Oleh Harmen Batubara
Belakangan ini, kita kerap menyaksikan gelombang
demonstrasi yang berujung pada kerusuhan dan perusakan fasilitas umum. Padahal,
Negara memiliki kekuatan kepolisian dan TNI yang mumpuni untuk menjaga
ketertiban. Namun sayangnya, kerusakan terus terjadi. Hal ini bukan karena
kurangnya personel, melainkan karena keterbatasan kemampuan memantau pergerakan
massa secara menyeluruh dan seketika. Sudah saatnya aparat keamanan memanfaatkan
“teknologi pemantauan dari udara—khususnya drone”—untuk melihat gambaran
situasi secara menyeluruh dan *real-time*, sehingga pergerakan provokator dapat
terdeteksi lebih awal dan tindakan pencegahan dapat dilakukan tepat sasaran.
2. “Penyusunan Rencana Pengamanan” — Kepolisian
menyiapkan personel dan strategi yang disesuaikan dengan perkiraan jumlah massa
serta lokasi, terutama di sekitar objek vital seperti gedung lembaga negara.
3. “Pengawalan Jalur dan Dialog” — Petugas mengawal
jalur pergerakan massa agar tetap tertib, aman, dan tidak menutup ruang dialog
antara penyampaian aspirasi dengan pihak yang dituju.
4. “Pencegahan Terhadap Provokator” — Aparat
mengantisipasi adanya pihak luar yang berniat memicu kericuhan di tengah massa,
serta melakukan pendekatan persuasif dan negosiasi guna menjaga ketertiban.
Catatan dari Peristiwa Terbaru: 27 Agustus 2026
- Sekitar pukul “14.05 WIB”, tiba kelompok massa
baru yang berbeda—terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi dan elemen
masyarakat lainnya. Terjadi penumpukan di titik penyekatan dan timbul aksi
dorong-dorongan antara massa dengan petugas.
- Pukul “14.36 WIB”, barikade baru dibuka setelah
adanya koordinasi lapangan, namun ketegangan telah menyebar.
- Menjelang sore, ketegangan memuncak di dua lokasi
berbeda: “Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat”, dan “bawah Jalan Layang
Slipi, Jakarta Barat”. Di kedua titik tersebut terjadi pembakaran dan perusakan
fasilitas.
Peristiwa ini memperlihatkan satu kelemahan mendasar: “terjadinya perpindahan kelompok massa dan munculnya kerusakan di titik-titik yang saling berjauhan tidak dapat dipantau secara serentak dan menyeluruh dari darat saja.” Saat petugas menangani satu titik, kerusakan sudah terjadi di lokasi lain yang tak terjangkau pandangan langsung.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, kepolisian memang telah memiliki langkah-langkah antisipasi: koordinasi intelijen, pendekatan persuasif, imbauan publik, pengenalan wajah/pengamatan, hingga penindakan terukur. Namun semua itu sangat bergantung pada informasi yang cepat, lengkap, dan akurat.
Di sinilah peran “drone pemantau kerusuhan” menjadi sangat krusial:
“Pencatatan Bukti yang Objektif” — Rekaman udara menjadi bukti yang lengkap dan tidak dipengaruhi sudut pandang, sekaligus melindungi hak-hak warga maupun aparat.
Kepolisian Republik Indonesia sebenarnya telah mulai mengintegrasikan teknologi pemantauan udara dalam beberapa kegiatan pengamanan besar. Namun pemanfaatannya belum menjadi standar baku di setiap peristiwa demonstrasi. Padahal, biaya perbaikan fasilitas umum yang rusak berkali-kali lipat lebih besar dibandingkan investasi pada teknologi pemantauan ini.
Kita Ingin Mengatakan
Pengamanan demonstrasi harus tetap berjalan sesuai hukum dan penghormatan terhadap HAM. Namun menjaga ketertiban dan melindungi fasilitas rakyat juga merupakan kewajiban negara. Dengan memanfaatkan “drone pemantau kerusuhan yang terhubung langsung ke ruang kendali operasi”, aparat dapat melihat lebih luas, merespons lebih cepat, dan bertindak lebih tepat sasaran. Tujuannya bukan untuk melarang aspirasi rakyat, melainkan “memisahkan massa yang berkehendak baik dari sekelompok perusuh yang menyalahgunakan situasi”, sehingga unjuk rasa tetap tertib dan fasilitas umum tetap terjaga demi kepentingan kita bersama.
- “UU No. 9 Tahun 1998” tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- “Undang-Undang No. 2 Tahun 2002” tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kapolri dan SOP Pengendalian Massa
terkait pengamanan unjuk rasa dan pendekatan persuasif.
- Peristiwa demonstrasi 27 Agustus 2026, kronologi
berdasarkan pemberitaan dan laporan lapangan.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar