Jumat, 15 Maret 2013

Wilayah Pertahanan, Kalau Hongkong Dikembalikan Kenapa Sabah-Sulu Tidak | WilayahPertahanan.Com

Wilayah Pertahanan, Kalau Hongkong Dikembalikan Kenapa Sabah-Sulu Tidak | WilayahPertahanan.Com


Oleh SM Noor


Leo Lapoulisa mengemukakan bahwa untuk memelihara persaudaraan dan kekerabatan antar negara ASEAN, kiranya Pemerintah Filipina melepaskan saja klaimnya atas Sabah. Pernyataan Leo ini sungguh-sungguh membuat Marcos marah dan saat itu juga Marcos meminta Departemen Luar Negeri Filipina mengeluarkan surat pernyataan persona nongrata yang meminta Leo Lapoulisa segera meninggalkan Filipina dalam waktu 1 x 24 jam. Demi persahabatan dan hubungan baik dengan Filipina, Jakarta terpaksa menarik kembali Leo Lapoulisa.
Filipina sesungguhnya sampai hari ini belum mengeluarkan pernyataan resmi melepaskan klaimnya atas Sabah, suatu wilayah subur dan indah di timur laut Kalimantan. Filipina beranggapan, wilayah itu adalah wilayah nenek moyang mereka dan sudah ditempati turun-temurun Keluarga Sultan Sulu hingga Pemerintahan Federal Kerajaan Malaysia mengusir mereka. Karena itu, Filipina tidak akan melepaskan klaim yang berdasarkan sejarah tersebut sampai sekarang sekalipun pemerintah Benigno Aquino III meminta para penyusup bersenjata ke Sabah tersebut untuk menyerah.
Adalah sangat memprihatinkan sesungguhnya ketika Malaysia dengan emosional melakukan pengepungan bersenjata untuk mengusir para penyusup dengan paksa sehingga menewaskan 14 penyusup (Kompas, 2/3), disusul penyerangan lima polisi Malaysia (Kompas, 4/2). Insiden ini sesungguhnya memang cukup sulit penyelesaiannya karena sampai hari ini Filipina masih mengklaim Sabah adalah wilayah integral mereka.
Malaysia tentu saja tidak akan meminta bantuan Filipina untuk mendeportasi warga mereka. Bahkan, terkesan saran yang dilontarkan Presiden Aquino III setengah hati, tidak menunjukkan gelagat diplomatik yang serius. Negara-negara ASEAN lain juga tidak berani mengemukakan pernyataan penyelesaian karena wilayah ini sungguh merupakan wilayah yang sangat sensitif bagi kedua negara, bahkan wilayah panas bagi mereka berdua.

Batas klaim sejarah

Sebagai orang Maluku, kita tidak paham pernyataan yang dikemukakan Leo Lapoulisa di Bulletine Today tersebut meskipun menyangkut klaim unilateral yang dilakukan para raja atau dinasti berdasar klaim sejarah. Apa yang diklaim Belanda ketika memegang koloni di Indonesia adalah berdasarkan penetapan unilateral yang dilakukan raja-raja Nusantara. Sebagai contoh, Belanda mengklaim wilayah Papua Barat karena hal itu berdasarkan penetapan secara unilateral yang dilakukan Sultan Ternate.
Ketika Belanda datang sebagai penguasa koloni, ditetapkanlah seluruh Kepulauan Maluku, termasuk wilayah Papua Barat, sebagai batas wilayah kekuasaan Sultan Ternate. Sebagian wilayah itu sesungguhnya sudah dimasuki Inggris dari timur (Papua Niugini) dan dari selatan (Australia), tetapi Belanda tetap bertahan berdasarkan patok-patok yang ditetapkan Sultan Ternate. Atas dasar itulah, Belanda dan Inggris melakukan perjanjian di Den Haag dan menetapkan wilayah-wilayah batas yang mereka klaim masing-masing, dan Belanda tetap mempertahankan semua batas-batas wilayah yang ditetapkan Sultan Ternate secara unilateral.
Inggris mengakui klaim Belanda berdasar patok sejarah yang diletakkan Sultan Ternate dan menarik seluruh wilayah koloninya di Papua Barat. Contoh sama dilakukan klaim oleh unilateral yang dilakukan Sultan Bulungan di Kalimantan yang dijadikan dasar pada Perjanjian London yang melahirkan Konvensi London 1893 antara Belanda dan Inggris yang menjadi landasan perbatasan Kalimantan sekarang.
Berdasar catatan Profesor Harry Roque dari Universitas Filipina (Kompas, 5/3), pada tahun 1658 Sultan Brunei menghadiahkan wilayah Sabah ke Sultan Sulu atas bantuan yang diberikan dalam melawan pemberontakan di Brunei. Pada masa penjajahan Inggris tahun 1878, wilayah Sabah disewa British North Borneo Company. Perusahaan ini membayar uang pajak senilai 1.600 dollar AS per tahun. Kontrak ini dipandang sebagai manifestasi pengakuan Inggris atas wilayah Kesultanan Sulu di Sabah. Uniknya, kontrak yang sama dibayarkan Malaysia ketika Inggris meninggalkan Sabah dan menyerahkan wilayah konsesi tersebut kepada Malaysia. Sewa yang dibayarkan Malaysia selama ini tetap dipandang sebagai manifestasi pengakuan Malaysia atas wilayah Kesultanan Sulu di Sabah.
Gambaran apa yang tampak dari petikan di atas menandai sesungguhnya bahwa penetapan batas negara berdasarkan sejarah (historical boundary) telah menjadi hukum kebiasaan internasional (international customary law) sebagai awal penetapan batas wilayah negara. Contoh kasus yang paling populer kini adalah klaim China atas Laut China Selatan. China Menganggap seluruh wilayah Laut China Selatan adalah wilayah milik Dinasti Ming di bawah pemerintahan Kaisar Yung-lo (1473).
Ketika Yung-lo berkuasa, panglimanya yang bernama Cheng-ho membuat peta pelayarannya selama 15 tahun dan membangun wilayah gugus kepulauan di daerah selatan tersebut. Dalam peta yang dibuat Cheng-ho, wilayah-wilayah seluruh gugus kepulauan di Laut China Selatan tersebut disebutnya sebagai Nansha Chuntao. Meskipun demikian, penetapan berdasar sejarah memang sering kali menimbulkan konflik yang berkepanjangan karena berbenturan dengan penetapan wilayah berdasar prinsip keadilan hukum (median line atau equidistance line).

Latar sewa-menyewa

Menarik dalam studi sejarah hukum ini (seperti dikutip Kompas, 4/3), persoalan awalnya muncul ketika Inggris memerdekakan Malaysia tahun 1963 saat Sabah dinyatakan masuk wilayah Malaysia, secara sepihak Inggris menginterpretasikan isi kontrak secara berbeda. Inggris menganggap uang sewa yang dibayarkan untuk pengalihan hak milik yang seterusnya diwariskan kepada Pemerintah Malaysia agar suatu saat diselesaikan hak kepemilikan itu kepada Malaysia. Pihak Kesultanan Sulu menganggap uang itu tetap uang sewa dan kepemilikan tetap ada pada Sultan Sulu. Itu sebabnya Prof Roque berpendapat, ”Dalam opini saya, uang itu seharusnya memang tetap uang sewa karena tidak ada penjualan yang harganya tidak tetap dan terus dibayar sampai kiamat.”
Barangkali, berdasar pada interpretasi hukum yang berbeda tersebut, Presiden Marcos sangat berkeras untuk mempertahankan wilayah Sabah sebagai bagian integral dari Filipina. Adapun nuansa politik yang muncul akibat Perjanjian Damai antara Pemerintah Filipina dan Kelompok MILF dengan mengabaikan Kesultanan Sulu adalah persoalan lain. Uji materi dari Mahkamah Internasional, sesungguhnya dalam menyelesaikan sengketa ini, tidak bisa berdasar pada penguasaan efektif (effective occupation) semata seperti yang mereka terapkan pada kasus Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia karena bukti-bukti sewa-menyewa sampai hari ini masih berlangsung.
Analogi hukum yang sama sesungguhnya terjadi pada sewa-menyewa atas wilayah Hongkong dan Makau selama 100 tahun oleh Inggris atas China, 28 Maret 1897 di Peiping (Bejing sekarang) dan sewa-menyewa pangkalan militer antara Filipina dan Amerika Serikat di Subic Bay dan Clark Field selama 32 tahun, 14 Maret 1947-14 Maret 1990.
Setelah berakhirnya Perang Candu (opium war) 1895, ditandatangani perjanjian penyewaan Hongkong oleh Kaisar Dinasti Manchu, I Kuang Ching, 28 Maret 1897, dengan utusan Ratu Victoria dari Inggris, Lord Berersford. Pada waktu bersamaan, Pulau Makau disewakan kepada Portugis oleh raja yang sama dengan tenggang waktu sama, 100 tahun. Tiga pergolakan politik di China, Revolusi Republik Nasionalis Oktober 1911, dan Revolusi Komunis 1949 tidak membatalkan sewa-menyewa tersebut.
Inggris tetap mengakui status Hongkong sebagai wilayah China sampai dikembalikan tahun 1997. Sementara penyewaan pangkalan militer AS di Subic Bay dan Clark Field ditandatangani pada 21 Januari 1948 di bawah pemerintahan Presiden Manuel V Roxas dan Dubes AS untuk Filipina Paul V Me Nutt sebagai wakil Pemerintah AS. Perjanjian itu tenggang waktunya 42 tahun. Di zaman Presiden Filipina Corazon Corry Aquino (ibunda Presiden Aquino III sekarang) berkuasa, AS meminta perpanjangan sewa pangkalan militer mereka, tetapi ditolak Corry sehingga militer AS angkat kaki dari Filipina.
Perjanjian penyewaan Hongkong-Makau dan Subic Bay-Clark Field jelas statusnya. Bagaimana dengan Sabah yang sampai hari ini Malaysia masih membayar uang sewa terhadap Kesultanan Sulu? Jika berdasar pada patron sewa-menyewa itu, bagaimana status hukum wilayah itu kemudian dalam pengujian Mahkamah, baik Mahkamah Internasional maupun Mahkamah Arbitrasi? Agak sayang memang karena Benigno Aquino III tak setegas Marcos menghadapi tuntutan Sabah atas Malaysia.
Aquino III agaknya lebih banyak ditaktiki Malaysia yang memang sangat terkenal gigih dan kuat dalam soal klaim-klaim wilayah. Indonesia saja sudah kalah satu kosong atas sengketa Sipadan-Ligitan, berikutnya mengancam sengketa Blok Ambalat di Laut Sulawesi. Atau, barangkali memang sudah ada niat dari Aquino III untuk menyerahkan Sabah kepada Malaysia demi solidaritas dan persaudaraan ASEAN? Kita Tunggu !
SM Noor Guru Besar dan Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Jumat, 08 Maret 2013

Menjadikan Wilayah Sabah, Poso, Pattani dan Papua Sebagai Pusat Pertumbuhan Konektivitas Asean | KawasanPerbatasan.com

Menjadikan Wilayah Sabah, Poso, Pattani dan Papua Sebagai Pusat Pertumbuhan Konektivitas Asean | KawasanPerbatasan.com




Apa yang terjadi di Sabah, Malaysia; Pattani Thailand Selatan dan Poso, Indonesia meski tidak bisa di samakan polanya, tetapi ada kesamaannya yakni perjuangan pada sesuatu yang lebih adil dan saling menghargai. Masalah milisi Sulu di Sabah misalnya, apakah itu akan dibiarkan begitu saja? Percayalah selama ketidak adilan masih ada, maka akan datang pejuang yang mencari ke adilan. Begitu juga dengan Sultan Sulu di Sabah; selama hak hak mereka tidak diperhatikan, pasti akan selalu ada pejuang Sulu yang akan mewujudkannya. Kalau tidak sekarang ya puluhan tahun yang akan datang, tetapi itu pasti datang. Hal seperti itu, adalah sesuatu yang pasti dan itu sesuai dengan hukum alam.

Soal mereka masih tidak bisa mendapatkan apa-apa saat ini, maka siapa tahu 50 tahun lagi mereka akan lebih mampu. Ingat apa yang terjadi di Lahad Datu adalah upaya memperlihat penuntutan hak yang telah lepas, setidaknya merasa diabaikan sejak tahun 1963 saat Malaysia merdeka. Ingat setahun sebelum Malaysia merdeka tahun 1972, delegasi resmi pemerintah Filipina telah menghadap penguasa Inggeris di London dan mengingatkan bahwa Sabah adalah milik Filipina. Tetapi ternyata, Inggris punya kalkulasinya sendiri, dan jadilah Sabah sebagai bagian dari Malaysia.

Masalah Pattani, Thailand Selatan

Persoalannya meski agak berbeda tetapi hal ini sebenarnya adalah hasil kerja Inggris di wilayah pendudukannya. Sederhananya, wilayah Selangor di tukarkan dengan wilayah Pattani dengan maksud agar tidak terjadi enklap wilayah. Hal serupa sebenarnya di lakukan Inggeris juga dengan Belanda terhadap Bengkulu. Bengkulu di tukarkan dengan wilayah Singapura. Persoalannya di pattani, ada ketidak adilan, ada sentimen agama dan ada pembiaran ketidak adilan. Wilayah Pattani selama puluhan tahun, seolah dibiarkan tidak dibangun insfrastrukturnya, dan juga kepada para warganya tidak diberikan kesempatan untuk berkembang. Maka merekapun berontak, dan hingga kini masih terus “membara”.

Masalah Poso, Papua? Dimana Permasalahannya?

Poso jadi mengemuka, semata-mata karena posisinya yang strategis bagi mereka yang merasa “diburu” di negaranya sendiri. Wilayah ini jadi lokasi pelatihan yang ideal dan sesuai dengan berbagai pertimbangan lainnya. Yang jadi masalah di sini adalah persoalan stigma “teroris” yang selama ini dilabelkan pada satu atau beberapa gerakan ekstrim yang tidak bisa diakomodir pemerintah Indonesia. Tetapi ada apa sebenarnya permasalahannya? Aceh yang begitu kental dan kuat secara ideology, ternyata juga masih ada persamaan yang bisa dibangun bersama; asal masalahnya ditangani secara adil dan bermartabat.

Ada apa dengan Papua?

Papua bukan pada OPMnya, bahwa Papua sudah jadi bagian NKRI itu sudah final. Dan itu sudah diakui oleh PBB. Tetapi masalahnya ada pada ketidak mampuan manajemennya. Di sana ada UU Otsus dan sangat pro Papua, tetapi “para pihak” bukan membangun manusia Papuanya, tetapi justeru mereka (pemda-Pusat) saling ‘telikung” dan “mengkorupsi” dana pembangunan yang seharusnya untuk membangun warga Papua. Indikasinya bisa dilihat dari tidak adanya perda yang jadi turunan UU, sehingga UU Otsus itu hanya sekedar macan “pembangun” diatas kertas. Tetapi tidak bisa operasional.

Kalau kita melihat empat wilayah tersebut, maka persamaannya adalah adanya ketidak adilan yang terus terjadi di wilayah tersebut. Bagi mereka yang tengah berada pada posisi “memimpin” dan mendapatkan kesejahteraan, kondisi itu mungkin sudah dianggap sebagai hal yang lumrah dan berbagai perjuangan yang disuarakan oleh mereka-mereka yang tertindas hanya dilihat sebagai mengada-ada. Padahal bagi mereka yang tengah ditindas, di “kadali” tentulah tidak punya alternatip lain, kecuali melawan. Melawan kesewenang-wenangan.

Asean Mestinya Memberi Tempat

Sebagai sesama anggota Asean, hal-hal seperti ini justeru jangan dianggap sebagai interpensi masalah dalam negeri masing-masing. Tapi harus dilihat dari upaya memberi keadilannya. Bayangkan kalau para “pemberontak” dan/ atau penuntut ketidak adilan itu diberi tempat di dalam Asean, maka dipercaya akan banyak hal yang bisa di lakukan. Minimal mereka bisa mempunyai saluran resmi dan terhormat dan bisa mencari solusi yang lebih baik bagi kawasan.

Bersamaan dengan itu, konektiviti Asean dibangun untuk lebih memberi peluang yang lebih baik bagi pembangunan infrastruktur di wilayah-wilayah yang selama ini terabaikan tersebut. Sepertinya Asean, memang patut juga untuk memberikan tempat bagi mereka yang menuntut ke adilan di wilayah di kawasan ini.

Kamis, 07 Maret 2013

Wilayah Pertahanan, Kinerja Intelijen dan Pendudukan Lahad Datu | WilayahPertahanan.Com

Wilayah Pertahanan, Kinerja Intelijen dan Pendudukan Lahad Datu | WilayahPertahanan.Com




Bagi kalangan awam seperti kita, sulit bisa dicerna oleh pikiran kita. Bagaimana mungkin sebuah gerakan “pasukan” dengan jumlah ratusan personil “lengkap” dengan pakaian “kebesarannya” bisa masuk ke suatu wilayah negara berdaulat seperti Malaysia tanpa ada tindakan pencegahan?

Seperti kita ketahui, “Pendudukan” Sabah yang menghebohkan itu sebenarnya sudah di mulai pada tanggal awal Februari 2013. Saat itu ada rombongan perahu bermotor penuh muatan senjata dan manusia berseragam ala militer yang merapat di pantai dekat Lahad Datu, Sabah Malaysia Timur. Banyak diantara mereka terlihat lengkap dengan senjata berat.

Kemudian pada keesokan harinya gerombolan pendatang itu sudah terlihat merapat perkampungan perkebunan dekat Lahad Datu, kejadian itu kemudian di laporkan penduduk pada Polisi maka terjadilah “Drama pendudukan Sabah”. Hari hari berikutnya, rombongan besar terus mengalir, dan entah kenapa pasukan penjaga perbatasan Malaysia nampaknya jauh dari siap. Ibarat serangan dadakan, semua sudah terlambat.  Ternyata tokoh di belakang semua ini adalah Jamalul Kiram III, Sultan Sulu dari Filipina.

Hal yang kurang lebi sama juga di alami oleh TNI kita di Papua.  Seperti kita ketahui juga Pemerintah mengutuk keras tindakan brutal yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa delapan anggota TNI di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Puncak, Papua, pagi 21 Februari 2913. Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam siaran persnya di kantor Kemenko Polhukam, Kamis 21 Februari 2013 di Jakarta membeberkan kronologi kejadian bahwa pada pagi tersebut. Pada pukul 09.30 WIT, telah terjadi penyerangan terhadap Pos Satgas TNI di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, oleh kelompok-kelompok bersenjata.

Penyerangan ini mengakibatkan satu anggota Satgas TNI gugur atas nama Pratu Wahyu Bowo. Pratu mengalami luka tembak pada dada dan leher."Serta satu korban luka atas yakni Danpos Satgas atas nama Lettu Inf Reza. Ia mengalami luka tembak pada lengan kiri,"  siaran per situ lebih lanjut  mengatakan, berdasarkan perkiraan intelijen yang dimiliki aparat, daerah tersebut diindikasikan merupakan tempat aktivitas kelompok bersenjata api Goliat Tabuni.

Selain itu, pada pukul 10.30 WIT telah terjadi penghadangan dan penyerangan oleh kelompok bersenjata di Kampung Tanggulinik, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, terhadap 10 anggota Koramil Sinak, Kodim 1714/ Puncak Jaya, yang sedang menuju Bandara Sinak untuk mengambil radio kiriman dari Nabire. Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh anggota TNI gugur, atas nama Sertu Ramadhan, Sertu M Udin, Sertu Frans, Sertu Edi, Praka Jojon, Praka Wemprik, dan Pratu Mustofa.

Lemahnya Deteksi Dini

Kalau di Malaysia, kita juga tidak tahu persis cara kerja kalangan intelijen mereka. Tetapi sebenarnya ilmunya sangat sederhana sekali. Dimanapun para aparat intelijen selalu meng up-date kejadian yang ada di seluruh yurisdiksi kerjanya. Hal itu bisa dalam lingkup regional, nasional dan lokal serta kejadian yang sangat khusus. Semua data itu, bila di plotkan diatas Peta, sebenarnya kejadian demi kejadian itu sudah mampu menceritakan “kejadian” yang sebenarnya. Kalau para analis intelijennya baik, maka mereka sudah tahu persis mana kejadian utama, kejadian “bulsit” atau pengalihan dan mana persoalan yang sesungguhnya.

Dengan pemikiran yang sangat sederhana seperti itu, maka sesungguhnya “pendudukan” Lahad Datu tidak akan bisa terjadi. Karena kejadian itu sudah terdeteksi jauh sebelum mereka bergerak. Jadi kita sangat heran dengan kemampuan intelijennya Malaysia.

Hal yang sama persis yang juga mengherankan kita yakni kejadian penyerangan dan penghadangan TNI di Papua. Kalau intelijennya bekerja dengan baik, maka jangankan untuk bisa menyerang Pos dapat mendekat saja para “perusuh” itu tidak akan mampu. Karena apa? Karena pergerakan mereka semua terekam dengan baik dalam informasi yang secara teliti dikumpulkan, di klarifikasi, diuji dan ditindak lanjuti dan dilucuti sehingga para perusuh itu sebenarnya tidak punya kesempatan untuk bertindak.

Tapi itu tadi, cara berpikir kita hanya cara berpikir logika saja, dan bagi kita hal seperti itu hanya bisa terjadi di dunia” intelijen Melayu”. Intelijen melayu ini selalu dipersonifikasikan kepada mereka yang “sok” sangat ahli dalam bidang intelijennya; padahal karakter dan kemampuannya jauh dari seorang intel yang kinerjanya biasa saja. Padahal kalau mereka mencatat semua kejadian sosial, budaya, ekonomi atau yang dulu kita kenal dengan Ipoleksushankam yang ada disekitarnya, menghubungkannya dengan tradisi dan persoalan yang lagi “ngeh” atau “in” maka sebenarnya bisa tebaca apa yang bakal terjadi.

Selasa, 05 Maret 2013

Wialayah Pertahanan, Kemampuan Mobilisasi Udara POLRI dan TNI Vital untuk Daerah Konflik dan Perbatasan. | WilayahPertahanan.Com

Wialayah Pertahanan, Kemampuan Mobilisasi Udara POLRI dan TNI Vital untuk Daerah Konflik dan Perbatasan. | WilayahPertahanan.Com

Saya sangat setuju dengan tulisan  Kiki Syahnakri Black Hawk Lebih Rasional, Kompas 19/2/2013 sebagai senior dan mantan Wakasad, jelas beliau adalah nara sumber yang sahih. Permasalahan postur dan persepsi ancaman memang sering jadi pabaliut, silang siur. Terkait rencana TNI Angkatan Darat berencana membeli 44 helikopter, terdiri dari 24 unit Bell 412 dan 20 unit Black Hawk, Kiki sangat setuju begitu juga saya. Menurutnya, pembelian helikopter itu merupakan bagian dari rencana pembangunan postur TNI AD.
Pandangannya Formula pembangunan postur militer seharusnya mengalir dari proses penghadapan (wargaming) antara ancaman nyata maupun potensi yang dihadapi dan filosofi pertahanan dan politik luar negeri yang dianut. Dari sana dibangun konsepsi sistem pertahanan atau doktrin, yang secara hierarkis berupa doktrin dasar, induk, dan pelaksanaan. Kemudian, berdasarkan doktrin ini dibuat konsep pokok pengorganisasian militer.
Di sisi lain, dari inventarisasi jenis ancaman yang mungkin dihadapi, didapatkan jenis-jenis operasi militer yang mungkin akan dilaksanakan. Selanjutnya, dari penghadapan antara konsep pengorganisasian dan jenis operasi militer yang mungkin dilaksanakan itulah diperoleh postur yang diinginkan. Postur militer mencerminkan aspek kekuatan, kemampuan, dan penggelaran. Menurut Kiki, kurang tepat jika postur TNI dibangun untuk tujuan perimbangan kekuatan karena akan menimbulkan persaingan senjata yang tak sehat dan membahayakan stabilitas keamanan di kawasan.

Kemampuan Tepat guna

Masih menurutnya, berdasarkan paradigma di atas, Buku PUTIH PERTAHANAN INDONESIA 2008 yang masih berlaku sampai saat ini menempatkan ancaman militer berupa PEMBERONTAKAN BERSENJATA, TERORISME, PELANGGARAN WILAYAH, SABOTASE, DAN KONFLIK KOMUNAL SEBAGAI ANCAMAN YANG PALING MUNGKIN DIHADAPI. Bahkan, kini, dalam iklim kebebasan nyaris tanpa batas yang diembuskan liberalisme, konflik komunal dengan berbagai macam latar disertai tindakan kekerasan tampaknya kian meluas dan meningkat sehingga dinilai dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa. Selain itu, negeri ini secara kodrati memiliki potensi bencana alam yang luar biasa besarnya. Potensi ini pun kian bertambah besar karena kita abai terhadap masalah lingkungan.
Tanpa mengabaikan kemungkinan (kecil) operasi militer konvensional, maka jenis operasi militer yang paling mungkin dilaksanakan TNI ADALAH OPERASI LAWAN GERILYA, PENANGGULANGAN TEROR, PATROLI DAN PENGAWALAN PERBATASAN, OPERASI INTELIJEN, DAN TERITORIAL. Selain melaksanakan tugas perbantuan kepada Polri dalam upaya mencegah, meredakan, atau mengatasi berbagai macam konflik, yang kerap dilakukan adalah tindakan pertolongan darurat, mitigasi, dan rehabilitasi atas bencana alam.

Persoalan Khas Indonesia

Berbagai kejadian belakangan ini memang memperihatinkan. Masalah konflik komunalkian menonjol, dan gerakan sipil bersenjata kian mengeras; menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat, sedikitnya sepanjang tahun 2012 terjadi 32 konflik horizontal. Jumlah ini belum termasuk sejumlah peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas dan tawuran antar-pelajar atau mahasiswa. Bentuk konflik yang terakhir tersebut menyebabkan 28 korban meninggal dan 200 orang luka serius. Selain itu, berbagai tindak kriminal ikut mengancam kehidupan masyarakat. Data dari kepolisian menunjukkan, hingga November 2012 telah terjadi 316.500 kasus kriminal. Jika dihitung, hampir setiap 1 menit 31 detik terjadi tindak kejahatan di masyarakat (Tribunnews, 28/1/2013).
Tak hanya itu, sejumlah konflik antar warga bahkan terjadi beberapa kali di satu wilayah. Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, misalnya, sepanjang 2012 terjadi bentrokan berkali-kali. Sementara itu, konflik antarwarga berlatar belakang etnis di Lampung dan Kalimantan Timur telah terjadi sejak bertahun-tahun sebelumnya. Setali tiga uang konflik komunal yang terjadi di Papua. Sejumlah pihak menilai, konflik yang terus berlangsung di masyarakat diakibatkan oleh ketidakmampuan kepolisian menangani persoalan tersebut. Penerbitan Inpres No 2/2013 memungkinkan pelibatan TNI untuk ikut menangani konflik sosial di masyarakat. Aturan hukum ini menjadi payung hukum sementara penugasan aparat TNI membantu Polri.
Dalam dinamika yang demikian maka pilihan yang baik adalah memberikan daya dukung dan gerak bagi aparat territorial dalam artian Polisi serta TNI terbatas. Kemampuan inilah yang justeru sangat terbatas. Hal yang sama juga disampaikan Kiki bahwa dalam melakukan operasi militer serta semua kegiatan di atas, TNI dituntut memiliki kemampuan mobilitas tinggi sehingga deployment pasukan dapat dilakukan dalam waktu singkat dan masif.
Dalam konteks ini, rencana pengadaan kedua jenis helikopter tadi dinilai sangat tepat, terlebih bila dihadapkan pada konfigurasi wilayah Nusantara dengan segenap karakteristiknya. Jumlah 44 unit atau hampir 3 skuadron besar sangat mungkin untuk di bawah kendali operasikan atau dalam status earmarked bagi beberapa kodam yang memiliki daerah panas dalam wilayahnya sehingga setiap ancaman militer yang dihadapi dapat diantisipasi dan diselesaikan ketika masih embrional.
Kemampuan mobud yang baik akan membuat gerakan pasukan dapat dilakukan lebih cepat dan dukungan logistic bisa diandalkan. Sementara ini justeru kemampuan itulah yang tidak memadai di lingkungan TNI dan POLRI dan itulah juga yang kita lihat di Papua belakangan ini.