Sabtu, 02 Maret 2013

Wilayah Pertahanan, Inpres 2 - MOU Campur Aduk TNI-Polri | WilayahPertahanan.Com

Wilayah Pertahanan, Inpres 2 - MOU Campur Aduk TNI-Polri | WilayahPertahanan.Com


Penerbitan Inpres No 2/2013 dan MOU Nota-Kesepahaman bersama tentang Perbantuan TNI kepada Polri menimbulkan berbagai reaksi. Menurut mereka Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri rawan digunakan kepala daerah untuk kepentingan politiknya. Alasannya, pemerintah daerah kerap menjadi bagian dari konflik horizontal itu sendiri. Ada juga yang melihatnya sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, aturan tersebut dinilai akan dapat menanggulangi berbagai konflik sosial yang belakangan kerap muncul di masyarakat. Namun, di sisi lain, PELIBATAN MILITER dalam penanganan konflik dikhawatirkan akan memicu pelanggaran hak asasi manusia secara masif.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat, sedikitnya sepanjang tahun 2012 terjadi 32 konflik horizontal. Jumlah ini belum termasuk sejumlah peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas dan tawuran antar-pelajar atau mahasiswa yang menyebabkan 28 korban meninggal dan 200 orang luka serius.
Menurut peneliti Imparsial, Gufron Mabruri penerbitan inpres itu memperlihatkan bentuk pelarian dari kegagalan pemerintah dalam mengatasi akar persoalan konflik. Imparsial berpendapat lebih tepat jika pemerintah menyelesaikan akar persoalan berbagai konflik, bukan menggunakan cara-cara represif untuk mengatasinya.
Menurut Abdul Khoir, peneliti Setara Institute, dengan berlindung di balik predikat daerah mengalami gangguan dalam negeri, kepala daerah bisa mengerahkan Polri bahkan TNI. Saat pemilu kepala daerah, misalnya, calon yang sedang berkuasa atau petahana dengan inpres tersebut mendapat justifikasi hukum untuk mengerahkan polisi dan tentara demi kepentingan politiknya. Selain itu, kata Abdul, pemerintah daerah juga kerap menjadi penyebab dan penyumbang konflik sosial.
Direktur Program Imparsial Al Araf melihat, fungsi kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah sebenarnya sudah bersifat koordinatif dengan aparat terkait. Fungsi kepala daerah itu termasuk dalam penanganan dan penyelesaian masalah ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Jadi sebenarnya tidak perlu ada lagi Inpres nomor 2 dan Nota kesepahaman tersebut.
Dinamika Demokrasi
Belakangan ini marak munculnya konflik sosial, seiring dengan pesatnya pembangunan di daerah. Demokrasi telah membuka peluang bagi para pelaksana otonomi daerah untuk membuka usaha di wilayahnya, yang pada gilirannya menimbulkan konflik antara pemilik modal dan masyarakat yang tersisihkan. Konflik kepemilikan tanah merebak karena pemda dan aparat keamanan memihak pada kepentingan pemilik modal. Pertumpahan darah tidak terelakkan. Maunya masyarakat, hal hal yang menjadi penyebab konflik inilah yang sebenarnya perlu di selesaikan secara arif. Sementara dari sisi pemerintah; apapun masalahnya kalau sudah konflik ya harus di ”redam”.
Berbagai kejadian memang menggenaskan. Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat, sedikitnya sepanjang tahun 2012 terjadi 32 konflik horizontal. Jumlah ini belum termasuk sejumlah peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas dan tawuran antar-pelajar atau mahasiswa. Bentuk konflik yang terakhir tersebut menyebabkan 28 korban meninggal dan 200 orang luka serius. Selain itu, berbagai tindak kriminal ikut mengancam kehidupan masyarakat. Data dari kepolisian menunjukkan, hingga November 2012 telah terjadi 316.500 kasus kriminal. Jika dihitung, hampir setiap 1 menit 31 detik terjadi tindak kejahatan di masyarakat (Tribunnews, 28/1/2013).
Tak hanya itu, sejumlah konflik antar warga bahkan terjadi beberapa kali di satu wilayah. Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, misalnya, sepanjang 2012 terjadi bentrokan berkali-kali. Sementara itu, konflik antarwarga berlatar belakang etnis di Lampung dan Kalimantan Timur telah terjadi sejak bertahun-tahun sebelumnya. Setali tiga uang konflik komunal yang terjadi di Papua. Sejumlah pihak menilai, konflik yang terus berlangsung di masyarakat diakibatkan oleh ketidakmampuan kepolisian menangani persoalan tersebut. Penerbitan Inpres No 2/2013 memungkinkan pelibatan TNI untuk ikut menangani konflik sosial di masyarakat. Aturan hukum ini menjadi payung hukum sementara penugasan aparat TNI membantu Polri.
Jalan Keluar Yang Menyejahterakan
Yang sering kita lihat selama ini, kalau sudah terjadi konflik maka hal itu tidak bisa dibiarkan dan pilihannya hanya ada satu. Hentikan konflik itu, untuk kemudian dilakukan proses hukum. Upaya untuk menghentikan itulah yang mendorong terbitnya Inpres no 2 dan Nota Kesepahaman antara Polisi dan TNI. Kalau dilihat dari sisi manapun ya pasti ada kelemahannya, terlebih lagi misalnya Nota Kesepahaman yang malah bertentangan dengan dengan  UU nya sendiri, akan tetapi secara substansi sebenarnya tidak; sebab TNI sendiri mempunyai Tugas Pokok Operasi Militer Selain Perang.
Demikian juga dengan Inpres no 2 nya sendiri, apa yang disebutkan oleh Direktur Program Imparsial Al Araf yang melihat, fungsi kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah sebenarnya sudah bersifat koordinatif dengan aparat terkait. Masalahnya pada faktanya banyak kepala daerah yang sebenarnya juga tidak memahami perannya sebagai kepala daerah. Sehingga yang muncul adalah adanya semacam pembiaran, Bupati atau Gubernurnya Bingung, Polisinya ke walahan dan TNInya diam menunggu panggilan.
Namun, beberapa pihak menengarai, bisa jadi akan muncul sejumlah persoalan terkait penerbitan aturan tersebut. Pertama, inpres ini dikhawatirkan membuka peluang militer masuk kembali ke ranah kehidupan sipil seperti pada era Orde Baru. Kekuasaan militer menjadi tak terbatas. Pelanggaran hak asasi manusia yang masif berpotensi terulang kembali.
Menurut mereka dalam situasi saat ini pun, ketika polisi masih memegang peran untuk penanganan konflik sosial, sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), baik oleh polisi maupun tentara. Catatan Komisi Nasional HAM menunjukkan, sepanjang tahun 2012, aparat kepolisian merupakan pihak yang paling banyak diadukan masyarakat, dengan 1.635 kasus.
Semua pihak setuju, bagaimanapun, konflik sosial tak mungkin diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan semata. Tetap diperlukan peran serta masyarakat, peran para penggiat HAM dan juga LSM untuk memastikan prosesnya bisa disalurkan pada saluran hukum yang sebenarnya. Bahwa militer akan kembali lagi seperti zaman Orba jelas tidak mungkin, UU telah membentangkan aturannya secara tegas.
Bahwa berdasarkan catatan para penggiat HAM di dalam banyak kasus, penyelesaian konflik lebih sering menggunakan cara-cara represif ketimbang mengatasi akar konflik. Kita juga melihat itu. Kondisi inilah yang menyebabkanbentrokan antarwarga terus berulang semua juga paham. Tetapi sekali lagi semua pihak harus melakukan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan jadikan proses demokrasi ini tetap pada jalurnya.

Selasa, 03 April 2012

Memperkuat Kemampuan Industri Pertahanan Nasional


Kenaikan alokasi anggaran belanja pertahanan diproyeksikan menjadi 1,2 persen-1,5 persen dari pendapatan domestik bruto Indonesia dalam kurun 2010-2014 diyakini juga meningkatkan kemampuan alokasi anggaran pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan senjata.

Besaran kenaikan itu, ungkap Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, bisa mencapai 50 persen dari yang biasa dianggarkan dan diterima selama ini. Kondisi seperti itu bisa memberikan keleluasaan bagi pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, untuk makin memfokuskan pengadaan dari produsen dalam negeri.

Apalagi, selain mampu menghasilkan produk persenjataan yang berkualitas dengan harga kompetitif, sejumlah industri pertahanan dalam negeri, semacam PT Pindad, mempunyai kemampuan menerima pesanan dan memasok sesuai kebutuhan TNI. Hal itu dikatakan Sjafrie, Sabtu (8/5), seusai berkunjung ke pabrik munisi PT Pindad di Turen, Malang, Jawa Timur.

”Selama ini produk munisi kaliber kecil (MKK) untuk TNI sudah mengambil dari PT Pindad. Sekarang tinggal kami jajaki apakah mereka mampu memenuhi produk jenis munisi kaliber besar (MKB) yang masih diimpor. Memang kebutuhannya tak banyak. Namun, ada banyak keuntungan jika industri pertahanan dalam negeri kita bisa memenuhinya juga,” ungkap Sjafrie.

Jika dibandingkan dengan produsen luar negeri, industri pertahanan dalam negeri diketahui punya kemampuan teknologi pula. ”Kalau bisa pesan dari industri strategis dalam negeri, jauh lebih murah dan juga menguntungkan untuk perekonomian kita. Kebutuhan rutin kan ada, anggaran sudah dinaikkan. Lebih baik jika uang berputar dalam negeri saja. Itu bagus buat perekonomian kita,” ujarnya.

Apalagi yang disesalkan, menurut Sjafrie, dalam kondisi tertentu, PT Pindad menganggur (idle capacity) lantaran tak ada pemesanan. Padahal, secara teknologi dan infrastruktur, mereka mempunyai kemampuan membuat senjata tertentu. Kapasitas menganggur itu termasuk kemampuannya memproduksi MKB.

”Kami sekarang mau melihat seperti apa idle capacity-nya itu. Kalau pengadaan (MKB) tahun 2010 belum dipesan dari luar, tentu akan kami arahkan ke PT Pindad saja. Kalau untuk pengadaan tahun 2011 ke atas sudah pasti pesan ke sini (PT Pindad) saja,” ujar Sjafrie.

Seusai kunjungan, Direktur Utama PT Pindad Adik Avianto Sudarsono membenarkan, PT Pindad memang memiliki kemampuan memproduksi MKB. Sayang belum berproduksi karena TNI tidak memesannya. Fasilitas untuk memproduksi MKB sudah didirikan sejak 1992.

”Kami sudah meng-invest mesin yang harganya tinggi sebagai bentuk komitmen atas kualitas produk. Sampai ada alat yang kami beli dari Swedia tahun 1997 untuk memproduksi MKB, tetapi belum terpakai sampai sekarang karena order tidak pernah turun. Kalau ada pesanan peluru mortir, jumlahnya kecil, hanya 6.000 butir per tahun,” ujar Adik.

Ia mengakui, kebijakan pemerintah menggenjot anggaran belanja pertahanan hingga 2014 adalah peluang bagi PT Pindad. Apalagi Pindad bisa memproduksi MKB. (Kompas,dwa, 10 Mei 2010).
)

Memperkuat Kemampuan Industri Pertahanan Nasional

Kamis, 11 Agustus 2011

Kapal Induk China, Bukan Sekedar Prestise


Peluncuran kapal induk pertama milik China dipandang lebih bermakna simbolis daripada praktis kemiliteran. Pelayaran perdana kapal itu akan meningkatkan prestise China di mata dunia, menambah kebanggaan nasional, dan menjadi gertakan bagi negara-negara di kawasan.
Kapal induk bekas Uni Soviet, yang dibangun kembali oleh China dalam sepuluh tahun terakhir, itu menjalankan uji pelayaran perdana di lepas pantai Pelabuhan Dalian, China timur laut, Rabu (10/8). Menurut situs resmi Kementerian Pertahanan China, uji pelayaran perdana tersebut menjadi bagian dari proses revitalisasi kapal dan tidak akan berlangsung lama.
Kantor berita Xinhua menyatakan, kapal itu berangkat dari dermaga Dalian Rabu pagi. Kapal bergerak perlahan menembus kabut sambil membunyikan peluit kapal tiga kali.

Menurut Andrei Chang, editor majalah Kanwa Asian Defense, uji pelayaran perdana ini biasanya dilakukan untuk menguji fungsi-fungsi dasar kapal, seperti apakah mesinnya berfungsi dengan baik atau tidak. Uji coba ini bisa berlangsung terus-menerus sampai satu sampai dua tahun ke depan.
”(Pelayaran perdana) ini lebih sekadar untuk pamer. Jalan yang harus mereka tempuh masih jauh (sampai kapal benar-benar operasional),” tutur Chang.

Simbolis

Ni Lexiong, pakar kebijakan maritim China dari Shanghai University of Political Science and Law, mengatakan, pelayaran perdana ini lebih bermakna simbolis.
”Signifikansi simbolisnya mengalahkan signifikansi praktis. Kami sekarang sudah menjadi kekuatan maritim. Jadi kami butuh kekuatan yang sesuai, apakah itu armada kapal induk atau kapal perang, sama seperti Amerika Serikat atau imperium Inggris dulu,” tutur Ni.
Warga China mengaku bangga dengan peluncuran kapal induk itu dan merasa sudah saatnya dunia melihat China dengan cara berbeda. ”Kapal induk adalah simbol negara besar. China telah tumbuh secara dramatis. Seluruh dunia harus memiliki cara pandang baru terhadap China,” tutur Pan Chunli (29), warga Beijing.

Makna simbolis ini juga berarti mengirim pesan kewaspadaan kepada negara-negara tetangga China di Asia Timur dan Asia Tenggara. Meski China berulang kali mengatakan pembangunan militernya tidak untuk menyerang negara lain, sikapnya yang makin agresif akhir-akhir ini tidak membuat negara-negara tetangga percaya semudah itu.

Pekan lalu Jepang mengeluarkan Buku Putih Pertahanan yang mempertanyakan pertumbuhan militer China dan sikapnya yang makin agresif. China juga terlibat dalam ketegangan dengan Vietnam dan Filipina sehubungan klaim mereka atas Kepulauan Spratly di Laut China Selatan.
”Paling jauh, (kapal induk) itu akan menimbulkan gelombang di Laut China Selatan untuk mengintimidasi negara-negara yang angkatan lautnya lemah, seperti Vietnam, Indonesia, dan Filipina,” tutur Jonathan Holslag dari Brussels Institute of Contemporary China Studies.
(Kompas/Reuters/AFP/AP/DHF/11/8/2011)