Jumat, 31 Desember 2010

Nasib Buruh Yang Tidak Pernah Membaik

Oleh : Syahganda Nainggolan

Apa yang ditulis Kompas (23/4/10) dalam ”Semut-semut” di Galangan Kapal tentang akar kerusuhan buruh galangan kapal, di mana buruh bukan hanya ditindas secara material, tetapi juga dihina secara spiritual (diskriminasi), merupakan fenomena ”gunung es” marginalisasi buruh di Indonesia. Marginalisasi buruh dapat dilihat dari hubungan dan dinamika relasi buruh, negara, dan pasar. Sebagian ahli hanya melihat dari sisi ekonomi dengan dominasi kepentingan modal dalam relasi ketiganya. Padahal, dalam pemahaman holistik perlu tambahan

aspek globalisasi dan perdagangan bebas, sistem demokrasi dan desentralisasi, kemiskinan dan pengangguran, serta sistem hubungan industrial. Para kapitalis butuh situasi yang ramah terhadap pasar yang memungkinkan mereka berinvestasi. Mereka butuh fleksibilitas pasar kerja, yang berpihak kepada pemilik modal agar mudah mendapatkan dan memberhentikan pekerja dengan harga pasar. Ketidakfleksibelan pasar juga bersumber pada tingginya level manfaat asuransi pekerja, waktunya berlangsung lama, ketatnya aturan jam kerja, besarnya kewajiban upah lembur, besarnya kekuasaan serikat buruh, atau aturan keselamatan kerja yang terlalu bagus (Solow, 1998).
Pemerintah meyakini fleksibilitas adalah jawaban untuk menarik investor sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Maka, kebijakan fleksibilitas pasar tenaga kerja pun diadopsi Bappenas (Tjandraningsih dan Puspitaningrum, 2005). Tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran, masing-masing 14,15 persen dan 7,87 persen (Agustus 2009, BPS), mendorong pemerintah mengutamakan penciptaan lapangan kerja.
Fleksibilitas pasar
Lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberi peluang fleksibilitas pasar tenaga kerja dengan menciptakan sistem baru ketenagakerjaan, seperti kontrak (Pasal 59) dan outsourcing (Pasal 65-66). Dengan sistem ini, perusahaan di Indonesia bisa memperoleh harga buruh termurah dan terhindar dari tuntutan pesangon karena tak mempekerjakan buruh tetap.
Meskipun sebenarnya ada batasan dalam sistem kerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yaitu hanya untuk pekerjaan tidak inti, pengawasan pemerintah masih sangat kurang.
Konsekuensinya, nasib buruh semakin buruk. Pertama, buruh harus bertahan dengan sistem kerja kontrak yang tidak memberikan kepastian karier dan kenaikan pendapatan yang sesuai masa kerja. Kedua, buruh kontrak tidak berkesempatan masuk serikat buruh sehingga tidak mendapat perlindungan kolektif dari serikat buruh, seperti perjanjian kerja bersama (PKB).
Secara umum, penghasilan buruh masuk ketentuan upah minimum. Namun, tanpa daya tawar kolektif, buruh kontrak kehilangan kesempatan mendapat gaji cukup pada masa berikutnya. Mereka harus puas dengan upah minimum yang naik hanya berdasarkan inflasi.
Era perdagangan bebas membuat pemilik modal berinvestasi di negara yang memberikan kemudahan dan keuntungan. Hal ini menekan pemerintah yang di satu sisi sangat butuh kehadiran modal asing, di sisi lain membiarkan upah buruh rendah.
Menurut Cosmas Batubara (2008), upaya penghimpunan modal dan penciptaan keunggulan komparatif di negara-negara yang terlambat ikut industrialisasi tergantung, antara lain, pada upah buruh rendah serta terjaminnya tertib politik dan sosial di sektor perburuhan. Sementara Hadiz (2001) melihat bahwa mobilitas modal yang makin tinggi menurunkan kekuatan buruh.
Demokrasi dan desentralisasi di Indonesia memperburuk situasi. Kesadaran eksistensial buruh dalam serikat buruh menghadapi saingan dari organisasi politik yang tumbuh pasca-Reformasi. Banyak tokoh buruh meninggalkan serikat buruh demi mengejar karier politik di partai.
Desentralisasi menambah masalah bagi buruh karena terdesentralisasi pula kekuasaan pemerintah dalam ketenagakerjaan. Padahal, berbagai persoalan perburuhan, apalagi menyangkut perusahaan besar, jarang bisa diatasi pemerintahan lokal.
Dalam demokrasi, muncul pula politik uang. Kebutuhan biaya kampanye yang begitu besar memaksa adanya kesepakatan-kesepakatan antara pemilik modal dan calon penguasa sehingga penguasa lebih dekat dengan pemilik modal daripada buruh.
Isu lain adalah ketika pemerintahan Habibie meratifikasi tujuh konvensi ILO, khususnya konvensi 87 tentang kebebasan berkumpul dan perlindungan hak untuk berorganisasi, diikuti UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
Undang-undang ini memberikan keleluasaan bagi buruh untuk berorganisasi. Syarat pendirian organisasi yang hanya 10 orang buruh di tempat kerja yang sama membuat berbagai serikat buruh menjamur.
Menguatnya serikat buruh mencemaskan pengusaha. Pemilik modal kemudian mendapat tempat dengan munculnya UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberikan ruang bagi sistem kerja kontrak dan outsourcing. Juga UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang menyerahkan sengketa perburuhan pada lembaga peradilan, semua akhirnya mereduksi representasi serikat buruh.
Setelah UU PPHI, perkara perselisihan perburuhan menumpuk. Tahun 2005 tercatat 246.422 kasus yang belum selesai. Hal ini memberi rasa ketidakpastian bagi buruh dalam menunggu hasil.
Perlawanan buruh
Joseph Stiglitz di pertemuan Industrial Relation Researchs Association di Boston, Amerika Serikat (2000), menyampaikan kritik atas cara pandang para ekonom liberal yang melihat buruh sebagai alat produksi semata.
Stiglitz menyarankan cara pandang baru yang lebih memuliakan buruh, baik karena adanya pemahaman baru yang melihat buruh sebagai pemangku kepentingan maupun jasa buruh menciptakan masyarakat madani dan standardisasi pekerja.
Besarnya tekanan terhadap buruh dalam relasi dengan negara dan pasar juga membuat buruh harus punya kesadaran baru: bahwa dia tidak menjual tenaganya sebagai faktor produksi, melainkan sebagai manusia pemangku kepentingan yang menjadi subjek pembangunan.
Kesadaran lain adalah menuntut peran negara melindungi buruh. Hal ini terkait dengan UUD 1945 yang memerintahkan negara menjamin hak-hak untuk mendapat pekerjaan yang layak bagi warga negaranya.
Untuk itu buruh perlu membangkitkan rasa solidaritas dan persatuan, memperbaiki organisasi serikat pekerja sebagai alat tawar kolektif dan menempatkan diri sebagai pemangku kepentingan (stakeholder).

Buruh juga harus terlibat dalam hal-hal strategis yang menyangkut nasibnya. Misalnya, dalam perundingan-perundingan perdagangan bebas. Buruh harus juga punya wakil-wakilnya di DPR. Akhirnya, buruh perlu mendesak pengusaha dan pemerintah agar punya rasa keadilan atas hak mendapat keuntungan (redistribusi) dari nilai tambah usaha, baik dalam skala perusahaan maupun nasional. (Kompas,Jumat, 30 April 2010 | 03:58 WIB)
Syahganda nainggolan  Kandidat Doktor Kesejahteraan Sosial, FISIP UI

Kamis, 02 Desember 2010

Peta Bisnis, Peluang Bisnis Yang Perlu Anda Coba

Ya memilih produk di internet memang tidak mudah, apalagi zaman sekarang produk yang ditawarkan juga sangat banyak. Memilih produk di internet itu memang susah-susah gampang, tetapi dengan bantuan mesin pencari google, anda pasti tahu; cari dan temukan produk tersebut. Jadi jangan silau dengan banyaknya produk yang banyak di tawarkan di internet. Atau kalau anda salah pilih anda bisa tertipu; di tipu? Ya sering terlihat penawarannya sangat meyakinkan, tetapi malah pada kenyataannya ternyata hanya penipu; karena itu anda perlu juga hati-hati. Sering terjadi penawaran produk yang kelihatannya menjanjikan tetapi setelah di coba ga bisa menghasilkan apa-apa sebagaimana yang dijanjikan?




Ingin mencoba peruntungan dan berbisnis di internet? Atau ingin memiliki penghasilan dari bisnis internet tapi kemudian masih ragu atau belum punya gambaran untuk memulainya  dari mana? Atau sudah tahu cara memulainya, tetapi belum tahu produk apa yang mau anda coba? Kalau anda berpikir seperti itu? Memang cara yang paling cocok untuk anda memulainya adalah dengan cara bisnis affiliasi. Anda mencari produk yang baik dan di butuhkan orang. Beli produk tersebut dan sekaligus jadilah affiliasinya; jualkan produk tersebut, dan anda akan memperoleh komisi. Sederhanakan?

Apa yang bisa Anda dapatkan...

Anda akan memperoleh replica Bisnisnya Peta Bisnis, ibarat sebuah toko, anda sudah dibangunkan tokonya, sudah disiapkan isinya, sudah ada stafnya, anda tinggal datang dan memberitahukan kepada semua orang bahwa Toko itu memang anda yang punya; dan persilahkan mereka membeli “keperluan” mereka di Toko anda. Bagi anda makin banyak yang beli maka semakin banyak untung anda….komisi anda mengalir terus…ga ada matinya…24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.

Anda akan merasakan bagaimana memiliki website otomatis, bahkan meskipun  Anda tidak mengerti bahasa pemrograman web apapun.
Rahasia menghasilkan uang dengan hanya membuka website orang lain.
Teknik menghasilkan uang dengan menggunakan website orang lain.
Membuat website tanpa mengeluarkan biaya seperser pun alias gratis.
Menemukan cara kerja dari mesin pencari atau search engine semacam google.
Teknik membuat website anda optimal.
Teknik agar website Anda menjadi nomor satu di mesin pencari
Cara menganalisa dan mengetahui pasar internet dan pangsa pasar yang potensial.

Berbagai teknik promosi di internet diungkap.
Referensi website bisnis internet yang terbukti bukan SCAM alias penipuan.
Dan banyak lagi….
Anda tentu penasaran ingin mengetahui seperti apa strategi sederhana macam apa yang mereka jalankan dan bisa mengalirkan uang ke rekening tanpa henti. Ya, saya pun tidak sabar untuk menyampaikannya. Dengan metode ini :
Anda tidak perlu memiliki website atau blog.
Anda tidak perlu membuat atau memiliki produk
Anda tidak perlu melakukan promosi manual.
Anda hanya perlu melakukan 3 langkah untuk mulai menghasilkan...
Bisnis ini akan mengajarkan Anda mendaftar dalam satu program ekslusip di internet.

Bisnis ini  akan mengajarkan proses pendaftaran dalam jaringan besar di internet untuk kepentingan Anda.
Bisnis ini akan mengajarkan cara mulai membuat transaksi terjadi.
Lihat bagaimana uang akan mulai masuk ke rekening Anda. Semua tidak membutuhkan waktu lama dan berjalan dengan otomatis. KLICK  DISINI

PetaBisnis ditujukan untuk Anda yang ingin menghasilkan uang dari internet - Anda yang ingin memanfaatkan potensi luar biasa dari internet. Dibuat khusus untuk pemula dengan bahasa yang sederhana walaupun teknik yang dijelaskan adalah teknik dahsyat yang digunakan oleh banyak internet marketer dunia.
Petabisnis telah memiliki subscriber sebanyak lebih dari 20ribu sejak pertama diluncurkan. Belum sampai satu tahun.

Petabisnis menyediakan support dan konsultasi 24 jam 7 hari seminggu untuk memberikan pelayanan yg lebih optimal bagi member dalam mengembangkan bisnis internet. Anda akan terus dipandu secara pribadi hingga berhasil.
Dengan metode dan dukungan dari peta bisnis, banyak yang berhasil merubah hidup mereka. Beberapa memulai dari nol! Inginkah Anda menjadi bagian dari mereka yang telah memutuskan untuk berubah?

Kalau Anda pemula dan Anda benar-benar ingin tahu bagaimana berbisnis dan menghasilkan uang dari internet, Anda tidak akan menemukan tempat lain untuk menginvestasikan waktu dan uang Anda dengan cerdas.
Dengan keanggotaan anda di program ini, maka anda memiliki hak untuk menjual ulang seluruh produk bonus yang ada di halaman ini dengan harga yang dianjurkan. Jual secara terpisah, atau rancang satu paket baru... miliki 100% keuntungannya untuk anda sendiri! Copyright © 2008 PetaBisnis.com




Rabu, 03 November 2010

Belajar Bisnis Internet Dengan Gm Susanto

"Beri saya 2 menit Dan Saya Akan Tunjukkan Bagaimana Anda Bisa Belajar Internet Marketing Dengan Mudah Kurang Dari 24 Jam Dari Sekarang"

Pelajari Rahasia Bagaimana Teman saya Bisa Menghasilkan
US$ 9,715.68 secara autopilot di account paypal dan akan saya tunjukkan Bagaimana Anda Bisa Melakukannya Juga!
GARANSI 100%!


Sahabat,  

Perkenalkan nama saya harmen batubara, saya berteman dengan  Gm.Susanto sejak dia memulai bisnisnya, jika Anda pemula dan ingin belajar interner marketing,  maka kalau belajar sama dia, maka Anda sudah ada di tempat yang tepat. Belajar internet marketing itu mudah, dan saya jamin Anda bisa sukses menghasilkan dollar dari internet dengan belajar di situs ini.
Untuk sukses dalam bisnis internet marketing, Anda hanya perlu Belajar dan menerapkan metode yang benar untuk memulai bisnis internet marketing
Dan saya ingin menunjukkan kepada Anda secara PERSIS Caranya, Anda Bisa CONTEK dan IKUTI strategi apa saja yang telah dia gunakan Untuk mendapatkan penghasilan online mencapai US$9,715.68 dengan mengikuti ILMU dan RAHASIA SUKSES Menjadi Milyarder di Internet Dari Para GURU Internet Marketer Dunia
Anda akan mendapatkan detil informasi dan juga tips gratis seputar internet marketing dengan GRATIS senilai Rp.98.000,- di bawah ini:


Jumat, 15 Oktober 2010

Tanah Ulayat, Tanah Bermakna Bagi Pertahanan Wilayah



Konsep dasar PP ini adalah fungsi sosial hak atas tanah. Setiap pemegang hak atas tanah wajib mengu sahakan atau menggu nakan tanahnya secara bertanggung jawab.

Ketika kewajiban itu dilanggar, melalui suatu proses, tanah yang bersangkutan dinyatakan telantar, hak atas tanahnya hapus dan tanahnya dikuasai oleh negara, untuk selanjutnya didayagunakan untuk berbagai keperluan. Adapun masalahnya meliputi;

Pertama, walaupun HPL disebut sebagai obyek penertiban tanah telantar, tetapi tidak dijabarkan lebih lanjut. Mengapa? Karena pencantuman HPL itumenimbulkan kontradiksi: (1) HPL itu bukan hak atas tanah, tidak ada jangka waktunya, tidak dapat hapus/dihapuskan, tetapi berakhir jika dilepaskan/diserahkan kembali kepada negara oleh pemegang HPL; (2) jika HPL tersebut berstatus sebagai barang milik negara/daerah, justru dikecualikan sebagai obyek tanah telantar.

Kedua, pengaturan tentang pengecualian sebagai obyek tanah telantar menimbulkan pertanyaan sebagai berikut (1) jika HM/HGB atas nama perorangan dikecualikan, bagaimana dengan HP atas nama perorangan; (2) mengingat banyaknya jenis dan status penguasaan tanah yang ada, di mana kedudukan tanah ulayat masyarakat hukum adat dan tanah-tanah milik adat yang belum selesai proses administrasinya, dalam PP ini.

Baca   Juga  :  China Memicu Lomba Persenjataan di Asia?

Kemudian, (3) bila tanah tidak diusahakan/digunakan karena dikuasai pihak lain (dalam sengketa) atau sedang menjadi obyek sengketa/perkara di pengadilan, bagaimana sikap PP terhadap hal ini?

Ketiga, hasil kerja Panitia C dapat berujung pada penetapan sebagai tanah telantar. Perlu ditegaskan dalam PP bahwa penelitian terhadap tanah yang diindikasikan sebagai telantar itu secara teknis operasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan instansi terkait. Masyarakat perlu memahami bahwa proses itu makan waktu.

Hal Tanah Ulayat

Begitu juga yang disampaikan Kompas 15/10/2010; Eksplorasi dan eksploitasi besar-besaran atas tanah dan kekayaan alam di Kalimantan dan Papua tidak hanya menghabiskan cadangan dan sumber hidup warga asli, tetapi juga berdampak terhadap terjaminnya hak hidup masyarakat asli. Bahkan, eksploitasi besar-besaran itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwarga. Namun, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah justru abai dan cenderung represif ketika masyarakat asli menolak atau menuntut penghentian eksploitasi tersebut.

Pembukaan besar-besaran perkebunan sawit dan penambangan batu bara di Kalimantan serta pencanangan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Merauke, Papua, menjadi contoh nyata atas persoalan tersebut. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara komunitas masyarakat adat Kalimantan dan orang asli Papua dengan Redaksi Kompas, Kamis (14/10) di Jakarta.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Merauke Albert Moiwend mengatakan, masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam proses lahirnya kebijakan MIFEE di Merauke. Mereka baru sadar setelah pemerintah dan pengusaha perlahan-lahan mengambil dan menguasai lahan milik masyarakat asli Merauke. Hal serupa juga terjadi di beberapa wilayah di Kalimantan, seperti Tanjung Selor dan Sintang. Benediktus Benglui, seorang kepala desa di Tanjung Selor, mengatakan, warga tidak pernah tahu wilayahnya telah dimasukkan ke dalam peta yang dikembangkan untuk perkebunan kelapa sawit. Pemberian izin lokasi oleh pemerintah setempat kepada pengusaha sama sekali tidak memerhatikan keberadaan mereka. ”Bupati mengatakan, tidak ada tanah adat di wilayah itu, yang ada adalah tanah negara,” kata Benediktus Benglui.

Menurut Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia Danny Sanusi, kebijakan pemerintah atas nama pembangunan itu nyatanya justru mengancam hak hidup masyarakat asli di dua wilayah tersebut. Mereka tidak hanya kehilangan tanah dan mata pencarian yang menjadi modal dan jaminan hidup mereka. Masifnya eksplorasi dan eksploitasi itu juga melahirkan kooptasi dan represi terus-menerus terhadap komunitas masyarakat adat.

Di Papua dan Kalimantan, hal itu tidak hanya memunculkan ancaman bencana ekologis, tetapi juga marjinalisasi. Bahaya yang dihadapi tidak hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga meliputi sosial dan budaya. Untuk itu, pemerintah diharapkan mampu melakukan tindakan konkret dan berpihak kepada keberadaan dan perkembangan masyarakat adat, baik di Kalimantan maupun kepada orang asli di Papua. (JOS)

Jadi Indonesia yang luas wilayahnya dan kaya akan SDA nya tetapi tidak bisa di optimalkan, tidak bisa di manfaatkan secara berdaya guna, karena pemerintah dan pemda tidak mampu membuat aturan yang bisa memanfaatkan wilayah secara optimal; wilayah kita justeru sangat rentan bila dilihat dari kacamata pertahanan.