Rabu, 24 Juli 2019

Buku Perbatasan : Perbatasan Darat RI – Timor Leste Disepakati



Garis Perbatasan Darat RI – Timor Leste  Disepakati
Oleh Harmen Batubara

Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Timor Leste telah sepakat atas batas darat terkait  “two unresolved segments” yaitu di Noel Besi, Citrana dan Bidjael Sunan Oben. Itu bermakna kedua Negara telah sepakat tentang Garis batas Darat ke dua Negara. Selain itu juga telah disepakati pengaturan teknis terkait dengan Haumeniana-Passabe dan Motaain-Batugede. “Dalam pertemuan yang dilangsungkan dalam suasana bersahabat, kedua negara telah sepakat mengenai penyelesaian batas darat “two unresolved segments” yaitu di Noel Besi, Citrana dan Bijael Sunan Oben. Selain itu juga telah disepakati tentang pengaturan teknis yang terkait dengan Haumeniana-Passabe dan Motaain-Batugede,” ujar Menko Polhukam Wiranto bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bersama Xanana Gusmao di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Menko Polhukam mengatakan, dengan selesainya two unresolved segments ini maka dapat disampaikan kepada masyarakat bahwa semua perundingan batas darat SECARA PRINSIP sudah selesai dan akan dilanjutkan untuk perbatasan maritim. Selanjutnya kesepakatan ini akan difinalisasi oleh Senior Officials’ Consultation untuk dituangkan dalam Addendum No. 2 dari Perjanjian Batas Tahun 2005 dan nantinya serta tentunya akan dituangkan dalam perjanjian komprehensif Republik Indonesia dan Timor Leste.
Adapun Dua wilayah sengketa yang sudah disepakati adalah Noel Besi-Citrana dan Bidjael Sunan-Oben. Perbatasan Noel Besi-Citrana merupakan wilayah di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur yang berbatasan langsung dengan Oecusse-Ambeno, bagian dari wilayah Timor Leste. Sedangkan Bidjael Sunan-Oben merupakan wilayah yang berada di Manusasi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Perundingan Panjang Ditengah Persahabatan

Persetujuan Penegasan dan Penetapan Batas RI-RDTL tertuang dalam komunike bersama yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri RI Hasan Wirajuda dan Ketua UNTAET Sergio Viera de Mello di Denpasar pada tanggal 2 Februari 2002. Kemudian dituangkan lagi dalam Provisional Agreement yang disepakati di Dili tanggal 8 April 2005. Pada Provisional Agreementtahun 2005 terdapat tiga wilayah unresolved segment, yaitu Noelbesi-Citrana, Bijael Sunan-Oben dan Dilumil-Memo.
Masalah  Noel Besi / Citrana : Daerah sengketa terletak di Kabupaten Kupang, dengan luas + 1.069 Ha, berawal dari sengketa lahan. Pada waktu Timor Timur masih bergabung dengan NKRI, daerah Noel Besi/Citrana merupakan daerah perbatasan Kabupaten Kupang (NTT) dengan kabupaten Ambeno (wilayah Timor Timur). Daerah ini dialiri Sungai Noel Besi yang bermuara di selat Ombai dimana sejak jaman Portugis aliran sungai mengalir di sebelah kiri daerah sengketa.




Oleh karena adanya perubahan iklim sepanjang tahun/perubahan alam, menyebabkan aliran sungai bergeser kearah kanan daerah sengketa yang merupakan lahan pertanian subur dan lahan tersebut merupakan warisan turun temurun dengan batas sungai Noel Besi yang sekarang ada. Dari aspek yuridis, batas Negara menurut Treaty/Traktat 1904 Belanda-Portugis disebutkan muara Sungai Noel Besi mempunyai Azimuth kompas 300 47’ NW kearah pulau Batek dan dari aspek Teknis (menurut Toponimi) nama Sungai Noel Besi terdapat di sebelah timur Sungai Nono Noemna. Mengingat adanya perbedaan pandangan yang sangat tajam tentang batas darat kedua Negara, masing-masing merasa perlu adanya data/analisis yang lebih lengkap dan akurat

Bijael Sunan/Manusasi : Daerah sengketa meliputi daerah seluas ± 142,7 Ha, dikarenakan adanya perbedaan persepsi traktat/Treaty juga di sebabkan karena masalah adat. Sebelum tahun 1893 daerah ini di kuasai oleh masyarakat Timor Barat, namun antara 1893-1966 daerah ini di kuasai masyarakat Timor Timur (Portugis). Pada tahun 1966, garis batas di sepanjang Sungai Noel Miomafo digeser ke utara mengikuti puncak pegunungan/bukit (watershed) mulai dari puncak Bijael Sunan sampai dengan barat laut Oben yang ditandai dengan pilar Ampu Panalak.

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pemindahan batas wilayah yang dilakukan secara adat dengan melintasi batas antar Negara/batas Internasional, disaksikan oleh Gubenur Portugis dan NTT pada saat itu. Pada kasus manusasi terdapat 2 hal yang cukup menarik, pertama menurut Treaty 1904 garis batas mengikuti Thalweg (walaupun prinsip median line termasuk disepakati), kedua menurut adat, garis batas mengikuti punggung bukit (Bukit Oelnasi). Prinsip delineasi berdasarkan watershed/punggung bukit juga dianut dalam Treaty 1904.
Dilumil/Memo : Daerah bermasalah di Dilumil/Memo Kabupaten Belu mencakup daerah seluas ± 41,9 Ha, berawal dari sengketa lahan yang berada di delta S. Malibaka sebagai hasil proses pengendapan. Dalam hal ini, pihak RI pada awalnya menghendaki batas wilayah RI-RDTL berada disebelah timur Delta, sedangkan RDTL menghendaki di sebelah barat Delta. Namun pada perkembangan terakhir (sesuai pertemuan TSC-BDR RI-RDTL tahun 2004), pihak RI menghendaki penarikan batas sesuai median line yang membagi dua river island/delta.
Keinginan RI ini mengacu pada kesepakatan median line sebagai pengganti metode thalweg di S. Malibaka yang apabila di tarik lebih lanjut akan melalui tengah Delta tersebut. Disisi lain untuk memberi rasa keadilan bagi kedua masyarakat RI-RDTL yang sama-sama menggarap lahan/tanah di Delta tersebut. Penyelesaian permasalahan batas, di perkirakan akan lebih mudah dilakukan untuk disepakati dalam waktu tidak terlalu lama dibandingkan 2 daerah unresolved lainnya. Hal ini mengingat, adanya faktor kebersamaan dan tidak adanya konflik yang menonjol dari masyarakat setempat kedua Negara, serta luas daerah yang dipermasalahkan kedua Negara tidak seluas di Manusasi maupun Noel Besi.

Beberapa Catatan Yang Tinggal Kenangan

Pada November 2008 telah dilaksanakan pembangunan Pos Imigrasi RDTL di daerah Unresiolved Segment Noel Besi-Citrana namun kegiatan pembangunan gedung tersebut dapat dihentikan setelah diadakan musyawarah yang melibatkan aparat pemerintah dan masyarakat.
Tetapi kemudian telah ditemukan adanya bangunan baru untuk Kantor Pertanian, Balai Pertemuan, Gudang Dolog dan tempat penggilingan padi di  area yang sama, yang diperkirakan dibangun pada bulan September 2008 dan diresmikan oleh Menteri Pertanian RDTL bulan Mei 2009.
Pada minggu ke empat bulan April 2010 ditemukan pemasangan  nama Gedung  yang bertuliskan  “ MENESTERIO DA AGRI KULTURA “ dan penggunaan mesin pertanian (Traktor) didaerah Naktuka. Di area ini juga terdapat LSM OACP( Oecussee Ambeno Community Programme).  Bahwa Pemerintah Indonesia (Kementerin Luar Negeri) telah mengeluarkan Nota Protes No. D/00172/01/2010/59  tanggal 27 Januari 2010  tentang keberadaan bangunan dan aktivitas masyarakat Timor Leste di Unresolved Segment Noel  Besi-Citrana. 
Pada tahun 2013 dilakukan adendum terhadap Provisional Agreement tahun 2005. Salah satu isi dari perubahan kesepakatan tersebut adalah mengenai UNRESOLVED SEGMENT Dilumil-Memo. Kedua negara akhirnya menemukan titik temu untuk menyepakati garis batas negara di segmen Dilumil-Memo. Sejak saat itu perbatasan Indonesia-Timor Leste masih menyisakan dua unresolved segment yaitu Noelbesi-Citrana dan Bijael Sunan-Oben.  Tapi semua itu sudah bagian dari masa lalu.  Garis perbatasan darat itu kini telah disepakati.
Awal tahun 2017 di Jakarta, Menkopolhukam Wiranto didamping Menlu Retno Marsudi melakukan pertemuan pertama kali dengan Xanana Gusmao. Pertemuan itu menyepakati pembentukan Senior Official Consultation (SOC) yaitu sebuah grup kecil yang akan membahas secara teknis kesepahaman atau kesepakatan untuk menyelesaikan dua titik batas darat tersebut.

Pertemuan pertama SOC kali pertama dilaksanakan pada 10 Maret di Bali. Kala itu delegasi SOC dari Timor Leste akan dikepalai oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Roberto Soares. Sedangkan Indonesia diketuai oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Desra Percaya.  Pertemuam SOC ke 4 pada Desember 2018 silam, telah disepakati Term of Reference (TOR) Joint Field Visit (JFV) on the Resolution of the Noel Besi-Citrana and Bidjael Sunan-Oben Segments. JFV ini bertujuan untuk menelusuri seluruh elemen relevan yang ada pada Traktat 1904.

Untuk mempercepat penyelesaian batas itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) mengambil peran sebagai leading sector pada kegiatan JFV dalam menyelesaikan unresolved segment pada perbatasan Republik Indonesia (RI) dengan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL).
Kepala Bidang Pemetaan Batas Negara BIG waktu itu, Astrit Rimayanti menjelaskan untuk menyelesaikan sengketa, JFV dilaksanakan oleh BIG bersama Dittopad, Kementerian Pertahanan, dan perwakilan dari Timor-Leste pada tanggal 28 April hingga 15 Mei 2019. Hasil dari survei tersebut kemudian dipresentasikan pada pertemuan SOC ke-5 di Bali pertengahan tahun 2019.

"Survei dilaksanakan menyusuri thalweg (bagian terdalam dari aliran sungai) hingga muara Sungai Noel Besi. Selain itu, dilakukan juga pengukuran azimut ke Pulau Batek. Sebagai tambahan, dilakukan pula perekaman video Noel Besi dan Nono Tu-Inaan menggunakan pesawat nirawak, dan delineasi wilayah manusasi," jelas Astrit. Bagaimana pun proses panjang yang dilalui, Xanana Gusmao mengatakan kedua Negara memiliki rasa persaudaraan dan atas nama Timor Leste, dirinya mengucapkan rasa terimakasih kepada Menkopolhukam Wiranto dan Menlu Retno Marsudi. "Saya bilang bahwa hari esok akan lebih baik," ujar Xanana dengan senyuman dan memeluk Menkopolhukan Wiranto.







Senin, 28 Januari 2019

Membangun Industri Pertahanan Negara Kepulauan



Membangun Industri Pertahanan Negara Kepulauan


Rencana dan keinginan pemerintah mandiri dalam produksi persenjataan dan memajukan industri pertahanan nasional tentu harus dilaksanakan konsisten. Konsistensi tersebut menjadi tuntutan karena Indonesia perlu terus mengembangkan kemampuan industri pertahanan nasional. Faktanya kemampuan Industri kita terus membaik, ditambah lagi dan terbukti produk alat persenjataannya  juga diminati sejumlah negara. Tuntutan pada konsistensi pemerintah terasa berbeda di tengah keputusan TNI AU kala itu untuk membeli satu helikopter AgustaWestland (AW) 101. Alasan pembelian tersebut adalah kebutuhan TNI AU akan helikopter multifungsi, yaitu untuk angkut berat, evakuasi, rumah sakit bergerak, dan pertolongan pertama (SAR). Apakah kita memilih kecanggihannya atau pada fungsinya? Suatu hal yang bisa diperdebatkan.
Membangun industri pertahanan dalam negeri bukan hanya untuk meminimalkan ketergantungan kepada negara lain. Namun jauh dari itu. Penguasaan industri pertahanan, seperti di banyak negara, akan meningkatkan penguasaan teknologi yang pada gilirannya memberikan efek berganda terhadap pengembangan industri di luar pertahanan itu sendiri. Hal ini mengingat industri pertahanan selalu memerlukan teknologi yang lebih maju, presisi tinggi serta inovasi. Penguasaan teknologi seperti itu juga akan meningkatkan rasa percaya diri sebagai bangsa. Dalam produksi pesawat, kita memiliki PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Indonesia patut bersukur, produk PTDI telah dibeli sejumlah negara, sahabat antara lain Thailand, Filipina, Malaysia, Brunai dan Senegal. PTDI juga memproduksi helikopter EC725 Cougar (Super Puma) yang memiliki spesifikasi mirip dengan AW 101.
Semua negara yang maju industrinya, termasuk industri pertahanan, pada tahap awal hampir pasti mengandalkan pasar dalam negeri. Tujuannya, mendapat kapasitas produksi yang memungkinkan industri tumbuh sehat berkelanjutan secara ekonomi tanpa tambahan investasi. Karena itu, kita berharap kepada Pemerintah agar terus mendukung dan bahkan mewajibkan pengguna, yaitu TNI,  Polri, dan instansi lainnya konsisten menggunakan produksi dalam negeri supaya kemandirian seperti yang dicita-citakan terwujud.

Produk dan Kualitasnya Kian Unggul
PT Dirgantara Indonesia atau PTDI telah merampungkan hampir seluruh pesanan pesawat udara dan helikopter dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Tinggal satu unit heli yang rencananya akan dimodifikasi penuh dengan persenjataan.PTDI membuat 11 unit Heli Anti Kapal Selam (AKS) dan dua unit pesawat CN235-220 Maritime Patrol Aircraft (MPA). Bayangkan harga "Heli AKS 120 juta euro untuk MPA US$ 59 juta," ucap Kepala Staff Umum (Kasum) Panglima TNI Laksamana Madya TNI Didit Herdyawan usai serah terima pesawat dan heli di Gedung PTDI, Bandung, Kamis (24/1/2019).
Sementara itu Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Laksamana Muda TNI Agus Setiadji tidak merinci harga per unit dari alutista itu. Namun dia hanya membocorkan angka untuk heli AKS. "Untuk basic (tanpa full spesifikasi) 10 juta (euro). Kalau full 17 juta (euro)," kata dia.

Agus mengatakan dari 11 heli tersebut, dua di antaranya akan dilengkapi dengan teknologi canggih yang akan mendukung kebutuhan TNI AL di laut. Satu heli yang belum diserahkan Akan dilengkapi terlebih dahulu, sementara dari heli yang sudah diserahkan, akan dibawa kembali ke PT DI untuk dipasang peralatannya. Heli dengan full spesifikasi ini akan dilengkapi dengan pemasangan torpedo dan sonar varian terbaru berjenis Helicopter Long-Range Actice Sonar (Helras). Sonar HELRAS dapat beroperasi optimal di area laut dangkal dan laut dalam. Teknologi HELRAS menggunakan frekuensi rendah dengan resolusi tinggi pada sistem Doppler dan rentang gelombang panjang untuk mengetahui keberadaan kapal selam dari jarak jauh.
Helikopter itu memiliki kemampuan untuk mendeteksi keberadaan kapal selam, serta dilengkapi dengan dipping sonar L-3 Ocean System DS-100 Helicopter Long-Range Active Sonar (HLRS). Sebelumnya, pada 2017-2018 TNI AL juga sudah menerima 5 unit helikopter AKS yang dipesan PT DI. Lima unit helikopter jenis Panther tipe AS565 MBe hasil kerja sama PT DI dan perusahaan Perancis, Airbus Helicopters, merupakan yang pertama di Indonesia. Namun, untuk fase integrasi AKS sejak didesain hingga perakitan sepenuhnya hasil karya PT DI.
Sedangkan pesawat udara CN 235-220 MPA dengan serial number N067 merupakan pesawat kedua yang dipesan dari PT DI. Pesawat ini dapat digunakan untuk berbagai macam misi, seperti patroli perbatasan dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), pengawasan pencurian ikan dan pencemaran laut, pengawasan imigrasi, penyelundupan narkoba, serta penyelamatan korban bencana.
CN 235-220 MPA juga memiliki keunggulan, yaitu mampu lepas landas dengan jarak yang pendek, khususunya dengan kondisi landasan yang belum beraspal dan berumput, mampu terbang selama 10-11 jam dengan sistem abiotik full glass cockpit yang lebih modern, autopilot, dan adanya winglet di ujung sayap agar lebih stabil dan irit bahan bakar.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengemukakan penyerahan beberapa alutsista itu merupakan salah satu program pembangunan kekuatan pertahanan yang dialokasikan melalui pinjaman luar negeri/kredit ekspor dari dua rencana strategis (Renstra) TA 2010-2014. "Mengingat alutsista ini merupakan salah satu senjata strategis serta memiliki efek deterence serta mampu memberikan efek gentar negara-negara yang mau mengganggu kedaulatan NKRI.  Harapannya, dengan perawatan dan pemeliharaan yang baik, pesawat ini mampu memiliki usia yang panjang untuk memperkuat jajaran TNI AL ke depan,” ujar Ryamizard.
Sementara itu Menteri Rini mengatakan hal ini terwujud atas sinergitas Kemenhan dengan BUMN. Hal ini sejalan dengan tujuan BUMN untuk memperkuat perekonomian sekaligus menghasilkan produk bermutu tinggi. "Ini pentingnya kerja sama erat BUMN danln kementerian teknis paling utama Kemenhan meningkatkan kemampuan BUMN khususnya PT DI untuk dapat memberikan atau menghasilkan produk bermutu yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia. Bukan hanya dimanfaatkan, tapi kita membuat produk bermutu tinggi dan memberikan kepercayaan ke prajurit kita kalau mau pakai mereka merasa aman dan pasti bisa mempertahankan kedaulatan Indonesia," kata Rini.

Harus Jadi Acuan
Dalam bahasa sederhana, kolaborasi pengguna alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan industri produsen alutsista di dalam negeri sangat penting. Hal ini sudah bisa  dirujuk pada UU Industri Pertahanan yang mendefinisikan pengguna adalah TNI, Polri, kementerian dan lembaga, serta pihak yang diberi izin sesuai undang-undang. Hanya dengan cara inilah industri pertahanan dalam negeri bisa maju. “Kesempurnaan meraih teknologi itu ada penahapannya. Di situ perlunya kerja sama antara pengguna dan industri,” saling sinergi.  Anggota Komisi I DPR dari PDI-P, Tubagus Hasanuddin, mengatakan, sikap Komisi I dari awal adalah meminta agar UU Industri Pertahanan dijadikan acuan. Pasalnya, negara memiliki tujuan jangka panjang agar pada saat tertentu tercapai kemandirian dalam industri pertahanan. Pembelian dan penggunaan produksi dalam negeri oleh institusi seperti TNI, Polri serta kementerian dan lembaga juga bisa menjadi bentuk pemasaran. “Siapa lagi kalau bukan kita yang memakai, baru nanti negara lain beli,”  begitu katanya suatu masa dahulu.

Program Pengembangan Pesawat Tempur
Meski sempat tertunda dan menghadapi kendala, program pengembangan pesawat tempur produksi kerja sama Indonesia-Korea Selatan yang dinamakan Korean Fighter (KF)-X/Indonesian Fighter (IF)-X terus berlanjut. Saat ini, program itu sudah memasuki fase kedua dari tiga fase yang ada, yaitu pengembangan teknik industri (engineering manufacture development), yang akan menghasilkan prototipe pada 2021. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan Anne Kusmayati, di Kementerian Pertahanan, Jumat (28/7/2017), mengatakan, saat ini tahap EMD mencapai 14 persen. PT Dirgantara Indonesia (DI), telah mengirimkan 81 insinyur ke Korean Aerospace Industry (KAI). Mereka akan mendalami konfigurasi pesawat sesuai kebutuhan Indonesia dan Korsel.
“Program ini jadi awal kemandirian industri pertahanan karena kita akan buat pesawat tempur,” kata Anne. Produksi itu akan memengaruhi peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan kemampuan PT DI secara umum. Selanjutnya akan dibutuhkan CLUSTER-CLUSTER INDUSTRI yang memproduksi alat-alat berteknologi sesuai pesawat generasi 4,5 ini. “Seperti alat elektronik radar dan GPS,” ucapnya. Menurut dia, program tersebut juga harus ditopang kebijakan politik karena program ini butuh waktu yang panjang, terutama dari segi komitmen dan pembiayaan. “Presiden menyatakan mendukung penuh program ini. Hal itu disampaikan saat kami presentasi,” ujar Anne waktu itu.
Sejauh ini, fase pertama, yaitu pengembangan teknologi pesawat tempur produksi bersama Korsel, sudah dilalui. Setelah selesainya fase kedua tahun 2021, KF-X/IF-X akan dibuatkan prototipe yang terus diuji hingga produksi tahun 2026. Namun, baru pada fase ketiga, tahun 2040, KF-X/IF-X akan diproduksi secara massal oleh PT DI. Kepala Sub-Dinas Penerangan Umum Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Kolonel Fajar Adriyanto mengatakan, pihaknya senang dengan pembangunan KF-X/IF-X. Program ini tak hanya dilihat dari sisi pertahanan udara, tetapi juga upaya pemerintah mengadopsi teknologi. “Untuk kesiapan pesawat tempur, F16 C/D masa pakainya masih sampai 2030. Juga masih ada Sukhoi,” kata Fajar soal kebutuhan TNI AU selama KF-X/IF-X belum ada.Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Totok Sugiharto menambahkan, jika Indonesia membuat sendiri, kebutuhan operasi TNI AU akan diakomodasi lewat desain pesawat. Selain juga kebebasan menentukan konfigurasi pesawat sehingga menjamin kemampuan pengembangan teknologi berkelanjutan.
Sumber : http://www.wilayahpertahanan.com/pertahanan-bangga-dengan-produk-alutsista-sendiri/




Jumat, 28 Desember 2018

Mengapa Divestasi Freeport Tak Menunggu 2021



Mengapa Divestasi Freeport Tak Menunggu 2021

 Oleh Ferdy Hasiman

Pemerintah Indonesia resmi mengontrol mayoritas (51,23) persen saham perusahaan yang menambang tembaga dan emas di Grasberg, Papua, PT Freeport Indonesia (FI).
Ini ditandai tuntasnya pembayaran divestasi FI senilai 3,85 miliar dollar AS oleh holding BUMN tambang, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Dari total saham 51,23 persen, Inalum kini mengontrol 41,23 persen dan 10 persen sisanya Pemda Papua. Saham Pemda Papua akan dikelola perusahaan khusus, PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM), yang 60 persen sahamnya dimiliki Inalum dan 40 persen milik BUMD Papua.
Mekanisme ini sangat tepat untuk menghindari penjualan saham FI oleh pemda kepada perusahaan swasta nasional, seperti dalam divestasi 24 persen saham Newmont Nusa Tenggara. Pemerintah kemudian menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan catatan, perpanjangan kontrak sampai 2041, wajib membangun smelter tembaga dan jaminan kepastian fiskal dan investasi bagi Freeport. Perpanjangan kontrak sampai 2041 masuk akal karena Inalum masih butuh Freeport mengolah tambang bawah tanah (underground) yang berteknologi dan infrastruktur canggih. Perpanjangan kontrak penting karena Freeport akan mengeluarkan dana 20 miliar dollar AS untuk pembangunan tambang underground dan pembangunan smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur, senilai 2,3 miliar dollar AS.
Tanpa perpanjangan kontrak, Freeport tak akan mengeluarkan dana investasi yang berdampak pada perekonomian nasional-daerah, seperti lapangan kerja dan penerimaan negara. Dengan menerbitkan IUPK, rezim kontrak karya (KK) Freeport yang dirancang pada zaman Orde Baru yang dipandang merugikan negara berakhir.

Tak menunggu kontrak berakhir?


Debat seputar divestasi FI tanpa memahami KK adalah debat kosong. Pihak yang beroposisi dengan pemerintah Jokowi membangun opini dengan logika yang lepas dari konteks sejarah KK FI. Bagi mereka, untuk apa Inalum membayar Rp 54 triliunan untuk mendapat saham FI. Sementara jika KK FI berakhir 2021, pemerintah akan mendapat konsesi tambang Grasberg dengan gratis (zero price), karena setiap tambang yang berakhir kontraknya harus dikembalikan kepada negara, seperti nasionalisasi Blok Mahakam di Kalimantan Timur dari perusahaan Perancis, Total E&P, kepada Pertamina. Di Blok Mahakam, Total memegang kontrak bagi hasil (producing sharing contract/KPS), sementara FI memiliki payung hukum KK yang tentu sangat berbeda dengan bagi hasil di migas.
Sejak mulai beroperasi di Indonesia, Freeport adalah perseroan terbatas (PT) yang memiliki aset dan terus bertambah seiring penemuan wilayah-wilayah tambang dan penambahan infrastruktur penunjang. Ketika FI hanya mengeksplorasi Pegunungan Erstberg, harga saham FI masih kecil. Namun, seiring penemuan tambang terbuka (open-pit) di Grasberg dan pembangunan tambang bawah tanah yang dilengkapi terowongan, kereta api bawah tanah, dan tunnel (jalan bawah tanah) sepanjang 1.000 kilometer, harga FI sangatlah mahal. Pemerintah akan dianggap merampas hak Freeport dan digugat ke pengadilan arbitrase internasional jika mengambil aset yang sudah dibangun dengan investasi besar tanpa lewat proses renegosiasi kontrak saling menguntungkan (win-win solution). Semua aset itu sudah diatur dalam KK.
KK adalah dasar hukum bagi FI untuk memulai operasi tambang di Ertsberg dan Grasberg. KK disusun FI atas perintah pemerintahan Soeharto. KK disusun dengan alasan bahwa investasi di Ertsberg pada tahun-tahun awal Freeport masuk ke Papua menelan biaya besar. FI harus membawa alat-alat berat dengan helikopter ke Pegunungan Cartens. Demikian juga, setelah selesai digali, tembaga harus dibawa menggunakan helikopter ke Pelabuhan Amamapare. Dari Pelabuhan Amamapare, barulah konsentrat tembaga diekspor kepada pembeli (buyer) mereka di luar negeri. Freeport meminta kontrak yang agak mudah, tidak dibebani biaya pajak dan royalti tinggi, karena investasi di Erstberg yang sangat mahal tersebut.
Geolog yang bekerja untuk Freeport, George A Mealey, dalam bukunya, Grasberg (1999), mengungkapkan, pemerintah Soeharto tak memiliki rujukan dalam penyusunan kontrak. Pemerintah kemudian menyerahkan pembuatan KK kepada FI. Alasannya, KPS di sektor migas yang dirancang pada zaman Soekarno tak menarik minat FI yang harus mengeluarkan dana investasi awal 300 juta dollar AS.
Ahli hukum Freeport, Bob Duke dan Ali Budiardjo, kemudian merancang payung hukum bagi FI. KK adalah jalan tengah antara model konsesi pada zaman kolonial Belanda dan model bagi hasil. KK memberi ruang bagi korporasi asing untuk dapat hak penuh atas mineral dan tanah. Ini berbeda dengan KPS di sektor migas di mana negara tuan rumah langsung mendapatkan hak atas peralatan dan sarana dan dalam waktu singkat seluruh operasi menjadi milik negara. Itu yang membedakan KK Freeport dengan kontrak-kontrak lain di sektor migas.
Dari pengakuan Mealey, negara ternyata tak hadir dalam penyusunan KK. Negara dikuasai korporasi hanya demi membuka keran investasi untuk pembangunan. KK yang dirancang korporasi dan orang-orang yang bekerja untuk korporasi tentu menghasilkan kontrak yang timpang dan tak menguntungkan Indonesia. Mereka pasti sudah mengantisipasi masa depan investasi mereka di Indonesia dan bagaimana caranya agar mereka jadi permanen di republik ini.
Itulah sebabnya, rezim yang datang kemudian, seperti pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla saat ini, sangat sulit mengutak-atik lagi KK FI. Pemerintah tak bisa memutus KK begitu saja meski kontrak FI berakhir 2021. Sebab, ternyata, ada klausul dalam KK yang memberi ruang kepada FI untuk memperpanjang kontrak 2 x 10 tahun atau sampai tahun 2041.
Mealey mengaku, KK dirancang dalam kondisi negara tak siap dan kacau. Demokrasi tak berjalan dan politik tak stabil. Namun, dalam kondisi itu, kontrak masih dipaksa dibuat demi investasi dan pembangunan. Negara tak paham ke mana ekonominya berjalan. Dalam ketidakberdayaan negara seperti itu, FI masuk bak penyelamat yang bisa mendatangkan investasi besar bagi negeri ini. Negara tak pernah berpikir panjang dan beranggapan investasi tambang Ertsberg hanya berlaku 1-2 tahun saja. Negara tidak membayangkan bahwa ekonomi itu soal masa depan.
Seandainya saja sedikit berpikir lebih bijak saat KK ditandatangani, pemerintah pasti akan berpikir bahwa suatu saat nanti tambang ini sangat potensial dan menguntungkan. Pemerintah seharusnya mengevaluasi data cadangan tembaga dan emas di Ertsberg atau membaca hasil penelitian para geolog yang selama beberapa tahun melakukan penelitian di Gunung Ertsberg. Dari hasil evaluasi itu, barulah pemerintah mendesain kontrak yang luwes, lentur, fleksibel agar tak merugikan kepentingan rakyat Indonesia. Kerangka aturan yang dibangun di atas pemahaman yang baik dan kehendak politik yang kuat pasti menguntungkan Indonesia.
Bagi saya, rezim yang berani mengubah KK menjadi IUPK adalah pemerintah yang tegas dan berdaulat. Belum ada satu pun rezim yang berani mengubah KK karena kekuatan pengusaha lokal dan global yang banyak dapat untung dari FI. Selain itu, FI berani menekan pemerintah dengan cara mengancam merumahkan karyawan yang berakibat pada masalah sosial-politik di Papua dan penerimaan negara. Hanya rezim kuat yang berani mengubah KK FI.
Jika melihat kondisi keuangan FI saat ini, sebagai anak bangsa, kita boleh cemburu. Tambang Grasberg di Papua adalah tambang paling menguntungkan. Grasbreg boleh dikatakan tambang uang bagi Freeport McMoRan. Tahun 2010, misalnya, Freeport McMoRan membukukan laba bersih 2,6 miliar dollar AS. Penjualan dari Grasberg tahun itu 1,1 miliar pound tembaga dan 497.000 ons emas. Tahun 2011, FI berkontribusi 3,45 miliar dollar AS pada pendapatan Freeport McMoRan.
KK jadi alat hukum bagi FI untuk mendulang banyak uang dari tembaga dan emas di Erstberg, Grasberg, dan tambang bawah tanah di Papua. Dengan KK, FI dapat dengan leluasa melakukan ekspansi bisnis dan mengeksplorasi tembaga dan emas di Papua tanpa membangun smelter tembaga di dalam negeri. FI sejak 1998 hanya mengirim sekitar 36 persen konsentrat tembaga ke PT Smelthing Gresik, untuk diolah di dalam negeri dan sisanya diangkut ke Atlantik Copper, smelter mereka di Spanyol.
Setelah menambang habis emas dan tembaga di Ertsberg (1971-1988), FI meninggalkan lubang menganga tanpa reklamasi pascatambang. Setelah itu, FI berpindah mengeksplorasi pegunungan emas dan tembaga di Grasberg (1988-sekarang). Kita masih menunggu, apakah nasib Grasberg akan sama seperti Erstberg: tanpa reklamasi pascatambang dan kerusakan ekosistem alam dibiarkan begitu saja. Mulai 2019, FI menambang di pertambangan underground. Kita juga akan menunggu, setelah 2041, seperti apa kondisi tambang-tambang underground itu.
Diskusi seputar FI hanya berputar-putar pada soal investasi bisnis dan cara membangun tambang underground. Sementara, investasi untuk memperbaiki lingkungan yang rusak dan keberlanjutan lingkungan luput dari perhatian. Alokasi dana Abandon Site Restoration (reklamasi pascatambang) nyaris tak ada selain biaya investasi untuk mengeruk emas dan tembaga. Untuk itu, dengan mengontrol 51,23 persen saham FI, pemerintah melalui Inalum memiliki hak suara dalam manajemen dan keputusan penting terkait masa depan tambang Grasberg. Dengan menjadi pemegang saham, Indonesia bisa melihat dari dekat dapur FI di tambang Grasberg dan belajar bagaimana cara FI mengolah tambang underground yang mewah itu daripada hanya berteriak dari luar dan meraba-raba apa yang dilakukan FI.


Divestasi untungkan Indonesia

Dengan menjadi pemegang saham mayoritas di FI, Indonesia akan diuntungkan secara finansial. Tahun 2019, tambang open-pit Grasberg memang mencapai titik puncak. Dalam perkiraan FI, produksi FI pun ikut menurun. Namun, yang perlu dicatat adalah tambang open-pit hanyalah 7 persen dari total cadangan Freeport. Cadangan terbesar 93 persen tambang Grasberg ada di underground, mencakup wilayah Kucing Liar, Grasberg open-pit, DOZ Block Cave, Big Gosan, Grasberg Blok Cave, dan DMLZ Block Cave. Sampai 2017, cadangan terbukti dan terkira di Grasberg 38,8 miliar pound tembaga, 33,9 juta ons emas, dan 153,1 juta ons perak.
Mulai 2021, FI akan menikmati produksi dari tambang underground yang dalam perkiraan berkisar 160.000-200.000 ton konsentrat tembaga. Jika harga metal di pasar global naik, tentu itu akan menguntungkan FI dan Inalum sebagai pemegang saham. Boleh jadi, Indonesia akan dapat keuntungan besar karena pendapatan FI dari tambang Grasberg ke depan bisa di atas 3 miliar dollar AS per tahun. Dengan begitu, 51 persen dari pendapatan itu akan kita peroleh sebagai dividen. Kontribusi penerimaan negara juga akan kian besar karena, ke depan, FI akan membangun pabrik smelter tembaga dan emas di Gresik.
Dengan keuntungan begitu besar, Inalum akan mengembalikan dana pinjaman dari penerbitan obligasi global dalam 3-5 tahun dan menikmati keuntungan besar dari operasi tambang Grasberg. Indonesia juga boleh berbangga karena perusahaan tambang milik BUMN menjadi besar dan pusat perhatian investor global. Indonesia melalui Inalum bisa mengontrol tembaga dan menjadi penentu di pasar global. Jadi, kita perlu mengapresiasi langkah berani pemerintahan Jokowi yang telah menyelesaikan divestasi saham Freeport dengan mekanisme korporasi.
Kompas.id, 27 Desember 2018; Ferdy Hasiman Peneliti pada Alpha Resarch Database, Indonesia


Selasa, 08 Mei 2018

Buku Perbatasan : Tol Laut Membuka Isolasi Perbatasan




Kalau ingat Jalur Tol Laut Jokowi, maka saya pasti ingat OBOR nya Tiongkok atau “One Belt One Road”  yang dalam realitanya adalah jalur kereta api “China Railway Express” atau BRI, yang melewati 60 negara mitra. Dimulai dari kota Yiwu Tiongkok melewati Eurasia dengan total panjang 13.052 km, dan memerlukan sekitar 18 hari untuk mencapai titik barat ke Kota Madrid, Spanyol. Tiongkok menginisiasi dan memimpin BRI dengan program investasi 1,3 trilyun USD untuk menciptakan jaringan infrastruktur termasuk jalan, kereta api, telekomunikasi, jaringan pipa energi, dan pelabuhan di sepanjang BRI tersebut.
Program ini akan meningkatkan interkonektivitas ekonomi dan memfasilitasi pembangunan di Eurasia, Afrika Timur, dan lebih dari 60 negara mitra lewat Enam koridor Ekonomi: Tiongkok-Mongolia-Rusia, New Eurasia Land Bridge serta Tiongkok-Asia Tengah-Asia Barat, Tiongkok-Semenanjung Indochina, Tiongkok-Pakistan, Banglades-Tiongkok-India-Myanmar. Konektivitas SREB akan terhubungkan jaringan pipa hydrokarabon, rel kereta api kecepatan tinggi.
Secara harafiah memang yang disebut Tol Laut  merupakan konsep pengangkutan logistik kelautan yang dicetuskan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Program ini bertujuan untuk menghubungkan pelabuhan-pelabuhan besar yang ada di nusantara. Dengan adanya hubungan antara pelabuhan-pelabuhan laut ini, maka dapat diciptakan kelancaran distribusi barang hingga ke pelosok. Dalam penglihatan saya, ada persamaan konsep antara OBOR Tiongkok dan Tol Laut Jokowi. Hanya saja klasnya memang berbeda, kalau OBOR melintasi 60 negara internasional maka Tol Laut, melintasi 34 Provinsi Nusantara Tapi hakekatnya sama membenahi interkonektivitas guna meningkatkan peluang bisnis. Jadi kalau Tiongkok berani memberikan dukungan pendanaan bagi pembangunan jaringan infrastruktur termasuk jalan, kereta api, telekomunikasi, jaringan pipa energi, dan pelabuhan di sepanjang Jalur BRI tersebut; maka Pemerintahan Jokowi bersedia membangun jaringan 24 Pelabuhan berikut sarananya, serta menyediakan Kapal untuk mengarungi jalur sepanjang jalur Tol Lautnya. Dengan harapan Pemda mau berpartisipasi, untuk membangun jaringan infrastruktur guna menunjang kelancaran program Tol Laut dan tentu demi keuntungan Pemda nya sendiri. Pemda diharapkan dapat membuat jaringan jalan raya, telekomunikasi, serta berbagai jaringan penunjang bisnis lainnya untuk memudahkan menjangkau dan memanfaatkan Pelabuhan Tol yang ada di wilayahnya.
Membuka Isolasi Perbatasan
Di era pemerintahan SBY sebetulnya semangat dan rencana untuk menjadikan Perbatasan sebagai Halaman Depan Bangsa sudah sangat kencang. Hal itu ditandai dengan dibuatnya UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang didalamnya ada terkandung untuk membentuk BNPP., yang waktu itu diidentifikasi sebagai suatu Badan “ super body” yang akan mengentaskan pembangunan Perbatasan. Juga sudah ada konsep pembangunan infrastruktur MP3EI yang terdiri dari 6 koridor. Masalahnya dan ternyata MP3EI dengan enam koridor tersebut, pembangunan infrastruktur perbatasan tidak ditemukan di dalamnya, maka praktis perbatasan tetap terisolasi. Akibatnya meski BNPP lahir dan berkembang tetapi dihadapkan dengan kondisi perbatasan yang masih terisolasi, maka praktis BNPP hanya seperti macan diatas kertas. Hanya bisa membuat kebijakan, membuat grand design pembangunan perbatasan tetapi tidak bisa di implementasikan.
Pemerintahan berlanjut, kemudian muncullah pemerintahan Jokowi-JK dengan  Strategi Pembangunan yang di ilhami oleh Gagasan Trisakti Soekarno yang di dalamnya terkandung tiga konsep besar yang bisa membangkitkan Indonesia menjadi bangsa yang besar baik secara politik, ekonomi maupun budaya, “Trisakti”. Gagasan inilah yang dikemas menjadi NawaCita langkah strategis taktis bagi  pembangunan nasional.
Dalam implementasinya NawaCita menjelma menjadi langkah-langkah takktis presiden Jokowi dalam pembangunan Infrastruktur skala nasional. Ada 225 lebih, Daftar Proyek Strategis Nasional yang telah dituangkan dalam Perpres No 3 Tahun Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tanggal 8 Januari 2016 dan di dalamnya terdapat Perintah pembangunan berbagai proyek yang diyakini akan mampu menjadikan Indonesia sebagai Negara yang menarik dan seksi dilihat dari sisi mana saja. Bahkan pada tahun 2014 sesaat terpilih Jokowi sudah mencanangkan akan membuka dan membangun Jalan Paralel Perbatasan sepanjang 2004 km; suatu hal yang pada era sebelumnya hanya dianggap mimpi.
Tol laut terus berkembang dan menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, saat ini jumlah trayek tol laut sudah semakin bertambah. Sejak awal dicanangkan, proyek yang menjadi cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini semakin menunjukkan peningkatan. Dari sebelumnya hanya sekitar tujuh trayek, kini sudah bertambah enam trayek menjadi sekitar 13 trayek. “Tol laut itu kita sekarang ada tujuh lintasan, terus kita tambah lagi enam lintasan,” katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (31/7/2017). Proyek tol laut diprioritaskan untuk wilayah Indonesia bagian Timur. Namun, terdapat beberapa wilayah di barat, salah satunya  Sumatera dan Natuna.
“Terutama Indonesia bagian timur. Jadi, dari 12 sampai 13 rute itu, kira-kira 12 rute untuk timur. Yang ke barat itu untuk Sumatera bagian timur, dan yang kedua ke Natuna,” tuturnya. Berikut 13 rute tol laut yang menyinggahi sebanyak 41 pelabuhan di Indonesia:
Rute T1, yaitu Tanjung Perak-Wanci-Namlea-Wanci-Tanjung Perak; Rute T2, yaitu Tanjung Perak-Kalabahi-Moa-Saumlaki-Moa-Kalabahi-Tanjung Perak; Rute T3, yaitu Tanjung Perak-Calabai (Dompu)-Maumere-Larantuka-Lewoleba-Rote-Sabu-Waingapu-Sabu-Rote-Lewoleba-Larantuka-Maumere-Calabai (Dompu)-Tanjung Perak; Rute T4, yaitu Tanjung Perak-Bau Bau-Manokwari-Bau Bau-Tanjung Perak ; Rute T5, yaitu Makassar-Tahuna-Lirung-Tahuna-Makassar ; Rute T6 , yaitu Tanjung Priok-Pelabuhan Kijing Mempawah-Natuna-Tanjung Priok ; Rute T7, yaitu Tanjung Priok-Enggano-Mentawai-Enggano-Tanjung Priok; Rute T8, yaitu Tanjung Perak-Belang Belang-207-Sangatta-P Sebatik-Tanjung Perak; Rute T9, yaitu Tanjung Perak-Kisar (Wonreli)-Namrole-Kisar (Wonreli)-Tanjung Perak; Rute T10, yaitu Makassar-Tidore-Tobelo-Morotai-Maba-Pulau Gebe-Maba-Morotai-Tobelo-Tidore-Makassar; Rute T11, yaitu Tanjung Perak-Dobo-Merauke-Dobo-Tanjung Perak ; Rute T12, yaitu Makassar-Wasior-Nabire-Serui-Biak-Serui-Nabire-Wasior-Makassar ; dan Rute T13, yaitu Tanjung Perak-Fakfak-Kaimana-Timika-Kaimana-Fakfak-Tanjung Perak.
Eranya Perbatasan dan Kesejahteraan Warga Perbatasan
Disamping pembangunan infrastruktur perbatasan, pemerintah Jokowi-JK juga memperhatikan kehidupan masyarakat Desa, yakni dengan pola pembangunan Desa lewat pemberdayaan Desa, yakni dengan mengalokasikan anggaran pembangunan bagi pedesaan, suatu langkah nyata yang belum pernah ada sebelumnya. Desa kini menjadi lebih kuat setelah pemerintah juga memberikan Dana Desa lewat dengan memberikan instrumen “dana transfer” ke desa, yang disebut dana desa (DD). Desa yang telah memiliki otoritas menjadi lebih bertenaga karena bisa mengelola anggaran sendiri (anggaran pendapatan dan belanja desa/APBDesa) dengan salah satu sumbernya dari DD (di samping enam sumber lain). Dana Desa pemerintah yang diberikan ke Desa jumlahnya juga luar biasa. Pada 2015 total DD Rp 20,7 triliun (dibagi ke 74.093 desa); 2016 sebanyak Rp 46,9 triliun (dibagi ke 74.754 desa); dan pada 2017 ini akan disalurkan Rp 60 triliun (dibagi ke 74.910 desa). Penyerapan DD tergolong fantastis. Tahun pertama terserap 82,72 persen dan tahun kedua 97,65 persen, di tengah situasi regulasi yang belum terlalu mapan, sosialisasi yang dikendalai waktu, dan persebaran desa yang sedemikian luas.
Apa yang terjadi ? Hasilnya luar biasa. Berbagai perubahan  kini muncul minimal dalam dua tahun pelaksanaan program DD ini, sekurangnya LIMA HAL POKOK[1] telah dirasakan di lapangan, yakni : Pertama, desa berdenyut kembali dalam kegairahan pembangunan aneka ikhtiar pembangunan dan pemberdayaan, seperti inisiasi pasar desa atau pembentukan badan usaha milik desa (BUMDesa). Kedua, transparansi anggaran menjadi keniscayaan baru sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggara pemerintahan desa. Ketiga, keswadayaan dan gotong royong terlihat kokoh karena seluruh program harus dijalankan secara swakelola, tak boleh diberikan kepada pihak ketiga. Keempat, ongkos pembangunan menjadi amat murah karena dikerjakan oleh warga desa dengan semangat keguyuban tanpa harus mengorbankan kualitas. Pada 2016 saja telah terbangun hampir 67.000 kilometer (km) jalan, jembatan 511,9 km, MCK 37.368 unit, air bersih 16.295 unit, dan PAUD 11.926 unit. DD juga dimanfaatkan untuk posyandu 7.524 unit, polindes 3.133 unit, dan sumur 14.034 unit. DD juga digunakan untuk membangun tambatan perahu 1.373 unit, pasar desa 1.819 unit, embung 686 unit, drainase 65.998 unit, irigasi 12.596 unit, penahan tanah 38.184 unit, dan ribuan BUMDesa (PPMD, 2017). Dengan menggunakan ukuran apa pun, efisiensi DD sangat mengagumkan. Kelima, munculnya aneka upaya untuk memperkuat kapasitas warga dan pemberdayaan lestari dengan basis budaya dan pengetahuan lokal. Banyak desa yang menginisiasi munculnya sekolah desa, sekolah perempuan, Dll
Kini Presiden Joko Widodo disamping memperkuat kemampuan Desa, presiden Jokowi merencanakan akan melakukan peremajaan terhadap kebun rakyat. Kebun yang selama ini tidak pernah teremajakan. Sebagai langkah awal presiden Jokowi akan meremajakan kelapa sawit kebun Rakyat. Setelah kelapa sawit, peremajaan perkebunan rakyat juga akan dilakukan untuk kebun KARET, KOPI, KAKAO DAN PALA. Suatu program yang belum pernah terbayangkan sebelumnya. Presiden sudah melakukan penanaman perdana peremajaan kebun kelapa sawit rakyat seluas 4.400 hektare di kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Kita hanya berharap agar BNPP, Pemda perbatasan benar-benar mau melihat peluang ini dan ikut berbenah serta berperan serta dalam mewujutkan Perbatasan sebagai Halaman Depan Bangsa.


[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Tol_Laut
[2] Pemda Kalbar mengusulkan agar pelabuhan Kijing di Mempawah bisa jadi bagian Tol Laut, pelabuhan ini dibangun oleh Pelindo I bekerja sama dengan Pemda.