Rabu, 29 Juli 2009

Penataan Ruang Kawasan Pertahanan di Daerah Perbatasan


Oleh : Harmen Batubara 
Penataan Ruang Kawasan Pertahanan di Daerah Perbatasan, mencakup penataan ruang wilayah pertahanan yang bersifat : Dinamis, dengan sasaran menyiapkan ruang gelar penindakan/ operasional militer dalam menghadapi ancaman nyata, dimana konsepnya berlaku variabel jangka pendek bisa antara 1 - 3 tahun dan dirubah berdasarkan konteks strategis; adapun penataanya meliputi : Kawasan Pertahanan Lapis Pertama adalah ruang wilayah pertahanan lautan dan udara yang terletak di luar ZEEI.

Kawasan Pertahanan Lapis Kedua adalah ruang wilayah pertahanan lautan dan udara yang terletak di dalam ZEE dan Zona Tambahan. Kawasan Pertahanan Lapis Ketiga adalah ruang wilayah pertahanan daratan, lautan dan udara yang terletak mulai garis batas teritorial ke dalam. Penataan ruang wilayah pertahanan yang bersifat statis, dengan sasaran menyiapkan lokasi gelar kekuatan tetap (basis-basis militer, daerah-daerah latihan, dll) dan Savety Belt, sesuai hasil analisa ancaman dan penilaian medan, strategi serta doktrin operasi yang pembangunannya diprogramkan dalam pembangunan jangka panjang 15 – 20 tahun kedepan. 
Pertahanan dan Kemanan di Pulau-pulau kecil terluar. Sebagai dasar pertimbangan pentingnya pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar dalam menjaga keutuhan wilayah negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu dipandang perlu melakukan pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar yang terintegrasi, mencakup rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu guna memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber dayanya. Untuk mengamankan wilayah nasional termasuk pulau-pulau terluar Departemen Pertahanan telah menetapkan berbagai kebijakan yang meliputi ; Patroli Keamanan di Laut. Ini dilakukan untuk meningkatkan intensitas kehadiran KRI diseluruh perairan Indonesia, termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar. 

Pameran Bendera (Show of Flag), dengan memasang tugu/tapal batas, serta menempatkan TNI. Kegiatan ini diarahkan untuk mendekati masyarakat yang tinggal di Pulau-Pulau Kecil Terluar, dan untuk menggugah semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Operasi Bhakti TNI-AL. Operasi bhakti yang diberi nama Surya Bhaskara Jaya telah dilakukan sejak tahun 1980. Pada hakekatnya untuk menunjukkan kepedulian dan peran serta TNI khususnya TNI-AL dalam pembangunan daerah terpencil, khususnya Pulau-Pulau Kecil Terluar yang tidak terjangkau oleh transportasi darat dan udara. Operasi Pasar Berjalan (Mobile Market) TNI-AL. Dalam program ini kapal TNI-AL bergerak dari pulau ke pulau dengan membawa bantuan dan bahan-bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat dan dapat diperoleh dengan harga murah serta melakukan barter dengan hasil maupun komoditas masarakat local. 
Kerjasama Pengamanan Daerah Perbatasan Antar Negara. Dalam rangka Pengamanan dan Penegasan Batas dan menyelesaikan masalah-masalah perbatasan antar Negara dan Pulau-Pulau Kecil Terluar dengan Negara Tetangga, telah dilakukan berbagai kerjasama bilateral yang diwadahi dalam lembaga Joint Border Committee ( JBC ) antara RI-PNG, RI-RDTL(Timor Leste) dan Genderal Border Committee ( GBC ) antara RI-Malaysia dengan kegiatan antara lain : Kerjasama pengamanan dan mempererat pertahanan antara kedua negara, seperti pertukaran informasi dalam bidang Intelijen, Latihan bersama, patroli perbatasan, dan menggelar Pos-pos pengamanan bersama. Demikian pula kerjasama dalam bidang sosial ekonomi, imigrasi serta kerjasama penyelesaian penegasan batas antar negara. 
 Perundingan penegasan batas dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara dua negara, beberapa kegiatan perundingan yang menonjol belakangan ini meliputi tegas batas darat antara RI-Malaysia, RI-PNG dan RI-RDTL, demikian pula dalam batas maritim/laut dengan Singapura, Malaysia, Filipina, dan Kepulauan Palau. Pos-pos Pengamanan bersama atau atas persetujuan kedua negara telah di gelar disepanjang perbatasan, sebanyak 55 Pos (RI-Malaysia), 48 Pos (RI-RDTL), 14 Pos (RI-PNG) dan Pos-pos Sementara di Pulau-pulau Kecil Terluar.



Kamis, 23 Juli 2009

Negara Tetangga Melihat Indonesia



Oleh Harmen Batubara.
 
Kondisi dan Kinerja Pertahanan dan keamanan Indonesia diwarnai berbagai keterbatasan, yang berpengaruh terhadap wibawa dan integritas negara baik dalam lingkup internasional maupun regional. Permasalahan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang berbatasan dengan negara tetangga juga belum bisa tertangani secara proporsional, dan dapat dipastikan akan jadi suber bagi munculnya permasalahan perbatasan dengan negara tetangga dimasa yang akan datang. Beberapa fakta : Keputusan Mahkamah Internasional pada tanggal 17 Desember 2002 yang memenangkan Malaysia dalam pemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan dan Keputusan International Court of Justice / ICJ pada tanggal 23 Mei 2008 telah memanangkan Singapura atas Malaysia terhadap kasus sengketa kedaulatan atas Pedra Branca / Pulau Batu Puteh Middle Rocks dan South Ledge, telah mewarnai penyelesaian sengketa batas antar Negara di Asean. 
Munculnya sengketa perairan antara Indonesia dan Malaysia tentang Klaim blok Ambalat yang kaya akan sumber daya minyak dan menimbulkan ketegangan hububgan antar dua Negara,dan masih adanya Sepuluh Masalah OBP (outstanding Boundary Problems) antara RI-Malaysia di perbatasan darat Pulau Kalimanatan. Kandasnya Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja sama Pertahanan antara Indonesia-Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 ditambah Pemberian suaka politik Warga Negara Indonsia asal Papua oleh Pemerintah Australia, serta berbagai perlakuan pembatasan kebijakan ekonomi dari Negara tetangga terhadap Indonesia, misalnya kenaikan biaya masuk impor minyak kelapa sawit yang diterapkan India dari 75 % menjadi 90 %. Dll.... 
Kemampuan Penanganan Keamanan Perbatasan Kerjasama Pengamanan Daerah Perbatasan Antar Negara. Dalam rangka Pengamanan dan Penegasan Batas dan menyelesaikan masalah-masalah perbatasan antar Negara dan Pulau-Pulau Kecil Terluar dengan Negara Tetangga, telah dilakukan berbagai kerjasama bilateral yang diwadahi dalam lembaga Joint Border Committee ( JBC ) antara RI-PNG, RI-RDTL(Timor Leste) dan General Border Committee ( GBC ) antara RI-Malaysia dengan kegiatan antara lain : Kerjasama pengamanan dan mempererat pertahanan antara kedua negara, seperti pertukaran informasi dalam bidang Intelijen, Latihan bersama, patroli perbatasan, dan menggelar Pos-pos pengamanan bersama. Demikian pula kerjasama dalam bidang sosial ekonomi, imigrasi serta kerjasama penyelesaian penegasan batas antar negara. Perundingan penegasan batas dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara dua negara, beberapa kegiatan perundingan yang menonjol belakangan ini meliputi tegas batas darat antara RI-Malaysia, RI-PNG dan RI-RDTL, demikian pula dalam batas maritim/laut dengan Singapura, Malaysia, Filipina, dan Kepulauan Palau. 
Pos-pos Pengamanan bersama atau atas persetujuan kedua negara telah di gelar disepanjang perbatasan, sebanyak 55 Pos (RI-Malaysia), 48 Pos (RI-RDTL), 14 Pos (RI-PNG) dan Pos-pos Sementara di Pulau-pulau Kecil Terluar. Memperkuat Kekuatan Pertahanan. Untuk mewujudkan sabuk keamanan di wilayah perbatasan diperlukan kekuatan-kekuatan pertahanan keamanan yang mampu melaksanakan : Deteksi dini berupa pos-pos keamanan dan keamanan swakarsa serta melalui sistem deteksi pemindaan lewat satelit, radar dll. Patroli keamanan darat,laut dan udara serta pengawasan lalu lintas manusia dan barang. Penindakan awal terhadap pelanggaran wilayah perbatasan. Pembinaan dan pemberdayaan wilayah teritorial. Pembinaan dan pemberdayaan Sosial Politik. 
Pertahanan dan Kemanan di Pulau-pulau kecil terluar. Sebagai dasar pertimbangan pentingnya pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar dalam menjaga keutuhan wilayah negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu dipandang perlu melakukan pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar yang terintegrasi, mencakup rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu guna memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber dayanya. Untuk mengamankan wilayah nasional termasuk pulau-pulau terluar Departemen Pertahanan telah menetapkan berbagai kebijakan yang meliputi ; Patroli Keamanan di Laut. Ini dilakukan untuk meningkatkan intensitas kehadiran KRI diseluruh perairan Indonesia, termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar. 



Pameran Bendera (Show of Flag), dengan memasang tugu/tapal batas, serta menempatkan TNI. Kegiatan ini diarahkan untuk mendekati masyarakat yang tinggal di Pulau-Pulau Kecil Terluar, dan untuk menggugah semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Operasi Bhakti TNI-AL. Operasi bhakti yang diberi nama Surya Bhaskara Jaya telah dilakukan sejak tahun 1980. Pada hakekatnya untuk menunjukkan kepedulian dan peran serta TNI khususnya TNI-AL dalam pembangunan daerah terpencil, khususnya Pulau-Pulau Kecil Terluar yang tidak terjangkau oleh transportasi darat dan udara. Operasi Pasar Berjalan (Mobile Market) TNI-AL. Dalam program ini kapal TNI-AL bergerak dari pulau ke pulau dengan membawa bantuan dan bahan-bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat dan dapat diperoleh dengan harga murah serta melakukan barter dengan hasil maupun komoditas masarakat local.

Senin, 20 Juli 2009

Pembangunan Papua, Mencari Format Yang Pas


Dengan melihat berbagai fakta yang ada, yaitu implikasi kontra produktif yang muncul seiring dengan dinamika demokrasi, maka demokrasi di Indonesia perlu dikawal dengan hati-hati. Iklim demokrasi yang selama ini sudah mulai berkembang harus dihindarkan dari involusi (kemandegan), sebab proses involusi demokrasi memunculkan fenomena stagnasi demokrasi atau dikenal juga dengan istilah demokrasi beku (frozen democracy) yang ditandai dengan perilaku masyarakat yang anarkis, cenderung melawan hukum (civil disobedience/pembangkangan sipil) serta kurang menghargai simbol-simbol kedaulatan Negara, dan hal ini bisa dilihat pada phenomena Papua. Penomena Papua, bagi sebagian orang sering muncul pertanyaan, ada apa sebenarnya dengan Papua, siapakah yang mengelola pemerintahan yang sesungguhnya. 
Sebab selama ini yang sering muncul adalah tidak harmonisnya antara aparat Pemda dengan Keamanan. Sepertinya Pemda merasa selalu dicurigai dalam melakukan pembangunan wilayahnya. Sementara dari pengamanan sulit percaya kepada pemda, banyak dana yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, sementara Pemda melihat justeru dana terbesar di papua justeru masuk ke pos-pos pengamanan. Kita tidak mau masuk ke perangkap dikotomi itu, tetapi antara Pemda dan pihak-pihak terkait pengamanan ada sesuatu yang tidak sinergi, dan hal ini tidak ada yang memonitor.
Sepertinya kedua institusi besar tersebut, sibuk dengan jadwal mereka masing-masing. Otonomi Khusus bagi Papua yang ditetapkan melalui UU No. 21/2001 menjadi tonggak sejarah yang penting dalam menyelesaikan persoalan Papua yang sangat kompleks, yaitu membangun kerjasama yang konstruktif antara pemerintah dengan provinsi Papua serta menjadi fondasi dalam membangun kesejahteraan masyarakat Papua. Sehubungan dengan itu, pertanyaan mendasar yang menarik untuk diajukan adalah apakah pemberian otonomi khusus sebagaimana dirumuskan dalam UU No. 21/2001 itu menjawab subtansi persoalan, yaitu memperbaiki kesejahteraan masyarakat Papua. Pembangunan ekonomi dan social di Papua tidak dengan serta merta menghapuskan tuntutan separatisme. 
Ketimpangan pembangunan ekonomi dan ekploitasi sumber daya alam yang dianggap berlebihan belum memberikan perbaikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini misalnya terlihat antara lain dari Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index yang rendah. Sampai tahun 2007, misalnya, kemiskinan mutlak (absolute poverty) di Papua mencapai 40,7 persen, angka itu jauh di atas kemiskinan nasional sebesar 16,5 persen. Tingginya angka pengangguran dan rendahnya beberapa indikator kesejahteraan lain menjadi sumber kekecewaan sekelompok masyarakat di Papua. Kondisi dan perkembangan di Papua, memerlukan prioritas dan perhatian dalam penanganannya agar keinginan dis-integrasi sebagian kelompok masyarakat dapat dihapuskan. Oleh sebab itu berbagai upaya dilakukan sejak tahun tujuh puluhan untuk menegakkan stabilitas politik dan keamanan termasuk didalamnya memberikan kewenangan serta sumber daya ekonomi yang lebih besar kepada masyarakat Papua melalui implementasi otonomi khusus yang diharapkan dapat mendorong pembangunan di Papua. 
 Sebenarnya Provinsi Papua dipastikan memperoleh dukungan financial yang lebih besar dari hasil pengelolaan sumber-sumber kekayaan alamnya sesuai dengan formula UU. 25 tahun 1999 tentang pertimbangan Pusat dan Daerah, Provinsi Papua memperoleh 70 persen dalam hasil pengelolakan sumber-sumber kekayaan alamnya dalam bentuk dana bagi hasil. Namun pemberian insentif ekonomi tersebut mengalami kendala dalam implementasinya sehingga masyarakat Papua tidak merasakan adanya peningkatan kesejahteraanya. Tuntutan peningkatan kesejahteraan inilah yang sebenarnya mengemuka dengan beragam manifestasinya. Respon pemerintah terhadap tuntutan ini salah satunya dengan memberikan otonomi khusus kepada masyarakat Papua yang ditetapkan melalui UU No.21/2001. 
Dari sisi tataran peraturan dan perundang-uandangan sebenarnya Papua sudah memilikinya, hanya saja soliditas aparatlah yang belum bisa di transformasikan sehingga mereka jadi suatu system yang mampu membangun wilayah papua secara sinergis. Jadi selama ini yang ada sebenarnya adalah jalannya dus system yang saling disharmoni. Pemda berjalan dengan agendanya dan merasa kebijakannya dimata-matai oleh aparat keamanan. Sebaliknya aparat keamanan selalu datang dengan permintaan dukungan dana yang besar, tanpa mensinkronkannya dengan pembangunan yang dilakukan Pemda, sementara Pemerintah Pusat, tidak melakukan apa-apa. 
Mereka lemah dalam mengontrol pihak pengamanan (TNI,Polri) sementara ke Pemda mereka juga tidak punya pola pembinaan yang jelas. Maka jadilah pembangunan di Papua, berjalan sesuai dinamika kepemimpinan lapangan. Kalau kebetulan dari pimpinan keamanan yang menonjol, maka yang jalan adalah semua pembangunan yang berdimensi pengamanan. Tetapi kalau pimpinan sipil yang kuat, maka yang muncul adalah gonjang-ganjing kondisi keamanan. Hemat saya hal inilah selama ini yang terulang dan terulang. 


Masyarakat sendiri, tidak merasakan hasil pembangunan sementara dana pembangunannya di pakai dan dipergunakan oleh system pemerintahan yang tidak sinergis. Jadi kondisi yang ada saat ini, adalah lemahnya kemampuan system dalam mengelola dana-dana pembangunan secara benar. Pemerintah pusat sendiri sudah membuat sistemnya lebih baik, tetapi system tersebut tidak bisa berjalan optimal, sementara Pusat tidak bisa melakukan apa-apa. Padahal kalau pemdanya diperkuat, dan system pengamanannya harus melebur dan bia sinergi dengan kemauan pemda, dan pemda mampu mengemban amanah pemerintahan Pusat, maka dapat dipercaya pembangunan di Papua akan dapat memberikan manfaat bagi warganya.

Papua Milik NKRI,  OPM Sudah Jadi Sejarah

Para penggiat OPM itu sering menyebut bawa New York Agreemeny pada 15 Agustus 1962. Sebagai kesepakatan antara pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia itu berisi: (1) Belanda menyerahkan tanggung jawab administratif pemerintahan Papua Barat kepada PBB melalui UnitedNations Temporary Executive Authority (UNTEA); (2) Terhitung 1 Mei 1962 UNTEA menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia; (3) Pada akhir 1969, di bawah pengawasan PBB, dilakukan  Act of Free Choice  bagi rakyat Papua untuk dapat menentukan sendiri nasib atau kemerdekaannya sendiri.“The Act of self-determination will be completed before the end of 1969,” Pada 14 Juli hingga 2 Agustus 1969,  Act of Free Choice  bagi rakyat Irian Barat digelar lewat PEPERA (PenentuanPendapat Rakyat). PEPERA diwakili 1,025 warga Papua, menurut OPM itu  Act of self-determination  mengkaidahkan satu orang satu suara (One Man One Vote)

Tetapi mereka lupa bahwa pada saat itu kondisi Papua masih sangat tertutup sarana transportasi nyaris belum ada.  Semua serba terbatas Mereka juga lupa bahwa cara pemilu di Papua masih memakai sistem NOKEN artinya suara warga dopercayakan penuh pada kepala suku. Selama ini OPM selalu berdalih bahwa bagi rakyat Papua, hingga saat ini PEPERA masih dianggap sebagai bentuk manipulasi Indonesia untuk menguasai tanahPapua. Padahal para penggiat OPM itu juga melihat bahwa bentuk Pemilu hingga tahun 2021 di Papua masih dengan sistem “Noken” yang dalam pengertian budaya masih menganut asas musyawarah untuk mufakat. Dimana Noken dipakai sebagai simbol kebersamaan Suku atau keluarga besar yang diwakilakn oleh para kepala Suku. Jadi secara Hukum dan sesuai sejarahnya Papua itu adalah bagian syah dari NKRI. Jadi bagi mereka yang tidak suka NKRI ya sebaiknya jangan tinggal di wilayah itu, tetapi ke wilayah lain yang bisa menerima mereka. Menurut hemat saya, berbagai alasan untuk mengevaluasi Otsus itu ide yang baik tetapi jika dilihat dengan realitas di lapangan kita masih perlu terlebih dahulu membangun Papua yang lebih baik lagi, Khususnya perlu dana yang lebih besar dan pemekaran wilayah. Soal ada yang tidak setuju hal itu ya sah-sah saja. Nanti setelah keadaan dan sistemnya lebih baik lagi maka evaluasi bisa dilakukan kembali. Sekarang lebih baik fokus sesuai konsep NKRI dan mensukseskan acara PON Papua.

Pembangunan Papua Masih Perlu Perjuangan

Papua dilihat dari segi territorial memang besar dan kaya akan sumber daya alamnya, tetapi kalau dilihat dari Sumber Daya Manusianya Papua justeru sangat kecil sekali jika dibandingkan dengan daerah Indonesia lainnya. Sebagai informasi, jumlah penduduk di Tanah Papua[1] diperkirakan mencapai 4,3 juta jiwa pada 2019. Angka tersebut terdiri atas 963.600 jiwa penduduk Papua Barat dan 3,34 juta jiwa penduduk Papua dengan Perkiraan warga asli Papua tidak lebih dari 3 Juta jiwa. Jadi bisa dibayangkan seberapa besar perhatian pemerintah yang bisa diberikan ke wilayah ini, sementara Indonesia masih mempunyai 240 jutaan di daerah lainnya. Jadi secara logika pemerintah “ kedederan” dalam memperhatikan dan membangun Papua. Apalagi pembangun pemerintahan sebelum era Jokowi memang masih lebih fokus pada Pulau Jawa dan sekitarnya. Dalam kondisi seperti itulah, para penggiat warga Papua yang pro kemerdekaan kian mendapat angin dan terus berusaha untuk mendiskreditkan pemerintah. Betul kelahiran Otsus sudah pada treknya, tetapi belum sepenuhnya terkelola secara baik. Namun satu hal yang telah memberikan warna adalah telah muncul dengan semarak para Pemimpin Papua dari warga Papua Asli.



[1] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/08/22/jumlah-penduduk-di-tanah-papua-diproyeksi-mencapai-578-juta-jiwa-pada-2045






Rabu, 15 Juli 2009

Separatisme, Perbatasan Dan Keamanan Nasional


Separatisme, Perbatasan Dan Keamanan Nasional


Oleh Harmen Batubara 

 VISI INDONESIA 2030; Indonesia pada abad ke-21 adalah bangsa yang maju dan sejahtera; mandiri,produktif, punya daya saing, mampu mengelola Sumda dan Sumer Daya lainnya dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bangsa secara kerkelanjutan. Capaian itu diperoleh meliputi empat hal, pertama Indonesia akan masuk jadi lima besar kekuatan ekonomi dunia dengan tingkat pendapatan perkapita US$18.000. Kedua, minimal 30 perusahaan Indonesia akan masuk dalam daftar 500 perusahaan terbesar Dunia; Ketiga, adanya pengelolaan Sumda Alam yang berkelanjutan; Keempat teruwujutnya kualitas kehidupan modern, demokratis dan merata. 

Strategi Indonesia ke depan harus dibangun dengan strategi nasional yang berorientasi pada penciptaan kesempatan ekonomi secara internal dicapai melalui sistem demokrasi dengan dukungan militer yang kuat. Indonesia di Posisi Silang Dunia Dekelarasi Djoeanda 13 Des 1957 secara geopolitik dan geoekonomi telah menjadikan 17504 pulau-pulau di kepulauan Nusantara menjadi NKRI, menjadikan Indonesia sebagai Negara kepulauan, dan telah diakui oleh masyarakat internasional, yakni dengan ditanda tanganinya UNCLOS 1982 pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica. Dewasa ini 70% perdagangan dunia berlangsung di kawasan Asia-Pasifik. Sekitar 75 % barang yang diperdagangkan ditransportasikan melalui laut Indonesia dengan nilai sekitar US$ 1300 triliun pertahun. Kenyataan ini diharapkan dapat menginspirasi bagi pengembangan kekayaan laut nasional di 11 sektor yang meliputi ; a. Perikanan Tangkap b. Perikanan Budi Daya c. Industri pengolahan hasil perikanan, d. Industri bioteknologi, e. pertambangan dan energy f. Pariwisata Bahari g. Kehutanan, h. Perhubungan laut, i. Sumber Daya Pulau-pulau Kecil, . Industri dan Jasa Maritim, dan k. SDA Nonkonvensional. Dan semua itu membutuhkan infrastruktur yang kuat, baik di darat, laut dan udara.... Diperkirakan 132 juta jiwa (60% jumlah penduduk), hidup dan tinggal di daerah pesisir sebagai masyarakat desa pesisir. Ada sekitar 4.735 desa dari 64.439 desa yang ada di Indonesia dapat di kategorikan sebagai desa pesisir, sebagian diantaranya terletak diwilayah perkotaan dengan 75% kota-kota besar dan menengah yang berpenduduk diatas 100.000 jiwa berada di pantai selat malaka, laut cina selatan, laut jawa dan selat makasar, yang selama ini belum terpikirkan sarana transportasi yang mengkomunikasikannya secara terpadu (laut,darat,udara), peran komunitas pembangun Trans Asia dan Asean Highway sangat dinantikan. Separatisme dalam Sistem Pertahanan Nasional. Separatisme di Indonesia berlatar belakang ideologi, keadilan politik, dan ekonomi serta hadirnya kepentingan asing. Dengan melihat pola gerak separatis dan ciri kedaerahannya, seharusnya tidak semua masalah tersebut jadi domain Kepolisian. 


Dari sisi Pertahanan perlu dilakukan pemberdayaan Kodam/Kowil, yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan dan pengendalian (semacam organisasi komando gabungan di dunia militer) yang menangani operasi terpadu, yang bekerja sama dengan semua stack holder baik dalam pemberdayaan wilayah (sosial, ekonomi dan demokrasi) dan di tingkat pusat ditangani oleh satu organisasi serupa. Kepada organisasi ini harus diberi kewenangan dan tanggung jawab memadai menyangkut aspek penggunaan kekuatan militer, anggaran dan kepentingan pendukung lainnya. Menangani Separatisme adalah upaya memprebutkan hati dan pikiran rakyat, dan separatis itu sendiri. Untuk itu memerlukan konsep dan implementasi yang terpadu, meliputi aspek intelijen, pertahanan dan keamanan, hukum,politik, ekonomi dan juga sosio-budaya. Kegitan multi asfek tersebut dapat efektif apabila berada dalam manajemen yang terkoordinasi. Dengan kata lain berada dalam satu komando. Contoh untuk kasus seperti ini, bisa dipakai saat Inggris menangani saparatisme Irlandia Utara. Semua kegiatan operasi berada dibawah satu manajemen yang dipimpin Mendagri. Secara Hukum, Operasi militer baru dibenarkan kalau kaum separatis sudah terorganisasi secara militer dan melakukan perlawanan terhadap pemerintah atau aparat dengan menggunakan senjata serta melakukan tindakan kriminal dan kekerasan terhadap masyarakat sehingga menimbulkan ketakutan dan kekacauan. Demikian pula penegakan hukum/operasi justisi dilaksanakan dengan benar dan tegas, baik terhadap kaum separatis maupun aparat yang melakukan kesalahan sehingga msyarakat, harus bisa membedakan mana yang salah mana yang benar. 
 Dalam penanganan kasus Ambon, Papua dan Aceh belum terlihat hadirnya suatu komando gabungan terpadu, didaerah maupun di pusat dan juga belum ada wacana memberdayakan Kowil secara khusus. Di tingkat pusat hanya berupa desk, dibawah Menko Polhukam, yang berfungsi memberikan masukan. Kelemahan lain adalah tidak adanya soliditas dalam sikap politik pada tataran eksekutif, legislatif dan yudikatif dan parpol. Banyak hal menunjukkan masih kentalnya kepentingan jangka pendek dan mengamankan kepentingan golongannya. Namun demikian setiap kasus memiliki kekhususan. Dalam kasus Aceh ada pemerintahan baru di Indonesia yang menginginkan penyelesaian konflik secara damai. Pada umumnya, konflik terkonsentrasi di sejumlah daerah. Setiap konflik bisa diatasi. Kuncinya adalah mengurangi kemiskinan, menyelesaikan masyalah kemanusiaan, dan memperbaiki kualitas demokrasi. Khusus untuk Papua, dari beberapa kajian Forum Kerja Lembaga Swadaya Masyarakat Papua, penanganan sejumlah gejolak yang muncul belakangan ini di Papua tidak dapat diselsaikan kalau hanya menngandalkan pendekatan keamanan atau dengan memberikan uang sebanyakbanyaknya ke daerah terebut. 
Menurut mereka, justeru pemerintah akan berhasil kalau mampu mengontrol penggunaan dana serta semakin melibatkan masyarakat setempat dalam pembangunan di wilayahnya, mulai dari perencaan hingga pelaksanaannya. Mereka menilai selama ini, warga masyarakat Papua belum merasakan manfaat dari adanya Otonomi khusus. Selama ini meskipun banyak dana yang telah disalurkan ke daerah ini, tetapi belum bisa dirasakan oleh masyarakat secara merata dan adil. Kondisi wilayah perbatasan Indonesia umumnya merupakan wilayah tertinggal, terisolasi dari pusat-pusat pertumbuhan dan masih mengandung celah – celah kerawanan yang mengakibatkan masyarakat di wilayah perbatasan umumnya tergolong masyarakat yang miskin dengan tingkat pendidikan dan kesejahteraan berada pada kategori rendah. 
Ketertinggalan wilayah perbatasan juga berimplikasi terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dimilikinya menjadi tidak terkontrol, rentan terhadap penyalahgunaan dan kegiatan illegal baik yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia maupun oleh aktor dari negara lain. Kerawanan dan ketertinggalan tersebut, harus segera diatasi melalui pembangunan dengan usaha-usaha yang langsung dirasakan hasilnya oleh masyarakat perbatasan serta menitik beratkan pada pembukaan isolasi daerah perbatasan dari daerah-daerah lainnya di Indonesia sehingga mereka yang ada di perbatasan merasa merupakan bagian integral dari bangsa dan wilayah Indonesia. Masalahnya, wilayah perbatasan secara bukanlah sebagai wilayah prioritas pembangunan bagi Pemda setempat. Bagi pemda perioritas pembangunannya berada di ibu kota kabupaten, kota atau kecamatan, karena memang disanalah pemnduduknya secara mayoritas berkehidupan. Sementara pemerintah pusat sendiri prioritas pembangunannya adalah di Jawa, dimana konsentrasi 70 % penduduk nasional. Dengan demikian maka pembangunan di wilayah perbatasan menjadi tidak relevan. Secara politik perlu dibangun, tetapi secara realita tidak menjadi prioritas.