Sabtu, 06 September 2014

Tes Masuk Prajurit, Persiapan Tes Masuk Prajurit TNI




Fakta menunjukkan bahwa banyak sekali Peserta Tes yang gagal / tidak lulus dalam tes penerimaan Prajurit TNI, karena mereka memang seolah terjun langsung. Bayangkan bila Anda seorang anak muda bisaa, meskipun Anda sehat fisik dan mental serta punya semangat yang bagus, tetapi tiba-tiba di suruh terjun payung dari pesawat. Anda pasti grogi dan takut, dan tentu saja akan sangat berbahaya dan fatal. Demikian juga dengan mengikuti seleksi masuk prajurit TNI. Tanpa mengetahui cara dan ragam materi yang akan diujikan tentu Anda pasti kecut. Walaupun sebenarnya Anda memenuhi standar untuk menjadi Prajurit TNI. Buku ini diharapkan dapat memberi peluang yang lebih baik untuk mengembangkan bakat / potensi yang dimiliki secara maksimal untuk bisa mengikuti tes, Anda diharapkan bisa lebih siap dalam mempersiapkan diri.

Suka atau tidak kalau Anda mau mengikuti tes jadi prajurit TNI Anda pasti merasakan betul perlunya informasi terkait cara mengikuti seleksi prajurit TNI. Karena itulah maka buku ini sangat penting bagi Anda karena dari buku ini dipercaya Anda akan memiliki pengetahuan lengkap tentang seleksi masuk Prajurit TNI  dan jelas akan sangat berpengaruh terhadap cara Anda dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi. Anda bisa bayangkan sendiri. Kalau Anda memiliki pengetahuan tentang ragam atau jenis, bentuk dan contoh soal serta standar tesnya, maka Anda akan mempunyai peluang yang lebih besar untuk bisa mempersiapkan diri lebih dini dan lebih baik.

Dengan demikian untuk bisa berhasil dan lulus dalam Seleksi Masuk Prajurit TNI kian besar buat Anda. Jadi biasakan dalam segala hal melakukan persiapan dengan baik, berusaha secara optimal. Jangan pernah berpikir cara lain misalnya lewat KKN, lewat nyogok atau berbuat curang lainnya. Karena hal-hal seperti itu hanya akan mempertebal keraguan pada diri Anda sendiri. Yang benar persiapkan diri secara baik, berusaha maksimal dan sertai dengan berdoa yang khusuk, selebihnya serahkan pada Allah yang maha besar.


Memang banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak lulus / gagal dalam tes penerimaan Prajurit TNI, namun salah satu faktor penyebab yang paling menonjol adalah karena pada umumnya mereka tidak memiliki pengetahuan yang benar dan cukup tentang seleksi tersebut. Bisa dibayangkan, jika dalam mengikuti seleksi tanpa bekal pengetahuan yang memadai, maka sudah pasti seleksi Anda hanya bisa bersifat pasrah dan untung-untungan. Padahal jika seAndainya Anda mempunyai pengetahuan tentang seleksi, maka hasilnya akan lebih baik karena mempunyai kesempatan mempersiapkan diri secara lebih optimal sehingga kemungkinan lulus jadi lebih besar.

Salah satu kenyataan pahit yang paling ditakuti oleh seorang pelamar adalah kegagalan. Susahnya lagi, tidak sedikit bahkan sebagian besar dari para pelamar justeru mengalami kegagalan. Hal ini terjadi karena keterbatasan jumlah  peserta yang di terima dibandingkan dengan jumlah peserta yang melamar. Perbandinganya bisa 2,3 sampai 4 kali lipat dari jumlah peserta yang diterima. Hal ini merupakan tantangan bagi Anda untuk benar-benar bisa menyiasatinya, dan sejak awal berniat untuk kompetisi secara fair dan tentunya dengan cara cara yang sehat. Sebagai langkah awal untuk menyiasati semua ini, kita harus mengetahui apa saja kira-kira yang menjadi penyebab kegagalan tersebut.
Tidak Mempunyai Informasi yang Akurat.

Merupakan kesalahan yang fatal adalah apabila Anda memperoleh informasi yang tidak akurat mengenai proses seleksi prajurit TNI. Hal tersebut diibaratkan kalah sebelum perang dimulai. Informasi ini sangat penting peranannya untuk mengantarkan Anda agar menjadi peserta yang lulus. Informasi yang tepat akan menjadi modal dan sumber acuan bagi Anda dalam menyiapkan, merencanakan dan melaksanakan seluruh proses seleksi dengan sebaik-baiknya.

Perlu dipahami bahwa ketidak tahuan Anda bisa jadi akan menyebabkan beberapa persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi menjadi tidak lengkap, pelaksanaan tes kurang berjalan optimal dan tidak mustahil dalam proses seleksi Anda bisa melakukan hal-hal yang justru akan menjatuhkan nilai Anda sendiri.

Persyaratan administrasi adalah mutlak. Anda dituntut untuk bisa melengkapi dan menyerahkannya secara lengkap pada waktunya. Apabila tidak lengkap jangan harap Anda akan dapat panggilan dari panitia untuk melaksanakan tes berikutnya. Oleh karena itu, hal ini bisa Anda lakukan dengan mencari informasi yang dibutuhkan melalui media massa atau website resmi TNI di tiap-tiap angkatan. Apabila Anda ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi maka jangan sungkan atau ragu dengan mendatangi satuan TNI terdekat, datanglah ke Bagian Personel di instansi TNI tersebut dan tanyakan informasi yang Anda perlukan. Kalau cara Anda baik, pasti Anda dilayani dengan baik pula.

Buku ini dimaksudkan sebagai panduan sederhana dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi masuk Prajurit baik TNI dan secara umum untuk semua tingkatan baik Perwira, Bintara serta Tamtama. Karena pada dasarnya, standar tes Seleksi Masuk Prajurit TNI adalah relatif sama di semua Angkatan, antara lain : Akademi TNI (Akmil, AAL, AAU) dan Akpol, Perwira Prajurit Karier (Pa PK TNI), Sekolah Penerbang TNI Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) , Mahasiswa Beasiswa Ikatan Dinas TNI, Bintara Prajurit Karier TNI (AD/AL/AU/Pol), Tamtama Prajurit Karier TNI (AD/AL/AU) dan Wanita TNI (Kowad, Kowal, Wara) dan Polwan, yang membedakan adalah pada ke khususannya masing-masing satuan dan tingkatan atau levelnya sendiri.

http://nulisbuku.com/books/view/persiapan-tes-masuk-prajurit-tni


Sabtu, 29 Maret 2014

ADIZ China, Menegakkan Kedaulatan Dengan Kekuatan



http://jvz5.com/c/154183/69529
ADIZ China, Menegakkan Kedaulatan  Tanpa Basa Basi[1]
 
Oleh: Budhi Achmadi   
BELUM lama ini media dunia menyoroti semakin memanasnya suhu politik di kawasan Asia Timur. Kondisi ini bermula dari klaim sepihak China: sejak 23 November 2013 telah memberlakukan Zona Identifikasi Pertahanan Udara (ADIZ) Laut China Timur yang memasukkan wilayah udara Kepulauan Senkaku atau Diaoyu yang masih berstatus sengketa. Pemerintah AS, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Uni Eropa pun secara resmi mengecam manuver politik China itu. Namun, China masih bergeming hingga saat ini, bahkan menyatakan bahwa ADIZ Laut China Timur adalah sekadar defensive emergency measures bagi kepentingan negaranya.
Pemberlakuan ADIZ sebenarnya menjadi hal lazim, hak setiap negara berdaulat di dalam wilayahnya, dan aplikasinya tidak memerlukan perjanjian regional atau internasional sehingga banyak negara memberlakukan ADIZ dengan pertimbangan sepihak dan diumumkan secara resmi via Aeronautical Information Publication(AIP) yang diterbitkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Sebagai contoh, Amerika Serikat memiliki empat ADIZ, yaitu perairan yang mengelilingi wilayah daratan negara, Alaska, Guam, dan Hawaii; sedangkan Indonesia memiliki ADIZ di atas Pulau Jawa dan Bali. Namun, ADIZ Laut China Timur menjadi kontroversial karena titik-titik koordinat yang diundangkan secara sepihak oleh China telah meliputi Kepulauan Senkaku yang disengketakan dengan Jepang (didukung AS) dan Taiwan.
Bagi AS, Jepang, dan Taiwan, ADIZ China dianggap tidak lagi sekadar ”pagar” kedaulatan negara, tetapi instrumen untuk melegitimasi klaim teritorialnya. Kontroversi ADIZ China tersebut makin menjadi-jadi ketika pemberlakuannya terjadi di tengah derasnya tekanan AS yang meminta China menghormati kedaulatan Jepang atas wilayah Kepulauan Senkaku di bawah ADIZ Laut China Timur itu.
Saat membaca peraturan ADIZ Laut China Timur yang diumumkan Kementerian Pertahanan China pada 23 November 2013, sekilas tidak banyak perbedaan mencolok dengan ketentuan ADIZ lain pada umumnya. 
Pertama, semua pesawat sipil atau militer yang melintas dalam ADIZ Laut China Timur harus tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh negara yang menerapkan ADIZ (China). Kedua, semua pesawat yang akan melintasi ADIZ harus dilengkapi dengan perangkat yang ditentukan: melaporkan rencana penerbangan kepada Kementerian Luar Negeri atau Otoritas Penerbangan Sipil, radio untuk berkomunikasi dengan komando pertahanan udara China, transponder untuk identifikasi posisi, dan mewajibkan adanya logo negara di pesawat.
Ketiga, setiap pesawat yang melintas harus tunduk kepada perintah atau menaati perintah komando pertahanan udara China. Keempat, Kementerian Pertahanan China adalah institusi yang bertanggung jawab atas operasionalisasi dan pembuatan peraturan pelengkap terkait ADIZ. Berdasarkan isi naskah itu, operasionalisasi penerbangan komersial dalam ADIZ Laut China Timur relatif akan sama amannya ketika terbang di ADIZ lain.
Hal ini disebabkan sejatinya ADIZ Laut China  Timur bukan merupakan zona larangan terbang, zona bahaya terbang, atau zona pembatasan terbang, penerbangan komersial dari semua negara masih bisa menikmati ”Lima Kebebasan di Udara” yang diamanahkan ICAO, yaitu lintas damai, pemberhentian teknis, embarkasi tujuan, embarkasi pemberangkatan, dan embarkasi perlintasan.
”Coba-coba”
Namun, hal paling mengkhawatirkan bagi Jepang dan Taiwan justru bukan pada masalah keamanan dan keselamatan penerbangan komersial bagi maskapainya, melainkan terkait agresivitas China untuk ”coba-coba” mengambil paksa atas hak pengamanan wilayah udara di wilayah tersebut melalui deklarasi ADIZ. Dengan adanya ADIZ Laut China Timur, semua penerbangan sipil dan militer yang akan melintas di sana harus memproses izin lintas kepada otoritas China. Hal itu sama saja dengan mengakui kedaulatan China di wilayah udara Kepulauan Senkaku.
Terlepas bahwa isi peraturan ADIZ Laut China Timur memiliki kesamaan dengan ADIZ lainnya, tetapi keberadaannya dipastikan memicu masalah besar jika dihadapkan pada teori dan prinsip internasional yang menjadi dasar keabsahan ADIZ. Landasan utama pembuatan ADIZ mengacu pada Bab 1 Konvensi Chicago tahun 1944 bahwa ”setiap negara memiliki kedaulatan yang eksklusif dan komplet atas ruang udara di atas wilayah kedaulatannya”.  ADIZ hanya boleh dibuat di wilayah udara kedaulatan yang sah.  Maka, keputusan China memberlakukan ADIZ dengan memasukkan wilayah Senkaku yakin tidak disebabkan oleh ketidaktahuan China atas aturan dalam Konvensi Chicago, tetapi untuk mengirim sinyal ke dunia bahwa Kepulauan Senkaku adalah wilayah kedaulatannya.
Pemberlakuan ADIZ Laut Cina Timur adalah pertanda buruk bagi masa depan Asia Timur. Konflik senjata pasti tak akan terhindarkan jika China tidak menarik mundur batas ADIZ itu ke dalam wilayah kedaulatannya. Jika China bersikeras, Jepang dan Taiwan bisa ikut-ikutan pasang badan menerapkan ADIZ dalam wilayah yang sama dengan ADIZ China. Maka, tak bisa dihindari, China, Jepang, dan Taiwan akan berebut menjadi otoritas keamanan di wilayah sengketa dan bisa jadi, ketiganya akan menjadikan wilayah udara ADIZ Laut China Timur sebagai palagan pertempuran udara dalam waktu dekat.
Tren ke arah itu sudah terlihat ketika China telah rutin patroli pesawat tempur di dalam ADIZ. Ternyata dua pesawat pengebom AS jenis B-52 dan puluhan jet tempur Jepang juga sengaja masuk ke wilayah yang sama beberapa hari lalu.  Ini jelas menciptakan berbahaya. Beberapa hari ke depan, kita akan melihat komitmen China dalam empat pilihan: membatalkan ADIZ, menarik mundur batas ADIZ, batas ADIZ dipertahankan tetapi tanpa manuver penindakan bagi yang melanggar, dan yang paling ditakutkan adalah pilihan keempat, yakni ADIZ dipertahankan disertai manuver penindakan.
Pilihan ketiga adalah yang paling mungkin menghindarkan China dari penghinaan politik dan menghindari konflik lebih besar. Namun, jika situasi makin tak terkontrol, pilihan terakhir masuk akal. Jika demikian, Perang Pasifik Jilid II di ambang mata.
Sumber : Kompas 13 Januari 2014, Adiz China dan Risiko Perang Pasifik Jilid II oleh Budhi Achmadi, Perwira TNI AU dan Mahasiswa Program Doktor Universitas Brawijaya




[1] Sumber : Kompas 13 Januari 2014, Adiz China dan Risiko Perang Pasifik Jilid II oleh Budhi Achmadi, Perwira TNI AU dan Mahasiswa Program Doktor Universitas Brawijaya


Senin, 19 Agustus 2013

Pesawat CN 295, Ikon Produk Kebanggaan Bangsa | WilayahPertahanan.Com

Pesawat CN 295, Ikon Produk Kebanggaan Bangsa | WilayahPertahanan.Com



Dalam rangka ikut membangun citra positif dan meningkatkan kerjasama industri pertahanan Indonesia dengan negara tetangga, delegasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan-KKIP) melakukan lawatan Roadshow ke enam negara ASEAN. Negara yang dikunjungi adalah Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, Thailand, dan Malaysia. Kunjungan yang dipimpin Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin itu dilakukan selama 10 hari, mulai tanggal 22 sampai 31 Mei 2013.
Pesawat CN-295 adalah jenis pesawat angkut sedang yang merupakan produk kerjasama antara PT Dirgatara Indonesia dan Airbus Military, Spanyol. Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, upaya kunjungan itu dilakukan sebagai salah satu bentuk KOMUNIKASI STRATEGIS dengan tujuan mempererat kerjasama bilateral di bidang pertahanan negara. Selama kunjungan, mereka bakal membicarakan berbagai aspek kerjasama pertahanan secara bilateral, pameran produk Industri Pertahanan dan  Joy Flight (uji terbang) dengan menggunakan pesawat CN-295.

Pemasaran Strategis

Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro selaku Ketua Harian Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) bertekad meningkatkan peran industri pertahanan baik BUMN, maupun swasta. “Bukan saja untuk memenuhi kebutuhan Alutsista TNI dan Almatsus Polri, tetapi juga dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bangsa, ”jelas Purnomo usai memimpin sidang KKIP yang membahas Perkembangan Alih Teknologi Kapal Selam dan Program KF- X/IF-X di Jakarta, 11 juni lalu.
KKIP selama ini telah memfasilitasi beberapa kerja sama luar negeri diantaranya dengan Korea Selatan, Turki, Rusia, China, Belanda, Perancis, Amerika Serikat, Belarus, Ukraina, dan Jerman. “KKIP juga telah berperan aktif membantu mempromosikan produk industri pertahanan diantaranya dengan melaksanakan road show untuk menawarkan produk CN-295 ke enam negara ASEAN , yaitu Malaysia, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, Philipina, Thailand dan Myanmar,”papar Purnomo.
Sebenarnya potensi Pertahanan Indonesia masih banyak yang bisa di andalkan serta perlu disinergikan. Indonesia sudah mempunyai Universitas Pertahanan, sudah ada Akademi Militer, Sekolah Staf dan Komando masing-masing angkatan,serta Lemhanan yang sudah banyak menerima siswa dari negara tetangga dan negara sahabat. Ini secara tidak langsung telah menyemai dan menjalin komunikasi yang baik dan bermakna bagi generasi pemimpin pertahanan masa datang di masing-masing negara itu dengan Indonesia.
Indonesia juga punya Pasukan penjaga perdamaian Internasional yang mulai di kenal di dunia internasional dan sangat dikenal di beberapa negera seperti Afrika, merujuk pada peran Kontingen Garuda di Kongo yang banyak dinilai para kalangan cukup melegenda. Pasukan Indonesia mampu membangun jalan raya hingga ratusan Km di tengah konflik di sekitarnya. Ada semacam keredibilitas, bahwa para pihak ternyata tidak mengganggu pasukan penjaga perdamaian Indonesia. Sesuatu yang jarang bisa ditemukan.
Indonesia juga punya sarana pendidikan bagi pasukan penjaga perdamaian Dunia dan Anti Teror di Sentul yang telah jadi Ikon lain yang tidak kalah pentingnya dalam mengharumkan peran strategis pertanahan bangsa. Semua potensi ini perlu saling sinergi agar dia bisa menjadikan lebih optimal berbagai potensi pertahanan yang ada. Hal ini perlu diochestrakan baik dari segi pengaturan KKIP atau dari segi Kebijakan (Ditjen Strategi Pertahanan-Kemhan).

Blue Ocean Strategi Perlu Sinergitas Nasional 

Bila dalam hal sinergitas produksi kita mengenak Blue Ocean Strategy yakni mengoptimalkan masing-masing tradisi produksi untuk mendapatkan yang paling efisien dan efektif maka dalam hal pemasaranpun sebenarnya kita memerlukan sinergitas para pihak.
Kalau KKIP telah berperan aktif dan membantu mempromosikan produk industri pertahanan dengan melaksanakan road show untuk menawarkan produk CN-295 ke enam negara ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, Philipina, Thailand dan Myanmar-kita juga mengharapkan peran sinergis juga dari Kedutaan kita di berbagai negara tersebut dan yang tidak kalah pentingnya pada BUMN kita sendiri.

Senin, 12 Agustus 2013

Kawasan Perbatasan, Melihat Konflik Laut Cina Selatan Sebagai Konflik Bilateral Biasa | KawasanPerbatasan.com

Kawasan Perbatasan, Melihat Konflik Laut Cina Selatan Sebagai Konflik Bilateral Biasa | KawasanPerbatasan.com

Saya tertarik membaca kembali pernyataanProf. Ralf Emmers dari S. Rajaratnam School of International Studies Singapura- ASEAN dihimbau untuk tidak terlalu turut campur dalam menyelesaikan masalah sengketa di Laut China Selatan. Sebab jika bantuan yang diberikan ASEAN ternyata tidak dikehendaki oleh China, dampaknya akan buruk bagi hubungan negara-kawasan. “Isu Laut China Selatan ini menarik banyak perhatian karena China adalah negara besar, terutama bagi wilayah Asia. Sebagai negara besar, China dapat mengatasi isu ini dengan sumber daya mereka sendiri,” urai Prof. Ralf Emmers dari S. Rajaratnam School of International Studies Singapura, lewat video conference di Jakarta, Selasa 10 Juli 2012.
Emmers menambahkan, bentuk bantuan yang diberikan ASEAN hendaknya terbatas hanya pada kesepakatan Code of Conduct (CoC) yang diadopsi di Kamboja satu dekade lalu. Hal ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hong Lei, kepada VIVAnews  awal Juli 2012. Dia mengatakan bahwa sengketa Laut China Selatan antara China dan empat negara adalah masalah bilateral, tidak ada urusannya dengan ASEAN. “Kami tak akan membiarkan ada pihak ketiga yang ikut campur dalam mengatasi masalah ini. Ini masalah bilateral antara China dengan negara-negara lain, bukan China dengan ASEAN,” kata Hong Lei kala itu.(webpelangi on 11 Juli 2012)

Fakta Klaim Para Pihak Atas LCS

Kepulauan Spratly memang mempunyai cerita panjang dalam kaitannya dengan saling klaim wilayah negara di atas dalam konteks ZEE, historis serta penamaan pulau-pulau dan nama Laut Cina Selatan. Ada baiknya kita melihat berbagai fakta atas klaim ini dan kemudian menempatkan diri pada posisi yang tepat.
Tahun 1947 Republik Rakyat Cina (RRC) adalah Negara pertama yang mengklaim Laut Cina Selatan dengan cara membuat peta resmi klaimnya atas pulau-pulau tersebut, juga memberi tanda sebelas garis putus-putus di seputar wilayah Laut Cina Selatan. Meskipun demikian RRC tidak menempatkan personilnya di sana.
Klaim yang dilakukan Cina adalah atas dasar sejarah. Secara geografis jarak antara RRC dengan Kepulauan Spratly sangatlah jauh dan tidak terjangkau dengan menggunakan konsep landas kontinen dan ZEE. Tetapi Cina melakukan klaim terhadap gugusan pulau di Kepulauan Spratly atas dasar sejarah.
Menurut Cina sejak 2000 tahun yang lalu Kepulauan Spratly sudah menjadi jalur perdagangan Cina. Konon telah ada jejak kehidupan Dinasti Cina di Kepulauan Spratly.  Argumen itu didukung dengan fakta-fakta sejarah diantaranya penemuan bukti-bukti arkeologis Cina dinasti Han (206-220 SM).
Konon pada abad ke-19 klaim atas wilayah itu sudah dilakukan oleh Cina tepatnya pada tahun 1876. Namun terjadi tumpang tindih klaim saat terjadi Perang Dunia I antara PERANCIS, INGGRIS DAN JEPANG yang melakukan ekspansi ke Laut Cina Selatan. Klaim yang lebih kuat adalah penerbitan peta dengan memasukkan hampir seluruh wilayah Laut Cina Selatan ke dalam peta wilayah RRC.


Baru sekitar tahun 1988, RRC melakukan ekspansi ke Kepulauan Spratly. Kegiatan ini dilakukan dengan membangun berbagai  instalasi militer secara besar-besaran di Kepulauan Spratly. Pada tahun 1988 pula tercatat konflik Cina-Vietnam dimana pada saat itu terjadi pendudukan di Kepulauan Spratly dan Paracel dengan mengusir paksa tentara Vietnam. Hal ini semakin diperkuat dengan upaya DE JURE yaitu dengan menerbitkan UU tentang Laut Teritorial dan Contiguous Zone yang memasukkan Kepulauan Spratly sebagai wilayahnya.
Fakta lain kemudian memperlihatkan negara yang lebih dahulu melakukan pendudukan disana antara lain adalah Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Taiwan.
Vietnam mengklaim dan langsung melakukan pendudukan di Kepulauan Paracel dan Spratly setelah perang dunia kedua berakhir. Hal yang sama juga dilakukan oleh Taiwan. Filipina juga melakukan klaim dengan menduduki kepulauan Spratly pada tahun 1971. Filipina beralasan bahwa kepulauan tersebut merupakan wilayah bebas. Filipina  merujuk perjanjian San-Fransisco 1951, yang antara lain menyatakan, Jepang telah melepas haknya atas kepulauan Spartly.
Vietnam melakukan klaim juga atas dasar historis. Vietnam menyatakan sudah menduduki Kepulauan Spratly dan Paracel pada abad 17. Selain itu ada fakta sejarah yang menunjukkan bahwa wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah distrik Binh Son Vietnam. Vietnam Selatan menegaskan haknya atas kepulauan Spratly dalam konferensi San Francisco. Kemudian Vietnam mulai menyatakan pemilikannya atas Kepulauan Spratly pada tahun 1975 dengan menempatkan tentaranya di 13 pulau di Kepulauan tersebut.
Filipina mulai menduduki kepulauan Spratly diawali pada tahun 1970. Prinsip utama yang dipakai Filipina dalam klaim ini adalah RES NULLIUS. Filipina berpendapat klaim mereka Res Nullius karena tidak ada kedaulatan efektif atas pulau-pulau tersebut sampai tahun 1930, sejak Perancis dan kemudian Jepang mengambil alih pulau pulau tersebut. Ketika Jepang meninggalkan kedaulatan mereka atas pulau-pulau sesuai dengan Perjanjian San Francisco,  ada pelepasan hak atas pulau-pulau tanpa penerima khusus. Klaim juga dilakukan karena prinsip ZEE yang dianggap Filipina bahwa kepulauan Spratly termasuk didalamnya.
Klaim selanjutnya dilakukan oleh Malaysia dan Brunei Darussalam. Malaysia melakukan klaim terhadap beberapa pulau di Kepulauan Spratly yang kemudian diberi nama Terumbu Layang. Pulau tersebut termasuk dalam wilayah landas kontinen (LK) Malaysia atas dasar pemetaan wilayah negara yang dilakukan Malaysia pada tahun 1979. Brunei Darussalam juga melakukan klaim namun bukan terhadap gugusan yakni hanya wilayah laut di Kepulauan Spratly. Hal itu dilakukan setelah Brunei merdeka dari jajahan Inggris pada tahun 1984.
Berbagai konflik atas klaim ini sudah sering terjadi. Dimulai dengan konflik pertama bersenjata 1974 antara Cina dan Vietnam, kemudian kali kedua terjadi pada 1988. Selain itu pernah terjadi tembak menembak kapal perang antara RRC dan Filipina dekat Pulau Campones tahun 1996.
Konflik kembali terjadi pada tahun 2011. Pada waktu itu pasukan militer RRC gencar melakukan pendudukan dan latihan militer di sekitar pulau sengketa. Vietnam melakukan protes kepada Cina atas tindakan tersebut. Situasi makin memanas setelah kapal minyak PetroVietnam dirusak oleh militer Cina pada Mei dan Juni 2011. Vietnam pun melakukan pembalasan termasuk mengadakan berbagai kegiatan militer rutin tahunan di sekitar Laut Cina Selatan pada Juni 2011.
Tak hanya Vietnam, Filipina pun kian prustrasi ketika kapal pengangkut minyak Filipina ditangkap oleh militer RRC di sekitar perairan Kepulauan Spratly yang berangkat dari provinsi Guangdong  Selatan menuju Singapura. Rute yang dilalui memang berdekatan dengan wilayah-wilayah yang diklaim oleh Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei. Filipina pun mengajukan protes ke Perserikatan Bangsa-Bangsa perihal masalah ini.
Taiwan juga tak luput dalam melakukan klaim terhadap kepulauan Spratly. Klaim dibuktikan dengan pendudukan pada tahun 1956 di Kepulauan Spratly. Sebelumnya pada tahun 1947 Taiwan telah menerbitkan peta wilayah yang memasukkan Kepulauan Spratly di dalam wilayahnya. Salah satu klaimnya adalah pulau terbesar di kepulauan tersebut yaitu Pulau Aba alias Taiping Island.
Malaysia melakukan klaim terhadap kepulauan Spratly atas dasar Peta Batas Landas Kontinennya. Terlebih lagi sesuai UU Unclos 1982 secara jelas memperlihatkan bahwa sebagian wilayah kepulauan Spratly masuk ke dalam wilayah landas kontinen Malaysia. Malaysia juga melakukan upaya-upaya lain seperti pendudukan, klaim serta penamaan terhadap gugusan pulau di Kepulauan Spratly.
Pendudukan dilakukan Malaysia oleh pasukan militernya dimulai pada tahun 1977. Pada tanggal 4 September 1983 Malaysia mengirim sekitar 20 Pasukan Komando ke Terumbu Layang, dan pada tahun yang sama Malaysia melakukan survey dan kembali menyatakan bahwa kepulauan tersebut berada di perairan Malaysia.
Berbeda dengan negara pengklaim lainnya, klaim yang dilakukan Brunei bukan terhadap gugusan pulau tetapi hanya pada wilayah laut kepulauan Spratly. Brunei merupakan satu-satunya negara yang menahan diri untuk klaim dan  pendudukan militer di wilayah gugusan Kepulauan Spratly. Brunei melakukan klaim atas dasar konsep ZEE dimana sebagian wilayah dari kepulauan Spratly masuk dalam ZEE Brunei Darussalam.
Dari sekilas penjelasan tersebut diatas sudah dapat disimpulkan bahwa kepulauan Spratly menjadi rebutan klaim oleh negara-negara bersengketa tersebut karena POTENSI EKONOMI, POLITIS DAN GEOSTRATEGIS. Jadi terlihat dengan jelas bahwa ini adalah persoalan bilateral para negara pengklaim. Hal inilah yang kemudian menimbulkan konflik panjang yang hingga sekarang. Oleh karena itu sangat diperlukan upaya yang tepat untuk menangani kasus ini untuk meminimalisir konflik yang terjadi terutama sesama anggota ASEAN.

Berbaga Upaya Yang Telah Dilakukan

Beberapa usaha untuk menyelesaikan sengketa antar negara ini sudah dilakukan, di antaranya adalah pada tahun 1991, Cina melakukan perundingan bilateral dengan Taiwan mengenai eksplorasi minyak bersama yang berlangsung di Singapura.
Pada tahun 1992, Cina mengadakan pertemuan bilateral dengan Vietnam dan menghasilkan kesepakatan pembentukan kelompok khusus dalam menangani sengketa perbatasan teritorial.
Pada bulan Juni 1993, Malaysia dan Filipina melakukan hal yang sama dengan menandatangani perjanjian kerjasama eksplorasi minyak dan gas bumi selama 40 tahun di wilayah yang disengketakan.
Cina dan Filipina juga melakukan pertemuan untuk bersama-sama mengeksplorasi dan mengembangkan wilayah Spratly. Dan Pemerintah Malaysia dan Brunei Darussalam juga sudah bertemu untuk membicarakan hak pengelolaan ladang minyak di sekitar Sabah.
Sedangkan beberapa perjanjian multilateral yang pernah dilakukan dalam upaya penyelesaian sengketa Kepulauan Spratly, antara lain Deklarasi Kuala Lumpur 1971, yang membahas tentang kawasan damai, bebas, dan netral (Zone of Peace, Freedom and Neutrality) atau ZOPFAN.
Traktat Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara, yang dihasilkan dan disetujui pada KTT ASEAN I pada tahun 1976
Pembentukan ASEAN Regional Forum (ARF), yang dibentuk pada tahun 1994. Pertemuan ARF pertama kali dilangsungkan di Bangkok.
KTT ASEAN V tahun 1995, yang menghasilkan traktat mengenai kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara (Treaty on South East Asia Zone-Nuclear Free Zone).
Technical Working Groups, Groups of Experts dan Study Groups, yang dipelopori oleh Indonesia. Dialog ini melibatkan aktor-aktor non-negara seperti ahli-ahli kelautan dan para akademisi. Dalam pembentukannya, tim yang tergabung mencari jalan terbaik bagi semua pihak yang bersengketa dengan menjalankan proyek kerjasama dalam hal monitoring ekosistem, keamanan navigasi, pelayaran dan komunikasi di Laut Cina Selatan. Dalam dialog ini kemudian disepakati proyek kerjasama dalam bidang penelitian keragaman hayati.
Dibawanya permasalahan ini oleh Indonesia ke ASEAN Post-Ministerial Conference, yang berhasil mendudukkan 22 negara se-Asia Pasifik.
Tahun 2002, ASEAN dan Cina menandatangani Declaration on the Conduct of Parties in South China Sea. Dll.