterbatasan kemampuan memantau pergerakan massa secara menyeluruh dan seketika. Sudah saatnya aparat keamanan memanfaatkan “teknologi pemantauan dari udara—khususnya drone”—untuk melihat gambaran situasi secara menyeluruh dan *real-time*, sehingga pergerakan provokator dapat terdeteksi lebih awal dan tindakan pencegahan dapat dilakukan tepat sasaran.

 Tata Cara Pengamanan Demonstrasi yang Berlaku

 Dalam setiap penyelenggaraan pengamanan unjuk rasa, kepolisian mengacu pada prosedur baku yang mengedepankan pengawalan persuasif, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Secara umum, tahapan pengamanan meliputi:

 1. “Penerimaan Pemberitahuan” — Penyelenggara wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 3 hari sebelum aksi. Perlu dipahami: demonstrasi di Indonesia “tidak memerlukan izin”, melainkan cukup tanda bukti pelaporan sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

2. “Penyusunan Rencana Pengamanan” — Kepolisian menyiapkan personel dan strategi yang disesuaikan dengan perkiraan jumlah massa serta lokasi, terutama di sekitar objek vital seperti gedung lembaga negara.

3. “Pengawalan Jalur dan Dialog” — Petugas mengawal jalur pergerakan massa agar tetap tertib, aman, dan tidak menutup ruang dialog antara penyampaian aspirasi dengan pihak yang dituju.

4. “Pencegahan Terhadap Provokator” — Aparat mengantisipasi adanya pihak luar yang berniat memicu kericuhan di tengah massa, serta melakukan pendekatan persuasif dan negosiasi guna menjaga ketertiban.


Catatan dari Peristiwa Terbaru: 27 Agustus 2026

 Pelajaran berharga dapat kita tarik dari peristiwa demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada tanggal “27 Agustus 2026”. Kronologi peristiwa secara garis besar berjalan sebagai berikut:

 - Sekitar pukul “12.30 WIB”, massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meninggalkan lokasi setelah membacakan komitmen terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

- Sekitar pukul “14.05 WIB”, tiba kelompok massa baru yang berbeda—terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi dan elemen masyarakat lainnya. Terjadi penumpukan di titik penyekatan dan timbul aksi dorong-dorongan antara massa dengan petugas.

- Pukul “14.36 WIB”, barikade baru dibuka setelah adanya koordinasi lapangan, namun ketegangan telah menyebar.

- Menjelang sore, ketegangan memuncak di dua lokasi berbeda: “Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat”, dan “bawah Jalan Layang Slipi, Jakarta Barat”. Di kedua titik tersebut terjadi pembakaran dan perusakan fasilitas.

Peristiwa ini memperlihatkan satu kelemahan mendasar: “terjadinya perpindahan kelompok massa dan munculnya kerusakan di titik-titik yang saling berjauhan tidak dapat dipantau secara serentak dan menyeluruh dari darat saja.” Saat petugas menangani satu titik, kerusakan sudah terjadi di lokasi lain yang tak terjangkau pandangan langsung.

 Solusi: Drone sebagai Mata dari Langit

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, kepolisian memang telah memiliki langkah-langkah antisipasi: koordinasi intelijen, pendekatan persuasif, imbauan publik, pengenalan wajah/pengamatan, hingga penindakan terukur. Namun semua itu sangat bergantung pada informasi yang cepat, lengkap, dan akurat.


Di sinilah peran “drone pemantau kerusuhan” menjadi sangat krusial:

 “Pemantauan Real-Time dari Udara” — Drone dapat mengirimkan gambaran visual langsung ke ruang kendali operasi, sehingga pimpinan dapat melihat pergerakan massa, pergantian kelompok, serta titik-titik ketegangan secara serentak.

 “Identifikasi Dini Provokator dan Kelompok Perusuh” — Pergerakan yang mencurigakan, pemisahan kelompok, hingga persiapan tindakan anarkis dapat terlihat lebih jelas dari ketinggian sebelum berkembang menjadi kerusuhan.

 “Pengerahan Pasukan Lebih Tepat Sasaran” — Dengan mengetahui lokasi dan arah pergerakan perusuh, perintah pengerahan satuan pengamanan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Tidak ada lagi titik yang terlewat karena jarak atau penghalang pandang.

 “Pencatatan Bukti yang Objektif” — Rekaman udara menjadi bukti yang lengkap dan tidak dipengaruhi sudut pandang, sekaligus melindungi hak-hak warga maupun aparat.

Kepolisian Republik Indonesia sebenarnya telah mulai mengintegrasikan teknologi pemantauan udara dalam beberapa kegiatan pengamanan besar. Namun pemanfaatannya belum menjadi standar baku di setiap peristiwa demonstrasi. Padahal, biaya perbaikan fasilitas umum yang rusak berkali-kali lipat lebih besar dibandingkan investasi pada teknologi pemantauan ini.

Kita Ingin Mengatakan

Pengamanan demonstrasi harus tetap berjalan sesuai hukum dan penghormatan terhadap HAM. Namun menjaga ketertiban dan melindungi fasilitas rakyat juga merupakan kewajiban negara. Dengan memanfaatkan “drone pemantau kerusuhan yang terhubung langsung ke ruang kendali operasi”, aparat dapat melihat lebih luas, merespons lebih cepat, dan bertindak lebih tepat sasaran. Tujuannya bukan untuk melarang aspirasi rakyat, melainkan “memisahkan massa yang berkehendak baik dari sekelompok perusuh yang menyalahgunakan situasi”, sehingga unjuk rasa tetap tertib dan fasilitas umum tetap terjaga demi kepentingan kita bersama.

 Referensi

- “UU No. 9 Tahun 1998” tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

- “Undang-Undang No. 2 Tahun 2002” tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Peraturan Kapolri dan SOP Pengendalian Massa terkait pengamanan unjuk rasa dan pendekatan persuasif.

- Peristiwa demonstrasi 27 Agustus 2026, kronologi berdasarkan pemberitaan dan laporan lapangan.



 


Tidak ada komentar: