Selasa, 12 Mei 2015

Desain Sistem Jaminan Sosial TNI/Polri



http://www.kqzyfj.com/click-7123713-11343840-1430412086000
Desain Sistem Jaminan Sosial TNI/Polri

Oleh : Lukman Cahyono

MUNGKIN kita lebih sering mendengar istilah BPJS ketimbang SJSN. Bahkan, BPJS yang dimaksud sering kali merujuk pada BPJS Kesehatan. Ya, BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sedangkan SJSN adalah sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU 40/2004. Sederhananya, SJSN adalah programnya dan BPJS adalah badan yang menyelenggarakannya.


Terdapat beberapa isu yang cukup menarik dari berlakunya dua UU tersebut. Khususnya bagi anggota TNI/Polri. Salah satu isu yang paling krusial adalah perbedaan antara manfaat yang diberikan kelima jaminan dalam UU SJSN dan manfaat-manfaat yang selama ini diberikan bagi anggota TNI/Polri. Manfaat yang diberikan SJSN sepertinya lebih sedikit daripada manfaat yang diberikan sebelum ini. Kemudian, isu lainnya adalah pengalihan program pembayaran pensiun dan program Asabri dari PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029. Dalam hal ini, PT Asabri diperintah membuat road map transformasi yang harus selesai pada 2014. Perlu diketahui, bagian program pembayaran pensiun dan program Asabri yang dialihkan adalah bagian yang sesuai dengan UU SJSN. Ini cukup menarik di mana dalam road map transformasinya, PT Asabri mengklaim tidak ada satu pun bagian dua program tersebut yang sesuai dengan UU SJSN.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan sempat mengklaim bahwa bukan hanya bagian program yang sesuai dengan UU SJSN yang dialihkan, tapi juga aset dan kelembagaannya. Tentu saja hal itu membuat Asabri bersikap defensif dengan mengatakan bahwa tidak ada satu pun yang akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, PT Asabri dan PT Taspen ingin penyelenggaraan program SJSN Ketenagakerjaan bagi para pesertanya dijalankan oleh mereka, bukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebenarnya, bila kita cermati, BPJS adalah badan yang fungsinya menyelenggarakan program jaminan sosial sebagaimana diatur dalam UU SJSN. Dalam UU SJSN, jaminan sosial adalah program yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat. Pertanyaannya adalah apakah PT Asabri (termasuk PT Taspen) bisa dianggap sebagai BPJS? Sebagaimana kita ketahui, dua badan tersebut hanya menyelenggarakan program-program bagi para aparatur negara, bukan untuk seluruh rakyat. Dengan demikian, dua lembaga itu sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai BPJS sehingga tidak dapat menyelenggarakan program-program SJSN Ketenagakerjaan yang hanya bisa diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula sebaliknya, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menyelenggarakan program-program di luar program-program SJSN Ketenagakerjaan. Sebab, sesuai dengan tugas dan fungsinya, BPJS Ketenagakerjaan hanya menyelenggarakan program-program SJSN Ketenagakerjaan. Bila kita baca pengalaman-pengalaman internasional, ada skema yang cukup menarik yang mungkin bisa diterapkan, yaitu skema multipilar. Skema multipilar itu diprakarsai Bank Dunia yang diterapkan pada beberapa negara. Skema tersebut sama dengan konsep social security staircase yang diprakarsai ILO. Pada skema multipilar, seluruh pekerja, termasuk tentara/polisi, mengikuti program jaminan sosial yang memberikan manfaat dasar dengan besaran yang sama (tidak dibeda-bedakan berdasar profesi) yang disebut sebagai pilar 1 yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara.

Tujuan program jaminan sosial adalah peserta tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan. Dalam konteks Indonesia, pilar 1 adalah SJSN yang diselenggarakan kedua BPJS. Di atas pilar 1, pemberi kerja dapat memberikan program tambahan sebagai daya tarik pasar kerja dan atau mempertahankan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan si pemberi kerja dan pegawai yang disebut sebagai pilar 2 yang bersifat wajib bagi pegawai si pemberi kerja yang menyelenggarakannya. Dalam konteks manfaat tambahan bagi anggota TNI/Polri, program pilar 2 dapat diselenggarakan PT Asabri. Posisi teratas (pilar 3) diisi perusahaan-perusahaan asuransi komersial di mana apabila peserta menginginkan manfaat yang lebih dapat mengikuti program-program komersial tersebut secara sukarela. Prinsipnya, dalam satu kesatuan pilar 1 dan pilar 2, total manfaat bagi anggota TNI/Polri yang diberikan selama ini tidak boleh berkurang.

Walaupun demikian, terdapat beberapa tantangan dalam menjalankan skema multipilar tersebut bagi anggota TNI/Polri. Tantangan pertama: apakah secara finansial pemerintah selaku pemberi kerja bagi anggota TNI/Polri mampu menyelenggarakan program dua pilar? Kemudian, apakah memang tidak ada bagian program pembayaran pensiun dan program Asabri yang sesuai dengan UU SJSN? Tantangan berikutnya adalah bagaimana perlindungan data/informasi anggota TNI/Polri yang mengalami kecelakaan kerja pada operasi-operasi khusus yang bersifat rahasia?

Bila memang skema multipilar akan dijalankan bagi anggota TNI/Polri, pemerintah harus meredesain program-program kesejahteraan bagi anggota TNI/Polri yang selama ini diberikan. Terutama bagian program yang tidak dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan karena tidak sesuai dengan UU SJSN. Redesain itu tentu mensyaratkan perubahan beberapa peraturan perundang-undangan terkait seperti UU 6/1966 dan PP 67/1991. Apakah hal tersebut akan dilakukan pemerintah ke depan atau adakah skema yang lain? Kita lihat saja nanti. ( Sumber : Jawa Pos, 11 Mei 2015 ;  Lukman CahyonoKomisaris Polisi, Pasis Sespimmen Polri Dikreg 55)

Minggu, 19 April 2015

Buku Perbatasan : Strategi Perang Sun Tzu Memenangkan Pilkada

Strategi Sun Tzu Bisa Anda Manfaatkan Dalam Memenangkan Pilkada

Kesempatan menjadi seorang Gubernur, Bupati atau Walikota sekarang ini kian terbuka. Kalau anda merasa bahwa untuk Indonesia yang lebih baik maka diperlukan para pemimpin yang baik, dan kalau anda merasa bahwa diri anda cukup baik untuk Indonesia? Maka sebaiknya anda harus maju dan ikut Pilkada. Demikian juga dengan organisasi kepemudaan atau organisasi Mahasiswa sudah sebaiknya dari awal membekali para kadernya untuk mempersiapkan mereka jadi Pimpinan Daerah. Jangan ragu. Demokrasi membuka jalan bagi siapa saja yang mampu jadi pemimpin untuk ambil bagian. Tidak ada jeleknya kan? Habis jadi pimpinan daerah kemudian jadi Presiden atau jadi Menteri? Anda tentu tidak keberatankan?




Tapi jangan lupa. Masih ingat dengan Pemilukada DKI 2012?  Menurut penulis Pemilukada DKI adalah contoh yang menarik tentang Tumbangnya seorang Petahana secara telak ditengah ke populerannya. Popularis Pasangan Petahana begitu luar biasa. Tetapi begitu kita melihat hasilnya? Kalah telak dan hilang begitu saja. Dalam pemilihan kepala daerah kali itu, kubu petahana tampak begitu atraktif dibanding para penantangnya. Salah satu kartu yang membuat publik berpikir ulang untuk tidak berpindah dari petahana adalah pemaparan gagasan Mass Rapid Transportation yang tampak visioner. Petahana memang punya banyak kelebihan khususnya terkait “isu-isu visioner” pembangunan. Persepsi yang berkembang waktu itu hanya petahana yang bisa melanjutkan “gagasan-gagasan visioner” itu. Calon baru akan memerlukan waktu untuk belajar dan mempela jarinya. Hasilnya ternyata Petahana yang demikian kuat dan dominan di segala lini serta didukung dana pencitraan yang tiada habisnya. Ternyata tidak mampu mengalahkan Jokowi-Ahok. Pasangan pendatang baru, dua tokoh anak muda yang sesungguhnya hanya biasa-biasa saja. Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli tinggallah kenangan.
Negara Demokrasi Dari Dulunya
Bagi Indonesia, Pemilu sudah menjadi bagian integral historis daripada pelaksanaan sistem ketatanegaraan. Satu dekade setelah proklamasi 1945, tepatnya tahun 1955 Indonesia sudah melangsungkan Pemilu pertama yang demokratis. Kemudian berlanjut pada Pemilu pada era Orde Baru tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997. Selanjutnya pada masa reformasi telah berlangsung tiga kali Pemilu, yakni  tahun 1999, 2004, dan 2009. Sehingga istilah Pemilu sudah sangat familiar bagi penduduk di republik ini, dan tentu saja, sudah diserap sebagai pengetahuan dasar bagi hak politik rakyat Indonesia.
Merunut kembali sejarah Pemilu 1955, Pemilu di era rezim Orde Baru, Pemilu di masa reformasi, dan Pemilu di berbagai daerah, sebenarnya bisa diambil beberapa pelajaran penting tentang pemantauan pemilu. Pemilu 1955 berlangsung pada nuansa dan suasana kepartaian yang ideologis dan partisipatif. Semangat kontestasi yang dibuktikan lebih dari 100 peserta Pemilu membuat setiap kontestan saling mengawasi pelaksanaan Pemilu. Sementara Pemilu di masa rezim kleptokratik Orde Baru berada pada semangat zaman yang represif-totaliter. Deparpolisasi dan anti partisipasi masyarakat sangat mendominasi penyelenggaraan Pemilu di masa itu. Apalagi penyelenggara pemilu masa Orde Baru melekat pada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri. Sehingga menjadi logis, isu pemantauan melekat pada domain rezim pemerintah.
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama "pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah".
Memilih Pemimpin Baru Secara Demokratis
Pilkada pada tataran ideal dimaksudkan untuk melakukan pergantian kekuasaan di daerah dengan cara yang demokratis, yaitu dengan mengikutsertakan rakyat secara langsung. Sehingga, diharapkan akan terpilih sosok penguasa terbaik, yang alim dan ihlas mengabdi untuk rakyat. Namun pada prakteknya muncul banyak distorsi sehingga Pilkada tidak lagi bisa diandalkan untuk memunculkan pimpinan daerah yang bagus. Tetapi persoalannya bukan di sana tetapi bagaimana anda bisa memenangkan Pilkada dimaksud.
Saat ini rakyat sudah banyak tahu dan semakin kritis serta sebagian besar tak lagi tertarik pada hanya sekedar politik uang, meskipun tak dapat dipungkiri bahwa masih ada beberapa daerah yang memang masih fokus pada kemampuan bagi-bagi uang dan tebar sembakonya para calon Pilkada. Karena itu tidak heran bahwa masih ada sebagian partai politik yang menggunakan politik uang dan tebar sembako sebagai strategi pemena ngannya.

Menurut survey yang dilakukan oleh Pew Research Center for the People and the Press terhadap sekitar 200 konsultan politik di seluruh dunia pada tahun 1997 – 1998, ditemukan fakta bahwa kualitas dari pesan-pesan kampanye politik  dan strategi pencitraan para calon pemimpin yang maju Pilkada merupakan faktor utama dalam menentukan kemenangan dalam pemilihan, sehingga selain faktor biaya yang mutlak dipersiapkan untuk menggerakkan mesin politik calon kandidat, pencitraan calon pilkada merupakan kunci penentu kemenangan.

Para pembaca yang budiman. Pemilukada tidak ubahnya mempromosikan produk baru, meski kualitasnya baik tapi tanpa didukung oleh promosi yang bagus dia tidak akan dikenal oleh masyarakat. Kandidat anda tidak akan terpilih. Produk berkualitas pada ahirnya memang pasti akan selalu unggul, tetapi tanpa dengan pemasaran yang baik ia memerlukan waktu yang lama dan cenderung sudah terlambat. Berbeda kalau dipromosikan dengan baik dan tepat maka ia akan jadi produk unggulan yang disenangi warga. Karena itu pemanangan Pilkada saat ini sudah memerlukan suatu organisasi pemenangan Pilkada secara profesional yang bisa memanfaatkan semua sumber daya agar bisa memenangkan Pilkada.
Tugas kandidat bukan lagi menyusun strategi dan taktik karena hal itu telah dipercayakan pada Tim Sukses. Tugas Kandidat bukan lagi mencari dukungan dana dan mengelola dana Kampanye. Karena anda telah memper cayakan tugas ini pada orang terpercaya di dalam Tim Sukses anda. Tugas Kandidat bukan lagi untuk menyusun Jadwal Kampanye, karena anda telah mempercayakan tugas ini pada manajer tim sukses anda. Ketua Tim Sukses/Manajer Kampanye berserta anggota timnya bertanggung jawab untuk menangani seluruh tahapan dan proses pemenangan, pelaksanaan sampai sang Kandidat dilantik jadi Gubernur, jadi Wali Kota atau Bupati.





Selasa, 21 Oktober 2014

Perselisihan Batas Derah, Konflik Kepentingan Sesaat




Oleh harmen Batubara

Perselisihan batas daerah telah menjadi persoalan besar dan menjadi salah satu keprihatinan Nasional. Rangkaian konflik ini telah banyak menghabiskan waktu, dana dan peluang untuk pembangunan daerah ke arah yang lebih baik lagi. Sebagai contoh perselisihan batas antara Kabupaten Musirawas dengan Musi Banyuasin yang dipicu oleh rebutan SDA di Sumur Gas Subhan 4; begitu juga antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri dalam hal memperebutkan kawah Gunung Kelud; sengketa batas wilayah antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau terkait kepemilikan Pulau Berhala; rebutan pulau Lari-larian antara Sulawesi Barat dengan Kota Banjarmasin dan masih banyak lainnya. Untuk memastikan kepemilikan batas mereka memperjuang kannya hingga ke Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi tapi tetap saja kepemilikan batas tidak jelas. Demikian pula dengan UU  No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 198 yang mengamanatkan "Kalau ada sengketa wilayah, Mendagri memiliki wewenang memutuskan dan keputusan itu bersifat final dan mengikat". Tetapi ternyata juga tidak mempan. Lalu harus bagaimana lagi?  Satu hal yang banyak para pihak lupa bahwa langkah terbaik adalah cara musyawarah untuk mufakat dalam semangat dan bingkai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Dengarkan lawan yang berselisih paham apa maunya, dan temukan jalan komprominya, dan kalau sudah sepakat kemudian buat kesepakatan baru, dan kemudian adendum UU batas daerahnya. Selesai, sungguh sangat sederhana. Tapi itulah masalahnya, para pihak hanya senang meluapkan emosinya dan mau menang sendiri. Itulah persoalannya.

Lengkapnya Lihat Disini

Sejak era otonomi daerah (Otda) tahun 1999, jumlah daerah otonom telah bertambah sebanyak 205 buah, yakni 7 provinsi, 164 Kabupaten dan 34 kota (Kemendagri, 2010). Saat ini batas antar daerah yang ada berjumlah 966 segmen dan baru 15% yang telah selesai ditegaskan melalui Permendagri, selebihnya (85%) masih belum dapat ditegaskan di lapangan dengan bebagai alasan (Subowo,2013). Dari fenomena konflik batas wilayah yang demikian akut dan menyebar hampir di setiap provinsi, Adakah Solusi Yang Tepat Dan Cepat Dalam Penyelesaian Perselisihan Batas Ini? Semua ini bermula dari Undang-undang Pembentukan Daerah (UUPD) yang tidak dilengkapi dengan Lampiran peta batas wilayah yang benar dan sesuai dengan kaidah perpetaan. Pada umumnya tidak diikuti dengan pendefinisian titik dan garis batas yang tegas di dalam peta lampiran UUPD. Peta lampiran UUPD adalah peta yang bersifat legal, artinya apa yang digambarkan pada peta tersebut memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat. Oleh sebab itu pembuatan peta lampiran UUPD seharusnya dilakukan secara cermat dan benar sesuai kaidah kartografis yang baku. Kesalahan dan tidak akuratnya peta garis batas wilayah inilah yang menimbulkan sengketa posisional antar daerah yang berbatasan (Adler,1995).

Tetapi semua ini terjadi bukan dengan sengaja, pada era sebelum otonomi daerah luas, anggapan yang ada sebelumnya, batas hanyalah sekedar tanda. Karena itu Peta yang mereka buat pada masa itu sebenarnya maksudnya juga hanya sekedar petunjuk lokasi wilayah. Bahwa wilayah Provinsi, Kabupaten atau Kota yang dibentuk itu adanya diantara wilayah lainnya, atau sekedar pembeda antara Kabupaten A dan Kabupaten B, tidak lebih. Tapi zaman berubah, era reformasi adalah era Undang-undang. Semua pihak merujuk kepada UU. Peta yang tadinya hanya dibuat seadanya, tanpa ada skala, tanpa arah utara yang jelas? Tiba-tiba berubah menjadi sangat tinggi nilainya.Peta lampiran pada UUPDOB  mendadak berubah nilai dan merupakan petunjuk sakral yang akan dijadikan peta batas, peta penentuan luas wilayah, peta yang jadi pedoman untuk DAU. Jelas sekali, hasilnya runyam-runyam dan runyam. Peta yang tadinya dibuat oleh petugas administrasi biasa, yang bisa jadi tidak paham akan arti sebuah peta,  kini jadi bahan kajian para ahli perpetaan ternama. Ya sampai kiamat tidak akan ditemukan penyelesaiannya. Itulah yang terjadi, masalah inilah salah satu yang jadi pemicu bagaimana batas jadi sangat bermasalah.

Permasalahan yang ditemukan, banyak peta batas wilayah pada UUPD yang tidak memenuhi syarat teknis kartografis bila digunakan sebagai dasar dalam penegasan batas daerah. Persyaratan teknis tersebut meliputi : adanya skala, datum geodetik, sistem koordinat dan sistem proyeksi peta. Penelitian  yang telah dilakukan terhadap peta batas wilayah pada UUPD periode 1990-2003, 68 % tidak mencantumkan skala. Tidak adanya  skala maka peta batas wilayah tersebut tidak dapat digunakan untuk analisis spasial seperti mengukur panjang segmen batas atau luas wilayah.Hal lain yang juga cukup menarik untuk dicermati adalah pedoman yang jadi dasar pelaksanaan penegasan batas itu sendiri. Selama ini yang dijadikan solusi adalah dengan mempedomani Permendagri No.1 tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, yakni penegasan batas yang dititik beratkan pada upaya mewujudkan batas daerah yang jelas dan pasti di lapangan, yakni dengan melakukan pengecekan dan pengukuran langsung di lapangan. Metode ini ternyata memerlukan dana yang besar dan waktu yang lama. Oleh sebab itu Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 dinilai tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kurang mendukung dalam proses percepatan penegasan batas daerah, sehingga kemudian pada bulan Desember 2012 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan mengganti Permendari No.1 tahun 2006  dengan Permendagri  yang baru yaitu Permendagri No.76 tahun 2012. 

Salah satu perubahan yang mendasar dan innovative pada Permendagri No.76 tahun 2012 adalah bahwa penegasan batas daerah untuk penentuan koordinat titik-titik batas tidak harus selalu dilakukan dengan metode survei di lapangan, namun dapat ditentukan secara KARTOMETRIK di atas PETA DASAR serta citra satelit yang dioleh jadi peta tiga dimensi. Metode kartometrik ini adalah pemanfaatan teknologi survei dan pemetaan masa kini, yang dapat menghadirkan Kondisi real di lapangan ke ruang rapat. Dengan metode Kartometrik ini  jelas dapat mengurangi kegiatan survei di lapangan yang biasanya memerlukan dana yang besar dan waktu yang relatif lama terutama pada kondisi medan yang sulit dijangkau karena hambatan alam itu sendiri, menjadikan pekerjaan penegasan batas secara teknis dapat dilakukan dalam waktu yang jauh lebih singkat tanpa mengurangi akurasi yang dibutuhkan. Dengan peta RBI yang dipadukan dengan data Quickbird misalnya, kita dapat melihat batas itu secara tiga dimensi dengan ketelitian sampai 2.5 meter. Boleh dikatakan secara teknis penegasan batas jadi mudah dan menyenangkan.

Konflik Batas Konflik Cari DAU

Saya sudah lama terlibat penegasan batas, baik sebagai teknisi maupun pembuat konsep kebijakan. Sejak tahun 1984 saya sudah ikut terlibat dalam penegasan batas, baik batas antar negara maupun batas antar daerah. Pengalaman itu juga membawa penulis ke berbagai negara dan daerah, khususnya melihat bagaimana konflik atau perselisihan batas itu begitu kuat melekat pada semangat warga untuk mempertahankannya, mereka tidak punya rasa takut sama sekali. Sepertinya hanya ada satu penyelesaian konflik batas, bertarung sampai mati. Belum pernah saya melihat ada masalah batas yang dibicarakan dengan secara baik-baik. Kalaupun ada maka itu hanyalah sekedar sandiwara, di hati mereka tidak pernah ada kata untuk memberi.Sebut saja konflik batas, maka yang ada adalah semangat permusuhan, misalnya yang ada antara Thailand-Kamboja; antara China-India; antara Mexico-Amerika; antara Indonesia-Malaysia; antara china dengan Vietnam, Malaysia, Taiwan, Brunai Darussalam, Filipina di Laut China Selatan; antara China-Jepang;antara Korea Utara-Korea Selatan;antara Korea Selatan-Jepang dll., semua itu penuh intrik dan tipu daya. Tidak ada suasana damai, yang ada hanyalah ke hati-hatian, saling curiga dan ketidak percayaan.

Dengan teman perunding dari Malaysia di sela-sela rapat kita sering bicara hati-ke hati agar para pihak mau melihat sedikit saja ke belakang untuk sekedar melihat posisi lain dari posisi yang telah digariskan. Biasanya kita bilang bahwa Indonesia itu mempunyai tradisi harga mati untuk batasnya, karena Indonesia memperoleh kemerdekaannya dengan taruhan dan korban atas jutaan jiwa/nyawa; berbeda dengan Malaysia yang tidak pernah meneteskan darah untuk memperolehnya, sehingga tolonglah bisa memahami? Tapi biasanya teman Malaysia itu dengan santai lalu bilang, Indonesia kan luas wilayahnya, kenapa hanya areal sekian hektar kok jadi dipermasalahkan? Sedikit bertolak angsur lah? Begitu selalu mereka menyebutnya. Tahu nggak, perbatasan antara Indonesia-Malaysia di pulau Kalimantan sepanjang 2004 km lebih itu masih ada 10 OBP (Outstanding Boundary Problems) yang kedua negara belum sepakat di sepuluh titik tersebut. Padahal kedua negara itu sudah melakukan pengukurannya sejak tahun 1975-2000; cara pengukurannya sudah sesuai prosedur yang dibuat bersama, sudah diukur bersama-sama-dalam artian yang sesungguhnya. Misalnya saat mengambil data jarak dan sudut, kedua negara memakai alat yang sama diukur oleh tim bersama.

Caranya juru ukur Indonesia mendirikan atau setting alat, kemudian membaca data dengan suara keras sehingga tim mendengarkan, kedua pihak sama-sama mencatat hasilnya, kemudian membubuhkan tanda tangan pada buku ukur partnernya masing-masing. Artinya juru ukur Indonesia melihat buku ukur Malaysia dan kalau angkanya sama lalu membubuhkan tanda tangannya. Begitu juga sebaliknya. Saat penghitungan data juga sama, rumusnya sama datanya sama, hasilnya di “cross chek” kalau hasilnya sama lalu dibubuhkan tanda tangan. Menggambar juga sama, metoda sama, alat sama dan hasilnya juga sama. Kalau hasilnya sama lalu membubuhkan tanda tangan. Begitu seterusnya, sampai selesai. Tetapi begitu selesai, tokh pihak Malaysia juga masih tidak setuju dan sampai saat ini masih juga belum selesai. Itu berarti selama 38 tahun belum juga selesai. Tapi secara nyata malah menghasilkan sumber konflik batas. Konflik batas antar kabupaten/Kota atau antar provinsi, juga tidak kalah serunya. Secara logika mestinya tidak ada masalah, karena batas tersebut bukanlah batas kedaulatan, tetapi semata-mata hanya batas administrasi wilayah yang perlu dikukuhkan demi pelayanan masyarakat yang lebih baik. Tapi nyatanya apa?

Pada tahun 2012, terdapat 365 segmen batas daerah yang dalam proses penegasan dilapangan, dari jumlah tersebut terdapat 74 segmen yang telah dilaporkan dalam status bersengketa (Kemendagri, 2012). Sejak era otonomi daerah (Otda) tahun 1999, dengan berbagai alasan telah terjadi “big bang decentralization”  di Indonesia  (Hofman & Kaiser, 2002), sehingga dalam waktu 10 tahun jumlah daerah otonom bertambah sebanyak 205 buah, yakni 7 provinsi, 164 Kabupaten dan 34  kota (Kemendagri, 2010). Sekarang sudah ada 34 Provinsi ;  98 Kota   dan 410 Kabupaten. Semangat pemekaran daerah otonom dengan semua aspirasinya sulit dibendung sampai akhirnya Presiden SBY pada tanggal 3 September 2009 memberlakukan kebijakan morotarium pemekaran daerah. Pemekaran daerah berarti menambah segmen batas wilayah. Saat ini batas antar daerah yang ada berjumlah 966 segmen dan baru 15% atau 148 segmen yang telah ditegaskan melalui Permendagri, selebihnya (85%) masih belum ditegaskan dilapangan dengan bebagai alasan (Subowo,2012). Merujuk pada teori Boundary Making Jones (1945), penetapan batas wilayah pada Undang-undang Pembentukan Daerah (UUPD)  merupakan tahapan Delimitasi (Sutisna,2007). Delimitasi merupakan proses dua tahap yaitu ”memilih” letak suatu garis batas dan mendefinisikannya, didalam peta. Didalam UUPD secara jelas telah dilakukan tahap memilih dengan dicantumkannya ayat-ayat yang menentukan cakupan wilayah dengan batas batasnya ditunjukan dengan penunjukan batas di sebelah utara, timur, selatan dan barat.

Namun pilihan yang telah dilakukan pada umumnya tidak diikuti dengan pendefinisian titik dan garis batas yang tegas di dalam peta lampiran UUPD. Kenapa hal ini terjadi? Setelah reformasi, peta lampiran UUPD adalah peta itu bersifat legal, artinya apa yang digambarkan pada peta tersebut memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat. Padahal sebelum era reformasi masalah batas tidak pernah jadi persoalan, peta pada lampiran batas tersebut hanya sekedar pembeda antara daerah yang satu dengan daerah tetangganya. Tapi kini jadi masalah, sebab dalam era reformasi ini pembuatan peta lampiran UUPD seharusnya harus dilakukan secara cermat dan benar sesuai kaidah kartografis yang baku karena hal seperti itu memang diamanatkan oleh undang-undang. Kesalahan dan tidak akuratnya gambar garis batas wilayah di peta berpotensi menimbulkan sengketa posisional antar daerah yang berbatasan (Adler,1995). Peranan yang sangat penting dari peta lampiran batas wilayah yang ada didalam UUPD adalah sebagai acuan atau pedoman melakukan penegasan batas wilayah dilapangan.

Sebagai konsekwensinya, permasalahan yang ditemukan saat ini, banyak peta batas wilayah pada UUPD yang tidak memenuhi syarat teknis kartografis bila digunakan sebagai dasar dalam penegasan batas daerah. Persyaratan teknis tersebut meliputi : adanya skala, datum geodetik, sistem koordinat dan sistem proyeksi peta. Penelitian yang telah dilakukan terhadap peta batas wilayah pada UUPD periode 1990-2003, 68 % tidak mencantumkan skala (Soemaryo dkk, 2013). Tidak adanya  skala maka peta batas wilayah tersebut tidak dapat digunakan untuk analisis spasial seperti mengukur panjang segmen batas atau luas wilayah. Masalah konflik batas antar daerah nuansanya lain lagi. Forum untuk itu biasanya difasilitasi oleh Pusat dalam hal ini Kemdagri. Pada acara pembukaan para petinggi dari masing-masing pihak hadir, dan memberikan sambutan yang sungguh melegakan. Kenapa ? Karena para pihak sebenarnya tahu persis makna penegasan batas ini. Yakni penegasan administrasi perbatasan. Dalam sambutannya, mereka sama-sama memperlihatkan komitmen yang kuat dan cinta akan NKRI. Bagi mereka batas itu tidak jadi masalah, dimanapun letaknya, yang penting sesuai dengan UU dan tradisi yang sudah ada serta kedua belah atau para pihak menyepakati. Pendek kata siapapun yang mendengarkan sambutan para pihak itu pasti punya keyakinan masalah batas akan cepat dapat diselesaikan.

Tapi apa yang terjadi? Lain yang dikatakan oleh pimpinan para pihak, lain lagi yang diperjuangkan oleh Tim Teknisnya masing-masing. Padahal secara teknis penegasan batas itu sangat mudah untuk ditegaskan. Karena teknologinya sudah ada. Dengan teknologi perpetaan yang ada. Keadaan lapangan bisa direkonstruksi secara tiga dimensi. Dengan data peta dasar ditambah radar, landsat, spot, dan Quickbird keadaan lapangan apa adanya (ketelitian 2.5 m) bisa dihadirkan di ruangan rapat. Sehingga para pihak dengan mudah dapat melihat batas daerah mereka apa adanya. Tapi pada kenyataannya, tidak mudah menemukan kesepakatan. Sebagai pengamat kita sangat prihatin, betapa besarnya peluang kerja sama yang lepas dan betapa besar kerugian negara yang diakibatkan penegasan batas antar daerah ini. Tetapi tetap saja, para pihak seolah tidak peduli. 

Sabtu, 06 September 2014

Tes Masuk Prajurit, Persiapan Tes Masuk Prajurit TNI




Fakta menunjukkan bahwa banyak sekali Peserta Tes yang gagal / tidak lulus dalam tes penerimaan Prajurit TNI, karena mereka memang seolah terjun langsung. Bayangkan bila Anda seorang anak muda bisaa, meskipun Anda sehat fisik dan mental serta punya semangat yang bagus, tetapi tiba-tiba di suruh terjun payung dari pesawat. Anda pasti grogi dan takut, dan tentu saja akan sangat berbahaya dan fatal. Demikian juga dengan mengikuti seleksi masuk prajurit TNI. Tanpa mengetahui cara dan ragam materi yang akan diujikan tentu Anda pasti kecut. Walaupun sebenarnya Anda memenuhi standar untuk menjadi Prajurit TNI. Buku ini diharapkan dapat memberi peluang yang lebih baik untuk mengembangkan bakat / potensi yang dimiliki secara maksimal untuk bisa mengikuti tes, Anda diharapkan bisa lebih siap dalam mempersiapkan diri.

Suka atau tidak kalau Anda mau mengikuti tes jadi prajurit TNI Anda pasti merasakan betul perlunya informasi terkait cara mengikuti seleksi prajurit TNI. Karena itulah maka buku ini sangat penting bagi Anda karena dari buku ini dipercaya Anda akan memiliki pengetahuan lengkap tentang seleksi masuk Prajurit TNI  dan jelas akan sangat berpengaruh terhadap cara Anda dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi. Anda bisa bayangkan sendiri. Kalau Anda memiliki pengetahuan tentang ragam atau jenis, bentuk dan contoh soal serta standar tesnya, maka Anda akan mempunyai peluang yang lebih besar untuk bisa mempersiapkan diri lebih dini dan lebih baik.

Dengan demikian untuk bisa berhasil dan lulus dalam Seleksi Masuk Prajurit TNI kian besar buat Anda. Jadi biasakan dalam segala hal melakukan persiapan dengan baik, berusaha secara optimal. Jangan pernah berpikir cara lain misalnya lewat KKN, lewat nyogok atau berbuat curang lainnya. Karena hal-hal seperti itu hanya akan mempertebal keraguan pada diri Anda sendiri. Yang benar persiapkan diri secara baik, berusaha maksimal dan sertai dengan berdoa yang khusuk, selebihnya serahkan pada Allah yang maha besar.


Memang banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak lulus / gagal dalam tes penerimaan Prajurit TNI, namun salah satu faktor penyebab yang paling menonjol adalah karena pada umumnya mereka tidak memiliki pengetahuan yang benar dan cukup tentang seleksi tersebut. Bisa dibayangkan, jika dalam mengikuti seleksi tanpa bekal pengetahuan yang memadai, maka sudah pasti seleksi Anda hanya bisa bersifat pasrah dan untung-untungan. Padahal jika seAndainya Anda mempunyai pengetahuan tentang seleksi, maka hasilnya akan lebih baik karena mempunyai kesempatan mempersiapkan diri secara lebih optimal sehingga kemungkinan lulus jadi lebih besar.

Salah satu kenyataan pahit yang paling ditakuti oleh seorang pelamar adalah kegagalan. Susahnya lagi, tidak sedikit bahkan sebagian besar dari para pelamar justeru mengalami kegagalan. Hal ini terjadi karena keterbatasan jumlah  peserta yang di terima dibandingkan dengan jumlah peserta yang melamar. Perbandinganya bisa 2,3 sampai 4 kali lipat dari jumlah peserta yang diterima. Hal ini merupakan tantangan bagi Anda untuk benar-benar bisa menyiasatinya, dan sejak awal berniat untuk kompetisi secara fair dan tentunya dengan cara cara yang sehat. Sebagai langkah awal untuk menyiasati semua ini, kita harus mengetahui apa saja kira-kira yang menjadi penyebab kegagalan tersebut.
Tidak Mempunyai Informasi yang Akurat.

Merupakan kesalahan yang fatal adalah apabila Anda memperoleh informasi yang tidak akurat mengenai proses seleksi prajurit TNI. Hal tersebut diibaratkan kalah sebelum perang dimulai. Informasi ini sangat penting peranannya untuk mengantarkan Anda agar menjadi peserta yang lulus. Informasi yang tepat akan menjadi modal dan sumber acuan bagi Anda dalam menyiapkan, merencanakan dan melaksanakan seluruh proses seleksi dengan sebaik-baiknya.

Perlu dipahami bahwa ketidak tahuan Anda bisa jadi akan menyebabkan beberapa persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi menjadi tidak lengkap, pelaksanaan tes kurang berjalan optimal dan tidak mustahil dalam proses seleksi Anda bisa melakukan hal-hal yang justru akan menjatuhkan nilai Anda sendiri.

Persyaratan administrasi adalah mutlak. Anda dituntut untuk bisa melengkapi dan menyerahkannya secara lengkap pada waktunya. Apabila tidak lengkap jangan harap Anda akan dapat panggilan dari panitia untuk melaksanakan tes berikutnya. Oleh karena itu, hal ini bisa Anda lakukan dengan mencari informasi yang dibutuhkan melalui media massa atau website resmi TNI di tiap-tiap angkatan. Apabila Anda ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi maka jangan sungkan atau ragu dengan mendatangi satuan TNI terdekat, datanglah ke Bagian Personel di instansi TNI tersebut dan tanyakan informasi yang Anda perlukan. Kalau cara Anda baik, pasti Anda dilayani dengan baik pula.

Buku ini dimaksudkan sebagai panduan sederhana dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi masuk Prajurit baik TNI dan secara umum untuk semua tingkatan baik Perwira, Bintara serta Tamtama. Karena pada dasarnya, standar tes Seleksi Masuk Prajurit TNI adalah relatif sama di semua Angkatan, antara lain : Akademi TNI (Akmil, AAL, AAU) dan Akpol, Perwira Prajurit Karier (Pa PK TNI), Sekolah Penerbang TNI Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) , Mahasiswa Beasiswa Ikatan Dinas TNI, Bintara Prajurit Karier TNI (AD/AL/AU/Pol), Tamtama Prajurit Karier TNI (AD/AL/AU) dan Wanita TNI (Kowad, Kowal, Wara) dan Polwan, yang membedakan adalah pada ke khususannya masing-masing satuan dan tingkatan atau levelnya sendiri.

http://nulisbuku.com/books/view/persiapan-tes-masuk-prajurit-tni