Jumat, 31 Januari 2020

Perbatasan Negara Indonesia



Dalam hal perbatasan, Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara  sahabat yaitu  India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepu lauan Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste dan di Darat berbatasan dengan 3 (tiga) Negara yaitu ; Malaysia, Papua Nugini dan RDTL. Selain itu terdapat 92 (sembilan puluh dua) buah pulau kecil terluar yang merupakan halaman Negara dan tiga belas diantaranya membutuhkan perhatian khusus.

Sulit untuk menghargai kedaulatan sebuah bangsa, kalau ternyata Negara itu tidak mampu melakukan penegasan perbatasan negaranya dengan Negara-negara tetangganya. Dalam hal hubungan Internasional, masalah teritorial merupakan salah satu penyebab klasik munculnya konflik antar negara dan menjadi ancaman abadi bagi perdamaian serta keamanan internasional. Ketidakjelasan batas teritorial, salah satunya, menjadi faktor laten penyebab munculnya sengketa perbatasan yang akan mengganggu stabilitas hubungan antar negara. Hal seperti itu sudah bukan lagi rahasia umum, boleh dikatakan 85% Negara di Dunia ini mempunyai permasalahan perbatasan dengan Negara tetangganya. Apalagi kalau hal itu kita lihat di belahan Asia, hampir semua Negara punya masalah perbatasan dengan Negara tetangganya. Sebut saja nama negaranya, misalnya China atu Tiongkok, Negara ini punya permasalahan batas dengan India, dengan Jepang, dengan Korea Selatan, dengan Malaysia, dengan Brunai, dengan Vietnam, dengan Filipina. Indonesia sendiri mempunyai masalah perbatasan dengan sepuluh (10) Negara tetangganya.
Secara administratip garis perbatasan darat mempunyai 3200 km, melewati 5 Kabupaten[1] di Kalimantan Barat ( Sanggau, Kapuas Hulu, Sambas, Sintang dan Bengkayang) berbatasan dengan Sarawak Malaysia sepanjang 966 km; tiga (3) kabupaten di  Kalimantan Utara ( Nunukan, Malinau)  dan satu di Kalimantan Timur yakni Kutai Barat yang berbatasan dengan Sabah, Malaysia sepanjang 1038 km. Terhitung ada Lima (5) Kabupaten/Kota di Papua (Jayapura, Keerom, Pegunungan Bintang, Boven Digul dan Merauke) berbatasan dengan Papua Nugini sepanjang 820 km ; dan Tiga(3)  kabupaten di Nusatenggara Timur (Belu, Kupang dan Timor Tengah Utara) berbatasan dengan Timor Leste sepanjang 300km.
Garis perbatasan laut meliputi 10 provinsi yang bagian wilayah lautnya berhadapan langsung dengan negara lain, termasuk pulau-pulau kecil terluar dan laut disekitarnya. Wilayah Provinsi berbatasan dengan India yaitu  Nangru Aceh Darussalam, berbatasan dengan Thailand juga termasuk provinsi NAD, dan Sumut; berbatasan dengan Malaysia yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur;  berbatasan dengan Singapura yaitu provinsi Kepulauan Riau; berbatasan dengan Filipina dengan provinsi Sulawesi Utara, Maluku Utara; berbatasan dengan Australia yaitu provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Maluku; serta berbatasan dengan Papua Nugini yakni dengan provinsi Papua; berbatasan dengan Timor Leste yaitu dengan Provinsi NTT, termasuk juga 67 pualau-pulau kecil terluar dan 13 diantaranya memerlukan perhatian khusus. 


Penegasan batas darat  RI selama ini ditangani oleh beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) serta departemen dan  instansi teknis terkait baik dari jajaran Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI, Topografi AD, Dishidroa-AL dan Kodam Wilayah Perbatasan maupun Kementerian/Lembaga sipil khususnya Kemdagri dan Kemlu, dan Badan Informasi Geospasial Indonesia (Badan Koordinasi Survei dan pemetaan Nasional). Batas negara terdiri dari batas darat, batas laut dan batas udara. Batas darat dan batas udara merupakan batas teritorial yang memiliki kedaulatan penuh (full sovereignty), sementara batas laut tidak hanya teritorial, akan tetapi juga mencakup batas zona tambahan (contiguous zone), batas zona ekonomi eksklusif (economic exclusive zone), dan batas landas kontinen (continental shelf)[2]. Oleh karena batas laut tidak hanya batas teritorial, maka terminologi yang digunakan untuk laut adalah batas maritim yang memuat batas kedaulatan penuh dan batas hak berdaulat (sovereign right).
Wilayah perairan Indonesia memiliki potensi sengketa/konflik batas maritim dengan 10 negara tetangga. Batas maritim yang menjadi pembahasan antara Indonesia dengan negara tetangga adalah batas Laut Teritorial, ZEE, dan Landas Kontinen. Sementara batas Zona Tambahan tidak pernah dijadikan bahan permasalahan dalam perundingan batas maritim Indonesia dengan negara tetangga. Permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi di perbatasan dan kawasan dapat disebabkan oleh beberapa kondisi, antara lain : belum adanya batas yang disepakati, belum tuntasnya proses perundingan batasnya, dan adanya kesalahan penafsiran terhadap batas yang sudah disepakati[3]. Dari seluruh batas wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, batas terpanjang memang dengan Malaysia. Baik perbatasan darat, begitu juga dengan batas lautnya.  Perundingan batas wilayah maritim Indonesia-Malaysia mencakup  semua batas wilayah laut yang belum disepakati yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Batas Laut Teritorial, dan Landas Kontinen. Saat ini sebagian besar Batas Laut Teritorial dan Landas Kontinen telah disepakati, baik oleh Indonesia maupun Malaysia. Persetujuan Batas Laut Teritorial telah mencapai lebih dari 80 persen, yang belum disepakati masih tersisa 20 persen, yaitu sepanjang hampir 50 mil laut atau 92,6 kilometer.
Di bagian barat, daerah ”yang belum jelas ” itu berada di selatan Selat Malaka, daerah antara Johor dan Pulau Bintan, serta perairan dekat Batu Puteh[4]  di timur Singapura. Di perairan Kalimantan batas yang belum disepakati ada di Tanjung Datuk yang berhadapan dengan Laut China Selatan dan di Pulau Sebatik di Laut Sulawesi. Landas Kontinen yang sudah disepakati mencapai lebih dari 95 persen, atau masih menyisakan batas 5 % atau berjarak kurang dari 100 mil atau 185,2 kilometer, yaitu di Ambalat Laut Sulawesi. Namun, hingga kini Zona Ekonomi Eksklusif di perbatasan kedua negara belum ada satu pun yang disepakati. Padahal, kawasan ini memiliki arti penting bagi aspek ekonomi karena Zona Ekonomi Eksklusif mengandung potensi perikanan dan nilai strategis dari aspek transportasi laut.
Perundingan Batas Laut Teritorial dan Landas Kontinen dilaksanakan setelah keluarnya UNCLOS I tahun 1958. Perundingan Indonesia-Malaysia untuk dua batas itu dilaksanakan sejak tahun 1969 hingga 1972. Adapun ketetapan tentang Zona Ekonomi Eksklusif, baru dikeluarkan pada UNCLOS III tahun 1982. Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia mencapai total 1.200 mil atau 2.222 kilometer. ”Zona sepanjang ini belum ada yang disepakati.  Zona itu meliputi garis sepanjang 300 mil laut di Selat Malaka, 800 mil laut di Laut China Selatan, dan sekitar 100 mil laut di Laut Sulawesi.
”Di antara perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif tersebut yang sering menimbulkan konflik ada di Selat Malaka. Karena Malaysia menarik garis masuk ke dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif yang ditetapkan Indonesia hingga sejauh 9 mil”   
Garis batas laut wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah garis yang menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977. Berdasarkan UU No 4 Prp tentang Parairan tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka.
Pada Agustus 1969, Malaysia juga mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya menjadi 12 mil laut, diukur dari garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone). Sehingga timbul persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di Selat Malaka (di bagian yang sempit) atau kurang dari 24 mil laut.
Adapun batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969. Atas pertimbangan tersebut, dilaksanakan perundingan (Februari-Maret 1970) yang menghasilkan perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat tersebut ditetapkan berdasarkan Garis Pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut 1958.

MOU RI dengan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 yang menetapkan Pulau Jarak dan Pulau Perak sebagai acuan titik dasar dalam penarikan Garis Pangkal jelas jelas merugikan pihak Indonesia, karena median line yang diambil dalam menentukan batas landas kontinen kedua negara tersebut cenderung mengarah ke perairan Indonesia.


Indonesia juga belum ada kesepakatan dengan pihak Malaysia tentang ZEE-nya. Penentuan ZEE ini sangat penting dalam upaya pengelolaan sumberdaya perikanan masing-masing negara. Akibat belum adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka, sering terjadi penangkapan nelayan oleh kedua belah pihak. Hal ini disebabkan karena Malaysia menganggap batas Landas Kontinennya di Selat Malaka, sekaligus merupakan batas laut dengan Indonesia. Hal ini tidak benar, karena batas laut kedua negara harus ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.
Berdasarkan kajian Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, batas laut Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka seharusnya berada di median line antara garis pangkal kedua negara yang letaknya jauh di sebelah utara atau timur laut batas Landas Kontinen. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jarak dan Pulau Perak sebagai base line yang jarak antara kedua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut. Jika ditinjau dari segi geografis, daerah yang memungkinkan rawan sengketa perbatasan dalam pengelolaan sumber-sumber perikanan adalah di bagian selatan Laut Andaman atau di bagian utara Selat Malaka.



[1] Jumlah kabupaten ini tentu akan selalu berubah tergantung dengan pemekaran Provinsi, Kabupaten atau Kota yang terjadi
[2] UNCLOS 1982, pasal 2, pasal 3, pasal 15, pasal 33, pasal 48, bagian V pasal 55
[3] Problematika Batas Maritim Indonesia ditinjau dari Aspek Teknis dan Hukum, Makalah utama pada Simposium Nasional Geomatika di ITS 2010, 18 Maret 2010.
[4] Pada tanggal 23 Mei 2008 International Court of Justice ( ICJ) telah memutuskan kasus sengketa kedaulatan atas Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh, Middle Rocks dan South Ledge antara Malaysia dan Singapura, dengan rincian sebagai berikut : Bahwa kedaulatan atas Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh adalah milik Republik Singapura. Bahwa kedaulatan atas Middle Rocks adalah milik Malaysia.
Bahwa kedaulatan atas South Ledge “belongs to the State in the territorial waters of which it is located” Komplikasi garis batas menjadi semakin bertambah karena terdapat LTE South Ledge. “Pemilik” laut territorial di kawasan South Ledge berarti memiliki kedaulatan atas LTE tersebut. Dalam hal ini, meskipun Mahkamah “hanya” menyebutkan overlapping territorial waters Malaysia dan Singapura, namun perairan tersebut juga terletak dalam jarak 12 mil laut dari baselines Indonesia. Secara  yuridis  ketiga negara memiliki  peluang  yang sama untuk “memiliki” South Ledge, dan keputusannya akan tergantung konfigurasi garis batas berdasarkan perundingan.

Selasa, 14 Januari 2020

Agresivitas China, Perbatasan Natuna dan Kedaulatan Bangsa



Perbatasan Natuna, Agresivitas China dan Kedaulatan Bangsa


Kemajuan ekonomi China telah membuat berbagai perubahan baru dalam kehidupan di kawasan. Berbagai eskalasi ketegangan di Laut China Selatan dan sekitarnya terus meningkat.  Upaya penyelesaian sengketa wilayah secara damai di Laut China Selatan terus diupayakan. Termasuk menyusun kode etik berperilaku untuk negara-negara yang bersengketa di Laut China Selatan. Tetapi kelihatannya masih akan memerlukan waktu.

Sudah demikian, China terus melakukan berbagai tindakan yang dianggap “tidak biasa” bahkan cenderung sebagai provokasi oleh negara-negara yang juga mengklaim wilayahnya di Laut China Selatan. Reklamasi besar-besaran dan pembangunan infrastruktur di gugusan karang dan kepulauan yang disengketakan terus dilakukan China. China juga tidak mengakui putusan Mahkamah Internasional dan menolak seluruh klaim para pihak atas wilayah di Laut China Selatan. Putusan Mahkamah Internasional ini dikeluarkan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Filipina.

Indonesia meski bukan negara yang ikut terlibat sengketa wilayah di Laut China Selatan juga  terkena imbas oleh agresivitas China yang cenderung ekspansif dalam mengklaim wilayah. Sembilan garis putus-putus yang dibuat China untuk menandai wilayah teritorial berdasarkan klaim sejarah mereka memasukkan Kepulauan Natuna. Meskipun sikap resmi China atas Kepulauan Natuna adalah mengakui wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan Indonesia.

Namun, insiden antara kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan kapal penjaga pantai China bulan Maret tahun 2016 seperti memastikan bahwa pengakuan China atas kedaulatan Indonesia di Natuna bisa berubah setiap saat.Insiden yang semula berasal dari konflik perikanan kemudian mulai memanas setelah TNI Angkatan Laut mulai ikut terlibat dan bersikap tegas dengan pelanggaran yang dilakukan kapal nelayan China. Bulan Juni tahun 2016, KRI Imam Bonjol sempat memberikan tembakan peringatan terhadap kapal nelayan China yang mencuri ikan di perairan Natuna. Insiden ini sempat diprotes Kementerian Luar Negeri China. Sebaliknya, Kementerian Luar Negeri Indonesia tahun lalu juga sempat mengeluarkan nota protes karena kapal penjaga pantai China memasuki perairan Natuna. Seperti biasa, China kemudian membantahnya.



China kelihatannya akan tetap bersikukuh dan berpendapat bahwa sembilan garis putus-putus dan yang mereka deklarasikan pada tahun 1947 adalah sah dan mereka punya hak untuk melakukan sesuatu di sana sesuai kepentingan mereka. Masalah Nine dash line dimuat di peta China sebagai garis 11-garis (sebelas garis) pada tahun 1947. Ketika itu angkatan laut China sudah menguasai beberapa pulau di Laut China Selatan, yang sebelumnya diduduki Jepang di saat perang dunia kedua. Setelah Jepang kalah perang tahun 1949, pemerintah komunis China menyatakan diri sebagai satu-satunya perwakilan sah China dan mewarisi semua klaim maritim di wilayah tersebut. Dalam perjalanan waktu, dua buah “garis” telah dihapus pada awal 1950-an di kawasan Teluk Tonkin, sehingga tinggal sembilan garis. Garis inilah yang dijadikan  China sebagai dasar klaim China untuk “hak historis” di wilayah tersebut.

Bakal Menjadi Sengketa Perbatasan

Bahwa China semakin yakin dengan klaim 9-garis nya kian menjadi-jadi terutama setelah Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump tak lagi menjadikan isu keamanan regional sebagai prioritas pemerintahannya. Hal itu terlihat dari cara China makin memperkuat provokasinya di kawasan. Agresivitas China juga dirasakan oleh Jepang. Kehadiran kapal penjaga pantai, kapal perang, bahkan pesawat udara China di Laut China Timur, dekat perairan Kepulauan Senkaku (China menyebutnya Diaoyu), juga meningkat, dan menimbulkan kekhawatiran bagi Jepang. China sampai saat ini masih mengklaim Kepulauan Senkaku sebagai wilayah teritorialnya. Bahkan, sebagian kalangan di Jepang menilai bahwa agresivitas China, baik di Laut China Selatan maupun di Laut China Timur, bisa memicu perang terbuka dengan negara lain.
Apa yang dilakukan oleh China di perairan ZEE Indonesia di wilayah Natuna nampaknya akan terus berulang. Tiongkok dipercaya tidak akan mengindahkan hak berdaulat atau hak-hak negara lain. Faktanya bisa dilihat pada saat Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) berhasil menangkap basah pelaku illegal fishing China KM Kway Fey 10078 di Perairan Natuna Indonesia. Penangkapan kapal ini sempat dihalangi oleh Kapal Penjaga Pantai (coastguard)nya. KP Hiu 11 hanya berhasil menangkap awak kapal tersebut, sementara itu KM Kway Fey 10078 dipertahankan oleh Coastguardnya  pada tanggal 19 Maret 2016. Hal yang sama terulang lagi pada tanggal 17 Juni 2016, kali ini dengan KRI Imam Bonjol-383 dari 12 Kapal hanya berhasil menangkap Satu Kapal berikut awaknya. Sebelumnya KRI Oswald Siahaan-354 juga telah berhasil menangkap kapal nelayan China yang juga melakukan aksi pencurian ikan di wilayah perairan yang sama.

China ternyata masih punya agenda lain. Pada tanggal 3 Januari 2020  terdeteksi sekitar 30 kapal nelayan China yang dikawal tiga kapal coast guard atau penjaga pantai. Berada di wilayah ZEE Indonesia perairan Natuna. Saat itu, belum ada kapal nelayan Indonesia ataupun kapal perang RI (KRI) di lokasi. Pada hari berikutnya, kapal-kapal China sudah bergeser ke selatan, makin mendekati Ranai. Pelanggaran ini telah jauh melewati batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang merentang dari garis pangkal pantai hingga 200 mil ke arah laut. Tiongkok memang punya niat yang kurang baik, serta tidak peka dengan garis perbatasan dengan Negara lain, meski sesama warga di kawasan.



Untungnya kita sudah punya Kogabwilhan. Kogabwilhan merupakan organisasi yang mendapat mandat kendali utama dari Panglima TNI untuk melaksanakan operasi gabungan darat, laut, dan udara di wilayahnya. Kogabwilhan posisi dan tupoksinya jelas, mereka punya mandat kendali utama untuk melakukan operasi yang melibatkan komando utama TNI AL, yaitu Armada I dan Komando Operasi TNI AU (Koopsau) I. Cara kerjanya tentu sesuai kebutuhan. Pesawat intai strategis TNI melakukan operasi pengamatan dan pengintaian; Armada I mengerahkan kapal perang. Kendali operasi ada di masing-masing Panglima Armada I dan Pangkoops I.
Masalahnya China mendatangkan 30 Kapal pencuri ikan serta tiga kapal pengawalnya dari Coast Guard atau penjaga Pantai yang secara resmi diawaki oleh petugas-petugas sipil. Dalam kondisi seperti ini, tentu Kogabwilhan tidak bisa berbuat banyak kecuali melakukan langkah-langkah persuasip, sipatnya hanya sekedar menghalang-halangi. Idealnya itu kapal-kapal Bakamla dan KKP yang maju, dengan atau tanpa perlindungan KRI Kogabwilhan di situ. KKP bisa langsung menangkapi kapala-kapal pencuri ikan itu dan Bakamla baku hantam dengan kapal Coast Guardnya China. Kapal-kapal yang ketangkap kemudian di bawa ke wilayah teritori Indonesia untuk kemudian di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Jadikan Natuan Kapal Induk Nusantara 

Kini Indonesia mau tidak mau harus berbenah diri, memperkuat kemampuan pertahanannya.  Sesuai amanat UU harus memperkuat kemampuan aparatnya untuk menjaga dan mengawal kedaulatan dan hak berdaulatnya di manapun itu adanya. Tiongkok sebagai negara sahabat, kita harapkan sebenarnya berkenan dan mau menghormati hak berdaulat  Indonesia atas ZEE kita di wilayah tersebut. Kalau mereka tidak mau. Ya kita lawan. Kalau China mau membicarakannya sesuai aturan yang ada. Kita layani lewat cara-cara Diplomasi. Kalau Kogabwilhan tidak bisa melakukan sesuatu atas pelanggaran Negara lain karena mereka sebagai petugas sipil. Maka posisi yang pas untuk menegakkan kedaulatan kita di wilayah ZEE itu adalah Bakamla dan KKP. KKP sebagai penangkap Kapal - kapal Pencuri Ikannya dan Bakamla yang menghadang kapal-kapal Coast Guard nya. Indonesia harus segera melengkapi perangkat Bakamla dan KKP dengan kelengkapan yang mampu menangkap kapal, meski mereka adalah petugas sipil, tetapi diberi kemampuan dan kekuatannya setara dengan yang bisa dilakukan oleh petugas prajurit. Sasarannya jelas, tangkap para pencuri ikan di wilayah ZEE.
Ke depan Indonesia sepertinya sudah perlu mempersiapkan senjata penghancur Kapal Induk, khususnya untuk menghadapi Kapal Induk China. Sama seperti Taiwan yang terus mengembangkan kemampuan membuat rudal yang diklaim sebagai ”pembunuh kapal induk” yakni Rudal Hsiung Feng III. Sebagai Negara non blok kita bisa melakukan kerja sama seperti itu dengan Negara yang kita suka. Di sisi lain, Indonesia juga perlu terus mempersiapkan agar pulau Natuna kelak bisa jadi pulau yang berpungsi sebagai “Kapal Induk”. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan, bakal mengerahkan kekuatan penuh di Laut Natuna Utara. Menurut Panglima TNI kepada media[1] di kantor Panglima TNI di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (7/1/2020) mengatakan, sejak dua tahun terakhir pangkalan kekuatan laut, darat, dan udara dibangun di Natuna yang terus diperkuat hingga saat ini. “Patroli agenda setahun siaga tempur laut itu sudah berlangsung dan ditambah kekuatan dari empat kapal menjadi delapan kapal perang berikut kapal logistik. Keberadaan kapal logistik membuat kapal perang tidak usah kembali ke pangkalan di Natuna dan dapat terus berada di lautan menjaga wilayah kedaulatan, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif,” kata Hadi.

Jauh sebelum ada insiden pelanggaran ZEE akhir Desember 2019 dan awal Januari 2020, lanjut Panglima TNI, berbagai sarana sudah disiapkan TNI di Natuna. Pangkalan kapal permukaan, pangkalan kapal selam, dua stasiun radar, fasilitas lapangan udara berupa hanggar pesawat tempur, rumah sakit tentara, Batalyon Komposit TNI AD, Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Arhanud), dan Kompi Marinir TNI AL.
Tiongkok diyakini akan terus mengendors konsep 9 Garis Putus-putusnya, dan Indonesia harus bisa mengamankan wilayahnya. Kalau mau cara damai, ya bisa dilakukan lewat Diplomasi. Kalau main secara faksa ya Indonesia harus siap dan berani menerima tantangannya. Kalau mau lewat jalan diplomasi, maka Tiongkok harus jelas posisinya. Yakni dengan menjawab pertanyaan Indonesia terkait konsep tersebut dan konsekwensinya terhadap wilayah laut ke dua negara. Kalau semuanya jelas, Indonesia kedua Negara dapat melakukan Kerja Sama. Berbagai kerja sama bisa dilakukan di wilayah tersebut mulai dari penangkapan Ikan, eksplorasi Gas, minyak Dll. Hal seperti ini malah akan mendatangkan kemaslahatan bagi kepentingan bersama.

Kalau hal seperti ini ternyata tidak juga di Indahkan oleh Tiongkok. Maka ada baiknya Indonesia melakukan evaluasi atas keberadaannya sebagai mediator yang tidak berpihak di konflik Laut Tiongkok Selatan. Indonesia harus berani menyatakan diri sebagai negara yang bersengketa dengan Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan, seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Namun demikian Indonesia harus tetap konsisten dengan bagian lainnya yakni tetap mempertahankan kerja sama ekonomi, khususnya dalam pembangunan infrastruktur, antara Tiongkok dan Indonesia. Kedekatan secara ekonomi dengan Tiongkok perlu tetap dipelihara. Tidak jadi masalah kalau suatu saat kapal TNI dan Tiongkok baku hantam di perairan Natuna, tetapi hubungan baik yang ada tetap dipelihara. Untuk itu TNI AL perlu didukung dengan kapal yang lebih kuat dan modern serta buatan sendiri. Kita ingin jadi suatu negara yang tegas, berani tetapi juga tidak emosional.





[1] Kompas.id,5 Januari 2020, Saatnya Menegaskan Kedaulatan di Laut Natuna Utara

Selasa, 01 Oktober 2019

Buku Perbatasan : Kogabwilhan Pertahanan Negara Kepulauan




Kogabwilhan Memantapkan Pertahanan Negara Kepulauan


Satuan TNI Terintegrasi Kogabwilhan 1 di Tanjung Pinang sebagai penangkal ancaman dari Selat Malaka dan Laut Natuna Utara. Kepulauan Riau. Resmi diresmikan. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. saat memimpin upacara peresmian Kogabwilhan TNI I, II, III, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019) menyampaikan bahwa pembentukan Kogabwilhan merupakan salah satu upaya pembangunan kekuatan TNI sebagai daya tangkal (deterrence effect) terhadap berbagai kemungkinan potensi ancaman.
Panglima TNI menjelaskan bahwa Kogabwilhan merupakan representasi konsep kemampuan interoperabilitas TNI, yang saat ini menjadi kebijakan prioritas bagi pimpinan TNI.  "Ancaman dan tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia di masa mendatang akan terus berevolusi, sehingga membutuhkan keterpaduan kekuatan matra (darat, laut dan udara) dalam merespon ancaman tersebut," ujarnya. Menurut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, kehadiran ancaman tersebut perlu diantisipasi dan dicermati dalam menyusun pembangunan kekuatan, pembinaan kemampuan, dan gelar kekuatan TNI di masa mendatang, sehingga dapat bersifat adaptif.
Pembangunan kekuatan ini menunjukkan respons TNI terhadap perkembangan geopolitik di kawasan, terutama eskalasi di Laut China Selatan. Hal itu disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengukuhkan  Satuan TNI Terintegrasi Natuna di Pelabuhan Faslabuh TNI Angkatan Laut, Selat Lampa, Natuna, Selasa (18/12/2018). Hadi mengatakan, satuan yang menggabungkan matra darat, laut, dan udara ini adalah bentuk pembangunan kekuatan TNI agar bisa memberikan daya tangkal terhadap ancaman di perbatasan. Menurut Hadi, tujuan pembangunan Satuan TNI Terintegrasi adalah sebagai bentuk respons atas situasi geopolitik di Laut China Selatan yang terus mengalami eskalasi. ”Meskipun Indonesia bukan negara pengklaim, ada batas-batas maritim Indonesia yang bersentuhan dengan negara lain,” katanya.

Satuan TNI Terintegrasi mulai dibangun sejak tahun 2016. Hadi menjelaskan, ke depan Satuan TNI Terintegrasi direncanakan menjadi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan. Komando Tri Mtra atau Komando Wilayah Gabungan telah mulai di rancang pada saat era Presiden SBY. Pada waktu itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah menyusun struktur baru untuk membangun pertahanan Indonesia yang lebih kuat. Struktur baru itu dinamakan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). Panglima komando akan dijabat oleh jenderal bintang tiga. “Struktur baru ini dibentuk untuk memperkuat koordinasi operasi TNI dalam mempertahankan wilayah Indonesia.
Pembentukan Kogabwilhan secara prinsip diarahkan untuk mencapai kesiapsiagaan dalam penanganan krisis di wilayah Indonesia dengan membagi teritorial Indonesia ke dalam 3 (tiga) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) TNI. Menurut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, kehadiran ancaman tersebut perlu diantisipasi dan dicermati dalam menyusun pembangunan kekuatan, pembinaan kemampuan, dan gelar kekuatan TNI di masa mendatang, sehingga dapat bersifat adaptif. Dijelaskannya bahwa selama ini jika terjadi situasi darurat seperti konflik atau bencana alam, Panglima TNI akan membentuk satuan tugas untuk mengendalikan situasi secepat mungkin. Nah, dengan dibentuknya Kogabwilhan yang sifatnya permanen, Panglima TNI tidak perlu lagi membentuk Satgas. “Sehingga tugas pokok yang ada di Panglima TNI itu akan dibagi habis ke Kogabwilhan 1, 2, dan 3,” urai Hadi.
Secara organisasi, Kogabwilhan dipimpin seorang panglima berbintang tiga dengan wakil kepala staf bintang dua. Sementara para asistennya dijabat perwira bintang satu. Hadi juga membeberkan alasan penetapan lokasi markas komando Kogabwilhan. Menurutnya, Kogabwilhan 1 di Tanjung Pinang sebagai penangkal ancaman dari Selat Malaka dan Laut Natuna Utara.Sementara Kogabwilhan 2 untuk pengamanan ibukota dengan memperkuat sistem pertahanan udara ibukota (baru). Sedangkan Kogabwilhan 3 adalah untuk pengamanan wilayah perbatasan Papua dan perairan di sekitarnya.
Keberadaan Kogabwilhan tentu bukan berarti meniadakan fungsi Kodam, Koopsau, dan Armada. Ketiga jajaran ini adalah Kotama Ops TNI yang berada di bawah pembinaan Kepala Staf Angkatan dan penggunaannya dibawah Panglima TNI. “Kogabwilhan apabila memerlukan kekuatan bisa langsung mengambil dari Kodam, Koopsau, dan Armada,” jelas Hadi.
Ditambahkan Hadi, secara bertahap jumlah pasukan akan dipenuhi. Menurutnya, saat ini Mabes TNI baru memenuhi kebutuhan unsur pimpinan mulai dari Panglima, Kas Kogabwilhan, dan para asisten. Setelah itu akan menyusul unsur pelayanan dengan pangkat kolonel ke bawah. Peresmian Kogawilhan dimeriahkan aksi terjun payung prajurit TNI serta flypast pesawat tempur hawk 109/209. Upacara berlangsung di tengah persiapan upacara HUT TNI ke-74 yang akan berlangsung pada 5 Oktober 2019.


Pertimbangan Dari Aspek Komando
Selain itu juga sebagai kekuatan penangkal, bila terjadi ancaman dari luar sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. Kedudukan Markas Kogabwilhan telah mempertimbangkan aspek komando dan kendali, strategi dan infrastruktur yang sudah ada saat ini. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka ditetapkan kedudukan Makogabwilhan I berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. “Sedangkan Makogabwilhan II di Balikpapan, Kalimantan Timur dan Makogabwilhan III berada di Biak, Papua. Keberadaan Kogabwilhan tentu telah diselaraskan dengan program pembangunan Pemerintah,” tegasnya. Dia menambahkan, pemerintah mencanangkan 35 Wilayah Pengembangan Strategis, membangun dari pinggiran serta menghadirkan negara untuk melindungi seluruh warga negara di seluruh wilayah NKRI.
Makogabwilhan I dipimpin oleh Pankogabwilhan I Laksda TNI Yudo Margono. Wilayahnya meliputi Darat (Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat dan Banten); Laut (Perairan di sekitar Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat, Banten dan ALKI-1 beserta perairan sekitarnya); Udara (Wilayah di atas Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat, Banten dan ALKI-1 beserta perairan sekitarnya).
Sedangkan Makogabwilhan II dipimpin oleh Pangkogabwilhan II Marsda TNI Fadjar Prasetyo. Wilayahnya meliputi Darat (Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT); Laut (Perairan di sekitar Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya); Udara (Wilayah di atas Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya).
Sementara, Makogabwilhan III dipimpin oleh Pangkogabwilhan III Mayjen TNI Ganip Warsito. Yakni dengan wilayah  Darat (Maluku, Maluku Utara dan Papua); Laut (Perairan di sekitar Maluku, Maluku Utara, Papua dan ALKI-3b dan 3c beserta perairan sekitarnya);  Udara (Wilayah di atas Maluku, Maluku Utara, Papua dan ALKI-3b dan 3c beserta perairan sekitarnya).

Kogabwilhan dan Otoritas Pertahanan

Pertahanan merupakan kepentingan nasional yang vital karena menyangkut kedaulatan negara. Karena itu, pertahanan harus menjadi bagian utuh dari politik dan kebijakan negara. Seluruh strategi pertahanan harus mampu menggambarkan visi dan sikap negara, baik ke dalam maupun keluar. Pasal 30 UUD 1945 dan juga UU No 3/2002 menggariskan bahwa sistem pertahanan semesta merupakan kebijakan pertahanan negara. Selama ini kita menganut pola defensif aktif dengan cita-cita akan membangun kekuatan yang dapat menghancurkan musuh selagi masih berada di wilayahnya sendiri. Bahwa ternyata sistem pertahanan kita tidak atau belum mampu menjangkau kekuatan seperti itu, ya persoalannya lain lagi.

Mencermati peta kekuatan tersebut diatas, selayaknya strategi pertahanan Indonesia harus dirancang untuk mampu menghadapi berbagai perkembangan dan dinamika yang ada di kawasan. Menurut Achmad Soetjipto, mantan KSAL dan Ketua Persatuan Purnawirawan AL(Visi Baru Pertahanan Indonesia, Kompas.com Juni3,2014). “Kogabwilhan adalah salah satu langkah responsif sekaligus strategi memperkuat diplomasi terhadap negara sekawasan juga dengan Amerika, Tiongkok, India, dan Australia. Atas alasan ini pula Kogabwilhan menurut Menhan akan diposisikan di flashpoint seperti Aceh, Natuna, perbatasan Kalimantan berikut perairan Ambalat, Papua, dan Atambua”. Tetapi apakah pemikiran seperti itu masih valid?

Meski sudah diresmikan, namun Kogabwilhan yang seperti apa sesungguhnya yang akan dibangun itu? Memang belum ada bentuk yang sudah mengemuka, kecuali masih berupa sketsa-sketsa saja. Acmad Sutjipto misalnya juga masih dalam tahapan mempertanyakan apakah Kogabwilhan yang akan dikembangkan itu nantinya; berupa suatu komando gabungan dengan cakupan maksimalis, yaitu beberapa Kogabwilhan yang masing-masing membawahkan suatu theatre command? Menurutnya kalau membangun Kogabwilhan ya diharapkan ia harus punya kemampuan melancarkan pertempuran salvo pertama dibarengi gebrakan perang kilat tuntas (sharp shorten war) guna meraih kemenangan awal dan merebut posisi paling menguntungkan sampai hadirnya kekuatan penengah, keterlibatan pihak ketiga yang datang melerai.

Selanjutnya dan masih menurut achmad Soetjipto, untuk dapat berjalan efektif, pembentukan Kogabwilhan harus dilengkapi struktur komando yang efisien, responsif, dan cepat. Problema selama ini, kendala TNI melakukan respons cepat terhadap setiap gangguan di wilayah terluar adalah karena sistem birokrasi yang gemuk dan ribet. Sistem yang berlaku saat ini harus segera disudahi terutama menyangkut perangkat pemrosesan dan K3I untuk kecepatan pengambilan keputusan, kemandirian logistik untuk keunggulan manuver, serta bagaimana Kogabwilhan dapat melakukan gelar tempur pada medan tempur tertentu tanpa terkendala sistem komando birokratis. Tanpa dibekali kewenangan dan sarana mutakhir untuk melaksanakan, peran Kogabwilhan akan sama dengan operasi gabungan selama ini, yang berarti tak ada hal baru dari Kogabwilhan. Keberadaan Kogabwilhan malah akan memperpanjang mata rantai komando dan pemborosan anggaran.
Saya juga sempat juga melihat konsep Kogabwilhan dalam versi Luhut B Pandjaitan dalam tulisan beliau (TNI ”Baru” yang Disegani, Kompas, September4,2014). Sebagai suatu konsekuensi dari penegasan kembali Indonesia sebagai negara kepulauan adalah pentingnya reorganisasi Markas Besar TNI dengan dibentuknya Komando Gabungan Kewilayahan sebagai perpanjangan tangan Panglima TNI di wilayah-wilayah Nusantara. Sekarang ini, sejak Komando Wilayah Pertahanan (Kowilhan) dibubarkan tahun 1984, Panglima TNI adalah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan kekuatan militer dari Sabang hingga Merauke. Jelas ini rentang kendali yang terlalu panjang untuk dapat ditangani oleh satu orang panglima di Jakarta.

Seperti jumlah Kowilhan dahulu, Komando Gabungan Kewilayahan yang ideal jumlahnya juga empat, yang membagi habis wilayah Indonesia dalam format organisasi kerangka atau permanen, bergantung pada kesiapan SDM dan kemampuan anggaran nasional. Pengembangan kekuatan TNI tentu saja nantinya disesuaikan dengan jumlah komando itu. Umpamanya, Kostrad harus punya empat divisi infanteri, atau TNI AL punya empat armada bernomor. Begitu pula komando operasional TNI AU disesuaikan dengan kebutuhan untuk melaksanakan operasi militer di wilayah tanggung jawabnya. Diyakini bahwa membangun angkatan bersenjata memang investasi mahal jangka panjang tanpa boleh ada pertimbangan untung-rugi yang normal. Apabila kita percaya adagium si vis pacem para bellum (jika hendak damai, bersiaplah untuk perang), keuntungan yang diperoleh adalah keamanan dan keselamatan negara dan bangsa berikut segala isinya secara optimal sehingga kerugian dalam artian konsekuensi anggaran otomatis jadi marginal.



Kamis, 15 Agustus 2019

Buku Perbatasan : China Memicu Lomba Persenjataan di Asia?



China Memicu Lomba Persenjataan di Asia?

Oleh : Simon Saragih

Asia sedang mengalami peningkatan pengeluaran untuk persenjataan. Antisipasi akan kekuatan militer China membuat Asia terlibat peningkatan persenjataan. Apakah hal ini terjadi murni karena ketakutan akan China? Ataukah semua itu hanya merupakan sebuah perkembangan alamiah tetapi telah membuat AS dan koalisinya di Asia ketakutan?
Anggaran persenjataan di Asia sedang meningkat. Salah satu dugaan penyebabnya adalah ketakutan akan China yang berpotensi hegemonik dan invasif. Pandangan ini dipicu para pakar dengan paradigma “super power politics”, yang menekankan rivalitas negara-negara adidaya. Jika disimak saksama, peningkatan persenjataan di Asia tidak menakutkan.
Benar dan adalah fakta kini sedang terjadi peningkatan volume dan kualitas persenjataan di Asia. Anggaran tahunan untuk persenjataan di sejumlah negara di Asia Pasifik naik lebih dua kali dari tahun 2000 menjadi sekitar 450 miliar dollar AS sekarang ini. Dari jumlah itu sebesar 200 miliar AS adalah porsi China berdasarkan data dari Departemen Pertahanan Australia.
China sendiri menganggarkan dana 207 miliar dollar AS pada 2019 untuk pertahanan. China pembelanja kedua terbesar di dunia untuk pertahanan setelah AS, dengan rencana anggaran 717 miliar dollar AS pada 2019. China pun mendorong riset persenjataan berkualitas tinggi. Ini mulai dari persenjataan dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence) hingga rudal pesawat pemburu dan pesawat siluman.
Riset ini sudah menghasilkan secara nyata. Pada 26 April 2017 seperti diberitakan kantor berita Xinhua, China memiliki armada kapal pengangkut jet tempur kedua buatan sendiri. Ini menambah armada pertama, Laoning, buatan Uni Soviet yang dimofidikasi.

Pada 28 Januari 2019 The Newsweek memberitakan peluncuran rudal balistik oleh militer China yang dijuluki “Guam killer”. Rudal balistik bernama Dongfeng-26 (DF-26) memiliki jangkauan antara 1.864 hingga 3.567 mil, artinya bisa menjangkau Guam, AS.
“Beijing ingin menunjukkan bahwa persenjataannya bisa menjangkau aset strategi AS seperti kapal perang dan pangkalan militer,” kata Adam Ni, seorang pakar tentang persenjataan China di Macquarie University, Australia. (China Releases Footage of Succesful Launch of Missile That Could Strike US Territory)
Think-tank dari Inggris, The International Institute for Strategic Studies (IISS), pada hari Jumat (15 Januari 2019) di Munich Security Conference meluncurkan laporan berjudul “The Military Balance”. Disebutkan, China sedang mengalami percepatan kekuatan Angkatan Laut. Anggaran militer China juga naik signifikan dalam 10 tahun terakhir. Ditambahkan, modernisasi militer China mencengangkan, baik soal ambisi maupun tahapan pengembangan persenjataan. IISS menekankan kekuatan militer AS masih terkuat di dunia tetapi sedang memudar. China juga menekankan perubahan kekuatan militer yang tidak lagi menekankan Angkatan Darat.

Tetangga menandingi
Entah itu untuk menandingi atau tidak, hal serupa dilakukan negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Jepang pun turut meningkatkan kemampuan persenjataan. Pada Desember 2018 Perdana Menteri Shinzo Abe menyetujui anggaran 5,19 triliun yen untuk pembelian pesawat jet tempur F-35. Pesawat F-35 ini mampu menjangkau hingga ke daratan Korea Utara dan China. Jepang juga akan membeli lima kapal selam, tiga kapal perusak, 12 pesawat tempur, sepuluh kapal patrol dan 39 helikopter.
Demikian pula Australia pada Juli 2018 telah memesan 26 buah fregat tipe 26 dari BAE Systems (korporasi Inggris) berbiaya 100 miliar dollar Australia. BAE akan menyerahkan 54 kapal perang untuk Royal Australian Navy hingga akhir 2040. Fregat ini akan melengkapi persenjataan dengan tujuan bisa menghantam kapal selam. Total anggaran pembelian Australia sebesar 279 miliar dollar Australia selama 20 tahun ke depan. (Battle Stations: Asia’s Arms Race Hots Up)
Korea Selatan dan Vietnam juga menambah armada persenjataan berupa kapal selam. Malaysia diberitakan akan membeli senjata lain. Singapura menambah dua lagi kapal selam. Korea Selatan akan menambah pengeluaran untuk menghadapi Korea Utara termasuk pembelian kapal perusak dan juga kelas F-35 dan kemungkinan F-35s. (Asia’s New Arm Race)




Tak ketinggalan, India sudah membeli delapan pesawat anti-kapal selam dari Boeing Co pada 2009. Pemerintah India sudah menyetujui pembelian empat pesawat serupa. Di samping itu India meneken kontrak pengadaan 126 pesawat tempur.
India melakukan peningkatan persenjataan hingga memunculkan kritikan bahwa negara ini lebih mengutamakan persenjataan ketimbang pemberantasan kemiskinan. “Konyol, kita memperkuat persenjataan dengan mengorbankan kebutuhan kaum miskin,” kata Praful Bidwai dari Coalition of Nuclear Disarmament and Peace. (Asia’s Mad Arm Race)
Secara keseluruhan pada 2029 kawasan Asia Pasifik akan menjadi pembelanja terbesar untuk persenjataan, berdasarkan prediksi “Jane’s Defence Budgets” yang dituliskan IHS Markit.

Faktor China
Berderet kisah soal peningkatan persenjataan di Asia Pasifik dalam beberapa tahun terakhir. Ketakutan psikologis tentang China menjadi salah satu alasan di balik peningkatan kualitas persenjataan. “Ini terjadi dengan sendirinya tanpa menyebutkan tentang kekhawatiran akan kebangkitan ekonomi dan militer China,” kata Ashwani Kumar, anggota parlemen India dari Partai Kongres.
Kawasan mulai dari Laut Arab hingga Samudera Pasifik disebutkan takut akan kedahsyatan China. Kawasan juga khawatir AS tidak tertarik lagi melakukan intervensi atau terlibat di kawasan. Ini diduga turut menyebabkan perlombaan senjata untuk pertahanan diri, kata Jeff Kingston, Direktur Asian Studies dari Temple University (Jepang).
Untuk mengimbangi China, aliansi pertahanan juga diperkuat seperti antara Australia dengan India dan Jepang serta ASEAN terutama Singapura, Filipina dan Indonesia. Pihak Australia mengamati betul soal kemampuan pertahanan ini.
“Saya tidak mau ada toleransi sekecil apapun. Saya ingin menekankan keamanan nasional dan perlindungan bagi militer kita,” kata Christopher Pyne, Menteri Pertahanan Australia.
“Kita hidup di kawasan yang kini lebih tidak aman jika dibandingkan beberapa dekade lalu. Salah satu perkembangan di kawasan kita dalam beberapa tahun terakhir adalah militerisasi China di Laut China Selatan dan Semenanjung Korea yang tidak stabil,” kata Payne.

Nada serupa disampaikan pakar lain. “Ketakutan akan perkembangan pesat ekonomi, militer dan strategi China kemungkinan menjadi pendorong utama di balik penguatan militer,” kata James Johnson, profesor tamu di University of Leicester (Inggris) dan penulis buku ‘The US-China Military & Defense Relationship’. “Skala dan momentum berisiko memunculkan perlombaan senjata yang mendestabilisasi.”
Faktor China telah diumbar habis-habisan. Sejarah perebutan wilayah Arunachal Pradesh oleh China dari India dicuatkan. Sengketa Kepulauan Senkaku (disebut Diaoyu oleh China) antara China dan Jepang pun muncul. China didudukkan sebagai negara yang menakutkan dan mengancam.
“Jepang, Taiwan, Korea Selatan, India, Vietnam, dan negara-negara lain telah mengekspresikan keprihatinan soal pengembangan militer China yag berisiko mendestabilisasi. Ini mendorong penguatan militer,” Demikian dituliskan oleh Scott N. Romaniuk dan Tobias Burgers di situs The Diplomat. (Is China Fueling An East Asian Arm Race?)




Para analis Jepang menilai China telah mendorong perlombaan senjata. “Ada kenaikan besar untuk anggaran persenjataan. Jangan dilupakan anggaran militer China jauh lebih besar dari pengumuman resmi,” demikian kata Yoichi Shimada, seorang profesor bidang hubungan internasional dari Fukui Prefectural University. (Asian Arms Race is On, Stoked by China’s Booming Defence Budget, Japanese Analysts Say).(AP/AFP/REUTERS)
Sumber :  Kompas.id., 19 Februari 2019