Selasa, 05 Maret 2013

Wialayah Pertahanan, Kemampuan Mobilisasi Udara POLRI dan TNI Vital untuk Daerah Konflik dan Perbatasan. | WilayahPertahanan.Com

Wialayah Pertahanan, Kemampuan Mobilisasi Udara POLRI dan TNI Vital untuk Daerah Konflik dan Perbatasan. | WilayahPertahanan.Com

Saya sangat setuju dengan tulisan  Kiki Syahnakri Black Hawk Lebih Rasional, Kompas 19/2/2013 sebagai senior dan mantan Wakasad, jelas beliau adalah nara sumber yang sahih. Permasalahan postur dan persepsi ancaman memang sering jadi pabaliut, silang siur. Terkait rencana TNI Angkatan Darat berencana membeli 44 helikopter, terdiri dari 24 unit Bell 412 dan 20 unit Black Hawk, Kiki sangat setuju begitu juga saya. Menurutnya, pembelian helikopter itu merupakan bagian dari rencana pembangunan postur TNI AD.
Pandangannya Formula pembangunan postur militer seharusnya mengalir dari proses penghadapan (wargaming) antara ancaman nyata maupun potensi yang dihadapi dan filosofi pertahanan dan politik luar negeri yang dianut. Dari sana dibangun konsepsi sistem pertahanan atau doktrin, yang secara hierarkis berupa doktrin dasar, induk, dan pelaksanaan. Kemudian, berdasarkan doktrin ini dibuat konsep pokok pengorganisasian militer.
Di sisi lain, dari inventarisasi jenis ancaman yang mungkin dihadapi, didapatkan jenis-jenis operasi militer yang mungkin akan dilaksanakan. Selanjutnya, dari penghadapan antara konsep pengorganisasian dan jenis operasi militer yang mungkin dilaksanakan itulah diperoleh postur yang diinginkan. Postur militer mencerminkan aspek kekuatan, kemampuan, dan penggelaran. Menurut Kiki, kurang tepat jika postur TNI dibangun untuk tujuan perimbangan kekuatan karena akan menimbulkan persaingan senjata yang tak sehat dan membahayakan stabilitas keamanan di kawasan.

Kemampuan Tepat guna

Masih menurutnya, berdasarkan paradigma di atas, Buku PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2008 yang masih berlaku sampai saat ini menempatkan ancaman militer berupa PEMBERONTAKAN BERSENJATA, TERORISME, PELANGGARAN WILAYAH, SABOTASE, DAN KONFLIK KOMUNAL SEBAGAI ANCAMAN YANG PALING MUNGKIN DIHADAPI. Bahkan, kini, dalam iklim kebebasan nyaris tanpa batas yang diembuskan liberalisme, konflik komunal dengan berbagai macam latar disertai tindakan kekerasan tampaknya kian meluas dan meningkat sehingga dinilai dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa. Selain itu, negeri ini secara kodrati memiliki potensi bencana alam yang luar biasa besarnya. Potensi ini pun kian bertambah besar karena kita abai terhadap masalah lingkungan.
Tanpa mengabaikan kemungkinan (kecil) operasi militer konvensional, maka jenis operasi militer yang paling mungkin dilaksanakan TNI ADALAH OPERASI LAWAN GERILYA, PENANGGULANGAN TEROR, PATROLI DAN PENGAWALAN PERBATASAN, OPERASI INTELIJEN, DAN TERITORIAL. Selain melaksanakan tugas perbantuan kepada Polri dalam upaya mencegah, meredakan, atau mengatasi berbagai macam konflik, yang kerap dilakukan adalah tindakan pertolongan darurat, mitigasi, dan rehabilitasi atas bencana alam.

Persoalan Khas Indonesia

Berbagai kejadian belakangan ini memang memperihatinkan. Masalah konflik komunalkian menonjol, dan gerakan sipil bersenjata kian mengeras; menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat, sedikitnya sepanjang tahun 2012 terjadi 32 konflik horizontal. Jumlah ini belum termasuk sejumlah peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas dan tawuran antar-pelajar atau mahasiswa. Bentuk konflik yang terakhir tersebut menyebabkan 28 korban meninggal dan 200 orang luka serius. Selain itu, berbagai tindak kriminal ikut mengancam kehidupan masyarakat. Data dari kepolisian menunjukkan, hingga November 2012 telah terjadi 316.500 kasus kriminal. Jika dihitung, hampir setiap 1 menit 31 detik terjadi tindak kejahatan di masyarakat (Tribunnews, 28/1/2013).
Tak hanya itu, sejumlah konflik antar warga bahkan terjadi beberapa kali di satu wilayah. Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, misalnya, sepanjang 2012 terjadi bentrokan berkali-kali. Sementara itu, konflik antarwarga berlatar belakang etnis di Lampung dan Kalimantan Timur telah terjadi sejak bertahun-tahun sebelumnya. Setali tiga uang konflik komunal yang terjadi di Papua. Sejumlah pihak menilai, konflik yang terus berlangsung di masyarakat diakibatkan oleh ketidakmampuan kepolisian menangani persoalan tersebut. Penerbitan Inpres No 2/2013 memungkinkan pelibatan TNI untuk ikut menangani konflik sosial di masyarakat. Aturan hukum ini menjadi payung hukum sementara penugasan aparat TNI membantu Polri.
Dalam dinamika yang demikian maka pilihan yang baik adalah memberikan daya dukung dan gerak bagi aparat territorial dalam artian Polisi serta TNI terbatas. Kemampuan inilah yang justeru sangat terbatas. Hal yang sama juga disampaikan Kiki bahwa dalam melakukan operasi militer serta semua kegiatan di atas, TNI dituntut memiliki kemampuan mobilitas tinggi sehingga deployment pasukan dapat dilakukan dalam waktu singkat dan masif.
Dalam konteks ini, rencana pengadaan kedua jenis helikopter tadi dinilai sangat tepat, terlebih bila dihadapkan pada konfigurasi wilayah Nusantara dengan segenap karakteristiknya. Jumlah 44 unit atau hampir 3 skuadron besar sangat mungkin untuk di bawah kendali operasikan atau dalam status earmarked bagi beberapa kodam yang memiliki daerah panas dalam wilayahnya sehingga setiap ancaman militer yang dihadapi dapat diantisipasi dan diselesaikan ketika masih embrional.
Kemampuan mobud yang baik akan membuat gerakan pasukan dapat dilakukan lebih cepat dan dukungan logistic bisa diandalkan. Sementara ini justeru kemampuan itulah yang tidak memadai di lingkungan TNI dan POLRI dan itulah juga yang kita lihat di Papua belakangan ini.

Sabtu, 02 Maret 2013

Wilayah Pertahanan, Inpres 2 - MOU Campur Aduk TNI-Polri | WilayahPertahanan.Com

Wilayah Pertahanan, Inpres 2 - MOU Campur Aduk TNI-Polri | WilayahPertahanan.Com


Penerbitan Inpres No 2/2013 dan MOU Nota-Kesepahaman bersama tentang Perbantuan TNI kepada Polri menimbulkan berbagai reaksi. Menurut mereka Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri rawan digunakan kepala daerah untuk kepentingan politiknya. Alasannya, pemerintah daerah kerap menjadi bagian dari konflik horizontal itu sendiri. Ada juga yang melihatnya sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, aturan tersebut dinilai akan dapat menanggulangi berbagai konflik sosial yang belakangan kerap muncul di masyarakat. Namun, di sisi lain, PELIBATAN MILITER dalam penanganan konflik dikhawatirkan akan memicu pelanggaran hak asasi manusia secara masif.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat, sedikitnya sepanjang tahun 2012 terjadi 32 konflik horizontal. Jumlah ini belum termasuk sejumlah peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas dan tawuran antar-pelajar atau mahasiswa yang menyebabkan 28 korban meninggal dan 200 orang luka serius.
Menurut peneliti Imparsial, Gufron Mabruri penerbitan inpres itu memperlihatkan bentuk pelarian dari kegagalan pemerintah dalam mengatasi akar persoalan konflik. Imparsial berpendapat lebih tepat jika pemerintah menyelesaikan akar persoalan berbagai konflik, bukan menggunakan cara-cara represif untuk mengatasinya.
Menurut Abdul Khoir, peneliti Setara Institute, dengan berlindung di balik predikat daerah mengalami gangguan dalam negeri, kepala daerah bisa mengerahkan Polri bahkan TNI. Saat pemilu kepala daerah, misalnya, calon yang sedang berkuasa atau petahana dengan inpres tersebut mendapat justifikasi hukum untuk mengerahkan polisi dan tentara demi kepentingan politiknya. Selain itu, kata Abdul, pemerintah daerah juga kerap menjadi penyebab dan penyumbang konflik sosial.
Direktur Program Imparsial Al Araf melihat, fungsi kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah sebenarnya sudah bersifat koordinatif dengan aparat terkait. Fungsi kepala daerah itu termasuk dalam penanganan dan penyelesaian masalah ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Jadi sebenarnya tidak perlu ada lagi Inpres nomor 2 dan Nota kesepahaman tersebut.
Dinamika Demokrasi
Belakangan ini marak munculnya konflik sosial, seiring dengan pesatnya pembangunan di daerah. Demokrasi telah membuka peluang bagi para pelaksana otonomi daerah untuk membuka usaha di wilayahnya, yang pada gilirannya menimbulkan konflik antara pemilik modal dan masyarakat yang tersisihkan. Konflik kepemilikan tanah merebak karena pemda dan aparat keamanan memihak pada kepentingan pemilik modal. Pertumpahan darah tidak terelakkan. Maunya masyarakat, hal hal yang menjadi penyebab konflik inilah yang sebenarnya perlu di selesaikan secara arif. Sementara dari sisi pemerintah; apapun masalahnya kalau sudah konflik ya harus di ”redam”.
Berbagai kejadian memang menggenaskan. Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat, sedikitnya sepanjang tahun 2012 terjadi 32 konflik horizontal. Jumlah ini belum termasuk sejumlah peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas dan tawuran antar-pelajar atau mahasiswa. Bentuk konflik yang terakhir tersebut menyebabkan 28 korban meninggal dan 200 orang luka serius. Selain itu, berbagai tindak kriminal ikut mengancam kehidupan masyarakat. Data dari kepolisian menunjukkan, hingga November 2012 telah terjadi 316.500 kasus kriminal. Jika dihitung, hampir setiap 1 menit 31 detik terjadi tindak kejahatan di masyarakat (Tribunnews, 28/1/2013).
Tak hanya itu, sejumlah konflik antar warga bahkan terjadi beberapa kali di satu wilayah. Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, misalnya, sepanjang 2012 terjadi bentrokan berkali-kali. Sementara itu, konflik antarwarga berlatar belakang etnis di Lampung dan Kalimantan Timur telah terjadi sejak bertahun-tahun sebelumnya. Setali tiga uang konflik komunal yang terjadi di Papua. Sejumlah pihak menilai, konflik yang terus berlangsung di masyarakat diakibatkan oleh ketidakmampuan kepolisian menangani persoalan tersebut. Penerbitan Inpres No 2/2013 memungkinkan pelibatan TNI untuk ikut menangani konflik sosial di masyarakat. Aturan hukum ini menjadi payung hukum sementara penugasan aparat TNI membantu Polri.
Jalan Keluar Yang Menyejahterakan
Yang sering kita lihat selama ini, kalau sudah terjadi konflik maka hal itu tidak bisa dibiarkan dan pilihannya hanya ada satu. Hentikan konflik itu, untuk kemudian dilakukan proses hukum. Upaya untuk menghentikan itulah yang mendorong terbitnya Inpres no 2 dan Nota Kesepahaman antara Polisi dan TNI. Kalau dilihat dari sisi manapun ya pasti ada kelemahannya, terlebih lagi misalnya Nota Kesepahaman yang malah bertentangan dengan dengan  UU nya sendiri, akan tetapi secara substansi sebenarnya tidak; sebab TNI sendiri mempunyai Tugas Pokok Operasi Militer Selain Perang.
Demikian juga dengan Inpres no 2 nya sendiri, apa yang disebutkan oleh Direktur Program Imparsial Al Araf yang melihat, fungsi kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah sebenarnya sudah bersifat koordinatif dengan aparat terkait. Masalahnya pada faktanya banyak kepala daerah yang sebenarnya juga tidak memahami perannya sebagai kepala daerah. Sehingga yang muncul adalah adanya semacam pembiaran, Bupati atau Gubernurnya Bingung, Polisinya ke walahan dan TNInya diam menunggu panggilan.
Namun, beberapa pihak menengarai, bisa jadi akan muncul sejumlah persoalan terkait penerbitan aturan tersebut. Pertama, inpres ini dikhawatirkan membuka peluang militer masuk kembali ke ranah kehidupan sipil seperti pada era Orde Baru. Kekuasaan militer menjadi tak terbatas. Pelanggaran hak asasi manusia yang masif berpotensi terulang kembali.
Menurut mereka dalam situasi saat ini pun, ketika polisi masih memegang peran untuk penanganan konflik sosial, sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), baik oleh polisi maupun tentara. Catatan Komisi Nasional HAM menunjukkan, sepanjang tahun 2012, aparat kepolisian merupakan pihak yang paling banyak diadukan masyarakat, dengan 1.635 kasus.
Semua pihak setuju, bagaimanapun, konflik sosial tak mungkin diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan semata. Tetap diperlukan peran serta masyarakat, peran para penggiat HAM dan juga LSM untuk memastikan prosesnya bisa disalurkan pada saluran hukum yang sebenarnya. Bahwa militer akan kembali lagi seperti zaman Orba jelas tidak mungkin, UU telah membentangkan aturannya secara tegas.
Bahwa berdasarkan catatan para penggiat HAM di dalam banyak kasus, penyelesaian konflik lebih sering menggunakan cara-cara represif ketimbang mengatasi akar konflik. Kita juga melihat itu. Kondisi inilah yang menyebabkanbentrokan antarwarga terus berulang semua juga paham. Tetapi sekali lagi semua pihak harus melakukan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan jadikan proses demokrasi ini tetap pada jalurnya.

Selasa, 03 April 2012

Memperkuat Kemampuan Industri Pertahanan Nasional


Kenaikan alokasi anggaran belanja pertahanan diproyeksikan menjadi 1,2 persen-1,5 persen dari pendapatan domestik bruto Indonesia dalam kurun 2010-2014 diyakini juga meningkatkan kemampuan alokasi anggaran pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan senjata.

Besaran kenaikan itu, ungkap Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, bisa mencapai 50 persen dari yang biasa dianggarkan dan diterima selama ini. Kondisi seperti itu bisa memberikan keleluasaan bagi pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, untuk makin memfokuskan pengadaan dari produsen dalam negeri.

Apalagi, selain mampu menghasilkan produk persenjataan yang berkualitas dengan harga kompetitif, sejumlah industri pertahanan dalam negeri, semacam PT Pindad, mempunyai kemampuan menerima pesanan dan memasok sesuai kebutuhan TNI. Hal itu dikatakan Sjafrie, Sabtu (8/5), seusai berkunjung ke pabrik munisi PT Pindad di Turen, Malang, Jawa Timur.

”Selama ini produk munisi kaliber kecil (MKK) untuk TNI sudah mengambil dari PT Pindad. Sekarang tinggal kami jajaki apakah mereka mampu memenuhi produk jenis munisi kaliber besar (MKB) yang masih diimpor. Memang kebutuhannya tak banyak. Namun, ada banyak keuntungan jika industri pertahanan dalam negeri kita bisa memenuhinya juga,” ungkap Sjafrie.

Jika dibandingkan dengan produsen luar negeri, industri pertahanan dalam negeri diketahui punya kemampuan teknologi pula. ”Kalau bisa pesan dari industri strategis dalam negeri, jauh lebih murah dan juga menguntungkan untuk perekonomian kita. Kebutuhan rutin kan ada, anggaran sudah dinaikkan. Lebih baik jika uang berputar dalam negeri saja. Itu bagus buat perekonomian kita,” ujarnya.

Apalagi yang disesalkan, menurut Sjafrie, dalam kondisi tertentu, PT Pindad menganggur (idle capacity) lantaran tak ada pemesanan. Padahal, secara teknologi dan infrastruktur, mereka mempunyai kemampuan membuat senjata tertentu. Kapasitas menganggur itu termasuk kemampuannya memproduksi MKB.

”Kami sekarang mau melihat seperti apa idle capacity-nya itu. Kalau pengadaan (MKB) tahun 2010 belum dipesan dari luar, tentu akan kami arahkan ke PT Pindad saja. Kalau untuk pengadaan tahun 2011 ke atas sudah pasti pesan ke sini (PT Pindad) saja,” ujar Sjafrie.

Seusai kunjungan, Direktur Utama PT Pindad Adik Avianto Sudarsono membenarkan, PT Pindad memang memiliki kemampuan memproduksi MKB. Sayang belum berproduksi karena TNI tidak memesannya. Fasilitas untuk memproduksi MKB sudah didirikan sejak 1992.

”Kami sudah meng-invest mesin yang harganya tinggi sebagai bentuk komitmen atas kualitas produk. Sampai ada alat yang kami beli dari Swedia tahun 1997 untuk memproduksi MKB, tetapi belum terpakai sampai sekarang karena order tidak pernah turun. Kalau ada pesanan peluru mortir, jumlahnya kecil, hanya 6.000 butir per tahun,” ujar Adik.

Ia mengakui, kebijakan pemerintah menggenjot anggaran belanja pertahanan hingga 2014 adalah peluang bagi PT Pindad. Apalagi Pindad bisa memproduksi MKB. (Kompas,dwa, 10 Mei 2010).
)

Memperkuat Kemampuan Industri Pertahanan Nasional