Rabu, 03 November 2010

Belajar Bisnis Internet Dengan Gm Susanto

"Beri saya 2 menit Dan Saya Akan Tunjukkan Bagaimana Anda Bisa Belajar Internet Marketing Dengan Mudah Kurang Dari 24 Jam Dari Sekarang"

Pelajari Rahasia Bagaimana Teman saya Bisa Menghasilkan
US$ 9,715.68 secara autopilot di account paypal dan akan saya tunjukkan Bagaimana Anda Bisa Melakukannya Juga!
GARANSI 100%!


Sahabat,  

Perkenalkan nama saya harmen batubara, saya berteman dengan  Gm.Susanto sejak dia memulai bisnisnya, jika Anda pemula dan ingin belajar interner marketing,  maka kalau belajar sama dia, maka Anda sudah ada di tempat yang tepat. Belajar internet marketing itu mudah, dan saya jamin Anda bisa sukses menghasilkan dollar dari internet dengan belajar di situs ini.
Untuk sukses dalam bisnis internet marketing, Anda hanya perlu Belajar dan menerapkan metode yang benar untuk memulai bisnis internet marketing
Dan saya ingin menunjukkan kepada Anda secara PERSIS Caranya, Anda Bisa CONTEK dan IKUTI strategi apa saja yang telah dia gunakan Untuk mendapatkan penghasilan online mencapai US$9,715.68 dengan mengikuti ILMU dan RAHASIA SUKSES Menjadi Milyarder di Internet Dari Para GURU Internet Marketer Dunia
Anda akan mendapatkan detil informasi dan juga tips gratis seputar internet marketing dengan GRATIS senilai Rp.98.000,- di bawah ini:


Jumat, 15 Oktober 2010

Tanah Ulayat, Tanah Bermakna Bagi Pertahanan Wilayah



Konsep dasar PP ini adalah fungsi sosial hak atas tanah. Setiap pemegang hak atas tanah wajib mengu sahakan atau menggu nakan tanahnya secara bertanggung jawab.

Ketika kewajiban itu dilanggar, melalui suatu proses, tanah yang bersangkutan dinyatakan telantar, hak atas tanahnya hapus dan tanahnya dikuasai oleh negara, untuk selanjutnya didayagunakan untuk berbagai keperluan. Adapun masalahnya meliputi;

Pertama, walaupun HPL disebut sebagai obyek penertiban tanah telantar, tetapi tidak dijabarkan lebih lanjut. Mengapa? Karena pencantuman HPL itumenimbulkan kontradiksi: (1) HPL itu bukan hak atas tanah, tidak ada jangka waktunya, tidak dapat hapus/dihapuskan, tetapi berakhir jika dilepaskan/diserahkan kembali kepada negara oleh pemegang HPL; (2) jika HPL tersebut berstatus sebagai barang milik negara/daerah, justru dikecualikan sebagai obyek tanah telantar.

Kedua, pengaturan tentang pengecualian sebagai obyek tanah telantar menimbulkan pertanyaan sebagai berikut (1) jika HM/HGB atas nama perorangan dikecualikan, bagaimana dengan HP atas nama perorangan; (2) mengingat banyaknya jenis dan status penguasaan tanah yang ada, di mana kedudukan tanah ulayat masyarakat hukum adat dan tanah-tanah milik adat yang belum selesai proses administrasinya, dalam PP ini.

Baca   Juga  :  China Memicu Lomba Persenjataan di Asia?

Kemudian, (3) bila tanah tidak diusahakan/digunakan karena dikuasai pihak lain (dalam sengketa) atau sedang menjadi obyek sengketa/perkara di pengadilan, bagaimana sikap PP terhadap hal ini?

Ketiga, hasil kerja Panitia C dapat berujung pada penetapan sebagai tanah telantar. Perlu ditegaskan dalam PP bahwa penelitian terhadap tanah yang diindikasikan sebagai telantar itu secara teknis operasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan instansi terkait. Masyarakat perlu memahami bahwa proses itu makan waktu.

Hal Tanah Ulayat

Begitu juga yang disampaikan Kompas 15/10/2010; Eksplorasi dan eksploitasi besar-besaran atas tanah dan kekayaan alam di Kalimantan dan Papua tidak hanya menghabiskan cadangan dan sumber hidup warga asli, tetapi juga berdampak terhadap terjaminnya hak hidup masyarakat asli. Bahkan, eksploitasi besar-besaran itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwarga. Namun, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah justru abai dan cenderung represif ketika masyarakat asli menolak atau menuntut penghentian eksploitasi tersebut.

Pembukaan besar-besaran perkebunan sawit dan penambangan batu bara di Kalimantan serta pencanangan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Merauke, Papua, menjadi contoh nyata atas persoalan tersebut. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara komunitas masyarakat adat Kalimantan dan orang asli Papua dengan Redaksi Kompas, Kamis (14/10) di Jakarta.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Merauke Albert Moiwend mengatakan, masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam proses lahirnya kebijakan MIFEE di Merauke. Mereka baru sadar setelah pemerintah dan pengusaha perlahan-lahan mengambil dan menguasai lahan milik masyarakat asli Merauke. Hal serupa juga terjadi di beberapa wilayah di Kalimantan, seperti Tanjung Selor dan Sintang. Benediktus Benglui, seorang kepala desa di Tanjung Selor, mengatakan, warga tidak pernah tahu wilayahnya telah dimasukkan ke dalam peta yang dikembangkan untuk perkebunan kelapa sawit. Pemberian izin lokasi oleh pemerintah setempat kepada pengusaha sama sekali tidak memerhatikan keberadaan mereka. ”Bupati mengatakan, tidak ada tanah adat di wilayah itu, yang ada adalah tanah negara,” kata Benediktus Benglui.

Menurut Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia Danny Sanusi, kebijakan pemerintah atas nama pembangunan itu nyatanya justru mengancam hak hidup masyarakat asli di dua wilayah tersebut. Mereka tidak hanya kehilangan tanah dan mata pencarian yang menjadi modal dan jaminan hidup mereka. Masifnya eksplorasi dan eksploitasi itu juga melahirkan kooptasi dan represi terus-menerus terhadap komunitas masyarakat adat.

Di Papua dan Kalimantan, hal itu tidak hanya memunculkan ancaman bencana ekologis, tetapi juga marjinalisasi. Bahaya yang dihadapi tidak hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga meliputi sosial dan budaya. Untuk itu, pemerintah diharapkan mampu melakukan tindakan konkret dan berpihak kepada keberadaan dan perkembangan masyarakat adat, baik di Kalimantan maupun kepada orang asli di Papua. (JOS)

Jadi Indonesia yang luas wilayahnya dan kaya akan SDA nya tetapi tidak bisa di optimalkan, tidak bisa di manfaatkan secara berdaya guna, karena pemerintah dan pemda tidak mampu membuat aturan yang bisa memanfaatkan wilayah secara optimal; wilayah kita justeru sangat rentan bila dilihat dari kacamata pertahanan.

 


 

Selasa, 21 September 2010

TNI Tentara Pejuang atau Profesional




Hingga kini Thailand dan Filipina sepertinya belum seutuhnya mampu member tempat yang pas bagi militernya. Dimana sebenarnya militer itu berada. Kalau di Barat khususnya Amerika dan Eropa sudah jelas, militer mereka adalah tentara professional yang seutuhnya alat pemerintah/Negara. Militer mereka tidak diberi peran apa-apa, kecuali berlatih dan berlatih atau perang dan terus perang. Beda dengan militer di Asia. Disini ada istilah tentara pejuang?

 Artinya mereka bukan sepenuhnya tentara bayaran, tetapi mereka melakukan tugasnya demi keutuhan dan kejayaan bangsa. Sehingga militer itu juga perlu diajak “bicara” dan sebaliknya, militer itu juga mau melaksanakan tugas selain perang tanpa suatu imbalan tambahan. Tapi itu dahulu, di era sebelum reformasi. Kini sesudah reformasi keadaanya sudah sangat berubah. UUD 1945 yang begitu sakral dahulu, kini sudah dirobah-dan di ubah hingga empat kali, dan kini mau yang ke lima kalinya.

Indonesia agaknya perlu mencari ‘format’ yang pas, sehingga bisa terbebas atau bisa lebih baik dari yang dilakukan Thailand atau Filipina (Ada baiknya and abaca juga Wilayah Perbatasan.com). Saat ini ada dua pandangan yang samgat bertolak belakang. Pertama dari sisi TNI sendiri, seperti yang dikatakan oleh Panglimanya, Jenderal Djoko Santoso mengaku yakin proses reformasi internal institusinya sudah dan masih terus berjalan dengan baik sesuai jalur (on the right track) seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Walau mengakui penilaiannya itu bisa dengan gampang dicap teramat subyektif, Djoko mempersilakan masyarakat menilai sendiri proses dan perkembangannya.


Semangat dan penilaian senada juga disampaikan dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono. Menurut dia, proses reformasi internal TNI jauh lebih baik dari upaya serupa yang dilakukan institusi lain, bahkan jika dibandingkan dengan proses reformasi birokrasi di Indonesia. Komitmen untuk mereformasi diri tersebut, tambah Edy kemudian, dikonkretkan dengan keluarnya TNI dari legislatif di DPR dan MPR sekaligus menghapus doktrin peran ganda (Dwi Fungsi) ABRI (TNI ketika itu).

Kedua, dari para pakar pemerhati militer, seperti Ikrar Nusa Bhakti dan Letjen (Purn) Agus Widjojo, menurut mereka reformasi TNI belum selesai dan masih banyak yang perlu dibenahi. Walaupun sudah banyak perubahan dalam sepuluh tahun terakhir, reformasi TNI masih memiliki kendala berupa budaya dan pola pikir militer. Reformasi TNI harus dituntaskan guna pemurnian TNI menjadi tentara profesional untuk pertahanan. Menurut Agus Widjojo, mantan Kepala Staf Teritorial TNI, ada beberapa agenda reformasi TNI yang belum tuntas. Pertama, berkaitan dengan gelar kewilayahan yang sesuai dengan fungsi pertahanan dan kaidah demokrasi. ”Harusnya DPR dan masyarakat sipil berteriak begitu ada rencana pendirian kodam (komando daerah militer) baru. Untuk apa dan kenapa didirikan, harus ada penjelasan. Jangan sampai tentara bangun kekuatan lebih besar tanpa diketahui DPR,” kata Agus menyinggung rencana pembentukan Kodam di Papua.

Kedua, transformasi pola pikir dwifungsi TNI dari penjaga bangsa menjadi tentara profesional sesuai mandat konstitusi. Ketiga, struktur organisasi. Keempat, sistem pendidikan TNI. Menurut Agus, harus ditegaskan bahwa TNI hanya menangani isu pertahanan, yaitu yang berhubungan dengan ancaman militer dari luar negeri. Masalah ancaman dari dalam negeri hanya diatasi dengan pendekatan penegakan hukum. ”Kalau Polri membutuhkan bantuan TNI, tidak bisa Polri minta langsung karena Polri dan TNI sama-sama sebagai pelaksana semata,” kata Agus.

Kepala Pusat Penerangan TNI Marsda TNI  Sagom juga membantah pernyataan Agus Widjojo bahwa TNI hanya menangani isu pertahanan yang berhubungan dengan ancaman militer dari luar negeri. Menurut Sagom, hal ini bertentangan dengan konstitusi. Menurut dia, undang-undang jelas mengamanatkan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi untuk menangkal dan menindak setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri yang dilakukan melalui operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.




Terus terang pendapat para pakar diatas, tidak bisa dipungkiri, hanya sudut pandangnya saja yang mungkin masih berbeda, soal visi mereka jelas tidak perlu diragukan, tetapi yang kita perlukan adalah peran TNI yang pas dan sesuai dengan jati dirinya. Bahwa banyak hal yang telah terjadi dan menodai pengabdian TNI, semua itu bisa saja terjadi. Kita memang memerlukan referrensi dari Negara lain, tetapi kita juga tidak bisa menafikan kekhususan yang kita punya. (Harmen Batubara.Com atau Wilayah Pertahanan.com)

http://umum.kompasiana.com/2009/12/02/tni-tentara-pejuang-atau-profesional/

Selasa, 07 September 2010

Insiden Bintan, Memahami Persoalan Dua Negara






Oleh : M Riza Damanik

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Peribahasa ini pas menjelaskan tumpukan kerugian bangsa Indonesia akibat salah kelola penyelesaian insiden perbatasan Indonesia-Malaysia pada 13 Agustus silam.Alih-alih membebaskan dan melindungi warganya yang terjerat hukum dan tindak kekerasan di Malaysia, Duta Besar RI untuk Malaysia Da’i Bachtiar justru menggelar konferensi pers di Kuala Lumpur untuk menjamin keberadaan warga Malaysia di Indonesia (Kompas, 28/8). Demikian halnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono: seakan menaikkan bendera putih dengan alpa mendesak permintaan maaf PM Malaysia Najib Tun Razak dalam surat kenegaraannya (27/8) dan dalam pernyataan resminya di Mabes TNI di Cilangkap (1/9).
Kesalahan mendiagnosis persoalan bakal berujung pada kekeliruan resep penyelesaian dan berakibat pada kesia-siaan perbuatan. Inilah yang kental terlihat dalam penuntasan insiden Bintan yang berujung pada kendurnya diplomasi luar negeri RI.Terdapat dua persoalan pokok pada dimensi tanggung jawab dan penyelesaian yang berbeda. Pertama, telah terjadi tindak pidana pencurian ikan oleh tujuh nelayan Malaysia. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, proses hukum wajib diselenggarakan. Sayangnya, kecerobohan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal menyerahkan alat bukti berupa lima kapal pencuri beserta alat tangkapnya telah mengaburkan delik hukum yang tersedia. Urusan makin rumit ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad justru menyegerakan pelepasan ketujuh pencuri ikan asal Malaysia itu.

Kedua, adanya pelanggaran kedaulatan: Marine Polis Malaysia (MPM) masuk diikuti dengan penyelenggaraan kebijakan negaranya di wilayah perairan RI dengan menembak dan menangkap tiga petugas KKP. Hasil investigasi petugas di Kepulauan Riau menunjukkan, insiden terjadi di wilayah perairan RI. Atas dasar ini, Menteri Luar Negeri RI lalu mengeluarkan nota protes kepada Malaysia dengan melampirkan titik koordinat lokasi di dalam peta wilayah Indonesia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok TNI antara lain menegakkan kedaulatan negara dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, jadi kurang pantas jika dalam kasus ini TNI terkesan pasif. Mengapa petugas KKP tak berkoordinasi dengan TNI? Mengapa petugas KKP tak mempersiapkan sistem pemosisian global (GPS) aktif sebagai alat bantu penegasan wilayah tugasnya?
Tunda perundingan

Terlepas dari daftar panjang pekerjaan rumah dan ketidakpatuhan di atas, nelayan dan petugas Malaysia telah melakukan dua kejahatan sekaligus: pelanggaran kedaulatan dan tindak pidana perikanan. Mencermati iktikad buruk bertetangga ala Malaysia itu, fakta ketidakprofesionalan petugas KKP hingga kegemaran kementerian saling lempar tanggung jawab, bahkan mengaburkan persoalan, sepantasnya DPR meminta Presiden menunda sementara perundingan batas wilayah RI-Malaysia yang dijadwalkan 6 September 2010 di kota Kinabalu, Malaysia.

Parameternya ialah proses hukum yang sedang berlangsung di Malaysia terhadap petugas MPM atas tindakan memasuki, menembak, dan menculik tiga petugas KKP di perairan Indonesia berketetapan hukum. Dalam hal pelanggaran kedaulatan, usul DPR kepada Presiden SBY untuk mendesak Malaysia meminta maaf adalah tepat guna memulihkan kedaulatan dan martabat bangsa Indonesia. Adapun terkait tindak pidana pencurian ikan oleh tujuh nelayan Malaysia, proses hukum tetap harus diselenggarakan. Jika tidak, tindakan hukum perlu diberikan kepada mereka yang terbukti melindungi, membantu, atau bahkan memerintahkan pelepasan ketujuh pencuri ikan dari wilayah hukum Indonesia.



Pada titik ini, patut kita cermati torehan Pong Hardjatmo di atap gedung DPR: Jujur, Adil, Tegas. Tiap pemimpin kementerian harus jujur terhadap kesalahan fatal yang ia lakukan hingga merusak kebanggaan khalayak menjadi warga Indonesia. Jika pemerintah bisa melepas ketujuh pencuri ikan asal Malaysia dalam tempo kurang dari 4 x 24 jam, sepantasnya juga pemerintah segera melepas nelayan Indonesia yang hingga kini masih mendekam di penjara Malaysia. Ketegasan diperlukan tak hanya kepada nelayan dan aparat hukum Malaysia, tetapi juga kepada aparat pemerintah yang terbukti gagal menjalankan tugas yang dimandatkan undang-undang kepadanya. Jika bisa terselenggara, Presiden tak lagi terjebak pada frase akan, tetapi sungguh telah mengembalikan kejayaan diplomasi Indonesia.

M Riza Damanik Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Sumber : Kompas,3,9,2010.