Senin, 03 Agustus 2009

Tidak Ada Prajurit Yang Jelek (1)



Oleh : Harmen Batubara. Pada awal Februari 2001, waktu Kasad masih Jenderal Endriartono Sutarto, terpaksa membatalkan keberangkatan satu Batalyon ke daerah Aceh, dikarenakan ketidak siapan Batalyon tersebut, yang ketahuan pada saat dilakukan inspeksi pasukan. Apakah kondisi Batalyon tersebut masih bisa dikatakan sebagai pencerminan kondisi kesiapan Yon secara umum di jajaran TNI-AD atau hanya terbatas pada satuan itu saja ? Kalau kita realistis dan mau memahami kondisi intern kehidupan prajurit TNI-AD serta dikaitkan dengan tingkat kemampuan dukungan perekonomian Nasional, maka sesungguhnya yang terjadi dengan Yon tersebut rasanya adalah gambaran nyata dari kondisi Yon yang ada di lingkungan TNI-AD. 
Betul, masih banyak kualitas Yon yang jauh lebih baik dari Yon tersebut, akan tetapi harus diakui bahwa memang terdapat kecenderungan menurunnya etos profesionalisme di lingkungan prajurit. Sangat sulit dibayangkan untuk kebutuhan latihan kemahiran menembak saja, peluru tidak tersedia atau terpaksa merubah latihan drill di lapangan dengan latihan simulai; semuanya berujung karena keterbatasan anggaran. Bagaimana upaya yang mesti diambil untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme prajurit dilingkungan AD, di tengah-tengah kondisi perekonomian dan masalah sosial bangsa yang demikian kompleks. 
Maksud tulisan ini adalah menjelaskan bahwa pembinaan profesionalisme di lingkungan prajurit memerlukan pola pendekatan yang cerdas, tidak saja harus menyentuh keberadaan para prajurit akan tetapi juga harus mencakup lingkungannya; yakni dengan jalan memberdayakan organisasi maupun institusi di mana prajurit itu berada. Tujuannya adalah sebagai bahan masukan dan renungan bagi para pimpinan di ingkungan TNI-AD. Seorang prajurit, tidak bisa lepas dari kondisi riel lingkungannya. Hal ini bisa disamakan dengan kehidupan mahluk lainnya; misalnya seperti kehidupan ikan dengan kualitas air yang menjadi tempat hidupnya. 
Ikan yang hidup disuatu empang, akan sangat berbeda dengan ikan yang besar dan tumbuh disuatu akuarium, atau dengan seekor ikan yang hidup di sungai-sungai yang keruh akibat penggundulan hutan; atau dengan ikan yang hidup di sungai besar di lingkungan hutan Kalimantan atau Papua. Bagaimanapun lingkungan akan secara langsung berintegrasi dengan pola hidupnya. Dalam profesionalisme prajurit maka lingkungan akan secara langsung ikut memberi warna kualitas keprofesionalismeannya. Besarnya pengaruh lingkungan ditunjukkan oleh fisik dari mahluk itu sendiri.

Secara harfiah hal ini dapat kita lihat bagaimana fisik seorang pejuang Afganistan dengan fisik seorang prajurit Indonesia. Kondisi semacam ini tidak perlu diragukan; sebab untuk bisa bertahan di gurun atau gunung-gunung batu cadas Khandahar Afganistan, seseorang haruslah kuat secara fisik, baik untuk menaklukkan medannya sendiri dan juga untuk mengatasi kondisi cuaca yang begitu ekstrim. Berbeda dengan seorang prajurit Indonesia yang hidup di hutan-hutan Irian atau Kalimantan. Sudah alamnya ramah, penuh pepohonan, dan air. Hutannya nyaris, tidak mempunyai binatang yang mematikan. Kalaupun ada, jumlahnya tidaklah signifikan, kita perhalus saja, binatangnyapun sangat sopan. Secara umum para prajurit kita hidup dalam dua pola yang khas, yang pertama adalah prajurit yang tinggal di Kesatriaan, dan kedua yang hidup berbaur dengan masyarakat. 

Hidup di kestriaan, sebenarnya masih bisa dibedakan antara yang mempunyai fasilitas perumahan yang lengkap, yang memadai dan yang kurang memadai. Begitu juga dengan yang berbaur dengan masyarakat; ada yang di daerah menengah bukan real estate dan ada pula yang di daerah kumuh. Secara umum, para prajurit kita itu dapat dikatakan mewakili masyarakat kita dengan golongan menengah ke bawah. Gaji Dan Profesionalisme Jadi kalau kita hendak melihat para prajurit TNI, maka sebenarnya tidak bisa kalau kita tidak melihat keadaan masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah. Karena bagaimanapun, antara keduanya sungguh tidak bisa dipisahkan secara jelas. Interaksi diantara mereka akan saling mempengaruhi. Masalah siapa yang paling dominan dalam memberi warna, akan sangat tergantung pada kondisi dan situasinya. 
Dari awalnya, TNI memang adalah tentara rakyat atau rakyat yang dipersenjatai.Dihadapkan dengan pengembangan profesionalisme, maka perlu dilandasi oleh pemikiran tentang profesionalisme seperti apa yang akan kita kembangkan kedepan. Mengembangkan profesionalisme prajurit tanpa mempertimbangkan lingkungan dan kualitas kehidupannya sendiri; sulit untuk membayangkannya; Contoh yang tepat barangkali adalah Tentara Ghurkanya Inggeris. Disatu segi kita tahu kualitas profesionalisme keprajuritan Tentara Ghurka, dan di sisi lain kita tahu kondisi masyarakat Ghurka di tempat asalnya. Yang terjadi adalah, mereka secara sosial, memang datang dari tingkatan sosial yang tidak jauh berbeda dengan kualitas masyarakat dari dunia ketiga; tetapi Inggeris menempa mereka dengan peralatan dan lingkungan pendidikan kelas utama dunia. Hasilnya, adalah tentara Ghurka Inggeris seperti yang dikenal oleh Dunia saat ini.



Rabu, 29 Juli 2009

Penataan Ruang Kawasan Pertahanan di Daerah Perbatasan


Oleh : Harmen Batubara 
Penataan Ruang Kawasan Pertahanan di Daerah Perbatasan, mencakup penataan ruang wilayah pertahanan yang bersifat : Dinamis, dengan sasaran menyiapkan ruang gelar penindakan/ operasional militer dalam menghadapi ancaman nyata, dimana konsepnya berlaku variabel jangka pendek bisa antara 1 - 3 tahun dan dirubah berdasarkan konteks strategis; adapun penataanya meliputi : Kawasan Pertahanan Lapis Pertama adalah ruang wilayah pertahanan lautan dan udara yang terletak di luar ZEEI.

Kawasan Pertahanan Lapis Kedua adalah ruang wilayah pertahanan lautan dan udara yang terletak di dalam ZEE dan Zona Tambahan. Kawasan Pertahanan Lapis Ketiga adalah ruang wilayah pertahanan daratan, lautan dan udara yang terletak mulai garis batas teritorial ke dalam. Penataan ruang wilayah pertahanan yang bersifat statis, dengan sasaran menyiapkan lokasi gelar kekuatan tetap (basis-basis militer, daerah-daerah latihan, dll) dan Savety Belt, sesuai hasil analisa ancaman dan penilaian medan, strategi serta doktrin operasi yang pembangunannya diprogramkan dalam pembangunan jangka panjang 15 – 20 tahun kedepan. 
Pertahanan dan Kemanan di Pulau-pulau kecil terluar. Sebagai dasar pertimbangan pentingnya pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar dalam menjaga keutuhan wilayah negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu dipandang perlu melakukan pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar yang terintegrasi, mencakup rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu guna memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber dayanya. Untuk mengamankan wilayah nasional termasuk pulau-pulau terluar Departemen Pertahanan telah menetapkan berbagai kebijakan yang meliputi ; Patroli Keamanan di Laut. Ini dilakukan untuk meningkatkan intensitas kehadiran KRI diseluruh perairan Indonesia, termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar. 

Pameran Bendera (Show of Flag), dengan memasang tugu/tapal batas, serta menempatkan TNI. Kegiatan ini diarahkan untuk mendekati masyarakat yang tinggal di Pulau-Pulau Kecil Terluar, dan untuk menggugah semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Operasi Bhakti TNI-AL. Operasi bhakti yang diberi nama Surya Bhaskara Jaya telah dilakukan sejak tahun 1980. Pada hakekatnya untuk menunjukkan kepedulian dan peran serta TNI khususnya TNI-AL dalam pembangunan daerah terpencil, khususnya Pulau-Pulau Kecil Terluar yang tidak terjangkau oleh transportasi darat dan udara. Operasi Pasar Berjalan (Mobile Market) TNI-AL. Dalam program ini kapal TNI-AL bergerak dari pulau ke pulau dengan membawa bantuan dan bahan-bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat dan dapat diperoleh dengan harga murah serta melakukan barter dengan hasil maupun komoditas masarakat local. 
Kerjasama Pengamanan Daerah Perbatasan Antar Negara. Dalam rangka Pengamanan dan Penegasan Batas dan menyelesaikan masalah-masalah perbatasan antar Negara dan Pulau-Pulau Kecil Terluar dengan Negara Tetangga, telah dilakukan berbagai kerjasama bilateral yang diwadahi dalam lembaga Joint Border Committee ( JBC ) antara RI-PNG, RI-RDTL(Timor Leste) dan Genderal Border Committee ( GBC ) antara RI-Malaysia dengan kegiatan antara lain : Kerjasama pengamanan dan mempererat pertahanan antara kedua negara, seperti pertukaran informasi dalam bidang Intelijen, Latihan bersama, patroli perbatasan, dan menggelar Pos-pos pengamanan bersama. Demikian pula kerjasama dalam bidang sosial ekonomi, imigrasi serta kerjasama penyelesaian penegasan batas antar negara. 
 Perundingan penegasan batas dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara dua negara, beberapa kegiatan perundingan yang menonjol belakangan ini meliputi tegas batas darat antara RI-Malaysia, RI-PNG dan RI-RDTL, demikian pula dalam batas maritim/laut dengan Singapura, Malaysia, Filipina, dan Kepulauan Palau. Pos-pos Pengamanan bersama atau atas persetujuan kedua negara telah di gelar disepanjang perbatasan, sebanyak 55 Pos (RI-Malaysia), 48 Pos (RI-RDTL), 14 Pos (RI-PNG) dan Pos-pos Sementara di Pulau-pulau Kecil Terluar.



Kamis, 23 Juli 2009

Negara Tetangga Melihat Indonesia



Oleh Harmen Batubara.
 
Kondisi dan Kinerja Pertahanan dan keamanan Indonesia diwarnai berbagai keterbatasan, yang berpengaruh terhadap wibawa dan integritas negara baik dalam lingkup internasional maupun regional. Permasalahan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang berbatasan dengan negara tetangga juga belum bisa tertangani secara proporsional, dan dapat dipastikan akan jadi suber bagi munculnya permasalahan perbatasan dengan negara tetangga dimasa yang akan datang. Beberapa fakta : Keputusan Mahkamah Internasional pada tanggal 17 Desember 2002 yang memenangkan Malaysia dalam pemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan dan Keputusan International Court of Justice / ICJ pada tanggal 23 Mei 2008 telah memanangkan Singapura atas Malaysia terhadap kasus sengketa kedaulatan atas Pedra Branca / Pulau Batu Puteh Middle Rocks dan South Ledge, telah mewarnai penyelesaian sengketa batas antar Negara di Asean. 
Munculnya sengketa perairan antara Indonesia dan Malaysia tentang Klaim blok Ambalat yang kaya akan sumber daya minyak dan menimbulkan ketegangan hububgan antar dua Negara,dan masih adanya Sepuluh Masalah OBP (outstanding Boundary Problems) antara RI-Malaysia di perbatasan darat Pulau Kalimanatan. Kandasnya Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja sama Pertahanan antara Indonesia-Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 ditambah Pemberian suaka politik Warga Negara Indonsia asal Papua oleh Pemerintah Australia, serta berbagai perlakuan pembatasan kebijakan ekonomi dari Negara tetangga terhadap Indonesia, misalnya kenaikan biaya masuk impor minyak kelapa sawit yang diterapkan India dari 75 % menjadi 90 %. Dll.... 
Kemampuan Penanganan Keamanan Perbatasan Kerjasama Pengamanan Daerah Perbatasan Antar Negara. Dalam rangka Pengamanan dan Penegasan Batas dan menyelesaikan masalah-masalah perbatasan antar Negara dan Pulau-Pulau Kecil Terluar dengan Negara Tetangga, telah dilakukan berbagai kerjasama bilateral yang diwadahi dalam lembaga Joint Border Committee ( JBC ) antara RI-PNG, RI-RDTL(Timor Leste) dan General Border Committee ( GBC ) antara RI-Malaysia dengan kegiatan antara lain : Kerjasama pengamanan dan mempererat pertahanan antara kedua negara, seperti pertukaran informasi dalam bidang Intelijen, Latihan bersama, patroli perbatasan, dan menggelar Pos-pos pengamanan bersama. Demikian pula kerjasama dalam bidang sosial ekonomi, imigrasi serta kerjasama penyelesaian penegasan batas antar negara. Perundingan penegasan batas dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara dua negara, beberapa kegiatan perundingan yang menonjol belakangan ini meliputi tegas batas darat antara RI-Malaysia, RI-PNG dan RI-RDTL, demikian pula dalam batas maritim/laut dengan Singapura, Malaysia, Filipina, dan Kepulauan Palau. 
Pos-pos Pengamanan bersama atau atas persetujuan kedua negara telah di gelar disepanjang perbatasan, sebanyak 55 Pos (RI-Malaysia), 48 Pos (RI-RDTL), 14 Pos (RI-PNG) dan Pos-pos Sementara di Pulau-pulau Kecil Terluar. Memperkuat Kekuatan Pertahanan. Untuk mewujudkan sabuk keamanan di wilayah perbatasan diperlukan kekuatan-kekuatan pertahanan keamanan yang mampu melaksanakan : Deteksi dini berupa pos-pos keamanan dan keamanan swakarsa serta melalui sistem deteksi pemindaan lewat satelit, radar dll. Patroli keamanan darat,laut dan udara serta pengawasan lalu lintas manusia dan barang. Penindakan awal terhadap pelanggaran wilayah perbatasan. Pembinaan dan pemberdayaan wilayah teritorial. Pembinaan dan pemberdayaan Sosial Politik. 
Pertahanan dan Kemanan di Pulau-pulau kecil terluar. Sebagai dasar pertimbangan pentingnya pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar dalam menjaga keutuhan wilayah negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu dipandang perlu melakukan pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar yang terintegrasi, mencakup rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu guna memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber dayanya. Untuk mengamankan wilayah nasional termasuk pulau-pulau terluar Departemen Pertahanan telah menetapkan berbagai kebijakan yang meliputi ; Patroli Keamanan di Laut. Ini dilakukan untuk meningkatkan intensitas kehadiran KRI diseluruh perairan Indonesia, termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar. 



Pameran Bendera (Show of Flag), dengan memasang tugu/tapal batas, serta menempatkan TNI. Kegiatan ini diarahkan untuk mendekati masyarakat yang tinggal di Pulau-Pulau Kecil Terluar, dan untuk menggugah semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Operasi Bhakti TNI-AL. Operasi bhakti yang diberi nama Surya Bhaskara Jaya telah dilakukan sejak tahun 1980. Pada hakekatnya untuk menunjukkan kepedulian dan peran serta TNI khususnya TNI-AL dalam pembangunan daerah terpencil, khususnya Pulau-Pulau Kecil Terluar yang tidak terjangkau oleh transportasi darat dan udara. Operasi Pasar Berjalan (Mobile Market) TNI-AL. Dalam program ini kapal TNI-AL bergerak dari pulau ke pulau dengan membawa bantuan dan bahan-bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat dan dapat diperoleh dengan harga murah serta melakukan barter dengan hasil maupun komoditas masarakat local.

Senin, 20 Juli 2009

Pembangunan Papua, Mencari Format Yang Pas


Dengan melihat berbagai fakta yang ada, yaitu implikasi kontra produktif yang muncul seiring dengan dinamika demokrasi, maka demokrasi di Indonesia perlu dikawal dengan hati-hati. Iklim demokrasi yang selama ini sudah mulai berkembang harus dihindarkan dari involusi (kemandegan), sebab proses involusi demokrasi memunculkan fenomena stagnasi demokrasi atau dikenal juga dengan istilah demokrasi beku (frozen democracy) yang ditandai dengan perilaku masyarakat yang anarkis, cenderung melawan hukum (civil disobedience/pembangkangan sipil) serta kurang menghargai simbol-simbol kedaulatan Negara, dan hal ini bisa dilihat pada phenomena Papua. Penomena Papua, bagi sebagian orang sering muncul pertanyaan, ada apa sebenarnya dengan Papua, siapakah yang mengelola pemerintahan yang sesungguhnya. 
Sebab selama ini yang sering muncul adalah tidak harmonisnya antara aparat Pemda dengan Keamanan. Sepertinya Pemda merasa selalu dicurigai dalam melakukan pembangunan wilayahnya. Sementara dari pengamanan sulit percaya kepada pemda, banyak dana yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, sementara Pemda melihat justeru dana terbesar di papua justeru masuk ke pos-pos pengamanan. Kita tidak mau masuk ke perangkap dikotomi itu, tetapi antara Pemda dan pihak-pihak terkait pengamanan ada sesuatu yang tidak sinergi, dan hal ini tidak ada yang memonitor.
Sepertinya kedua institusi besar tersebut, sibuk dengan jadwal mereka masing-masing. Otonomi Khusus bagi Papua yang ditetapkan melalui UU No. 21/2001 menjadi tonggak sejarah yang penting dalam menyelesaikan persoalan Papua yang sangat kompleks, yaitu membangun kerjasama yang konstruktif antara pemerintah dengan provinsi Papua serta menjadi fondasi dalam membangun kesejahteraan masyarakat Papua. Sehubungan dengan itu, pertanyaan mendasar yang menarik untuk diajukan adalah apakah pemberian otonomi khusus sebagaimana dirumuskan dalam UU No. 21/2001 itu menjawab subtansi persoalan, yaitu memperbaiki kesejahteraan masyarakat Papua. Pembangunan ekonomi dan social di Papua tidak dengan serta merta menghapuskan tuntutan separatisme. 
Ketimpangan pembangunan ekonomi dan ekploitasi sumber daya alam yang dianggap berlebihan belum memberikan perbaikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini misalnya terlihat antara lain dari Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index yang rendah. Sampai tahun 2007, misalnya, kemiskinan mutlak (absolute poverty) di Papua mencapai 40,7 persen, angka itu jauh di atas kemiskinan nasional sebesar 16,5 persen. Tingginya angka pengangguran dan rendahnya beberapa indikator kesejahteraan lain menjadi sumber kekecewaan sekelompok masyarakat di Papua. Kondisi dan perkembangan di Papua, memerlukan prioritas dan perhatian dalam penanganannya agar keinginan dis-integrasi sebagian kelompok masyarakat dapat dihapuskan. Oleh sebab itu berbagai upaya dilakukan sejak tahun tujuh puluhan untuk menegakkan stabilitas politik dan keamanan termasuk didalamnya memberikan kewenangan serta sumber daya ekonomi yang lebih besar kepada masyarakat Papua melalui implementasi otonomi khusus yang diharapkan dapat mendorong pembangunan di Papua. 
 Sebenarnya Provinsi Papua dipastikan memperoleh dukungan financial yang lebih besar dari hasil pengelolaan sumber-sumber kekayaan alamnya sesuai dengan formula UU. 25 tahun 1999 tentang pertimbangan Pusat dan Daerah, Provinsi Papua memperoleh 70 persen dalam hasil pengelolakan sumber-sumber kekayaan alamnya dalam bentuk dana bagi hasil. Namun pemberian insentif ekonomi tersebut mengalami kendala dalam implementasinya sehingga masyarakat Papua tidak merasakan adanya peningkatan kesejahteraanya. Tuntutan peningkatan kesejahteraan inilah yang sebenarnya mengemuka dengan beragam manifestasinya. Respon pemerintah terhadap tuntutan ini salah satunya dengan memberikan otonomi khusus kepada masyarakat Papua yang ditetapkan melalui UU No.21/2001. 
Dari sisi tataran peraturan dan perundang-uandangan sebenarnya Papua sudah memilikinya, hanya saja soliditas aparatlah yang belum bisa di transformasikan sehingga mereka jadi suatu system yang mampu membangun wilayah papua secara sinergis. Jadi selama ini yang ada sebenarnya adalah jalannya dus system yang saling disharmoni. Pemda berjalan dengan agendanya dan merasa kebijakannya dimata-matai oleh aparat keamanan. Sebaliknya aparat keamanan selalu datang dengan permintaan dukungan dana yang besar, tanpa mensinkronkannya dengan pembangunan yang dilakukan Pemda, sementara Pemerintah Pusat, tidak melakukan apa-apa. 
Mereka lemah dalam mengontrol pihak pengamanan (TNI,Polri) sementara ke Pemda mereka juga tidak punya pola pembinaan yang jelas. Maka jadilah pembangunan di Papua, berjalan sesuai dinamika kepemimpinan lapangan. Kalau kebetulan dari pimpinan keamanan yang menonjol, maka yang jalan adalah semua pembangunan yang berdimensi pengamanan. Tetapi kalau pimpinan sipil yang kuat, maka yang muncul adalah gonjang-ganjing kondisi keamanan. Hemat saya hal inilah selama ini yang terulang dan terulang. 


Masyarakat sendiri, tidak merasakan hasil pembangunan sementara dana pembangunannya di pakai dan dipergunakan oleh system pemerintahan yang tidak sinergis. Jadi kondisi yang ada saat ini, adalah lemahnya kemampuan system dalam mengelola dana-dana pembangunan secara benar. Pemerintah pusat sendiri sudah membuat sistemnya lebih baik, tetapi system tersebut tidak bisa berjalan optimal, sementara Pusat tidak bisa melakukan apa-apa. Padahal kalau pemdanya diperkuat, dan system pengamanannya harus melebur dan bia sinergi dengan kemauan pemda, dan pemda mampu mengemban amanah pemerintahan Pusat, maka dapat dipercaya pembangunan di Papua akan dapat memberikan manfaat bagi warganya.

Papua Milik NKRI,  OPM Sudah Jadi Sejarah

Para penggiat OPM itu sering menyebut bawa New York Agreemeny pada 15 Agustus 1962. Sebagai kesepakatan antara pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia itu berisi: (1) Belanda menyerahkan tanggung jawab administratif pemerintahan Papua Barat kepada PBB melalui UnitedNations Temporary Executive Authority (UNTEA); (2) Terhitung 1 Mei 1962 UNTEA menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia; (3) Pada akhir 1969, di bawah pengawasan PBB, dilakukan  Act of Free Choice  bagi rakyat Papua untuk dapat menentukan sendiri nasib atau kemerdekaannya sendiri.“The Act of self-determination will be completed before the end of 1969,” Pada 14 Juli hingga 2 Agustus 1969,  Act of Free Choice  bagi rakyat Irian Barat digelar lewat PEPERA (PenentuanPendapat Rakyat). PEPERA diwakili 1,025 warga Papua, menurut OPM itu  Act of self-determination  mengkaidahkan satu orang satu suara (One Man One Vote)

Tetapi mereka lupa bahwa pada saat itu kondisi Papua masih sangat tertutup sarana transportasi nyaris belum ada.  Semua serba terbatas Mereka juga lupa bahwa cara pemilu di Papua masih memakai sistem NOKEN artinya suara warga dopercayakan penuh pada kepala suku. Selama ini OPM selalu berdalih bahwa bagi rakyat Papua, hingga saat ini PEPERA masih dianggap sebagai bentuk manipulasi Indonesia untuk menguasai tanahPapua. Padahal para penggiat OPM itu juga melihat bahwa bentuk Pemilu hingga tahun 2021 di Papua masih dengan sistem “Noken” yang dalam pengertian budaya masih menganut asas musyawarah untuk mufakat. Dimana Noken dipakai sebagai simbol kebersamaan Suku atau keluarga besar yang diwakilakn oleh para kepala Suku. Jadi secara Hukum dan sesuai sejarahnya Papua itu adalah bagian syah dari NKRI. Jadi bagi mereka yang tidak suka NKRI ya sebaiknya jangan tinggal di wilayah itu, tetapi ke wilayah lain yang bisa menerima mereka. Menurut hemat saya, berbagai alasan untuk mengevaluasi Otsus itu ide yang baik tetapi jika dilihat dengan realitas di lapangan kita masih perlu terlebih dahulu membangun Papua yang lebih baik lagi, Khususnya perlu dana yang lebih besar dan pemekaran wilayah. Soal ada yang tidak setuju hal itu ya sah-sah saja. Nanti setelah keadaan dan sistemnya lebih baik lagi maka evaluasi bisa dilakukan kembali. Sekarang lebih baik fokus sesuai konsep NKRI dan mensukseskan acara PON Papua.

Pembangunan Papua Masih Perlu Perjuangan

Papua dilihat dari segi territorial memang besar dan kaya akan sumber daya alamnya, tetapi kalau dilihat dari Sumber Daya Manusianya Papua justeru sangat kecil sekali jika dibandingkan dengan daerah Indonesia lainnya. Sebagai informasi, jumlah penduduk di Tanah Papua[1] diperkirakan mencapai 4,3 juta jiwa pada 2019. Angka tersebut terdiri atas 963.600 jiwa penduduk Papua Barat dan 3,34 juta jiwa penduduk Papua dengan Perkiraan warga asli Papua tidak lebih dari 3 Juta jiwa. Jadi bisa dibayangkan seberapa besar perhatian pemerintah yang bisa diberikan ke wilayah ini, sementara Indonesia masih mempunyai 240 jutaan di daerah lainnya. Jadi secara logika pemerintah “ kedederan” dalam memperhatikan dan membangun Papua. Apalagi pembangun pemerintahan sebelum era Jokowi memang masih lebih fokus pada Pulau Jawa dan sekitarnya. Dalam kondisi seperti itulah, para penggiat warga Papua yang pro kemerdekaan kian mendapat angin dan terus berusaha untuk mendiskreditkan pemerintah. Betul kelahiran Otsus sudah pada treknya, tetapi belum sepenuhnya terkelola secara baik. Namun satu hal yang telah memberikan warna adalah telah muncul dengan semarak para Pemimpin Papua dari warga Papua Asli.



[1] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/08/22/jumlah-penduduk-di-tanah-papua-diproyeksi-mencapai-578-juta-jiwa-pada-2045