Minggu, 31 Mei 2020

Pertahanan, Jangan Pernah Mengandalkan Tetangga



Pertahanan, Jangan Pernah Mengandalkan Tetangga
Indonesia – Australia adalah dua negara tetangga, dua negara yang selamanya tidak pernah mempunyai kesamaan pandangan yang memadai. Karena memang dua negara mempunyai latar belakang yang sangat berbeda dan punya kepentingan nasional yang jauh berbeda. Australia sangat menghargai dan menghormati “sekutu dan kepentingan negara-negara sekutunya” sementara Indonesia adalah negara non blok dengan politik bebas aktif. Jadi sebaik apapun hubungan bilateral itu, tetapi kalau sudah berhadapan dengan kepentingan nasional dan sekutunya, maka posisi persahabatan dengan Indonesia sama sekali tidak akan jadi bahan pertimbangan. Secara normative Australia akan tetap berusaha untuk menjadi negara tetangga yang baik, tetapi sejauh itu untuk kebaikan negaranya sendiri. Satu-satunya cara untuk membuat mereka “respek” kepada Indonesia adalah kalau Indonesia bisa menjadi negara yang maju, demokratis, transparan bebas korupsi dan kuat secara militer.
Cobalah kita perhatikan hubungan kedua negara, tidak pernah menyentuh “rasa persahabatan” dengan negara tetangga. Yang mengemuka adalah, kecurigaan ketidak harmonisan dan ketidak percayaan. Pertemanan hanya sebatas kalau tidak menyinggung kepentingan masing-masing pihak dan para sekutunya. Cobalah simak terkait hubungan kedua negara selama ini. Australia pernah menghentikan latihan dengan unit Kopassus Indonesia karena tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur pada 1999. Saat Amerika ingin agar Timor Leste di lepaskan, maka Australialah yang jadi ujung tombaknya.
·         Baca Juga : Strategi Pertahanan Negara Kepulauan
Idak lama kemudian hubungan dipulihkan ketika kerjasama soal kontraterorisme menjadi sangat mendesak menyusul peristiwa Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia. Hubungan  itu terus membaik beberapa tahun sesudahnya. Kemudian pada 2013, Indonesia menangguhkan latihan juga karena menuduh Australia melakukan pengintaian dan penyadapan telepon. Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan orang-orang terdekatnya menjadi sasaran. Hubungan  itu kemudian pulih kembali pada 2014.
Setelah itu di ahir tahun 2016 TNI kemudian memberlakukan peundaan kerja sama militer itu kembali. Sejumlah laporan terkait alasan utama penundaan kerja sama militer Indonesia dan Australia bermunculan. Hingga saat ini, Kamis (5/1/2016), belum ada yang dikonfirmasi oleh militer kedua negara. Menurut Guardian Australia, isu ini berembus saat seorang anggota Kopassus di barak militer  Campbell di Perth, Australia barat, merasa ada materi yang melecehkan Indonesia. Menurut situs berita Australia, 9news, ada poster yang memuat Pancasila namun menyebutnya Pancagila.
Selain itu, ada materi yang menyebut soal okupasi militer di Papua Barat. Laporan menyebut pasukan keamanan Indonesia, termasuk Kopassus telah membunuh banyak orang di Papua Barat sejak 1969. Indonesia juga disebut melakukan pelanggaran HAM di Timor Timur. Sydney Morning Herald juga mengutip pernyataan Direktur Eksekutif Institute for Defence, Security and Peace Studies di Indonesia, Mufti Makarim pada Fairfax Media.
Mufti mengatakan ada pesan yang menyebar di aplikasi pesan Whatsapp yang menyebut permohonan penyelidikan kasus ini pada 9 Desember. Menurut pesan yang belum dikonfirmasi ini, anggota Kopassus menemukan materi ofensif di kelas pelatihan, termasuk tentang pemimpin militer Indonesia, Sarwo Edhie Wibowo yang disebut sebagai pembunuh massal. Juga soal anggota TNI yang membunuh temannya saat mabuk. “Setelah anggota ini pulang ke Indonesia, ia langsung melapor,” kata pesan tersebut.
Juga masih ada satu peristiwa terbaru lagi terkait pengibaraan Bendera OPM di KJRI Melbourne. Pemerintah Indonesia mengecam keras aksi yang dilakukan oleh simpatisan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan penerobosan dan pengibaran bendera Bintang Kejora di gedung KJRI Melbourne. pada Jumat, 6 Januari 2016. Pemerintah melalui Kemlu telah menyampaikan protes kepada Australia mengenai insiden itu. Menlu Retno Marsudi sudah berkomunikasi dengan Menlu Julia Bishop dan menekankan agar Australia sesuai konvensi Wina agar melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler. Dalam pembicaraan telepon, Bishop mengatakan prihatin atas kejadian itu. Dia juga menjanjikan peningkatan keamanan bagi perwakilan Indonesia di seluruh negara bagian Australia.”Pemerintah Australia juga berkomitmen untuk menangkap pelakunya.

Indonesia Harus Jadi Negara Kuat
Ke depan Indonesia haruslah terus membangun negara ini agar jadi negara makmur sejahtera, negara demokrasi yang transparan dan bebas korupsi serta kuat secara militer. Indonesia meski secara perlahan harus terus berbenah membangun pertahanannya meski Pertahanan Udara di wilayah timur Indonesia saat ini masih jauh dari memadai, terlebih lagi untuk wilayah NTT.  Padahal wilayah ini berbatasan langsung dengan Timur Leste dan Australia. Saat ini Indonesia baru mempunyai Skuadron 11 Makassar dengan 16 unit pesawat tempur Su-27/30. Memang Timor Leste saat ini belum punya skuadron tempur, tetapi Australia?  Australia punya markas Angkatan Udara Australia RAAF Base di Darwin yang dilengkapi dengan puluhan pesawat tempur F/A-18 E/F Super Hornet dan E/A-18 Growler dan juga terdapat pangkalan Marinir Amerika Serikat. Masih ada lagi pangkalan Angkatan Udara di Tindall yang rencananya akan dilengkapi dengan 1 Skuadron pesawat tempur F-35 A.
Australia adalah tetangga dengan logika “barat” yang tidak punya “unggah-ungguh”, kecuali berkaca pada kepentingan nasional dan sekutu-sekutunya; prioritas mereka ada di sana. Masih ingat tahun 1999 lalu ketika terjadi peralihan kekuasaan di Timor Timur? Khususnya menjelang referendum kemerdekaan Timor Leste dari Indonesia. Hubungan Indonesia dan Australia sudah buntu dan tidak lagi logis, ketika itu hampir terjadi duel udara antara 2 unit Hawk-109/209 TNI AU dengan 2 unit F/A-18 Hornet Australia yang masuk ke wilayah udara Indonesia tanpa izin. Tepatnya tanggal 16 September 1999, dimana 2 unit F/A-18 Hornet Australia yang mencoba memasuki wilayah udara Indonesia di sekitar Nusa Tenggara Timur akhirnya berhasil di usir oleh 2 unit Hawk-109/209 milik TNI AU. Malam harinya setelah kejadian tersebut, Lanud El Tari Kupang kedatangan  8 unit F/A-18 Hornet Australia yang terbang diatas Lanud El Tari Kupang tanpa bisa dicegah TNI-AU. Memang 8 unit F/A-18 Hornet Australia ini hanya sekedar lewat atau fly pass tetapi sama sekali tanpa izin diatas pangkalan militer Indonesia. Suatu penghinaan yang amat keterlaluan.
Masih dalam memperkuat pertahanan. Mabes Angkatan Darat akan membangun 2 kompi kavaleri di wilayah Korem 161/Wirasakti (NTT) dalam rangka memperkuat sistem pertahanan keamanan di perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Indonesia-Australia.”Ada dua lokasi yang nantinya dijadikan tempat untuk pembangunan kokav tersebut, yakni di Kabupaten Belu yang berbatasan dengan Timor Leste dan satu lagi di Kabupaten Kupang, tepatnya di Naibonat,” kata Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Heri Wiranto di Kupang, Jumat (27/5/2016).
Hal senada juga oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini juga sudah mulai membangun radar pertahanan udara di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).Hal ini dilakukan pihak TNI-AU sebagai langkah menjaga pertahanan keamanan udara di Nusa Tenggara Timur (NTT).“Kami akan bangun satuan radar pertahanan udara di wilayah Kabupaten SBD, sebagai wujud pertahanan udara di wilayah selatan Indonesia, dan meningkatkan Paskhas Kompi C menjadi detasemen pertahanan udara di wilayah Kupang,” kata Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) El Tari Kupang, Kolonel Penerbang Jorry Koloay kepada wartawan, Sabtu, 9 April 2016. Sebagai pemerhati kita menyarankan agar pemerintah juga perlu menjadikan Lanud Eltari Kupang menjadi salah satu pangkalan Skuadron yang dilengkapi dengan pesawat tempur, minimal setara dengan Skuadron Makassar, hal yang sama kita harapkan dibangun juga di Pulau Biak. Semua itu masih jauh dari memadai. Tapi satu hal yang perlu terus di kobarkan adalah untuk tetap menjaga TNI sebagai militer professional, yang dipersenjatai dengan baik serta di gaji dengan baik pula. Semua itu baru bisa dilakukan, kalau Indonesia bisa menjadi negara yang kuat dan sejahtera.


Selasa, 31 Maret 2020

Indonesia Ekspor Kapal Strategic Sealift Vessel


Indonesia Ekspor Kapal Strategic Sealift Vessel
Saat ini, belanja alutsista negara dari industri strategis nasional baru sekitar 1,5 persen dari sekitar Rp 150 triliun total anggaran pertahanan dan keamanan. Pemerintah perlu lebih serius mendukung penyerapan produk dalam negeri demi memacu kemandirian industri strategis nasional. DPR mendorong Kemenhan bersama TNI menyusun perencanaan pengadaan alutsista jangka panjang lengkap dengan rincian spesifikasi kebutuhan agar dapat dipenuhi industri strategis nasional. Dengan demikian, kata Supiadin, industri strategis nasional bisa membuat riset, uji coba, dan memproduksi alutsista sesuai kebutuhan TNI dan Polri yang setelah diproduksi massal juga dapat diekspor.
Secara terpisah, Direktur Utama PT Pindad Silmy Karim (2016) mengatakan pentingnya pemerintah, TNI, dan Polri menyusun kebutuhan alutsista jangka panjang. “Dengan perencanaan yang jelas, perusahaan bisa riset dari sekarang, mempersiapkan SDM, dan dalam masa tertentu targetnya terpenuhi. Namun, tentu harus ada jaminan produk yang diproduksi akan dibeli. Jangan sampai industri dalam negeri sudah memproduksi, tetapi malah pesanannya yang tidak berkelanjutan,” katanya.
Industri alat utama sistem persenjataan atau alutsista nasional di nilai berbagai kalangan kian maju di pasar global. Kemampuan industri strategis nasional untuk memproduksi dan mengekspor alutsista terus tumbuh seiring meningkatnya pembelian oleh para pengguna di dalam negeri, antara lain TNI dan Polri. Peran TNI dan Polri meningkatkan belanja alutsista pada industri strategis nasional, seperti PT Pindad, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia, dan PT LEN Industri, sangat penting. Apalagi, Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna pada 3 November 2014 mengarahkan, untuk memotivasi produksi dalam negeri, pemerintah harus berani memasukkan anggaran bagi industri pertahanan, seperti PT Pindad atau PT PAL, untuk menaikkan omzet 30 persen hingga 40 persen per tahun.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Supiadin Aries Saputra, di Jakarta, Minggu (4/10/2015), mengatakan, pengguna produk industri strategis nasional, seperti TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan, belum optimal menyerap produk dalam negeri. Padahal, dari sisi kemampuan produksi dan teknologi, industri strategis nasional sebenarnya mampu memproduksi alutsista berkualitas tinggi. Fakta ini di peroleh “Dari hasil peninjauan Komisi I DPR ke sejumlah perusahaan, industri dalam negeri kita mampu. Tinggal bagaimana TNI mengomunikasikan kebutuhan jangka panjang mereka lalu perusahaan nasional mengembangkan dan memproduksi sesuai proyeksi itu,” kata Supiadin, yang juga purnawirawan TNI.
“Terkadang pengguna mau beli produk dalam negeri, tetapi tidak ada anggaran. Di sisi lain, industri dalam negeri mengeluh, menyediakan banyak peluru dan senjata, tetapi tidak dibeli. Kuncinya pada komitmen pemerintah untuk menyediakan anggaran yang cukup bagi sektor hankam,” kata Supiadin.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mencontohkan, Polri membutuhkan kapal patroli cepat untuk pengamanan wilayah perairan. Namun, Polri membeli kapal asing. Ia meminta Polri membuat perencanaan dan menyinkronkannya dengan industri strategis nasional. “Supaya ke depan, industri nasional dapat menyediakan kebutuhan Polri akan kapal cepat,” ujarnya.
Ekspor Kapal SSV Perdana
PT PAL Indonesia meluncurkan kapal perang jenis STRATEGIC SEALIFT VESSEL atau SSV pesanan Kementerian Pertahanan Filipina, Senin (18/1/2016), di Surabaya, Jawa Timur. Ekspor kapal perang perdana ini merupakan momentum bagi industri strategis Indonesia menjadi salah satu produsen kapal terkemuka di pasar global khususnya Asean.
Dalam sejarahnya ” Dahulu industri kapal yang kuat itu ada di Eropa. Lalu, karena buruh dan bahan baku mahal, kekuatan industri kapal bergeser ke Jepang, lalu ke Korea, dan sekarang ke Vietnam dan Indonesia. Ini momentum kita,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Surabaya.Selain diuntungkan dengan kondisi ekonomi global, Indonesia juga dimudahkan dengan ada produksi baja di dalam negeri untuk memasok bahan baku kapal. Dari sisi sumber daya manusia, para pelaku industri kapal di Eropa b erpeluang besar bersedia bertukar ilmu dengan teknisi dari Indonesia. Alasannya, dengan adanya kerja sama strategis dengan negara Asia, industri kapal di Eropa bisa kembali kompetitif. Untuk dapat lebih diakui negara lain, Rizal meminta PT PAL Indonesia agar dapat menyerahkan kapal perang tersebut lebih cepat 2-3 minggu sebelum jadwal yang disepakati. Sesuai dengan jadwal, kapal SSV itu akan di serahkan kepada Pemerintah Filipina pada Mei 2016. Pelayanan yang baik diharapkan mendorong negara-negara lainnya ikut memesan kapal kepada Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin mengatakan, Filipina memesan dua kapal SSV. Kapal SSV kedua baru akan dipasang lunasnya. Kapal SSV merupakan kapal pengangkut dengan panjang 123 meter, berkecepatan 16 knot dan dapat berlayar selama 30 hari. PT PAL Indonesia juga telah melengkapi kapal perang tersebut dengan alat pemandu misil yang canggih.
Kedua kapal SSV pesanan Filipina itu bernilai 90 juta dollar AS (Rp 125,3 miliar). PT PAL mendapat pesanan pembuatan kapal itu setelah memenangi tender internasional dan harus bersaing dengan enam negara. Selain itu, tim dari Filipina juga harus memastikan kualitas kapal produksi Indonesia dan melihat kinerja PT PAL selama satu tahun. Kapal-kapal buatan Indonesia juga beberapa kali didemonstrasikan di Filipina.
Semua proses pembuatan kapal SSV itu dimulai dengan pemotongan baja pertama pada 22 Januari 2015 dan peletakan lunas kapal (keel laying) pada 5 Juni 2016. PT PAL juga bekerja sama dengan galangan Daewoo Shipbuilding and Marine Engineering (DSME) Korea. Kapal SSV untuk Filipina itu mirip dengan KRI Banda Aceh, tetapi dengan ukuran lebih kecil. Kapal berjenis landing platform dock (LPD) atau Landing Shift Tank  yang dapat mengangkut 621 orang. Selain itu, kapal ini bisa mengangkut kapal patroli, helikopter, dan tank.
Kapal tersebut telah didoakan dan diberi nama “Tarlac”. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Menteri Pertahanan Filipina Voltaire T Gazmin dan Kepala Staf Angkatan Laut Filipina Laksamana Madya Caesar Taccad. Kapal perang ini mulai menjalani serangkaian pengujian sebelum diserahkan kepada Filipina. Voltaire T Gazmin mengatakan, kapal itu sangat dibutuhkan. “Kami sangat senang, kapal ini bisa digunakan untuk tugas kemanusiaan,” ujarnya.
Pemerintah Juga Melakukan Pesanan
Selain meluncurkan kapal SSV pesanan Filipina, dalam kesempatan itu, PT PAL Indonesia juga meluncurkan kapal perusak kawal rudal (PKR) pesanan Kementerian Pertahanan RI. Kapal tersebut juga menjadi kebanggaan PT PAL Indonesia karena merupakan kapal canggih jenis fregat hasil kerja sama dengan perusahaan perkapalan asal Belanda, Damen Schelde Naval Shipbuilding (DSNS). Kapal PKR yang memiliki panjang 105 meter itu dibangun dengan pendekatan modular karena lebih fleksibel dan efisien. Dari 6 modul, sebanyak 4 modul dikerjakan di PT PAL dan sebanyak 2 modul dibangun di Belanda.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi menjelaskan, armada kapal perusak kawal rudal TNI AL saat ini sudah berusia sedikitnya 35 tahun sehingga sudah perlu diperbarui. “Kami butuh sekitar 25 unit kapal kombatan dan itu sudah diajukan ke Kementerian Pertahanan,” kata KSAL. Dalam kesempatan ini, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, “Selain kapal, persenjataan untuk Angkatan Darat juga bisa dibuat di dalam negeri. Dalam 5 atau 6 tahun ke depan, Indonesia juga bisa buat pesawat tempur sendiri,” kata Menhan. Pindad memproduksi senapan mesin ringan SS2, mortir tanpa suara melengking, peluru tembus baja, dan kendaraan tempur Anoa. SS2 sudah diekspor ke Afrika dan Timur Tengah. (Sumber : Kompas, 5 oktober 2015 dan 19 Januari 2016)
Catatan : Artikel ini pernah dibuat di www.wilayahpertahanan.com 22 Januari 2016


Jumat, 31 Januari 2020

Perbatasan Negara Indonesia



Dalam hal perbatasan, Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara  sahabat yaitu  India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepu lauan Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste dan di Darat berbatasan dengan 3 (tiga) Negara yaitu ; Malaysia, Papua Nugini dan RDTL. Selain itu terdapat 92 (sembilan puluh dua) buah pulau kecil terluar yang merupakan halaman Negara dan tiga belas diantaranya membutuhkan perhatian khusus.

Sulit untuk menghargai kedaulatan sebuah bangsa, kalau ternyata Negara itu tidak mampu melakukan penegasan perbatasan negaranya dengan Negara-negara tetangganya. Dalam hal hubungan Internasional, masalah teritorial merupakan salah satu penyebab klasik munculnya konflik antar negara dan menjadi ancaman abadi bagi perdamaian serta keamanan internasional. Ketidakjelasan batas teritorial, salah satunya, menjadi faktor laten penyebab munculnya sengketa perbatasan yang akan mengganggu stabilitas hubungan antar negara. Hal seperti itu sudah bukan lagi rahasia umum, boleh dikatakan 85% Negara di Dunia ini mempunyai permasalahan perbatasan dengan Negara tetangganya. Apalagi kalau hal itu kita lihat di belahan Asia, hampir semua Negara punya masalah perbatasan dengan Negara tetangganya. Sebut saja nama negaranya, misalnya China atu Tiongkok, Negara ini punya permasalahan batas dengan India, dengan Jepang, dengan Korea Selatan, dengan Malaysia, dengan Brunai, dengan Vietnam, dengan Filipina. Indonesia sendiri mempunyai masalah perbatasan dengan sepuluh (10) Negara tetangganya.
Secara administratip garis perbatasan darat mempunyai 3200 km, melewati 5 Kabupaten[1] di Kalimantan Barat ( Sanggau, Kapuas Hulu, Sambas, Sintang dan Bengkayang) berbatasan dengan Sarawak Malaysia sepanjang 966 km; tiga (3) kabupaten di  Kalimantan Utara ( Nunukan, Malinau)  dan satu di Kalimantan Timur yakni Kutai Barat yang berbatasan dengan Sabah, Malaysia sepanjang 1038 km. Terhitung ada Lima (5) Kabupaten/Kota di Papua (Jayapura, Keerom, Pegunungan Bintang, Boven Digul dan Merauke) berbatasan dengan Papua Nugini sepanjang 820 km ; dan Tiga(3)  kabupaten di Nusatenggara Timur (Belu, Kupang dan Timor Tengah Utara) berbatasan dengan Timor Leste sepanjang 300km.
Garis perbatasan laut meliputi 10 provinsi yang bagian wilayah lautnya berhadapan langsung dengan negara lain, termasuk pulau-pulau kecil terluar dan laut disekitarnya. Wilayah Provinsi berbatasan dengan India yaitu  Nangru Aceh Darussalam, berbatasan dengan Thailand juga termasuk provinsi NAD, dan Sumut; berbatasan dengan Malaysia yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur;  berbatasan dengan Singapura yaitu provinsi Kepulauan Riau; berbatasan dengan Filipina dengan provinsi Sulawesi Utara, Maluku Utara; berbatasan dengan Australia yaitu provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Maluku; serta berbatasan dengan Papua Nugini yakni dengan provinsi Papua; berbatasan dengan Timor Leste yaitu dengan Provinsi NTT, termasuk juga 67 pualau-pulau kecil terluar dan 13 diantaranya memerlukan perhatian khusus. 


Penegasan batas darat  RI selama ini ditangani oleh beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) serta departemen dan  instansi teknis terkait baik dari jajaran Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI, Topografi AD, Dishidroa-AL dan Kodam Wilayah Perbatasan maupun Kementerian/Lembaga sipil khususnya Kemdagri dan Kemlu, dan Badan Informasi Geospasial Indonesia (Badan Koordinasi Survei dan pemetaan Nasional). Batas negara terdiri dari batas darat, batas laut dan batas udara. Batas darat dan batas udara merupakan batas teritorial yang memiliki kedaulatan penuh (full sovereignty), sementara batas laut tidak hanya teritorial, akan tetapi juga mencakup batas zona tambahan (contiguous zone), batas zona ekonomi eksklusif (economic exclusive zone), dan batas landas kontinen (continental shelf)[2]. Oleh karena batas laut tidak hanya batas teritorial, maka terminologi yang digunakan untuk laut adalah batas maritim yang memuat batas kedaulatan penuh dan batas hak berdaulat (sovereign right).
Wilayah perairan Indonesia memiliki potensi sengketa/konflik batas maritim dengan 10 negara tetangga. Batas maritim yang menjadi pembahasan antara Indonesia dengan negara tetangga adalah batas Laut Teritorial, ZEE, dan Landas Kontinen. Sementara batas Zona Tambahan tidak pernah dijadikan bahan permasalahan dalam perundingan batas maritim Indonesia dengan negara tetangga. Permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi di perbatasan dan kawasan dapat disebabkan oleh beberapa kondisi, antara lain : belum adanya batas yang disepakati, belum tuntasnya proses perundingan batasnya, dan adanya kesalahan penafsiran terhadap batas yang sudah disepakati[3]. Dari seluruh batas wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, batas terpanjang memang dengan Malaysia. Baik perbatasan darat, begitu juga dengan batas lautnya.  Perundingan batas wilayah maritim Indonesia-Malaysia mencakup  semua batas wilayah laut yang belum disepakati yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Batas Laut Teritorial, dan Landas Kontinen. Saat ini sebagian besar Batas Laut Teritorial dan Landas Kontinen telah disepakati, baik oleh Indonesia maupun Malaysia. Persetujuan Batas Laut Teritorial telah mencapai lebih dari 80 persen, yang belum disepakati masih tersisa 20 persen, yaitu sepanjang hampir 50 mil laut atau 92,6 kilometer.
Di bagian barat, daerah ”yang belum jelas ” itu berada di selatan Selat Malaka, daerah antara Johor dan Pulau Bintan, serta perairan dekat Batu Puteh[4]  di timur Singapura. Di perairan Kalimantan batas yang belum disepakati ada di Tanjung Datuk yang berhadapan dengan Laut China Selatan dan di Pulau Sebatik di Laut Sulawesi. Landas Kontinen yang sudah disepakati mencapai lebih dari 95 persen, atau masih menyisakan batas 5 % atau berjarak kurang dari 100 mil atau 185,2 kilometer, yaitu di Ambalat Laut Sulawesi. Namun, hingga kini Zona Ekonomi Eksklusif di perbatasan kedua negara belum ada satu pun yang disepakati. Padahal, kawasan ini memiliki arti penting bagi aspek ekonomi karena Zona Ekonomi Eksklusif mengandung potensi perikanan dan nilai strategis dari aspek transportasi laut.
Perundingan Batas Laut Teritorial dan Landas Kontinen dilaksanakan setelah keluarnya UNCLOS I tahun 1958. Perundingan Indonesia-Malaysia untuk dua batas itu dilaksanakan sejak tahun 1969 hingga 1972. Adapun ketetapan tentang Zona Ekonomi Eksklusif, baru dikeluarkan pada UNCLOS III tahun 1982. Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia mencapai total 1.200 mil atau 2.222 kilometer. ”Zona sepanjang ini belum ada yang disepakati.  Zona itu meliputi garis sepanjang 300 mil laut di Selat Malaka, 800 mil laut di Laut China Selatan, dan sekitar 100 mil laut di Laut Sulawesi.
”Di antara perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif tersebut yang sering menimbulkan konflik ada di Selat Malaka. Karena Malaysia menarik garis masuk ke dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif yang ditetapkan Indonesia hingga sejauh 9 mil”   
Garis batas laut wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah garis yang menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977. Berdasarkan UU No 4 Prp tentang Parairan tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka.
Pada Agustus 1969, Malaysia juga mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya menjadi 12 mil laut, diukur dari garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone). Sehingga timbul persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di Selat Malaka (di bagian yang sempit) atau kurang dari 24 mil laut.
Adapun batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969. Atas pertimbangan tersebut, dilaksanakan perundingan (Februari-Maret 1970) yang menghasilkan perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat tersebut ditetapkan berdasarkan Garis Pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut 1958.

MOU RI dengan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 yang menetapkan Pulau Jarak dan Pulau Perak sebagai acuan titik dasar dalam penarikan Garis Pangkal jelas jelas merugikan pihak Indonesia, karena median line yang diambil dalam menentukan batas landas kontinen kedua negara tersebut cenderung mengarah ke perairan Indonesia.


Indonesia juga belum ada kesepakatan dengan pihak Malaysia tentang ZEE-nya. Penentuan ZEE ini sangat penting dalam upaya pengelolaan sumberdaya perikanan masing-masing negara. Akibat belum adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka, sering terjadi penangkapan nelayan oleh kedua belah pihak. Hal ini disebabkan karena Malaysia menganggap batas Landas Kontinennya di Selat Malaka, sekaligus merupakan batas laut dengan Indonesia. Hal ini tidak benar, karena batas laut kedua negara harus ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.
Berdasarkan kajian Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, batas laut Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka seharusnya berada di median line antara garis pangkal kedua negara yang letaknya jauh di sebelah utara atau timur laut batas Landas Kontinen. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jarak dan Pulau Perak sebagai base line yang jarak antara kedua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut. Jika ditinjau dari segi geografis, daerah yang memungkinkan rawan sengketa perbatasan dalam pengelolaan sumber-sumber perikanan adalah di bagian selatan Laut Andaman atau di bagian utara Selat Malaka.



[1] Jumlah kabupaten ini tentu akan selalu berubah tergantung dengan pemekaran Provinsi, Kabupaten atau Kota yang terjadi
[2] UNCLOS 1982, pasal 2, pasal 3, pasal 15, pasal 33, pasal 48, bagian V pasal 55
[3] Problematika Batas Maritim Indonesia ditinjau dari Aspek Teknis dan Hukum, Makalah utama pada Simposium Nasional Geomatika di ITS 2010, 18 Maret 2010.
[4] Pada tanggal 23 Mei 2008 International Court of Justice ( ICJ) telah memutuskan kasus sengketa kedaulatan atas Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh, Middle Rocks dan South Ledge antara Malaysia dan Singapura, dengan rincian sebagai berikut : Bahwa kedaulatan atas Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh adalah milik Republik Singapura. Bahwa kedaulatan atas Middle Rocks adalah milik Malaysia.
Bahwa kedaulatan atas South Ledge “belongs to the State in the territorial waters of which it is located” Komplikasi garis batas menjadi semakin bertambah karena terdapat LTE South Ledge. “Pemilik” laut territorial di kawasan South Ledge berarti memiliki kedaulatan atas LTE tersebut. Dalam hal ini, meskipun Mahkamah “hanya” menyebutkan overlapping territorial waters Malaysia dan Singapura, namun perairan tersebut juga terletak dalam jarak 12 mil laut dari baselines Indonesia. Secara  yuridis  ketiga negara memiliki  peluang  yang sama untuk “memiliki” South Ledge, dan keputusannya akan tergantung konfigurasi garis batas berdasarkan perundingan.

Selasa, 14 Januari 2020

Agresivitas China, Perbatasan Natuna dan Kedaulatan Bangsa



Perbatasan Natuna, Agresivitas China dan Kedaulatan Bangsa


Kemajuan ekonomi China telah membuat berbagai perubahan baru dalam kehidupan di kawasan. Berbagai eskalasi ketegangan di Laut China Selatan dan sekitarnya terus meningkat.  Upaya penyelesaian sengketa wilayah secara damai di Laut China Selatan terus diupayakan. Termasuk menyusun kode etik berperilaku untuk negara-negara yang bersengketa di Laut China Selatan. Tetapi kelihatannya masih akan memerlukan waktu.

Sudah demikian, China terus melakukan berbagai tindakan yang dianggap “tidak biasa” bahkan cenderung sebagai provokasi oleh negara-negara yang juga mengklaim wilayahnya di Laut China Selatan. Reklamasi besar-besaran dan pembangunan infrastruktur di gugusan karang dan kepulauan yang disengketakan terus dilakukan China. China juga tidak mengakui putusan Mahkamah Internasional dan menolak seluruh klaim para pihak atas wilayah di Laut China Selatan. Putusan Mahkamah Internasional ini dikeluarkan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Filipina.

Indonesia meski bukan negara yang ikut terlibat sengketa wilayah di Laut China Selatan juga  terkena imbas oleh agresivitas China yang cenderung ekspansif dalam mengklaim wilayah. Sembilan garis putus-putus yang dibuat China untuk menandai wilayah teritorial berdasarkan klaim sejarah mereka memasukkan Kepulauan Natuna. Meskipun sikap resmi China atas Kepulauan Natuna adalah mengakui wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan Indonesia.

Namun, insiden antara kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan kapal penjaga pantai China bulan Maret tahun 2016 seperti memastikan bahwa pengakuan China atas kedaulatan Indonesia di Natuna bisa berubah setiap saat.Insiden yang semula berasal dari konflik perikanan kemudian mulai memanas setelah TNI Angkatan Laut mulai ikut terlibat dan bersikap tegas dengan pelanggaran yang dilakukan kapal nelayan China. Bulan Juni tahun 2016, KRI Imam Bonjol sempat memberikan tembakan peringatan terhadap kapal nelayan China yang mencuri ikan di perairan Natuna. Insiden ini sempat diprotes Kementerian Luar Negeri China. Sebaliknya, Kementerian Luar Negeri Indonesia tahun lalu juga sempat mengeluarkan nota protes karena kapal penjaga pantai China memasuki perairan Natuna. Seperti biasa, China kemudian membantahnya.



China kelihatannya akan tetap bersikukuh dan berpendapat bahwa sembilan garis putus-putus dan yang mereka deklarasikan pada tahun 1947 adalah sah dan mereka punya hak untuk melakukan sesuatu di sana sesuai kepentingan mereka. Masalah Nine dash line dimuat di peta China sebagai garis 11-garis (sebelas garis) pada tahun 1947. Ketika itu angkatan laut China sudah menguasai beberapa pulau di Laut China Selatan, yang sebelumnya diduduki Jepang di saat perang dunia kedua. Setelah Jepang kalah perang tahun 1949, pemerintah komunis China menyatakan diri sebagai satu-satunya perwakilan sah China dan mewarisi semua klaim maritim di wilayah tersebut. Dalam perjalanan waktu, dua buah “garis” telah dihapus pada awal 1950-an di kawasan Teluk Tonkin, sehingga tinggal sembilan garis. Garis inilah yang dijadikan  China sebagai dasar klaim China untuk “hak historis” di wilayah tersebut.

Bakal Menjadi Sengketa Perbatasan

Bahwa China semakin yakin dengan klaim 9-garis nya kian menjadi-jadi terutama setelah Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump tak lagi menjadikan isu keamanan regional sebagai prioritas pemerintahannya. Hal itu terlihat dari cara China makin memperkuat provokasinya di kawasan. Agresivitas China juga dirasakan oleh Jepang. Kehadiran kapal penjaga pantai, kapal perang, bahkan pesawat udara China di Laut China Timur, dekat perairan Kepulauan Senkaku (China menyebutnya Diaoyu), juga meningkat, dan menimbulkan kekhawatiran bagi Jepang. China sampai saat ini masih mengklaim Kepulauan Senkaku sebagai wilayah teritorialnya. Bahkan, sebagian kalangan di Jepang menilai bahwa agresivitas China, baik di Laut China Selatan maupun di Laut China Timur, bisa memicu perang terbuka dengan negara lain.
Apa yang dilakukan oleh China di perairan ZEE Indonesia di wilayah Natuna nampaknya akan terus berulang. Tiongkok dipercaya tidak akan mengindahkan hak berdaulat atau hak-hak negara lain. Faktanya bisa dilihat pada saat Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) berhasil menangkap basah pelaku illegal fishing China KM Kway Fey 10078 di Perairan Natuna Indonesia. Penangkapan kapal ini sempat dihalangi oleh Kapal Penjaga Pantai (coastguard)nya. KP Hiu 11 hanya berhasil menangkap awak kapal tersebut, sementara itu KM Kway Fey 10078 dipertahankan oleh Coastguardnya  pada tanggal 19 Maret 2016. Hal yang sama terulang lagi pada tanggal 17 Juni 2016, kali ini dengan KRI Imam Bonjol-383 dari 12 Kapal hanya berhasil menangkap Satu Kapal berikut awaknya. Sebelumnya KRI Oswald Siahaan-354 juga telah berhasil menangkap kapal nelayan China yang juga melakukan aksi pencurian ikan di wilayah perairan yang sama.

China ternyata masih punya agenda lain. Pada tanggal 3 Januari 2020  terdeteksi sekitar 30 kapal nelayan China yang dikawal tiga kapal coast guard atau penjaga pantai. Berada di wilayah ZEE Indonesia perairan Natuna. Saat itu, belum ada kapal nelayan Indonesia ataupun kapal perang RI (KRI) di lokasi. Pada hari berikutnya, kapal-kapal China sudah bergeser ke selatan, makin mendekati Ranai. Pelanggaran ini telah jauh melewati batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang merentang dari garis pangkal pantai hingga 200 mil ke arah laut. Tiongkok memang punya niat yang kurang baik, serta tidak peka dengan garis perbatasan dengan Negara lain, meski sesama warga di kawasan.



Untungnya kita sudah punya Kogabwilhan. Kogabwilhan merupakan organisasi yang mendapat mandat kendali utama dari Panglima TNI untuk melaksanakan operasi gabungan darat, laut, dan udara di wilayahnya. Kogabwilhan posisi dan tupoksinya jelas, mereka punya mandat kendali utama untuk melakukan operasi yang melibatkan komando utama TNI AL, yaitu Armada I dan Komando Operasi TNI AU (Koopsau) I. Cara kerjanya tentu sesuai kebutuhan. Pesawat intai strategis TNI melakukan operasi pengamatan dan pengintaian; Armada I mengerahkan kapal perang. Kendali operasi ada di masing-masing Panglima Armada I dan Pangkoops I.
Masalahnya China mendatangkan 30 Kapal pencuri ikan serta tiga kapal pengawalnya dari Coast Guard atau penjaga Pantai yang secara resmi diawaki oleh petugas-petugas sipil. Dalam kondisi seperti ini, tentu Kogabwilhan tidak bisa berbuat banyak kecuali melakukan langkah-langkah persuasip, sipatnya hanya sekedar menghalang-halangi. Idealnya itu kapal-kapal Bakamla dan KKP yang maju, dengan atau tanpa perlindungan KRI Kogabwilhan di situ. KKP bisa langsung menangkapi kapala-kapal pencuri ikan itu dan Bakamla baku hantam dengan kapal Coast Guardnya China. Kapal-kapal yang ketangkap kemudian di bawa ke wilayah teritori Indonesia untuk kemudian di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Jadikan Natuan Kapal Induk Nusantara 

Kini Indonesia mau tidak mau harus berbenah diri, memperkuat kemampuan pertahanannya.  Sesuai amanat UU harus memperkuat kemampuan aparatnya untuk menjaga dan mengawal kedaulatan dan hak berdaulatnya di manapun itu adanya. Tiongkok sebagai negara sahabat, kita harapkan sebenarnya berkenan dan mau menghormati hak berdaulat  Indonesia atas ZEE kita di wilayah tersebut. Kalau mereka tidak mau. Ya kita lawan. Kalau China mau membicarakannya sesuai aturan yang ada. Kita layani lewat cara-cara Diplomasi. Kalau Kogabwilhan tidak bisa melakukan sesuatu atas pelanggaran Negara lain karena mereka sebagai petugas sipil. Maka posisi yang pas untuk menegakkan kedaulatan kita di wilayah ZEE itu adalah Bakamla dan KKP. KKP sebagai penangkap Kapal - kapal Pencuri Ikannya dan Bakamla yang menghadang kapal-kapal Coast Guard nya. Indonesia harus segera melengkapi perangkat Bakamla dan KKP dengan kelengkapan yang mampu menangkap kapal, meski mereka adalah petugas sipil, tetapi diberi kemampuan dan kekuatannya setara dengan yang bisa dilakukan oleh petugas prajurit. Sasarannya jelas, tangkap para pencuri ikan di wilayah ZEE.
Ke depan Indonesia sepertinya sudah perlu mempersiapkan senjata penghancur Kapal Induk, khususnya untuk menghadapi Kapal Induk China. Sama seperti Taiwan yang terus mengembangkan kemampuan membuat rudal yang diklaim sebagai ”pembunuh kapal induk” yakni Rudal Hsiung Feng III. Sebagai Negara non blok kita bisa melakukan kerja sama seperti itu dengan Negara yang kita suka. Di sisi lain, Indonesia juga perlu terus mempersiapkan agar pulau Natuna kelak bisa jadi pulau yang berpungsi sebagai “Kapal Induk”. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan, bakal mengerahkan kekuatan penuh di Laut Natuna Utara. Menurut Panglima TNI kepada media[1] di kantor Panglima TNI di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (7/1/2020) mengatakan, sejak dua tahun terakhir pangkalan kekuatan laut, darat, dan udara dibangun di Natuna yang terus diperkuat hingga saat ini. “Patroli agenda setahun siaga tempur laut itu sudah berlangsung dan ditambah kekuatan dari empat kapal menjadi delapan kapal perang berikut kapal logistik. Keberadaan kapal logistik membuat kapal perang tidak usah kembali ke pangkalan di Natuna dan dapat terus berada di lautan menjaga wilayah kedaulatan, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif,” kata Hadi.

Jauh sebelum ada insiden pelanggaran ZEE akhir Desember 2019 dan awal Januari 2020, lanjut Panglima TNI, berbagai sarana sudah disiapkan TNI di Natuna. Pangkalan kapal permukaan, pangkalan kapal selam, dua stasiun radar, fasilitas lapangan udara berupa hanggar pesawat tempur, rumah sakit tentara, Batalyon Komposit TNI AD, Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Arhanud), dan Kompi Marinir TNI AL.
Tiongkok diyakini akan terus mengendors konsep 9 Garis Putus-putusnya, dan Indonesia harus bisa mengamankan wilayahnya. Kalau mau cara damai, ya bisa dilakukan lewat Diplomasi. Kalau main secara faksa ya Indonesia harus siap dan berani menerima tantangannya. Kalau mau lewat jalan diplomasi, maka Tiongkok harus jelas posisinya. Yakni dengan menjawab pertanyaan Indonesia terkait konsep tersebut dan konsekwensinya terhadap wilayah laut ke dua negara. Kalau semuanya jelas, Indonesia kedua Negara dapat melakukan Kerja Sama. Berbagai kerja sama bisa dilakukan di wilayah tersebut mulai dari penangkapan Ikan, eksplorasi Gas, minyak Dll. Hal seperti ini malah akan mendatangkan kemaslahatan bagi kepentingan bersama.

Kalau hal seperti ini ternyata tidak juga di Indahkan oleh Tiongkok. Maka ada baiknya Indonesia melakukan evaluasi atas keberadaannya sebagai mediator yang tidak berpihak di konflik Laut Tiongkok Selatan. Indonesia harus berani menyatakan diri sebagai negara yang bersengketa dengan Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan, seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Namun demikian Indonesia harus tetap konsisten dengan bagian lainnya yakni tetap mempertahankan kerja sama ekonomi, khususnya dalam pembangunan infrastruktur, antara Tiongkok dan Indonesia. Kedekatan secara ekonomi dengan Tiongkok perlu tetap dipelihara. Tidak jadi masalah kalau suatu saat kapal TNI dan Tiongkok baku hantam di perairan Natuna, tetapi hubungan baik yang ada tetap dipelihara. Untuk itu TNI AL perlu didukung dengan kapal yang lebih kuat dan modern serta buatan sendiri. Kita ingin jadi suatu negara yang tegas, berani tetapi juga tidak emosional.





[1] Kompas.id,5 Januari 2020, Saatnya Menegaskan Kedaulatan di Laut Natuna Utara