Sabtu, 13 April 2013

Kalah Bersaing Di ACFTA, MP3EI Hanya Sebatas Angan-Angan | KawasanPerbatasan.com

Kalah Bersaing Di ACFTA, MP3EI Hanya Sebatas Angan-Angan | KawasanPerbatasan.com


Oleh   Anwar Nasution[1]
Masyarakat mengeluhkan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA) lebih banyak menguntungkan China dan mematikan produksi dalam negeri. Kondisi ini sebenarnya muncul akibat kurangnya upaya pemerintah dan dunia usaha menjelaskan mengenai peluang yang terbuka dari perjanjian ini dan bagaimana meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia agar dapat memanfaatkannya.
Karena ketidakmampuannya menghadapi persaingan dengan pihak luar negeri, dunia usaha minta proteksi. Karena tidak lagi dapat menaikkan tarif bea masuk (BM), permintaan proteksi oleh dunia usaha dijawab pemerintah dengan mengintroduksi sejumlah kebijakan nontarif yang populer selama masa Orde Baru, termasuk kebijakan perdagangan yang distortif yang membatasi langsung impor. Kebijakan ini antara lain berupa kuota, standar nasional, serta penunjukan pelabuhan impor yang tak memiliki fasilitas (seperti lemari pendingin) dan jauh dari pasar. Seperti halnya pada masa Orde Baru, kebijakan nontarif tersebut sangat rawan pada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) oleh pemangsa rente yang dekat dengan penguasa politik, sebagaimana tecermin dari impor daging sapi serta hasil pertanian lainnya.
Prinsip ACFTA
ACFTA merupakan salah satu dari rangkaian perjanjian perdagangan bebas yang ditandatangani secara sukarela oleh Pemerintah Indonesia. ACFTA ditandatangani pada KTT ASEAN-China di Phnom Penh, November 2002. ACFTA terdiri dari perdagangan atas barang, jasa, dan investasi. Perjanjian atas perdagangan barang dan mekanisme penyelesaian perbedaan (dispute settlement mechanism) ditandatangani November 2004. Perjanjian mengenai jasa-jasa ditandatangani 14 Januari 2007 di Cebu, Filipina. Sementara, perjanjian tentang investasi ditandatangani di Bangkok, 15 Agustus 2009.
Penurunan tarif BM dalam perjanjian perdagangan atas barang dilakukan secara bertahap dengan jadwal waktu penyesuaian yang cukup panjang, selama 14 tahun, yakni 1 Januari 2004 hingga 1 Januari 2018. Jadwal penurunan tarif dibedakan antara kelompok barang dan tingkat perkembangan ekonomi negara ASEAN. Ada tiga kelompok penurunan tarif BM dalam rangka ACFTA, yakni panen awal (Early Harvest Programme/ EHP), jalur biasa (normal track), dan jalur sensitif (sensitive track).
Penurunan tarif BM diawali antara China dan ASEAN6 atas perdagangan hasil pertanian dan industri manufaktur tertentu antara 1 Januari 2004 dan Desember 2006. Ini yang disebut dengan panen awal atau EHP. Kepada kelompok negara ASEAN lainnya, yakni bekas negara-negara sosialis (Kamboja, Laos, Vietnam, dan Myanmar) diberikan masa penyesuaian lebih lama hingga 2010. Untuk jalur biasa, negara-negara ASEAN6 akan mengurangi setidaknya 40 persen dari tarif BM menjadi 0-5 persen hingga Juli 2005 dan sisanya yang 60 persen hingga Januari 2007, kecuali untuk berbagai kelompok tarif tertentu yang diharapkan sudah dapat ditiadakan pada Januari 2010. Tarif atas kelompok barang tertentu ini diharapkan akan ditiadakan mulai 2012.
Jalur sensitif dibedakan jadi dua kelompok: daftar sensitif serta daftar sangat sensitif. Jumlah tarif yang masuk jalur sensitif dibatasi sebesar 400 pada kelompok tarif HS-6 senilai 10 persen dari nilai impor 2001. Tarif BM kelompok sensitif akan dikurangi menjadi maksimum 20 persen pada 2012 dan berkisar 0-5 persen mulai 1 Januari 2018. Termasuk dalam kelompok sensitif, antara lain mobil serta suku cadang dan komponennya.
Akses pada tarif jalur normal yang menurun hanya bisa dinikmati jika memenuhi persyaratan negara asal (rules of origin). Penurunan tarif ekspor ke China hanya diberikan pada komoditas yang nilai tambahnya setidaknya 40 persen diproduksi di negara-negara anggota ASEAN. Biaya pengurusan pembuktian negara asal ini memakan waktu dan biaya, terutama pada komoditas yang sangat terfragmentasi (fragmented). Adakalanya, biaya pengurusan surat negara asal itu justru lebih mahal daripada keringanan BM yang dinikmati dari penurunan tarif BM.
Perdagangan ASEAN dengan China telah meningkat dengan pesat setelah berlakunya ACFTA. Ekspor ASEAN ke China meningkat dari 2 persen pada 1993 menjadi 11 persen dari total ekspor pada 2010. Dalam periode sama, impor ASEAN dari China meningkat dari 2 persen menjadi 12 persen dari total impor. Menurut negara serta perusahaan pengekspornya, ada berbagai jenis barang yang diekspor oleh negara-negara ASEAN ke China. Ekspor Indonesia ke China hanya berupa bahan mentah serta energi (batubara, minyak, dan gas bumi) serta bahan makanan seperti minyak goreng dan hasil laut.
Ekonomi China yang tumbuh pesat, rata-rata 9-10 persen per tahun selama lebih dari 30 tahun terakhir dengan proses mekanisasi, motorisasi, serta urbanisasi yang terus-menerus terjadi di negara itu, memerlukan segala jenis bahan mentah dan energi. Rakyatnya yang semakin makmur menuntut kualitas makanan yang lebih baik. Beberapa perusahaan Jepang dan Korsel mengekspor sedikit komponen dan suku cadang alat-alat listrik serta otomotif. Karena sudah memiliki industri manufaktur yang lebih maju, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina mengekspor hasil industri manufaktur, terutama komponen dan suku cadang barang-barang listrik dan otomotif.
Pada gilirannya, komponen serta suku cadang tersebut dirakit di China untuk menghasilkan produk akhir yang dipasarkan ke negara tujuan, terutama ke AS dan Uni Eropa. Transaksi antar-industri seperti ini dilakukan oleh perusahaan multinasional dari Jepang, Korsel, Taiwan maupun AS dan Eropa yang mempunyai pabrik di ASEAN dan di China.
Perdagangan antarnegara untuk komponen dan suku cadang barang-barang elektronik semakin meningkat karena adanya Perjanjian mengenai Teknologi Informasi (Information Technology Agreement/ITA) di bawah Organisasi Perdagangan Dunia yang telah membebaskan tarif BM antarnegara untuk beberapa jenis di antaranya. Untuk menarik penanaman modal asing, sejumlah negara juga membebaskan BM atas komponen impor yang diolah di zona pemrosesan ekspor. Melalui kegiatan usaha perusahaan multinasional, keempat negara ASEAN di atas sudah masuk dalam mata rantai pasokan global. Untuk menghemat biaya produksi, produksi komponen dan suku cadang dalam mata rantai ini dibagi antarnegara untuk dirakit di negara lain. Indonesia belum masuk dalam jaringan itu dan hingga kini masih tetap merupakan pemasok bahan mentah dan tenaga kerja dengan kualitas pendidikan serta keahlian yang rendah ke seluruh dunia.
Kurs devisa dan produktivitas
Berbeda dengan tetangga (seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura), Pemerintah Indonesia tak dapat memanfaatkan masa penyesuaian yang cukup panjang itu. Negara-negara lain memanfaatkannya untuk meningkatkan daya saing perekonomiannya melalui kebijakan kurs dan meningkatkan produktivitas teknis. Dalam teori ekonomi dikenal konsep kurs riil efektif atau Real Effective Exchange Rate (REER) yang merupakan perbandingan tingkat harga internasional dengan tingkat harga dalam negeri, diukur dalam satuan mata uang yang sama (REER>e.P*/P, di mana e merupakan kurs devisa atau harga satu mata uang asing dalam mata uang nasional, P* merupakan tingkat harga di pasar dunia, dan P adalah tingkat harga komoditas yang sama di dalam negeri).
Ekspor akan terangsang jika tingkat harga di pasar dunia (E.P*) lebih tinggi dari tingkat harga komoditas yang sama di pasar dalam negeri (P), atau e.P*/P > 1 yakni jika REER lebih besar dari satu. Dari konsep ini ada dua kebijakan yang diperlukan untuk merangsang ekspor, yakni melemahkan nilai tukar mata uang nasional dan menurunkan tingkat harga produksi dalam negeri (P) melalui peningkatan efisiensi.
Sejak krisis ekonomi Asia 1997, tingkat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat menjadi sekitar 6-7 persen per tahun. Namun, pertumbuhan ini terutama ditopang meningkatnya harga-harga komoditas primer di pasar dunia yang kita ekspor, terutama ke China dan India. Akibat dari pemasukan devisa dari hasil ekspor tersebut, ditambah dengan pemasukan modal asing jangka pendek, adakalanya Bank Indonesia membiarkan nilai tukar rupiah menguat dengan REER yang lebih kecil dari satu. Pada gilirannya, penguatan nilai tukar rupiah telah menimbulkan Penyakit Belanda (the Dutch disease) pada perekonomian nasional.
Artinya, kurs yang menguat itu telah menyebabkan produksi dalam negeri kehilangan daya saingnya terhadap komoditas yang sama yang berasal dari impor. Keadaan menjadi lebih parah karena China dengan sengaja melemahkan nilai tukar mata uangnya (renminbi/RMB) untuk mendorong ekspor. Karena kebijakan seperti itu, hingga saat ini China dituduh oleh dunia melakukan perang kurs (currency war). Dengan demikian, selain menikmati penurunan tarif BM, eksportir China juga menikmati kurs RMB yang lemah dan kurs rupiah yang menguat. Harga komoditas impor yang lebih murah tersebut memudahkan BI mencapai sasaran tingkat laju inflasinya.
Juga berbeda dengan negara-negara tetangga, Indonesia kurang mengajarkan kepada eksportirnya bagaimana memasuki pasar luar negeri dan meningkatkan produktivitas produksi. Di negara-negara tetangga, pemerintah menerapkan berbagai program mengenai cara memanfaatkan pasar global, terutama perjanjian perdagangan bebas. Program tersebut antara lain penelitian dan pengembangan produk baru di sektor pertanian, industri manufaktur, serta jasa. Hasil pertanian berupa buah, sayur, dan padi di negara-negara tetangga itu merupakan hasil dari penelitian serta pengembangan produknya. Filipina memiliki General Santos di Mindanao yang merupakan pusat industri hortikultura (seperti mangga, nanas, dan pisang) dan perikanan laut. Vietnam sekarang merupakan eksportir kopi yang cukup besar.
Negara-negara tetangga itu memberikan sosialisasi tentang standar teknis barang serta kesehatan yang berlaku di negara tujuan. Pemerintahnya pun memberikan bantuan bagaimana memenuhi standar tersebut. Petani sayur, misalnya, diajari agar tak kebanyakan menggunakan pupuk atau pestisida yang membahayakan kesehatan konsumen. Pemerintah negara-negara tetangga diajari bagaimana caranya memenuhi ketentuan aturan negara asal barang dan sekaligus membantu eksportir bagaimana agar dapat menikmati tarif BM yang lebih rendah tersebut. Negara-negara tetangga juga mengajari dan membantu produsennya di bidang angkutan serta logistik agar produk buah, sayur dan hasil pertanian serta perikanan tidak cepat rusak dan membusuk.
Itulah sebabnya kenapa sayur dan kembang serta makanan dari Kunming, China, bisa masuk pasar Singapura dan Indonesia, sedangkan sayur serta kembang dari Tanah Karo serta Sumatera Barat tidak bisa masuk ke negara tetangga dekat itu. Kerak nasi dari Solo hanya dibungkus plastik, sedangkan dari Thailand satu per satu dikemas di kertas aluminium dan baru kemudian dikemas dalam kantong karton. Buah durian dari Thailand dan Malaysia dijual dengan harga mahal di seluruh dunia, demikian pula dodolnya. Buah, kembang, dan makanan kita hanya dijual di pasar dalam negeri dan kalah bersaing dengan saingannya yang dari impor.
Kondisi infrastruktur listrik, jalan, serta pelabuhan darat ataupun laut di Indonesia adalah yang terburuk di kawasan. Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) baru angan-angan belaka. Kawasan Industri Makassar hanya berisi pergudangan dan industri yang ada hanya berupa cuci mobil. Proyek MP3EI Sei Mangkei di Sumut hanya berupa hutan perkebunan PTP3. Indonesia juga terbelakang dalam indeks kebebasan ekonomi, kualitas regulasi, dan kebebasan berusaha. Rasio stok modal asing terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang terendah di ASEAN dan investasi asing itu juga terpusat pada sektor pertambangan yang menghasilkan bahan baku serta energi. Ekonomi Indonesia relatif tertutup sebagaimana tecermin pada rendahnya rasio nilai ekspor dan impor terhadap PDB.

[1] Sumber : Kompas 8/4/2013, Kalah Bersaing Di ACFTA oleh Anwar Nasution Guru Besar FEUI 

Sabtu, 30 Maret 2013

Mempertanyakan Argumentasi Garis 9 Dot nya China di Laut China Selatan, Kawawan Perbatasan | KawasanPerbatasan.com



Mempertanyakan Argumentasi Garis 9 Dot nya China di Laut China Selatan, Kawawan Perbatasan | KawasanPerbatasan.com


Oleh : Huan Tran[1]
Laut China Selatan di Asia Tenggara berbatasan dengan 7 negara: China, Taiwan, Filipina, Brunei, Indonesia, Malaysia dan Vietnam. Nama sebutan laut, seperti yang juga diucapkan  seperti Teluk Meksiko, Samudera Hindia, Laut Arab, Teluk Persia, Teluk Thailand, Filipina Laut, Cina Timur Laut dan Laut Jepang, tidak menyiratkan gagasan kedaulatan karena mereka diciptakan untuk kenyamanan oleh penjelajah Eropa.
Di Laut Cina Selatan, Filipina yang menyebutnya Barat Laut Filipina, ada tiga pulau kelompok – Paracel pulau, pulau Spratly dan Scarborough shoal – yang tidak dihuni secara permanen karena pulau-pulau kecil dan tidak memiliki air tawar yang bisa diandalkan. Beberapa obyek buatan manusia telah ditemukan, yang menunjukkan keberadaan manusia meski dalam waktu singkat, karena sejak zaman prasejarah, nelayan, pedagang dan perompak dari berbagai kerajaan sering membangun penampungan sementara untuk mereka di sana. Karena pulau-pulau tidak dapat mendukung perikehidupan manusia secara permanen, pemerintah negara tertentu kemudian terpaksa harus membangun infrastruktur di sana, seperti di Okinotori (sebuah pulau Jepang di Samudra Pasifik), untuk mendukung kebutuhan hidup penghuninya.
China mengklaim kedaulatan atas 90% laut dan semua pulau di Laut Cina Selatan dengan menggambarkan  GARIS SEMBILAN-DOT mencakup 90% dari wilayah laut tersebut, telah mendorong tetangganya untuk memprotes bahwa klaim itu bertentangan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut (UNCLOS).
UNCLOS memberikan hak khusus bagi suatu negara pantai atau pesisir atau negara kepulauan yang disebut zona ekonomi eksklusif (ZEE) terhitung 200 Nautical Miles dari baseline (garis pantai surut) di mana negara pantai atau apesisir atau negara kepulauan  memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi sumber daya alam diwilyah laut tersebut. Garis sembilan-dot klaim China jelas melampaui ZEE nya, malah merugikan ZEE tetangganya.
Juga, UNCLOS mengatakan bahwa batu karang di laut yang tidak dapat mendukung kehidupan manusia dan tidak memiliki kehidupan ekonomi mereka sendiri tidak dapat memiliki ZEE. Dengan definisi UNCLOS, maka Laut China Selatan tergolong pada pulau yang tidak dapat memiliki ZEE karena mereka tidak bisa mendukung perikehidupan manusia  pada wilayah tersebut. Hanya Cina berpendapat bahwa mereka memiliki ZEE, tetepi dengan argumen yang tidak konsisten – karena dalam sengketa tentang pulau Okinotori, Cina mengakui dan menegaskan bahwa Okinotori tidak dapat memiliki ZEE karena Okinotori tidak dapat mendukung perikehidupan manusia di pulau tersebut.
Pulau Paracel terletak di pertengahan  antara Cina dan Vietnam, sementara pulau Spratly dan gosong Scarborough terletak dalam  ZEE negara tetangga China. China berpendapat bahwa pulau-pulau tersebut memiliki ZEE dan sekaligus mengklaim kedaultan atas semua pulau dalam rangka memaksimalkan ZEE China tetapi sayangnya sama sekali dengan mengorbankan kedaulatan negara tetangganya.
China membenarkan klaim nya di Laut China Selatan dengan menyatakan bahwa teks-teks sejarah China kuno tersebut menyebutkan pulau-pulau tertentu di Laut China Selatan sebagai milik mereka;  teks teks kuno itu juga membuktikan bahwa orang China adalah manusia pertama yang berlayar  dan menemukan pulau-pulau di daerah tersebut, bahwa China adalah negara pertama yang melaksanakan klaim yurisdiksi atas pulau-pulau dan Laut Cina Selatan, laut yang bersejarah bagi China.
China lebih lanjut menyatakan bahwa pada tahun 1947, Ketika China menerbitkan dan mendeklarasikan PETA LAUT DENGAN GARIS SEBELAS-DOT (pendahulu dari garis sembilan-dot), nyatanya tidak ada satu negara pun yang protes; hal mana membuktikan bahwa Dunia telah menerima klaim China tersebut. Namun, dari kajian berikut ini menunjukkan bahwa argumen China tidak berdasar sama sekali.

9  Argumen Utama  Yang Memperkuat Klaim China di Laut China Selatan 

PERTAMA:   Pada tahun 1947, dunia tidak bereaksi terhadap peta Laut Cina Selatan dengan garis sebelas-dot karena Dunia memang mengabaikan dan tidak mengakui peta tersebut. Peta itu dicatat sebagai bagian tradisi China yang menggambarkan nilai nilai kekuasan tradisional China yang menggambarkan bahwa Dunia (semua yang ada di bawah-langit) berada di bawah otoritas kekaisaran China. Dapatkah China berpendapat bahwa Dunia telah menerima kedaulatan Tiongkok atas Dunia karena tidak ada protes ketika kaisar China menyatakan bahwa dunia berada dalam kekuasaan mereka?
KEDUA: Negara-negara yang memiliki perbatasan dengan Samudra Antartika membentuk Dewan Antartika  dalam upaya untuk membagi sumber daya alam Antartika sesuai dengan aturan UNCLOS. China pernah memiliki sejarah perbatasan dengan Samudra Antartika, dan China diminta untuk bergabung dengan Dewan Antartika  dalam rangka untuk mendapatkan pembagian dari sumber daya alam Antartika, tetapi China tidak ikut dengan alasan bahwa Samudra Antartika  adalah “warisan bersama untuk semua umat manusia”. Jika mereka memahami bahwa Samudra Antartika  adalah “warisan bersama untuk semua umat manusia”, maka kenapa di Laut China Selatan mereka tidak menganggapnya sebagai  warisan bersama untuk semua orang yang tinggal di wilayah pantainya, tidak hanya untuk China?
KETIGA: Masyarakat dari rumpun bahasa Austronesia, lebih khusus rumpun Melayu-Polinesia, adalah manusia pertama yang melayari Laut China Selatan. Tanah air asli mereka adalah belahan selatan China atau Taiwan. Antara 5000-2500 SM, mereka menyeberangi Laut Cina Selatan untuk menjelajahi Filipina, Indonesia dan Malaysia. Dari Asia Tenggara, mereka menyeberangi Samudera Pasifik untuk menjelajahi Melanesia dan Mikronesia pada tahun  1200 SM,  Polinesia pada 1000 SM, Pulau Paskah sekitar tahun 300 AD, Hawaii pada 400 AD dan Selandia Baru pada  800 AD.
Mereka juga melintasi Samudra Hindia untuk menjelajahi Madagaskar pada tahun  0-500 AD. Wilayah Indo-Pacific maritim, termasuk Laut Cina Selatan, adalah laut yang bersejarah bagi mereka. Karena masyarakat Austronesia (nenek moyang orang Filipina, Indonesia dan Malaysia) adalah yang pertama untuk menavigasi Laut China Selatan, mereka adalah orang pertama yang menemukan pulau-pulau di daerah tersebut dan mencari ikan di perairan terkait.
Meskipun mereka tidak mempunyai tradisi tulis menulis untuk merekam penemuan mereka, tetapi jelas  akan sangat menggelikan menyangkal penemuan mereka atas pulau-pulau yang begitu dekat dengan Filipina dan Indonesia dalam rentang sejarah mereka dan dari berbagai fakta yang ada memperlihatkan bahwa mereka mampu menemukan berbagai pulau di Samudera Pasifik yang demikian luas.  By the way, mereka ahirnya kian terdesak dan malah mengungsi dan bahkan menjadi  minoritas  di tanah leluhur  asli mereka. Menjadi lautan internasional  – Laut Cina Selatan (Barat Laut Filipina)
KEEMPAT: Laut Cina Selatan selalu menjadi jalur pelayaran internasional sejak zaman prasejarah. Pedagang India mengarungi lautan itu sejak zaman awal prasejarah, mereka memperkenalkan filosofi India ke Asia Tenggara, yang mengarah pada pembentukan kerajaan berciri khas  India   di seluruh Kepulauan Asia Tenggara waktu itu.
Salah satu kerajaan terkenal waktu itu  adalah Sriwijaya, yang terletak di Indonesia (Palembang) pada abad ke-7 dan melaksanakan kegiatan kemaritiman terkemuka di Laut China Selatan. Selama rentang waktu tersebut, pengaruh peradaban Cina di Asia Tenggara terbatas hanya sampai ke Vietnam sedangkan pengaruh peradaban India adalah dominan sepanjang Kepulauan Asia Tenggara, menunjukkan para pedagang India yang sangat aktif di Laut Cina Selatan.
Pedagang Persia dan Arab juga mengharungi laut China selatan, memperkenalkan Islam ke Indonesia dan Filipina. Orang-orang Arab bahkan menetap di Guangzhou selama abad ke-7. Seorang biarawan abad ke-7 Cina, I-Tsing, pergi Ziarah  ke India dengan mengawali perjalanannya dari Guangzhou dengan menumpang kapal Persia, berhenti di Sriwijaya sebelum berlanjut ke India.
KELIMA: Bahkan kalaupun sekiranya dan jika orang-orang China adalah manusia  pertama untuk mengarungi Laut China Selatan (tidak benar), China tidak bisa mengklaim kedaulatan atas wilayah laut  yang digunakan oleh banyak negara lain. Filipina, Indonesia dan Malaysia tidak mengklaim kedaulatan atas Laut Cina Selatan, Samudera Hindia dan Samudera Pasifik meskipun leluhur mereka adalah Austronesia manusia pertama yang mengarungi  perairan tersebut.
Norwegia tidak mengklaim kedaulatan atas Laut Norwegia meskipun Viking (Viking) adalah yang pertama yang berlayar dan mengarungi Islandia dan Greenland pada abad ke-9. Portugal tidak mengklaim kedaulatan atas laut di lepas pantai Afrika Barat, laut di sekitar Tanjung Harapan dan Samudera Hindia meskipun Portugis di bawah Bartolomeu Diaz dan Vasco da Gama adalah yang pertama untuk menavigasi perairan tersebut pada tahun 1488 dan 1498. Spanyol tidak mengklaim kedaulatan atas Samudera Atlantik, Selat Magellan dan Samudra Pasifik meskipun Spanyol di bawah Christopher Columbus dan Ferdinand Magellan adalah yang pertama untuk menavigasi perairan tersebut pada tahun 1492 dan 1521. Rusia tidak mengklaim kedaulatan atas Laut Bering meskipun Rusia di bawah Vitus Bering adalah yang pertama untuk menavigasi air yang pada 1741.

Teks China kuno terkait  Laut Cina Selatan 

KEENAM:  Dalam teks-teks China kuno yang menyebutkan pulau di Laut China Selatan tidak menggambarkan penemuan pulau tetapi hanya menggambarkan pengetahuan umum tentang pulau-pulau, pengetahuan bersama antara, pedagang nelayan dan bajak laut dari berbagai kerajaan  yang bernavigasi laut tersebut sejak zaman prasejarah.
Bahwa penulis China adalah yang pertama yang menulis tentang pulau Laut Cina Selatan hanya karena China lebih dulu menemukan cara penlisan dari yang lainnya, bukan karena orang-orang China adalah manusia pertama yang berlayar dan bernavigasi dan menemukan pulau di laut tersebut.  Prinsip ini diilustrasikan dengan baik terkait  Laut Jepang dan Laut Hitam.
Jepang pertama kali muncul dalam catatan tertulis Buku China Dinasti Han di tahun 57 AD dengan uraian sebagai berikut: “Di seberang laut dari Lelang adalah orang-orang dari Wa”. Lelang adalah pos militer Kekaisaran Han di Korea dan Wa adalah milik Jepang. Laut antara Lelang dan Wa sekarang dikenal sebagai Laut Jepang. Penulis China adalah yang pertama yang menulis tentang Jepang dan Laut Jepang karena China menemukan ilmu tulis menulis lebih awal, bukan karena orang-orang China adalah yang pertama yang bernavigasi di Laut Jepang atau yang pertama untuk menemukan Jepang.
Masyarakat Korea dan Jepang hidup berkat Laut Jepang,  sejak zaman prasejarah mereka berlayar ke laut itu untuk mencari ikan dan berdagang antara satu sama lain, dan tahu tentang keberadaan satu sama lain sejak zaman prasejarah, jauh sebelum penulis China menulis tentang Jepang dan Laut Jepang.
Laut Hitam pertama kali muncul dalam catatan tertulis pada abad ke-5 SM yang di tulis  penyair Yunani sebagai “Pontos Axeinos”. Pada abad ke-5 SM, orang Yunani telah mendirikan banyak koloni di Laut Hitam. Penulis Yunani adalah yang pertama yang menulis tentang Laut Hitam karena Yunani menguasai tradisi tulis menulis lebih awal, bukan karena orang Yunani yang pertama kali menemukan atau yang pertama untuk bernavigasi di Laut Hitam. Ada orang lain yang tinggal di tepi Laut Hitam bersama dengan Yunani dan telah berlayar ke laut itu untuk mencari ikan dan berdagang sejak prasejarah, meskipun mereka tidak mampu menulis nya, karena mereka memang belum tahu cara tulis baca.  Laut Hitam, seperti Laut Cina Selatan, adalah warisan bersama untuk semua orang yang tinggal di pantainya.
KETUJUH: teks-teks China kuno yang menyebutkan pulau Laut Cina Selatan serta menyebutkan pulau-pulau disekitarnya sebagai tanah asing, bukan sebagai wilayah China, dan tidak menggambarkan mana kegiatan otoritas China kuno dilakukan di pulau-pulau tersebut. Oleh karena itu, tidak ada bukti yurisdiksi China atas pulau-pulau tersebut. Dalam kasus gosong Scarborough, China menyatakan bahwa para pejabat Kubilai Khan adalah yang pertama yang memetakan dan membangun yurisdiksi atas pulau-pulau tersebut pada tahun 1279. Namun, Kubilai Khan adalah Khan Agung dari Kekaisaran Mongol yang menaklukkan China. Jika negara manapun dapat mewarisi Gosong Scarborough dari Kubilai Khan, itu adalah Mongolia, bukan China.
Pada 1279, pejabat Kubilai Khan tidak “menemukan ” atau terdapat adanya “tataran yurisdiksi yang mapan” di gosong Scarborough  karena tempat itu sudah jadi laut bersejarah dan area penangkapan ikan bagi nelayan tradisional Filipina, keturunan para pelaut Austronesia yang berlayar di  Laut Cina Selatan dan dihuni oleh orang orang Filipina pada 5000-2500 SM. Kawasan Scarborough dikenal sebagai “Bajio Masinloc de”, yang berarti kawasan Masinloc, dalam peta Spanyol buatan dari Filipina pada 1734. Masinloc bukan kata Spanyol dan merupakan nama sebuah kota di pulau utama Filipina, menyatakan bahwa nelayan Filipina telah ke dan dari serta telah memberi nama pulau sesui lidah mereka sendiri selama berabad-abad.
DELAPAN: peta resmi dari Dinasti Yuan dan Dinasti Ching
dot


DELAPAN: peta resmi dari Dinasti Yuan dan Dinasti Ching, termasuk sampai  Da Qing Zhi Sheng Quan Tu (diterbitkan tahun 1862) dan Huang Chao Yi Tong Yu Di Zen Du (diterbitkan tahun 1894), menunjukkan bahwa wilayah  paling selatan China berakhir di pulau Hainan (lihat di samping).

AKHIRNYA: (9) Kerajaan Tiongkok berasal di lembah sungai Kuning dan akhirnya menaklukkan banyak negeri dan masyarakat, termasuk Tibet dan Sinkiang, itulah sebabnya mengapa China adalah multietnis, multi-bahasa negara. Pada saat China diduga menemukan pulau Laut Cina Selatan, perbatasan China di daratan itu tidak seperti sekarang ini. Tibet dan Sinkiang adalah negara independen dari Tibet dan Uighur, masing-masing. Orang-orang Tibet dan Uighur  menuntut penentuan nasib sendiri. Tiga puluhan biksu Tibet telah membakar dirinya sampai mati untuk menarik perhatian kemanusiaan terhadap penderitaan rakyat di bawah kekuasaan China. Jika China serius tentang klaim sejarah, ia harus kembali ke perbatasan sejarah di daratan, kembalikan Tibet dan Sinkiang ke Tibet dan Uighur sebagai pemilik yang sah.

China tahu bahwa argumen dia untuk mengklaim kedaulatan atas Laut Cina Selatan dan semua pulau di wilayah itu sebagai sesuatu  yang tak berdasar, masalahnya mengapa Cina menolak undangan Filipina ‘untuk menyerahkan sengketa ke pengadilan internasional.

Selasa, 26 Maret 2013

Selesaikan Masalah Sulu Dengan Kearifan Lokal, Kawasan Perbatasan | KawasanPerbatasan.com



Selesaikan Masalah Sulu Dengan Kearifan Lokal, Kawasan Perbatasan | KawasanPerbatasan.com



Sangat Sulit Selesaikan Masalah Sulu

Dalam Tajuk Kompas 23 Maret 2013 menuliskan bahwa Sangat Sulit Selesaikan Masalah Sulu.  Tajuk itu menuturkan Sultan Sulu meminta Indonesia lebih berperan menjembatani permasalahan antara Malaysia dan Kesultanan Sulu terkait krisis Sabah. Permintaan itu dikemukakan Sultan Sulu Jamalul Kiram III dalam wawancara dengan harian ini di Taguig City, sekitar 30 kilometer selatan Manila, Filipina, Rabu (20/3) sore. Ia juga mengatakan, perundingan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak.
Selintas tidak ada yang luar biasa dari permintaan itu karena Jamalul hanya menginginkan agar Indonesia menjembatani krisis yang terjadi antara Malaysia dan Kesultanan Sulu. Namun, jika didalami, tampak jelas masalahnya tidaklah sesederhana itu. Mengingat pada saat ini, sesungguhnya kekuasaan Kesultanan Sulu sudah tidak ada lagi. Kesultanan Sulu telah melebur dengan Filipina pada tahun 1899. Sejak itu, Kesultanan Sulu sekadar simbol kepemimpinan agama dan adat.
Kesultanan Sulu berdiri pada tahun 1450 di Kepulauan Mindanao, selatan Filipina. Pada masa keemasannya, wilayah kekuasaan Kesultanan Sulu membentang dari Mindanao hingga bagian timur Sabah di Kalimantan Utara. Ketika Spanyol menduduki Filipina tahun 1885, wilayah Kesultanan Sulu di Mindanao diserahkan kepada Spanyol. Sementara wilayah Kesultanan Sulu di bagian timur Sabah dikuasai Inggris. Pada tahun 1899, ketika Amerika Serikat mengambil alih Filipina dari Spanyol, Kesultanan Sulu di Mindanao masuk wilayah Filipina.
Pada tahun 1962, Sultan Sulu Mohammad Esmail Kiram menyerahkan wilayah Kesultanan Sulu di bagian timur Sabah (yang saat itu dikuasai Inggris) kepada Filipina. Hal itu dengan harapan Filipina akan memperjuangkan untuk mendapatkan kembali wilayah timur Sabah dari Malaysia. Namun, satu tahun sesudahnya, tahun 1963, Federasi Malaysia dibentuk, dan wilayah Sabah dijadikan salah satu negara bagian Malaysia.
Nama Kesultanan Sulu kembali muncul ke permukaan ketika ada sekelompok pendukung Sultan Sulu Jamalul Kiram III yang sebagian melengkapi diri dengan senjata menyusup ke Lahad Datu, Sabah, Malaysia, Februari lalu. Disebutkan, jumlahnya mencapai 234 orang. Menurut Jamalul, ia tidak pernah memerintahkan warganya untuk berperang di Sabah. Mereka pergi atas kemauan sendiri.
Aparat keamanan Malaysia mengepung kelompok bersenjata pendukung Sultan Sulu itu dan meminta mereka menyerahkan diri. Namun, kemudian terjadi bentrokan, dan aparat keamanan Malaysia menggempur kelompok tersebut hingga kocar-kacir dan bersembunyi di hutan. Melihat kompleksitas masalah tersebut, sebaiknya Indonesia bersikap sangat hati-hati sebelum melibatkan diri. Rasanya Menteri Marty Natalegawa menyadari hal itu. ”Konflik Sabah adalah masalah yang sangat kompleks karena mengandung persoalan sejarah,” ujarnya.

Masalah Komplek Dalam Penyelesaian Sederhana

Cara Malaysia menyelesaikan masalah kedaulatannya itu adalah hak mereka dan kita tidak mengggurui mereka untuk itu. Tetapi apa yang mereka lakukan terhadap “warga pendatang Sulu” itu, dengan mengerahkan kekuatan penuh militer gabungan udara, laut dan darat telah mencengangkan banyak pihak. Terlebih lagi, setelah mereka memberi “label” teroris kepada warga Sulu yang “menuntut haknya”.
”Saya kecewa dengan Malaysia karena warga saya disebut teroris. Kini mereka telah menjadi korban,” kata Sultan Sulu, Kiram yang didampingi istrinya, Fatima Celia Kiram, dan juru bicara Kesultanan Sulu, Abraham Idjirani, ketika Kompas menanyakan perkembangan terakhir krisis Sabah. Kiram mengatakan, ia tidak pernah memerintahkan warganya untuk berperang di Sabah. November tahun lalu, beberapa orang meminta izin untuk masuk ke Sabah, tetapi ia tidak mengizinkan.
Ia bahkan mengaku menangis menghadapi permintaan beberapa orang. Akan tetapi, ternyata mereka tak bisa dicegah lagi. Ia mengatakan, ada 234 pengikutnya yang masuk ke Sabah dengan biaya sendiri. “Kami berharap Indonesia melakukan sesuatu untuk kami,” kata Kiram, yang menyebut Indonesia terlibat dalam urusan Sabah dengan menandatangani perjanjian Manila Accord pada 31 Juli 1963.
Dalam perjanjian itu disebutkan, Indonesia dan Filipina menyambut baik berdirinya Federasi Malaysia, yang memasukkan sebagian wilayah Pulau Kalimantan (termasuk Borneo Utara atau Sabah), selama dukungan rakyat wilayah-wilayah tersebut dipastikan oleh otoritas independen dan tidak memihak, yakni Sekretaris Jenderal PBB atau pihak yang mewakili. ”Saya berkeinginan masalah ini dirundingkan melalui PBB yang melibatkan sejumlah pihak. Indonesia adalah salah satu pihak yang kami pandang netral dalam kasus ini,” kata Kiram. Ia juga ingin melibatkan beberapa negara lain yang mengetahui batas pasti wilayah Kesultanan Sulu, seperti AS, Spanyol, Belanda, Jerman, dan tentu saja Inggris, pemain kunci dalam masalah Sabah.

Bila Malaysia Berbaik Hati Masalah Bisa di Perkecil

Apa yang terjadi pada Sultan Sulu adalah realita bagaimana seorang Pimpinan suatu Negeri mengantisipasi perubahan zaman. Sebagai warga Filipina dan menyerahkan otoritas wilayah Sulu kepada pemerintah Filipina untuk memperjuangkannya, ternyata membawa malapetaka. Filipina yang dia harapkan bisa memperjuangkan wilayahnya, ternyata hanya jadi sia-sia. Filipina dan Indonesia adalah penanda tangan perjanjian MANILA ACCORD PADA 31 JULI 1963. Perjanjian yang merestui  Sabah masuk Malaysia selama itu hasil pilihan rakyat secara sukarela. Padahal jelas-jelas Sultan Sulu mengamanatkan pada pemerintah Filipina bahwa masalah Sabah adalah wilayah kesultanannya.
Kalau Sultan Sulu membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional, jelas akan membutuhkan waktu lama dengan memerlukan dana yang besar. Khususnya untuk membayar para ahli hukum yang akan mempertahankan haknya. Kalau dilakukan secara “grilia” maka mudaratnya akan sangat besar dan pasti akan jadi kancah baru bagi para pejuang yang saat ini tengah berjuang di berbagai belahan bumi Asia-Pattani di Thailand-Poso, Aceh- Indonesia-Mindanao Filipina. Kalau hal ini mendapat dukungan dana “sedikit saja” dari Timur Tengah, maka lengkaplah sudah pergolakan itu akan jadi magnit yang sangat menjanjikan.
Cara sederhana adalah dengan mengharapkan Malaysia mau merangkul Sultan Sulu dan melokalisir agar permasalahan ini hanya terbatas pada mereka saja. Pilihannya juga masih banyak, bisa lewat konpensasi, bisa juga dengan menjadikannya dan pengikutnya bagai warga kehormatan yang memperoleh legitimasi dari pemerintah Malaysia. Terlebih lagi di Sabah saat ini banyak warga Filipina yang dianggap sebagai pendatang haram atau warga kelas dua dst. Bagaimana mereka memformulasikannya; ya hanya merekalah yang bisa melakukannya. Dan setelah mereka menemukan solusi, barulah dibuatkan “Traktat”nya.

Jumat, 15 Maret 2013

Wilayah Pertahanan, Kalau Hongkong Dikembalikan Kenapa Sabah-Sulu Tidak | WilayahPertahanan.Com

Wilayah Pertahanan, Kalau Hongkong Dikembalikan Kenapa Sabah-Sulu Tidak | WilayahPertahanan.Com


Oleh SM Noor


Leo Lapoulisa mengemukakan bahwa untuk memelihara persaudaraan dan kekerabatan antar negara ASEAN, kiranya Pemerintah Filipina melepaskan saja klaimnya atas Sabah. Pernyataan Leo ini sungguh-sungguh membuat Marcos marah dan saat itu juga Marcos meminta Departemen Luar Negeri Filipina mengeluarkan surat pernyataan persona nongrata yang meminta Leo Lapoulisa segera meninggalkan Filipina dalam waktu 1 x 24 jam. Demi persahabatan dan hubungan baik dengan Filipina, Jakarta terpaksa menarik kembali Leo Lapoulisa.
Filipina sesungguhnya sampai hari ini belum mengeluarkan pernyataan resmi melepaskan klaimnya atas Sabah, suatu wilayah subur dan indah di timur laut Kalimantan. Filipina beranggapan, wilayah itu adalah wilayah nenek moyang mereka dan sudah ditempati turun-temurun Keluarga Sultan Sulu hingga Pemerintahan Federal Kerajaan Malaysia mengusir mereka. Karena itu, Filipina tidak akan melepaskan klaim yang berdasarkan sejarah tersebut sampai sekarang sekalipun pemerintah Benigno Aquino III meminta para penyusup bersenjata ke Sabah tersebut untuk menyerah.
Adalah sangat memprihatinkan sesungguhnya ketika Malaysia dengan emosional melakukan pengepungan bersenjata untuk mengusir para penyusup dengan paksa sehingga menewaskan 14 penyusup (Kompas, 2/3), disusul penyerangan lima polisi Malaysia (Kompas, 4/2). Insiden ini sesungguhnya memang cukup sulit penyelesaiannya karena sampai hari ini Filipina masih mengklaim Sabah adalah wilayah integral mereka.
Malaysia tentu saja tidak akan meminta bantuan Filipina untuk mendeportasi warga mereka. Bahkan, terkesan saran yang dilontarkan Presiden Aquino III setengah hati, tidak menunjukkan gelagat diplomatik yang serius. Negara-negara ASEAN lain juga tidak berani mengemukakan pernyataan penyelesaian karena wilayah ini sungguh merupakan wilayah yang sangat sensitif bagi kedua negara, bahkan wilayah panas bagi mereka berdua.

Batas klaim sejarah

Sebagai orang Maluku, kita tidak paham pernyataan yang dikemukakan Leo Lapoulisa di Bulletine Today tersebut meskipun menyangkut klaim unilateral yang dilakukan para raja atau dinasti berdasar klaim sejarah. Apa yang diklaim Belanda ketika memegang koloni di Indonesia adalah berdasarkan penetapan unilateral yang dilakukan raja-raja Nusantara. Sebagai contoh, Belanda mengklaim wilayah Papua Barat karena hal itu berdasarkan penetapan secara unilateral yang dilakukan Sultan Ternate.
Ketika Belanda datang sebagai penguasa koloni, ditetapkanlah seluruh Kepulauan Maluku, termasuk wilayah Papua Barat, sebagai batas wilayah kekuasaan Sultan Ternate. Sebagian wilayah itu sesungguhnya sudah dimasuki Inggris dari timur (Papua Niugini) dan dari selatan (Australia), tetapi Belanda tetap bertahan berdasarkan patok-patok yang ditetapkan Sultan Ternate. Atas dasar itulah, Belanda dan Inggris melakukan perjanjian di Den Haag dan menetapkan wilayah-wilayah batas yang mereka klaim masing-masing, dan Belanda tetap mempertahankan semua batas-batas wilayah yang ditetapkan Sultan Ternate secara unilateral.
Inggris mengakui klaim Belanda berdasar patok sejarah yang diletakkan Sultan Ternate dan menarik seluruh wilayah koloninya di Papua Barat. Contoh sama dilakukan klaim oleh unilateral yang dilakukan Sultan Bulungan di Kalimantan yang dijadikan dasar pada Perjanjian London yang melahirkan Konvensi London 1893 antara Belanda dan Inggris yang menjadi landasan perbatasan Kalimantan sekarang.
Berdasar catatan Profesor Harry Roque dari Universitas Filipina (Kompas, 5/3), pada tahun 1658 Sultan Brunei menghadiahkan wilayah Sabah ke Sultan Sulu atas bantuan yang diberikan dalam melawan pemberontakan di Brunei. Pada masa penjajahan Inggris tahun 1878, wilayah Sabah disewa British North Borneo Company. Perusahaan ini membayar uang pajak senilai 1.600 dollar AS per tahun. Kontrak ini dipandang sebagai manifestasi pengakuan Inggris atas wilayah Kesultanan Sulu di Sabah. Uniknya, kontrak yang sama dibayarkan Malaysia ketika Inggris meninggalkan Sabah dan menyerahkan wilayah konsesi tersebut kepada Malaysia. Sewa yang dibayarkan Malaysia selama ini tetap dipandang sebagai manifestasi pengakuan Malaysia atas wilayah Kesultanan Sulu di Sabah.
Gambaran apa yang tampak dari petikan di atas menandai sesungguhnya bahwa penetapan batas negara berdasarkan sejarah (historical boundary) telah menjadi hukum kebiasaan internasional (international customary law) sebagai awal penetapan batas wilayah negara. Contoh kasus yang paling populer kini adalah klaim China atas Laut China Selatan. China Menganggap seluruh wilayah Laut China Selatan adalah wilayah milik Dinasti Ming di bawah pemerintahan Kaisar Yung-lo (1473).
Ketika Yung-lo berkuasa, panglimanya yang bernama Cheng-ho membuat peta pelayarannya selama 15 tahun dan membangun wilayah gugus kepulauan di daerah selatan tersebut. Dalam peta yang dibuat Cheng-ho, wilayah-wilayah seluruh gugus kepulauan di Laut China Selatan tersebut disebutnya sebagai Nansha Chuntao. Meskipun demikian, penetapan berdasar sejarah memang sering kali menimbulkan konflik yang berkepanjangan karena berbenturan dengan penetapan wilayah berdasar prinsip keadilan hukum (median line atau equidistance line).

Latar sewa-menyewa

Menarik dalam studi sejarah hukum ini (seperti dikutip Kompas, 4/3), persoalan awalnya muncul ketika Inggris memerdekakan Malaysia tahun 1963 saat Sabah dinyatakan masuk wilayah Malaysia, secara sepihak Inggris menginterpretasikan isi kontrak secara berbeda. Inggris menganggap uang sewa yang dibayarkan untuk pengalihan hak milik yang seterusnya diwariskan kepada Pemerintah Malaysia agar suatu saat diselesaikan hak kepemilikan itu kepada Malaysia. Pihak Kesultanan Sulu menganggap uang itu tetap uang sewa dan kepemilikan tetap ada pada Sultan Sulu. Itu sebabnya Prof Roque berpendapat, ”Dalam opini saya, uang itu seharusnya memang tetap uang sewa karena tidak ada penjualan yang harganya tidak tetap dan terus dibayar sampai kiamat.”
Barangkali, berdasar pada interpretasi hukum yang berbeda tersebut, Presiden Marcos sangat berkeras untuk mempertahankan wilayah Sabah sebagai bagian integral dari Filipina. Adapun nuansa politik yang muncul akibat Perjanjian Damai antara Pemerintah Filipina dan Kelompok MILF dengan mengabaikan Kesultanan Sulu adalah persoalan lain. Uji materi dari Mahkamah Internasional, sesungguhnya dalam menyelesaikan sengketa ini, tidak bisa berdasar pada penguasaan efektif (effective occupation) semata seperti yang mereka terapkan pada kasus Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia karena bukti-bukti sewa-menyewa sampai hari ini masih berlangsung.
Analogi hukum yang sama sesungguhnya terjadi pada sewa-menyewa atas wilayah Hongkong dan Makau selama 100 tahun oleh Inggris atas China, 28 Maret 1897 di Peiping (Bejing sekarang) dan sewa-menyewa pangkalan militer antara Filipina dan Amerika Serikat di Subic Bay dan Clark Field selama 32 tahun, 14 Maret 1947-14 Maret 1990.
Setelah berakhirnya Perang Candu (opium war) 1895, ditandatangani perjanjian penyewaan Hongkong oleh Kaisar Dinasti Manchu, I Kuang Ching, 28 Maret 1897, dengan utusan Ratu Victoria dari Inggris, Lord Berersford. Pada waktu bersamaan, Pulau Makau disewakan kepada Portugis oleh raja yang sama dengan tenggang waktu sama, 100 tahun. Tiga pergolakan politik di China, Revolusi Republik Nasionalis Oktober 1911, dan Revolusi Komunis 1949 tidak membatalkan sewa-menyewa tersebut.
Inggris tetap mengakui status Hongkong sebagai wilayah China sampai dikembalikan tahun 1997. Sementara penyewaan pangkalan militer AS di Subic Bay dan Clark Field ditandatangani pada 21 Januari 1948 di bawah pemerintahan Presiden Manuel V Roxas dan Dubes AS untuk Filipina Paul V Me Nutt sebagai wakil Pemerintah AS. Perjanjian itu tenggang waktunya 42 tahun. Di zaman Presiden Filipina Corazon Corry Aquino (ibunda Presiden Aquino III sekarang) berkuasa, AS meminta perpanjangan sewa pangkalan militer mereka, tetapi ditolak Corry sehingga militer AS angkat kaki dari Filipina.
Perjanjian penyewaan Hongkong-Makau dan Subic Bay-Clark Field jelas statusnya. Bagaimana dengan Sabah yang sampai hari ini Malaysia masih membayar uang sewa terhadap Kesultanan Sulu? Jika berdasar pada patron sewa-menyewa itu, bagaimana status hukum wilayah itu kemudian dalam pengujian Mahkamah, baik Mahkamah Internasional maupun Mahkamah Arbitrasi? Agak sayang memang karena Benigno Aquino III tak setegas Marcos menghadapi tuntutan Sabah atas Malaysia.
Aquino III agaknya lebih banyak ditaktiki Malaysia yang memang sangat terkenal gigih dan kuat dalam soal klaim-klaim wilayah. Indonesia saja sudah kalah satu kosong atas sengketa Sipadan-Ligitan, berikutnya mengancam sengketa Blok Ambalat di Laut Sulawesi. Atau, barangkali memang sudah ada niat dari Aquino III untuk menyerahkan Sabah kepada Malaysia demi solidaritas dan persaudaraan ASEAN? Kita Tunggu !
SM Noor Guru Besar dan Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin