Jumat, 08 Maret 2013

Menjadikan Wilayah Sabah, Poso, Pattani dan Papua Sebagai Pusat Pertumbuhan Konektivitas Asean | KawasanPerbatasan.com

Menjadikan Wilayah Sabah, Poso, Pattani dan Papua Sebagai Pusat Pertumbuhan Konektivitas Asean | KawasanPerbatasan.com




Apa yang terjadi di Sabah, Malaysia; Pattani Thailand Selatan dan Poso, Indonesia meski tidak bisa di samakan polanya, tetapi ada kesamaannya yakni perjuangan pada sesuatu yang lebih adil dan saling menghargai. Masalah milisi Sulu di Sabah misalnya, apakah itu akan dibiarkan begitu saja? Percayalah selama ketidak adilan masih ada, maka akan datang pejuang yang mencari ke adilan. Begitu juga dengan Sultan Sulu di Sabah; selama hak hak mereka tidak diperhatikan, pasti akan selalu ada pejuang Sulu yang akan mewujudkannya. Kalau tidak sekarang ya puluhan tahun yang akan datang, tetapi itu pasti datang. Hal seperti itu, adalah sesuatu yang pasti dan itu sesuai dengan hukum alam.

Soal mereka masih tidak bisa mendapatkan apa-apa saat ini, maka siapa tahu 50 tahun lagi mereka akan lebih mampu. Ingat apa yang terjadi di Lahad Datu adalah upaya memperlihat penuntutan hak yang telah lepas, setidaknya merasa diabaikan sejak tahun 1963 saat Malaysia merdeka. Ingat setahun sebelum Malaysia merdeka tahun 1972, delegasi resmi pemerintah Filipina telah menghadap penguasa Inggeris di London dan mengingatkan bahwa Sabah adalah milik Filipina. Tetapi ternyata, Inggris punya kalkulasinya sendiri, dan jadilah Sabah sebagai bagian dari Malaysia.

Masalah Pattani, Thailand Selatan

Persoalannya meski agak berbeda tetapi hal ini sebenarnya adalah hasil kerja Inggris di wilayah pendudukannya. Sederhananya, wilayah Selangor di tukarkan dengan wilayah Pattani dengan maksud agar tidak terjadi enklap wilayah. Hal serupa sebenarnya di lakukan Inggeris juga dengan Belanda terhadap Bengkulu. Bengkulu di tukarkan dengan wilayah Singapura. Persoalannya di pattani, ada ketidak adilan, ada sentimen agama dan ada pembiaran ketidak adilan. Wilayah Pattani selama puluhan tahun, seolah dibiarkan tidak dibangun insfrastrukturnya, dan juga kepada para warganya tidak diberikan kesempatan untuk berkembang. Maka merekapun berontak, dan hingga kini masih terus “membara”.

Masalah Poso, Papua? Dimana Permasalahannya?

Poso jadi mengemuka, semata-mata karena posisinya yang strategis bagi mereka yang merasa “diburu” di negaranya sendiri. Wilayah ini jadi lokasi pelatihan yang ideal dan sesuai dengan berbagai pertimbangan lainnya. Yang jadi masalah di sini adalah persoalan stigma “teroris” yang selama ini dilabelkan pada satu atau beberapa gerakan ekstrim yang tidak bisa diakomodir pemerintah Indonesia. Tetapi ada apa sebenarnya permasalahannya? Aceh yang begitu kental dan kuat secara ideology, ternyata juga masih ada persamaan yang bisa dibangun bersama; asal masalahnya ditangani secara adil dan bermartabat.

Ada apa dengan Papua?

Papua bukan pada OPMnya, bahwa Papua sudah jadi bagian NKRI itu sudah final. Dan itu sudah diakui oleh PBB. Tetapi masalahnya ada pada ketidak mampuan manajemennya. Di sana ada UU Otsus dan sangat pro Papua, tetapi “para pihak” bukan membangun manusia Papuanya, tetapi justeru mereka (pemda-Pusat) saling ‘telikung” dan “mengkorupsi” dana pembangunan yang seharusnya untuk membangun warga Papua. Indikasinya bisa dilihat dari tidak adanya perda yang jadi turunan UU, sehingga UU Otsus itu hanya sekedar macan “pembangun” diatas kertas. Tetapi tidak bisa operasional.

Kalau kita melihat empat wilayah tersebut, maka persamaannya adalah adanya ketidak adilan yang terus terjadi di wilayah tersebut. Bagi mereka yang tengah berada pada posisi “memimpin” dan mendapatkan kesejahteraan, kondisi itu mungkin sudah dianggap sebagai hal yang lumrah dan berbagai perjuangan yang disuarakan oleh mereka-mereka yang tertindas hanya dilihat sebagai mengada-ada. Padahal bagi mereka yang tengah ditindas, di “kadali” tentulah tidak punya alternatip lain, kecuali melawan. Melawan kesewenang-wenangan.

Asean Mestinya Memberi Tempat

Sebagai sesama anggota Asean, hal-hal seperti ini justeru jangan dianggap sebagai interpensi masalah dalam negeri masing-masing. Tapi harus dilihat dari upaya memberi keadilannya. Bayangkan kalau para “pemberontak” dan/ atau penuntut ketidak adilan itu diberi tempat di dalam Asean, maka dipercaya akan banyak hal yang bisa di lakukan. Minimal mereka bisa mempunyai saluran resmi dan terhormat dan bisa mencari solusi yang lebih baik bagi kawasan.

Bersamaan dengan itu, konektiviti Asean dibangun untuk lebih memberi peluang yang lebih baik bagi pembangunan infrastruktur di wilayah-wilayah yang selama ini terabaikan tersebut. Sepertinya Asean, memang patut juga untuk memberikan tempat bagi mereka yang menuntut ke adilan di wilayah di kawasan ini.

Kamis, 07 Maret 2013

Wilayah Pertahanan, Kinerja Intelijen dan Pendudukan Lahad Datu | WilayahPertahanan.Com

Wilayah Pertahanan, Kinerja Intelijen dan Pendudukan Lahad Datu | WilayahPertahanan.Com




Bagi kalangan awam seperti kita, sulit bisa dicerna oleh pikiran kita. Bagaimana mungkin sebuah gerakan “pasukan” dengan jumlah ratusan personil “lengkap” dengan pakaian “kebesarannya” bisa masuk ke suatu wilayah negara berdaulat seperti Malaysia tanpa ada tindakan pencegahan?

Seperti kita ketahui, “Pendudukan” Sabah yang menghebohkan itu sebenarnya sudah di mulai pada tanggal awal Februari 2013. Saat itu ada rombongan perahu bermotor penuh muatan senjata dan manusia berseragam ala militer yang merapat di pantai dekat Lahad Datu, Sabah Malaysia Timur. Banyak diantara mereka terlihat lengkap dengan senjata berat.

Kemudian pada keesokan harinya gerombolan pendatang itu sudah terlihat merapat perkampungan perkebunan dekat Lahad Datu, kejadian itu kemudian di laporkan penduduk pada Polisi maka terjadilah “Drama pendudukan Sabah”. Hari hari berikutnya, rombongan besar terus mengalir, dan entah kenapa pasukan penjaga perbatasan Malaysia nampaknya jauh dari siap. Ibarat serangan dadakan, semua sudah terlambat.  Ternyata tokoh di belakang semua ini adalah Jamalul Kiram III, Sultan Sulu dari Filipina.

Hal yang kurang lebi sama juga di alami oleh TNI kita di Papua.  Seperti kita ketahui juga Pemerintah mengutuk keras tindakan brutal yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa delapan anggota TNI di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Puncak, Papua, pagi 21 Februari 2913. Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam siaran persnya di kantor Kemenko Polhukam, Kamis 21 Februari 2013 di Jakarta membeberkan kronologi kejadian bahwa pada pagi tersebut. Pada pukul 09.30 WIT, telah terjadi penyerangan terhadap Pos Satgas TNI di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, oleh kelompok-kelompok bersenjata.

Penyerangan ini mengakibatkan satu anggota Satgas TNI gugur atas nama Pratu Wahyu Bowo. Pratu mengalami luka tembak pada dada dan leher."Serta satu korban luka atas yakni Danpos Satgas atas nama Lettu Inf Reza. Ia mengalami luka tembak pada lengan kiri,"  siaran per situ lebih lanjut  mengatakan, berdasarkan perkiraan intelijen yang dimiliki aparat, daerah tersebut diindikasikan merupakan tempat aktivitas kelompok bersenjata api Goliat Tabuni.

Selain itu, pada pukul 10.30 WIT telah terjadi penghadangan dan penyerangan oleh kelompok bersenjata di Kampung Tanggulinik, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, terhadap 10 anggota Koramil Sinak, Kodim 1714/ Puncak Jaya, yang sedang menuju Bandara Sinak untuk mengambil radio kiriman dari Nabire. Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh anggota TNI gugur, atas nama Sertu Ramadhan, Sertu M Udin, Sertu Frans, Sertu Edi, Praka Jojon, Praka Wemprik, dan Pratu Mustofa.

Lemahnya Deteksi Dini

Kalau di Malaysia, kita juga tidak tahu persis cara kerja kalangan intelijen mereka. Tetapi sebenarnya ilmunya sangat sederhana sekali. Dimanapun para aparat intelijen selalu meng up-date kejadian yang ada di seluruh yurisdiksi kerjanya. Hal itu bisa dalam lingkup regional, nasional dan lokal serta kejadian yang sangat khusus. Semua data itu, bila di plotkan diatas Peta, sebenarnya kejadian demi kejadian itu sudah mampu menceritakan “kejadian” yang sebenarnya. Kalau para analis intelijennya baik, maka mereka sudah tahu persis mana kejadian utama, kejadian “bulsit” atau pengalihan dan mana persoalan yang sesungguhnya.

Dengan pemikiran yang sangat sederhana seperti itu, maka sesungguhnya “pendudukan” Lahad Datu tidak akan bisa terjadi. Karena kejadian itu sudah terdeteksi jauh sebelum mereka bergerak. Jadi kita sangat heran dengan kemampuan intelijennya Malaysia.

Hal yang sama persis yang juga mengherankan kita yakni kejadian penyerangan dan penghadangan TNI di Papua. Kalau intelijennya bekerja dengan baik, maka jangankan untuk bisa menyerang Pos dapat mendekat saja para “perusuh” itu tidak akan mampu. Karena apa? Karena pergerakan mereka semua terekam dengan baik dalam informasi yang secara teliti dikumpulkan, di klarifikasi, diuji dan ditindak lanjuti dan dilucuti sehingga para perusuh itu sebenarnya tidak punya kesempatan untuk bertindak.

Tapi itu tadi, cara berpikir kita hanya cara berpikir logika saja, dan bagi kita hal seperti itu hanya bisa terjadi di dunia” intelijen Melayu”. Intelijen melayu ini selalu dipersonifikasikan kepada mereka yang “sok” sangat ahli dalam bidang intelijennya; padahal karakter dan kemampuannya jauh dari seorang intel yang kinerjanya biasa saja. Padahal kalau mereka mencatat semua kejadian sosial, budaya, ekonomi atau yang dulu kita kenal dengan Ipoleksushankam yang ada disekitarnya, menghubungkannya dengan tradisi dan persoalan yang lagi “ngeh” atau “in” maka sebenarnya bisa tebaca apa yang bakal terjadi.

Selasa, 05 Maret 2013

Wialayah Pertahanan, Kemampuan Mobilisasi Udara POLRI dan TNI Vital untuk Daerah Konflik dan Perbatasan. | WilayahPertahanan.Com

Wialayah Pertahanan, Kemampuan Mobilisasi Udara POLRI dan TNI Vital untuk Daerah Konflik dan Perbatasan. | WilayahPertahanan.Com

Saya sangat setuju dengan tulisan  Kiki Syahnakri Black Hawk Lebih Rasional, Kompas 19/2/2013 sebagai senior dan mantan Wakasad, jelas beliau adalah nara sumber yang sahih. Permasalahan postur dan persepsi ancaman memang sering jadi pabaliut, silang siur. Terkait rencana TNI Angkatan Darat berencana membeli 44 helikopter, terdiri dari 24 unit Bell 412 dan 20 unit Black Hawk, Kiki sangat setuju begitu juga saya. Menurutnya, pembelian helikopter itu merupakan bagian dari rencana pembangunan postur TNI AD.
Pandangannya Formula pembangunan postur militer seharusnya mengalir dari proses penghadapan (wargaming) antara ancaman nyata maupun potensi yang dihadapi dan filosofi pertahanan dan politik luar negeri yang dianut. Dari sana dibangun konsepsi sistem pertahanan atau doktrin, yang secara hierarkis berupa doktrin dasar, induk, dan pelaksanaan. Kemudian, berdasarkan doktrin ini dibuat konsep pokok pengorganisasian militer.
Di sisi lain, dari inventarisasi jenis ancaman yang mungkin dihadapi, didapatkan jenis-jenis operasi militer yang mungkin akan dilaksanakan. Selanjutnya, dari penghadapan antara konsep pengorganisasian dan jenis operasi militer yang mungkin dilaksanakan itulah diperoleh postur yang diinginkan. Postur militer mencerminkan aspek kekuatan, kemampuan, dan penggelaran. Menurut Kiki, kurang tepat jika postur TNI dibangun untuk tujuan perimbangan kekuatan karena akan menimbulkan persaingan senjata yang tak sehat dan membahayakan stabilitas keamanan di kawasan.

Kemampuan Tepat guna

Masih menurutnya, berdasarkan paradigma di atas, Buku PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2008 yang masih berlaku sampai saat ini menempatkan ancaman militer berupa PEMBERONTAKAN BERSENJATA, TERORISME, PELANGGARAN WILAYAH, SABOTASE, DAN KONFLIK KOMUNAL SEBAGAI ANCAMAN YANG PALING MUNGKIN DIHADAPI. Bahkan, kini, dalam iklim kebebasan nyaris tanpa batas yang diembuskan liberalisme, konflik komunal dengan berbagai macam latar disertai tindakan kekerasan tampaknya kian meluas dan meningkat sehingga dinilai dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa. Selain itu, negeri ini secara kodrati memiliki potensi bencana alam yang luar biasa besarnya. Potensi ini pun kian bertambah besar karena kita abai terhadap masalah lingkungan.
Tanpa mengabaikan kemungkinan (kecil) operasi militer konvensional, maka jenis operasi militer yang paling mungkin dilaksanakan TNI ADALAH OPERASI LAWAN GERILYA, PENANGGULANGAN TEROR, PATROLI DAN PENGAWALAN PERBATASAN, OPERASI INTELIJEN, DAN TERITORIAL. Selain melaksanakan tugas perbantuan kepada Polri dalam upaya mencegah, meredakan, atau mengatasi berbagai macam konflik, yang kerap dilakukan adalah tindakan pertolongan darurat, mitigasi, dan rehabilitasi atas bencana alam.

Persoalan Khas Indonesia

Berbagai kejadian belakangan ini memang memperihatinkan. Masalah konflik komunalkian menonjol, dan gerakan sipil bersenjata kian mengeras; menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat, sedikitnya sepanjang tahun 2012 terjadi 32 konflik horizontal. Jumlah ini belum termasuk sejumlah peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas dan tawuran antar-pelajar atau mahasiswa. Bentuk konflik yang terakhir tersebut menyebabkan 28 korban meninggal dan 200 orang luka serius. Selain itu, berbagai tindak kriminal ikut mengancam kehidupan masyarakat. Data dari kepolisian menunjukkan, hingga November 2012 telah terjadi 316.500 kasus kriminal. Jika dihitung, hampir setiap 1 menit 31 detik terjadi tindak kejahatan di masyarakat (Tribunnews, 28/1/2013).
Tak hanya itu, sejumlah konflik antar warga bahkan terjadi beberapa kali di satu wilayah. Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, misalnya, sepanjang 2012 terjadi bentrokan berkali-kali. Sementara itu, konflik antarwarga berlatar belakang etnis di Lampung dan Kalimantan Timur telah terjadi sejak bertahun-tahun sebelumnya. Setali tiga uang konflik komunal yang terjadi di Papua. Sejumlah pihak menilai, konflik yang terus berlangsung di masyarakat diakibatkan oleh ketidakmampuan kepolisian menangani persoalan tersebut. Penerbitan Inpres No 2/2013 memungkinkan pelibatan TNI untuk ikut menangani konflik sosial di masyarakat. Aturan hukum ini menjadi payung hukum sementara penugasan aparat TNI membantu Polri.
Dalam dinamika yang demikian maka pilihan yang baik adalah memberikan daya dukung dan gerak bagi aparat territorial dalam artian Polisi serta TNI terbatas. Kemampuan inilah yang justeru sangat terbatas. Hal yang sama juga disampaikan Kiki bahwa dalam melakukan operasi militer serta semua kegiatan di atas, TNI dituntut memiliki kemampuan mobilitas tinggi sehingga deployment pasukan dapat dilakukan dalam waktu singkat dan masif.
Dalam konteks ini, rencana pengadaan kedua jenis helikopter tadi dinilai sangat tepat, terlebih bila dihadapkan pada konfigurasi wilayah Nusantara dengan segenap karakteristiknya. Jumlah 44 unit atau hampir 3 skuadron besar sangat mungkin untuk di bawah kendali operasikan atau dalam status earmarked bagi beberapa kodam yang memiliki daerah panas dalam wilayahnya sehingga setiap ancaman militer yang dihadapi dapat diantisipasi dan diselesaikan ketika masih embrional.
Kemampuan mobud yang baik akan membuat gerakan pasukan dapat dilakukan lebih cepat dan dukungan logistic bisa diandalkan. Sementara ini justeru kemampuan itulah yang tidak memadai di lingkungan TNI dan POLRI dan itulah juga yang kita lihat di Papua belakangan ini.

Sabtu, 02 Maret 2013

Wilayah Pertahanan, Inpres 2 - MOU Campur Aduk TNI-Polri | WilayahPertahanan.Com

Wilayah Pertahanan, Inpres 2 - MOU Campur Aduk TNI-Polri | WilayahPertahanan.Com


Penerbitan Inpres No 2/2013 dan MOU Nota-Kesepahaman bersama tentang Perbantuan TNI kepada Polri menimbulkan berbagai reaksi. Menurut mereka Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri rawan digunakan kepala daerah untuk kepentingan politiknya. Alasannya, pemerintah daerah kerap menjadi bagian dari konflik horizontal itu sendiri. Ada juga yang melihatnya sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, aturan tersebut dinilai akan dapat menanggulangi berbagai konflik sosial yang belakangan kerap muncul di masyarakat. Namun, di sisi lain, PELIBATAN MILITER dalam penanganan konflik dikhawatirkan akan memicu pelanggaran hak asasi manusia secara masif.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat, sedikitnya sepanjang tahun 2012 terjadi 32 konflik horizontal. Jumlah ini belum termasuk sejumlah peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas dan tawuran antar-pelajar atau mahasiswa yang menyebabkan 28 korban meninggal dan 200 orang luka serius.
Menurut peneliti Imparsial, Gufron Mabruri penerbitan inpres itu memperlihatkan bentuk pelarian dari kegagalan pemerintah dalam mengatasi akar persoalan konflik. Imparsial berpendapat lebih tepat jika pemerintah menyelesaikan akar persoalan berbagai konflik, bukan menggunakan cara-cara represif untuk mengatasinya.
Menurut Abdul Khoir, peneliti Setara Institute, dengan berlindung di balik predikat daerah mengalami gangguan dalam negeri, kepala daerah bisa mengerahkan Polri bahkan TNI. Saat pemilu kepala daerah, misalnya, calon yang sedang berkuasa atau petahana dengan inpres tersebut mendapat justifikasi hukum untuk mengerahkan polisi dan tentara demi kepentingan politiknya. Selain itu, kata Abdul, pemerintah daerah juga kerap menjadi penyebab dan penyumbang konflik sosial.
Direktur Program Imparsial Al Araf melihat, fungsi kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah sebenarnya sudah bersifat koordinatif dengan aparat terkait. Fungsi kepala daerah itu termasuk dalam penanganan dan penyelesaian masalah ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Jadi sebenarnya tidak perlu ada lagi Inpres nomor 2 dan Nota kesepahaman tersebut.
Dinamika Demokrasi
Belakangan ini marak munculnya konflik sosial, seiring dengan pesatnya pembangunan di daerah. Demokrasi telah membuka peluang bagi para pelaksana otonomi daerah untuk membuka usaha di wilayahnya, yang pada gilirannya menimbulkan konflik antara pemilik modal dan masyarakat yang tersisihkan. Konflik kepemilikan tanah merebak karena pemda dan aparat keamanan memihak pada kepentingan pemilik modal. Pertumpahan darah tidak terelakkan. Maunya masyarakat, hal hal yang menjadi penyebab konflik inilah yang sebenarnya perlu di selesaikan secara arif. Sementara dari sisi pemerintah; apapun masalahnya kalau sudah konflik ya harus di ”redam”.
Berbagai kejadian memang menggenaskan. Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat, sedikitnya sepanjang tahun 2012 terjadi 32 konflik horizontal. Jumlah ini belum termasuk sejumlah peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas dan tawuran antar-pelajar atau mahasiswa. Bentuk konflik yang terakhir tersebut menyebabkan 28 korban meninggal dan 200 orang luka serius. Selain itu, berbagai tindak kriminal ikut mengancam kehidupan masyarakat. Data dari kepolisian menunjukkan, hingga November 2012 telah terjadi 316.500 kasus kriminal. Jika dihitung, hampir setiap 1 menit 31 detik terjadi tindak kejahatan di masyarakat (Tribunnews, 28/1/2013).
Tak hanya itu, sejumlah konflik antar warga bahkan terjadi beberapa kali di satu wilayah. Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, misalnya, sepanjang 2012 terjadi bentrokan berkali-kali. Sementara itu, konflik antarwarga berlatar belakang etnis di Lampung dan Kalimantan Timur telah terjadi sejak bertahun-tahun sebelumnya. Setali tiga uang konflik komunal yang terjadi di Papua. Sejumlah pihak menilai, konflik yang terus berlangsung di masyarakat diakibatkan oleh ketidakmampuan kepolisian menangani persoalan tersebut. Penerbitan Inpres No 2/2013 memungkinkan pelibatan TNI untuk ikut menangani konflik sosial di masyarakat. Aturan hukum ini menjadi payung hukum sementara penugasan aparat TNI membantu Polri.
Jalan Keluar Yang Menyejahterakan
Yang sering kita lihat selama ini, kalau sudah terjadi konflik maka hal itu tidak bisa dibiarkan dan pilihannya hanya ada satu. Hentikan konflik itu, untuk kemudian dilakukan proses hukum. Upaya untuk menghentikan itulah yang mendorong terbitnya Inpres no 2 dan Nota Kesepahaman antara Polisi dan TNI. Kalau dilihat dari sisi manapun ya pasti ada kelemahannya, terlebih lagi misalnya Nota Kesepahaman yang malah bertentangan dengan dengan  UU nya sendiri, akan tetapi secara substansi sebenarnya tidak; sebab TNI sendiri mempunyai Tugas Pokok Operasi Militer Selain Perang.
Demikian juga dengan Inpres no 2 nya sendiri, apa yang disebutkan oleh Direktur Program Imparsial Al Araf yang melihat, fungsi kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah sebenarnya sudah bersifat koordinatif dengan aparat terkait. Masalahnya pada faktanya banyak kepala daerah yang sebenarnya juga tidak memahami perannya sebagai kepala daerah. Sehingga yang muncul adalah adanya semacam pembiaran, Bupati atau Gubernurnya Bingung, Polisinya ke walahan dan TNInya diam menunggu panggilan.
Namun, beberapa pihak menengarai, bisa jadi akan muncul sejumlah persoalan terkait penerbitan aturan tersebut. Pertama, inpres ini dikhawatirkan membuka peluang militer masuk kembali ke ranah kehidupan sipil seperti pada era Orde Baru. Kekuasaan militer menjadi tak terbatas. Pelanggaran hak asasi manusia yang masif berpotensi terulang kembali.
Menurut mereka dalam situasi saat ini pun, ketika polisi masih memegang peran untuk penanganan konflik sosial, sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), baik oleh polisi maupun tentara. Catatan Komisi Nasional HAM menunjukkan, sepanjang tahun 2012, aparat kepolisian merupakan pihak yang paling banyak diadukan masyarakat, dengan 1.635 kasus.
Semua pihak setuju, bagaimanapun, konflik sosial tak mungkin diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan semata. Tetap diperlukan peran serta masyarakat, peran para penggiat HAM dan juga LSM untuk memastikan prosesnya bisa disalurkan pada saluran hukum yang sebenarnya. Bahwa militer akan kembali lagi seperti zaman Orba jelas tidak mungkin, UU telah membentangkan aturannya secara tegas.
Bahwa berdasarkan catatan para penggiat HAM di dalam banyak kasus, penyelesaian konflik lebih sering menggunakan cara-cara represif ketimbang mengatasi akar konflik. Kita juga melihat itu. Kondisi inilah yang menyebabkanbentrokan antarwarga terus berulang semua juga paham. Tetapi sekali lagi semua pihak harus melakukan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan jadikan proses demokrasi ini tetap pada jalurnya.